Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 84864 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2004
S22195
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Prakoso
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986
345.5 DJO t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nasri
"Pengertian tindak pidana Jabatan dipero1eh melalui dua bidang ilmu pengetahuan hukum yaitu bidang hukum administrasi dan bidang hukum pidana Tindak pidana Jabatan adalah suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman o1eh undang-undang yang dilakukan oleh orang yang menjalankan suatu tugas tertentu dari tugas-tugas administrasi Pengaturan tindak pidana Jabatan dalam K U H P hanya meliputi beberapa perbuatan saja yaitu penyuapan, penipuan, penggelapan, kesusilaan dan beberapa perbuatan yang dirumuskan secara tegas dalam pasa1 552 sampal dengan 559 Juga dirumuskan dalam hukum pidana khusus seperti yang terdapat dalam tindak pidana korupsi, subversi dan tindak pidana ekonomi Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri dalam tugasnya, maka kepadanya dapat diberlakukan dua ketentuan hukum yaitu hukum pidana dan hukum administrasi Berlakunya dua ketentuan hukum tersebut juga akan menimbulkan masa1ah, yaitu masa1ah kewenangan mengadili dan masa1ah penerapan sanksi Masa1ah kewenangan mengadili disebabkan belum adanya peradilan administrasi sebagaimana yang diperintahkan da1am pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 yang secara abslut membedakan kewenangan peradilan administrasi dengan ketiga peradilan lainnya Namun untuk menghindari kekosongan atau kevacuuman hukum, oleh Mahkamah Agung telah dikeluarkan beberapa putusan yang dijadikan yurisprudensi yang memberikan kewenangan peradilan yang dilakukan pejabat atau pegawai negeri Masalah penerapan sanksi disebabkan adanya dua ketentuan hukum yaitu pengaturan mengenai hukum pidana dan hukum administrasi Namun bila penerapan kedua sanksi ini konsisten hal tersebut tidak menimbu1kan masalah Didalam menanggulangi masa1ah tersebut diberbagai Instansi telah diusahakan suatu bentuk peradilan semu, dimana keputusan yang diambil dalam bentuk saran tidak mengikat kepada Pimpinan Instansi."
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niniek Suparni
Jakarta: Sinar Grafika, 1991
345.0231 NIN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Ridwan Halim, 1954-
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
345.07 RID t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
A. Ridwan Halim, 1954-
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
345.07 Hal t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mandagi, Sofia B.
"Hari Harganas yang dirayakan Lapangan Merdeka Ambon dan di hadiri Presiden diwarnai dengan aksi tarian cakalele (tanpa jadwal) oleh sekelompok orang yang diakhiri dengan pembentangan bendera tak sebagaimana mestinya karena terjatuh, yang dilansir Pemerintah itu adalah bendera RMS. Makar(aanslag) berarti serangan, yang lebih jelasnya dalam pasal 87 KUHP disebutkan bahwa makar (aanslag) suatu perbuatan dianggap ada apabila kehendak si pelaku sudah tampak berupa permulaan pelaksanaan dalam arti yang dimaksud dalam pasal 53 KUHP. Pasal 53 KUHP ini mengenai percobaan melakukan kejahatan yang dapat dihukum. Dan membatasi penindakan pidana pada suatu perbuatan pelaksanaan. Namun untuk tindak pidana makar tidak berlaku apa yang termuat dalam pasal 53 KUHP. Dalam makar yang dilindungi adalah keamanan Negara yang meliputi (1) Keamanan Kepala Negara, (2) Keamanan Wilayah Negara, (3) Keamanan Bentuk Pemerintahan Negara. Tindak Pidana Makar di dalam KUHP yaitu pasal 104, 106, 107, 108, 110. Terdapat kontroversi antara Tindak Pidana Makar dengan Kebebasan berekspresi setiap orang yang dijamin oleh setiap Negara melalui undang-undang.
Di Indonesia kebebasan berekspresi diatur dalam pasal 28, 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, sedangkan berdasarkan instrument internasional diatur di dalam International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) yang memiliki kekuatan mengikat kepada Negara anggota PBB pada tahun 1976. Di satu sisi pemerintah ingin menjaga keutuhan Negara dari serangan-serangan yang hanya menyebabkan terganggunya keutuhan/kedaulatan wilayah Negara baik sebagian atau seluruhnya, tetapi di pihak lain kebebasan berekspresi setiap warga Negara merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan karena dijamin oleh undang-undang untuk dapat menyalurkan aspirasi, pesan, protes kepada Pemerintah. Untuk itu dalam memutuskan suatu perkara pidana khususnya tindak pidana makar, hakim harus lebih hati-hati agar pelanggaran hak asasi manusia dalam hal ini kemerdekaan berekspresi setiap warga Negara tidak terganggu dan dihalangi, tetapi memiliki tanggung jawab dan batasan yang hanya diatur oleh undang-undang, karena sifatnya yang derogable."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22429
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Stephan Anggita
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>