Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 183415 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cut Fika Lutfi
"Pasar Modal merupakan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di sektor ekonomi yang mengoptimalkan peran serta masyarakat. Pihak yang merupakan penggerak utama, adalah pihak yang membutuhkan dana (Emiten) dan pihak yang memiliki kelebihan dana (Investor). Kepercayaan dan kredibilitas pasar merupakan hal utama yang harus dijaga untuk dapat mempertahankan kepercayaan investor, salah satu upayanya adalah dengan adanya perlindungan hukum terhadap investor. Peran regulator saja tidak cukup, oleh karena itu diperlukan suatu lembaga yang dapat melindungi kepentingan investor, terutama investor publik, lembaga itu adalah class action. Melalui metode penelitian normatif, yaitu suatu cara mengumpulkan data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan (library research) dan kualitatif, yaitu suatu metode yang menghasilkan penelitian yang bersifat analitis deskriptif, tulisan ini akan mencoba menjawab beberapa permasalahan, antara lain apakah gugatan class action dimungkinkan dalam sengketa perdata di bidang Pasar Modal menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana dampak penerapan pengajuan gugatan class action terhadap kepentingan investor publik di Indonesia. Pada dasarnya gugatan class action di Pasar Modal dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UUPM, meskipun tidak diatur secara eksplisit seperti dalam UUPLH, UUPK, UU Kehutanan dan PERMA Nomor 2 Tahun 1999. Permasalahan teknis dalam pengajuan gugatan class action terletak pada hukum acara, serta sistem peradilan di Indonesia. Selain itu, optimalisasi UUPK yang dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan class action di Pasar Modal, memiliki kelemahan dalam menentukan apakah investor bisa disebut konsumen atau tidak. Penerapan gugatan class action itu sendiri membawa dampak positif terhadap perlindungan kepentingan investor publik, antara lain proses berperkara yang bersifat ekonomis, suatu upaya menghindari adanya pengajuan gugatan yang serupa, dan merupakan suatu Informasi atau Fakta Material yang mempengaruhi performa Emiten, sehingga dapat meningkatkan kesadaran Emiten terhadap penerapan asas-asas good corporate governance dan lebih memperhatikan kepentingan investor publik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwiana Anugrahwati
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36642
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bekti Anuwar
"Siklus perubahan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka atau sebaliknya, merupakan hal yang biasa terjadi di pasar modal dunia termasuk di Indonesia. Go private adalah perubahan status perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Beralihnya status ini ditandai dengan disetujuinya akta persetujuan pemegang saham tentang perubahan anggaran dasar tersebut oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia.
Bagi Bapepam, hal utama yang diperhatikan dalam go private adalah perlindungan terhadap pemegang saham publik, dimana pemegang saham publik dianggap sebagai pemegang saham independen kecuali yang bersangkutan menyatakan lain. Sehingga diwajibkan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham independen terlebih dahulu dan melakukan pembelian saham melalui penawaran tender. perlindungan yang didapat melalui ketentuan penawaran tender tersebut adalah dalam hal harga saham, dan adanya kesempatan yang sacra bagi semua pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimilikinya.
Ketentuan go private di pasar modal belum diatur secara jelas, akan tetapi Bapepam telah menetapkan rambu-rambu ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan go private, beberapa diambil dari ketentuan-ketentuan yang memang sudah ada sebelumnya ditambah dengan perubahan-perubahan untuk menampung aspek perlindungan hukum bagi investor publik.
Go private merupakan salah satu bagian dari industri pasar modal secara keseluruhan, maka apapun bentuk jaminan kepastian hukum tersebut, sudah sewajarnya apabila tetap memberikan perlindungan bagi pemegang saham publik baik sebelum maupun setelah perusahaan melakukan go private."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16388
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Ada beberapa perundang-undangan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan gugatan perwakilan antara lain UU no. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.."
JHB 22 : 3 (2003)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nabil Abduh Hilabi
"Sebagai perusahan yang berkembang diindustri media informasi seperti televisi, radio dan media cetak, PT.Media Citra Nusantara Tbk (PT.MNC), selanjutnya melakukan suatu langkah corporate action yaitu melakukan penawaran umum atas saham miliknya melalui pasar modal di Indonesia pada tanggal 15, 18 dan 19 Juni 2007. Adapun jumlah dana yang akan terserap sebesar Rp3.712.500.000.00 (tiga triliun tujuh ratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan harga penawaran saham dalam prospektus sebesar Rp900.00 (Sembilan ratus rupiah). Penawaran umum yang dilakukan oleh PT.MNC ini kemudian mendapat sambutan yang baik oleh para investor dengan membeli saham PT.MNC tersebut, namun ada seorang investor yang merasa dirugikan atas pembelian saham PT.MNC tersebut, dimana investor tersebut menggangap telah terjadi pelanggaran dalam prinsip keterbukaan informasi pada prospektus yang dibuat oleh PT.MNC yang mengakibatkan turunnya nilai saham PT.MNC. Selanjutnya oleh investor dilakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011. Dalam bahasan tulisan ini, akan dibahas apakah penawaran umum PT.MNC telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta apa yang dimaksud dengan suatu prospektus yang menyesatkan di Pasar Modal dan bagaimana cara investor mendapatkan perlindungan hukum akibat prospektus yang menyesatkan.

As a company that develops information media such as television, radio and printing media media, PT.Media Nusantara Citra Tbk(PT.MNC), perform a step further corporate action is to do his initial public offering of shares through the capital market in Indonesia on the 15th, 18th and June 19th, 2007. The amount of funds that will be absorbed by Rp3.712.500.000.00 (three trillion seven hundred and twelve billion five hundred million rupiahs ) at the offering price of shares in the prospectus is Rp900.00 (Nine hundred rupiahs). Initial Public Offering made by this PT.MNC then received a good reception by investors to buy shares of PT.MNC on this Initial Public Offering, but there is an investor who feels aggrieved over PT.MNC purchase of shares, where this investor consider there is a breach in the principle of full disclosure information in the prospectus prepared by PT.MNC resulting drop in share value of PT.MNC. This Investor then conducted a lawsuit to Central Jakarta District Court in 2011. In the discussion of this paper, we discuss whether PT.MNC Initial Public Offering in accordance with existing regulations, as well as what is meant by a misleading prospectus in the Capital Market and how investors obtain legal protection due to a misleading prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kendenan, Florensani
"Gugatan perwakilan (kelompok) atau yang dikenal dengan class action merupakan bentuk prosedur beracara, yang dilakukan dalam perkara perdata, yang memberikan hak prosedural kepada satu orang atau sejumlah orang, untuk dapat bertindak sebagai penggugat, guna memperjuangkan kepentingannya dan kepentingan kelompoknya, yang merasa telah dirugikan.
Bagi Indonesia kehadiran gugatan class action diatur secara khusus dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 1997 tentang Jasa Konstruksi. Tanggal 26 April 2002 Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.l Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Adapun manfaat mengajukan gugatan secara class action adalah :
Pertama, sarana pengadilan dapat dimanfaatkan lebih efektif dan efisien, karena Class Action mengurangi biaya yang dikeluarkan, yang bila diajukan secara individual menjadi mahal, sebab biaya proses berperkara menjadi tidak ekonomis (judicial economy), karenanya Class Action memberikan akses yang lebih Iuas kepada pencari keadilan untuk mengajukan gugatan dengan cara cost efficiency.
Kedua, putusan yang bertentangan atau tidak konsisten mengenai tuntutan sejenis dapat dihindari.
Ketiga, gugatan perwakilan mempermudah penyelesaian tuntutan yang menyangkut ganti kerugian uang, serta menjamin bahwa tuntutan terhadap tergugat yang kemampuan membayarnya terbatas dapat diselesaikan dengan adil.
Keempat, Gugatan perwakilan mencegah pengulangan (repetition) gugatan sejenis, apabila gugatan sejenis tersebut ditangani satu persatu.
Kelima, akses ke pengadilan melalui gugatan perwakilan berpeluang mendorong perubahan sikap (behaviour modification) dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T17972
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Adieniyatu Salwa
"Penelitian ini dilakukan dengan melihat maraknya gugatan yang diajukan melalui gugatan class action, namun dari gugatan tersebut terdapat beberapa gugatan yang ditolak oleh hakim karena persyaratan formil yang tidak terpenuhi seperti jumlah anggota kelompok. Dengan melihat keadaan tersebut, penelitian ini membahas mengenai jumlah anggota kelompok yang efisien dalam gugatan class action, karena dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok tidak mengatur mengenai jumlah minimal anggota kelompok dalam gugatan class action, sehingga yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pemenuhan syarat jumlah anggota kelompok yang efisien dalam gugatan class action di Indonesia dan Australia serta bagaimana cara hakim dalam mempertimbangkan jumlah anggota kelompok yang efisien dalam gugatan class action di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, mengenai jumlah anggota kelompok yang efisien dalam gugatan class action ditentukan dari seberapa besar wakil kelompok dapat membuktikan bahwa dirinya dan anggota kelompoknya merupakan sekelompok orang yang telah dirugikan dengan kesamaan fakta, kesamaan hukum, dan kesamaan tuntutan. Kemudian melihat surat kuasa yang diberikan dalam gugatan class action, yakni hanya wakil kelompok yang diperkenankan memberikan surat kuasa khusus kepada penasihat hukum, wakil kelompok tersebut hanya memberikan satu surat kuasa khusus untuk mewakili dirinya dan anggota kelompoknya dalam gugatan. Sedangkan jika seluruh anggota kelompok ikut memberikan surat kuasanya kepada penasihat hukum maka tidak ada bedanya dengan kumulasi gugatan. Selain itu, dalam prosedur gugatan class action terdapat proses notifikasi atau pemberitahuan, dengan adanya proses tersebut maka akan memudahkan proses pemberitahuan jika jumlah anggota kelompok dalam jumlah yang banyak dan terbagi dalam beberapa wilayah dan membuat biaya beracaranya lebih hemat, sehingga mekanisme gugatan class action akan lebih efektif dan efisien. Sedangkan, jika jumlah anggota kelompok dapat diidentifikasi dengan jelas karena jumlahnya masih dalam jumlah belasan orang atau masih dapat dijangkau, hakim memberikan cara bahwa sebaiknya gugatan diajukan melalui gugatan biasa secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama yang dikenal dengan gugatan kumulasi subjektif yang prosesnya lebih efektif dan efisien. Adanya penjelasan dan ketegasan dalam peraturan perundang-undangan mengenai jumlah anggota kelompok yang efektif dan efisien adalah hal yang sangat diperlukan, selain itu mengenai persyaratan formil lainnya serta proses pemberitahuan dan proses pendistribusian ganti kerugian yang diinginkan oleh para penegak hukum agar diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

This research was conducted by looking at the rise of lawsuits filed through class action lawsuits, but from these lawsuits there were several lawsuits that were rejected by the judges because formal requirements were not met such as the number of group members. By looking at these circumstances, this study discusses the efficient number of group members in class action lawsuits, because PERMA No. 1 of 2002 concering Class Action Lawsuit Events does not regulate the minimum number of group members in class action lawsuits, so that the main problem in this research is this is the fulfillment of the requirements for an efficient number of group members in class action lawsuits in Indonesia and Australia and how judges consider the efficient number of group members in class action lawsuits in Indonesia. This research is a normative juridical research with qualitative methods. Based on the results of the research and discussion, the efficient number of group members in a class action lawsuit is determined by how much the group representative can prove that he and his group members are a group of people who have been harmed by the similarity of facts, the same law, and the same claims. Then look at the power of attorney given in a class action lawsuit, namely only group representatives are allowed to give a special power of attorney to legal counsel, the group representative only gives one special power of attorney to represent himself and his group members in the lawsuit. Meanwhile, if all group members participate in giving their power of attorney to legal counsel, then it is no different from a cumulative lawsuit. In addition, in the class action lawsuit procedure there is a notification or notification process, with this process it will facilitate the notification process if there are a large number of group members and are divided into several regions and make the costs of the proceedings more economical, so that the class action lawsuit mechanism will be more efficient. effective and efficient. So, if the number of group members can be identified clearly because the number is still in the tens of people or can still be reached, the judge provides a way that it is better if the lawsuit is filed through ordinary lawsuits individually or jointly which is known as a subjective cumulation lawsuit whose process is more effective and efficient. The existence of explanation and firmness in laws and regulations regarding the effective and efficient number of group members is very necessary and other formal requirements as well as the process of notification and distribution of compensation desired by law enforces to be regulated clearly in statutory regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anne Meyanne Alwie
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S23398
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simalango, Miliatewr
"Dalam hukum positif Indonesia, gugatan class action baru diakui sejak tahun 1997 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah undang-undang ini, tercatat ada 3 (tiga) Undang- Undang yang secara eksplisit mengakui mengenai gugatan class action yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini penerapan penggunaan mekanisme gugatan class action baru diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 diatur bahwa wakil kelas tidak memerlukan surat kuasa dari anggota kelompok dalam mengajukan gugatan di pengadilan. Ketentuan ini pada umumnya menjadi salah satu peluang bagi tergugat untuk mengajukan keberatan terhadap penggunaan mekanisme gugatan class action, dengan alasan dalam hukum acara perdata yaitu HIR yang kedudukannya setingkat undang-undang ditentukan bahwa untuk bertindak di pengadilan mewakili orang/pihak lain, maka harus ada surat kuasa khusus dari pihak yang diwakilinya. Dalam gugatan class action yang diajukan oleh korban tabrakan kereta api di Brebes tanggal 25 Desember 2001, pengadilan dengan tegas telah mengakui kedudukan para penggugat selaku wakil kelas dan telah mengadili perkara dengan menggunakan mekanisme gugatan class action.

In Indonesia's positive law, class action lawsuits have only been recognized since 1997 through Law Number 23 of 1997 concerning Environmental Management. After this law, there are 3 (three) laws that explicitly recognize class action lawsuits, namely Law No. 8/1999 on Consumer Protection, Law No. 18/1999 on Construction Services, and Law No. Number 41 of 1999 concerning Forestry. Currently, the application of the use of a class action lawsuit mechanism is only regulated in Supreme Court Regulation Number 1 of 2002. In PERMA Number 1 of 2002 it is regulated that class representatives do not require a power of attorney from group members to file a lawsuit in court. This provision is generally an opportunity for the defendant to file an objection to the use of the class action lawsuit mechanism, on the grounds that in civil procedural law, namely HIR whose position is at the level of the law, it is determined that to act in court on behalf of another person/party, a letter must be issued. special power of attorney from the party he represents. In the class action lawsuit filed by the victims of the train crash in Brebes on December 25, 2001, the court has firmly acknowledged the position of the plaintiffs as class representatives and has tried the case using a class action lawsuit mechanism."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2008
T25700
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>