Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 72295 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sidabutar, Marluga
"Pendapat Muladi dalam media massa yang menyatakan adanya kalangan akademisi yang telah melacurkan pengetahuan akademisnya sebagai seorang ahli dalam persidangan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, patut dicermati. Hal ini didasari adanya perkara tindak pidana korupsi yang dalam pertimbangan putusan akhir majelis hakim, sangat didominasi oleh pendapat para ahli. Dalam hal ini, apa keterangan ahli telah mengenyampingkan alat bukti lain dalam hal pembuktian perkara pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi. Dalam penelitian hukum ini, yang kemudian menjadi pokok permasalahan pertama, adalah bagaimana pengaruh/peranan keterangan ahli dalam pertimbangan putusan akhir majelis hakim untuk perkara tindak pidana korupsi. Terhadap pokok permasalahan tersebut, dapat dilihat bahwa keterangan ahli dalam studi kasus penelitian hukum ini memegang peranan penting dalam pertimbangan putusan akhir majelis hakim. Hal ini dapat dilihat dengan dibutuhkannya pendapat ahli dalam menentukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dan dalam hal ada tidaknya unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tersebut. Adapun yang menjadi pokok permasalahan kedua adalah mengenai kriteria atau batasan seorang ahli dalam tindak pidana korupsi. Apa batasan ini perlu secara limitatif diadakan pengaturannya dalam peraturan perundangundangan tindak pidana korupsi. Terhadap pokok permasalahan ini, tidak perlu diatur secara khusus kriteria seorang ahli. Hal ini cukup mengacu pada Pasal 1 butir 28 KUHAP, di mana ahli tersebut harus memiliki keahlian khusus, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, maupun dari pelatihan atau pengelaman khusus. Pokok permasalahan yang terakhir adalah dalam hal keterangan yang telah diberikan oleh ahli tidak relevan dengan perkara korupsi yang disidangkan, apa keterangan ahli tersebut masih dapat dianggap sebagai keterangan ahli. Terhadap hal ini, keterangan ahli tersebut tetap bernilai sebagai keterangan ahli. Hal ini dikarenakan bebasnya nilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli itu sendiri. Dengan demikian, hakim bebas dalam menentukan apa keterangan ahli tersebut relevan atau tidak dalam persidangan, yang akan berimbas pada digunakan atau tidak keterangan ahli tersebut dalam pertimbangan putusan akhir dari majelis hakim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21979
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Amir Hamzah
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S24547
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sussy Kusumawardhani
"Video rekaman merupakan salah satu bukti elektronik atau bukti digital yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi, terutama teknologi informasi. Sayangnya, pengaturan mengenai data elektronik sebagai alat bukti sejauh ini hanya dinyatakan dengan tegas dalam beberapa undang-undang tindak pidana khusus seperti tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan terorisme. KUHAP sebagai sumber pengaturan hukum acara pidana umum tidak mengenal bukti digital sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Hal ini menyebabkan sulitnya menjerat pelaku yang menggunakan teknologi dalam melakukan tindak pidana. Contoh dari tindak pidana kesusilaan yang beberapa waktu lalu marak dibicarakan dan hingga kini masih dalam tahap penyidikan adalah rekaman video asusila antar Yahya Zaini dan Maria Eva, yang direkam sendiri oleh Maria Eva dengan menggunakan ponselnya. Hingga saat ini penyidikan masih dilakukan, karena Jaksa Penuntut Umum menganggap kasus ini belum mempunyai bukti yang cukup untuk diajukan ke persidangan. Barang bukti berupa data elektronik harus didampingi dengan alat bukti lain untuk dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk demi mendapat keyakinan hakim."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007
S22016
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahala David Domein
"Keterangan ahli sebagai alat bukti dalam peradilan pidana semakin mendesak dalam proses pembuktian karena sifat pembuktian yang semakin ilmiah. Namun, di Indonesia pengaturan terkait keterangan ahli sangat minim dan tidak menyeluruh. Keadaan ini berdampak pada permasalahan terkait posisi ahli terhadap pihak dalam perkara. Beberapa kasus gugatan terhadap ahli terjadi belakangan ini di Indonesia karena ketidakpastian ini. Pada praktik peradilan pidana di berbagai negara, terdapat perbedaan kebijakan mengenai perlindungan ahli dalam bentuk hak imunitas. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas mengenai pertanggungjawaban ahli terhadap para pihak dalam peradilan pidana dan hak imunitas yang secara khusus diberikan kepadanya, kemudian dikaitkan dengan posisi serta kualifikasi ahli. Penelitian ini bersifat deskriptif dan bertujuan untuk mencari permasalahan dari suatu fenomena. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dari berbagai bahan hukum untuk dapat menganalisis penerapannya di Indonesia pada pertimbangan hakim dalam putusan No. 47/Pdt.G/2018/PN.CBI, selain itu ditambah data hasil wawancara dari penegak hukum dan ahli sendiri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kebijakan yang tegas mengenai posisi ahli terhadap para pihak supaya ada kepastian mengenai pertanggungjawaban ahli. Maka dari itu, disarankan agar dibentuk suatu pengaturan yang tegas dan komprehensif mengenai ahli dengan mempelajari perkembangan di negara dengan berbagai sistem peradilan pidana, misalnya Amerika Serikat dan Belanda.

Expert testimony as means of evidence in criminal justice system is increasingly urgent in the also increasingly scientific nature of proof. Meanwhile, in Indonesia, regulations relating to expert and expert testimony are minimal if any and are not comprehensive. This problem affects, foremost, the position of expert toward parties in the case. Several cases of claims against expert have recently arisen in Indonesia because of this problem. In criminal justice practices across countries, there are different policies regarding expert legal protection in the form of immunity rights. Therefore, this thesis will discuss the expert liability towards parties in criminal justice system and immunity that specifically given to experts, then connected with the position and qualification of experts. This research is descriptive by nature and aims to find the problem of this phenomenon. This research was conducted with a literature study of various legal materials then to analyze the application in Indonesia, particularly in decision No. 47/Pdt.G/2018/PN.CBI. with addition to the data interviews with law enforcer and expert themselves. This research concludes that a firm policy is needed regarding the position of expert toward parties in the case so that there is certainty on expert’s liability. Therefore, this research recommends that a firm and comprehensive regulation need to be established regarding expert by considering developments in countries with various criminal justice systems, for example the United States of America and Netherlands."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Herry Trismono P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Anton Arie
"Pasar modal sangat berperan dalam sektor perekonomian suatu negara. Peranan tersebut dapat berbentuk sebagai sumber penghimpun dana, sebagai alternatif investasi para pemodal, efisiensi bagi dunia usaha, mendorong perkembangan investasi. Aktivitas pasar modal sarat dengan keuntungan yang sangat menjanjikan, oleh sebab itu banyak terdapat perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk dapat menarik keuntungan tersebut tetapi dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar. Salah satu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah tindak pidana perdagangan orang dalam (insider trading). Perdagangan orang dalam dilarang karena berbahaya bagi mekanisme pasar yang fair dan efisien, berdampak negatif bagi emiten, menimbulkan kerugian bagi investor, dan seharusnya kerahasiaan suatu perusahaan itu dilindungi. Untuk dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana dan pelaku tindak pidana tersebut dapat dihukum maka Setiap unsur suatu tindak pidana harus dibuktikan agar terpenuhi asas nullum delictum sine praevia lege poenali (peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih dahulu). Demikian juga dengan salah satu unsur tindak perdagangan orang dalam yaitu unsur informasi orang dalam harus dibuktikan dengan mengacu kepada Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil yang mengatur tentang pembuktian dengan alat-alat bukti yang limitatif sifatnya yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam penulisan skripsi ini penulis mencoba menganalisa unsur informasi orang dalam sebagai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian dari alat bukti yang diperoleh dari unsur informasi orang dalam tersebut dengan berlandaskan sistem pembuktian yang dianut oleh KUHAP dengan melihat pada kasus tindak pidana orang dalam yang terjadi di pasar modal Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22314
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fernandes Raja Soar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22624
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Gideon Justinus
"Negara-negara di dunia internasional memberikan perhatian yang besar terhadap tindak kejahatan pencucian uang karena begitu besarnya dampak yang timbul apabila jenis kejahatan keuangan ini dibiarkan tanpa pengawasan. Sekarang ini banyak pelaku tindak pidana pencucian uang mulai beralih pada sektor non perbankan dalam melakukan pencucian uangnya. Hal ini terutama sejak pemerintah mulai memperketat sistem pengawasan perbankan, sehingga membuat para pelaku praktik pencucian ini beralih ke lembaga keuangan nonbank (LKNB). Yang paling mudah dan sederhana untuk melakukan praktik pencucian uang melalui LNKB adalah melalui perusahaan asuransi jiwa. Tentu saja ini bukan berarti bahwa praktik pencucian uang melalui perbankan sudah berakhir. Akan tetapi malah menambah modus baru dalam tindak pidana pencucian uang.Dalam hal pembuktian tindak pidana pencucian uang, ditambahkan alat bukti berdasarkan UU TPPU(Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang) selain alat bukti yang diatur dalam KUHAP, salah satunya alat bukti dokumen.

Countries in the world of international give great attention to the crime of money laundering because of the magnitude of the impact that arise when this type of financial crime is left without supervision. Now, many perpetrators of this crime of money laundering began to switch on the non-banking sector in making money washing. This is especially since the government began to tighten supervision of the banking system, making the perpetrators of this washing practices to switch to non-bank financial institutions . The most easy and simple to make money laundering practices through non-bank financial institution is through life insurance company. Of course this does not mean that the practice of money laundering through the banking system has ended. However, even add new mode in the crime of money laundering. In the case of proving the crime of money laundering, added the evidence based on the Law and Crime Money Laundering in addition to evidence that regulated the Code of Criminal Procedure, one of them, evidence document."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S22538
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>