Ditemukan 109488 dokumen yang sesuai dengan query
Hadi Wahyudi
"Salah satu lembaga dalam Hukum Acara Perdata yang digunakan agar putusan hakim nantinya dapat terjamin pelaksanaannya adalah dengan adanya lembaga Sita Jaminan. Lembaga Sita Jaminan dapat dikatakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin hak Pemohon. Untuk mengajukan Sita Jaminan haruslah ada hubungan hukum berupa hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat serta adanya persangkaan atau dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang sebelum dijatuhkan putusan oleh Hakim atau putusan belum dijalankan, beritikad buruk mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. Untuk membuktikan suatu persangkaan yang beralasan sebagai dasar disetujuinya permintaan Sita Jaminan, maka Penggugat (Kreditur) sebagai pihak yang mendalilkan persangkaan maka ia harus membuktikan persangkaannya itu, sesuai dengan pasal 163 RIB dan Tergugat (Debitur) sebagai pemilik barang yang akan disita tersebut seharusnya datang ke Pengadilan untuk diperiksa secara seksama mengenai persangkaan yang didalilkan oleh Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan. Hal ini sejalan dengan asas hukum acara perdata yaitu audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak). Dengan Perkataan lain, supaya dapat dikabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Pemohon, haruslah sesuai dengan syarat-syarat atau alasan-alasan yang telah ditentukan di dalam pasal 227 ayat 1 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (RIB). Apabila telah dikabulkannya suatu Permohonan Sita Jaminan maka barang yang diletakkan Sita Jaminan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Alasan dibuatnya penelitian tentang penetapan dan peletakkan Sita Jaminan pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum tentang pencemaran nama baik, antara Tomy Winata (Penggugat) terhadap Goenawan Muhammad (Tergugat) karena Penetapan maupun peletakkan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara yuridis dianggap telah mengandung cacat hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1989
S20239
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hana Theresia Lamtarida
"Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum. Dalam penulisan ini, terdapat dua permasalahan utama yakni bagaimana pencemaran nama baik diatur sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan penerapan konsep ganti rugi yang terjadi dalam perkara terkait. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil analisis ini, Pasal 1365 KUHPerdata merupakan pasal yang tepat untuk digunakan, karena adanya perluasan perbuatan melawan hukum. Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang telah melanggar hak subyektif dan harus diberikan ganti rugi agar nama baik pihak yang terhina menjadi pulih. Dengan demikian, suatu pencemaran nama baik perlu penggantian kerugian dan pemulihan nama baik dan kehormatan korban.
Defamation is an act that is against the law. In this writing, there are two main issues: how defamation regulated as a unlawful act and the application of the concept of damages that occur in related case. This study uses normative juridical research.Based on the results of this analysis, Article 1365 of Civil Code is the right article to use because it consist of the expansion of unlawful act. Defamation is an act that violated the rights of subjective and should be compensated so that the good name of the party who insulted be recovered. Thus, a defamation needs a compensation for loss and recovery of good name and the honor of the victim."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64185
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Simanjuntak, Edison
"Di Masyarakat modern, setiap hari banyak dibuat perjanjian. Perjanjian itu dapat di buat secara tertulis dan dituangkan dalam akta di bawah tangan atau akta Otentik. Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (pasal 1313 KUHPerdata). Hukum Perjanjian Indonesia menganut azas kebebasan untuk membuat perjanjian, sepanjang perjanjian tersebut tidak melanggar Undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan. Di dalam Buku III KUHperdata diatur mengenai berbagai macam perjanjian yang dikenal oleh masyarakat salah satunya perjanjian jual beli. Jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (sipenjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya (si pembeli ) berjanji membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dalam KUHPerdata di atur pula mengenai hak dan kewajiban dari para pihak. Salah satunya yaitu kewajiban dari penjual (pasal 1499 KUHPerdata) bahwa jika sipenjual dengan iktikad buruk telah menjual barang milik orang lain, maka ia diwajibkan mengendalikan kepada si pembeli segala biaya yang telah dikeluarkan, bahkan juga biaya yang dikeluarkan adalah barangnya semata-mata untuk perhiasan atau kesenangan. Di Pengadilan terjadi suatu kasus mengenai perjanjian jual beli barang sita jaminan. Sita jaminan merupakan tindakan hukum yang diambil pengadilan mendahului pemeriksaan pokok perkara. Terjadinya kasus ini disebabkan karena si penjual menjual barang (mobil Truk) kepada si Pembeli lengkap dengan surat-suratnya (BPKP) sehingga pembeli tidak merasa curiga. Tetapi ternyata barang tersebut dalam penyitaan pengadilan. Dan Pembeli menggugatnya di Pengadilan. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kalah namun di Mahkamah Agung si pembeli menang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20990
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Maria Estheralda
"Komunikasi dan informasi merupakan kebutuhan yang fundamental sifatnya bagi manusia dalam kehidupan modern dewasa ini. Melalui informasi manusia memperoleh pengetahuan, pendidikan maupun hiburan yang bermanfaat bagi dirinya. Oleh karena itu kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari informasi yang merupakan produk dari dunia pers. Dalam penyajian suatu informasi bagi dunia pers seringkali terjadi suatu penulisan atau pemuatan berita yang dirasakan merugikan pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan huKum khususnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adanya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sering sulit untuk dibuktikan bahwa telah terjadi penghinaan tersebut. Hal. ini disebabkan dalam KUH Perdata "sendiri tidak terdapat definisi yang jelas dari penghinaan tersebut. Sehingga para sarjana seperti Wirjono Prodjodikoro misalnya mengatakan bahwa ยท titik berat dari soal penghinaan berada dalam lapangan dunia perasaan yang bersifat sekonyong-konyong dan biasanya tidak memberikan kesempatan berpikir secara tenang dan tenteram apakah sebetulnya isi dari perkataan orang yang dikatakan menghina itu. Tetapi hal yang nyata ialah bahwa pada waktu kata-kata itu diucapkan, sudah ada kesan dari ucapan itu dan mungkin perasaan seseorang sudah tertusuk waktu itu, padahal ia belum sempat berpikir tentang apakah maksud sebenarnya dari ucapan itu. Pada akhirnya hakimlah yang akan menentukan batasan-batasan tertentu dalam praktek di pengadilan. Dalam dunia pers sendiri telah ditentukan batasan-batasan bagi wartawan dalam menyajikan suatu berita yaitu Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers, untuk menghindari penulisan yang bersifat menghina dan/atau mencemarkan nama baik. Dalam praktek di pengadilan, pemberitaan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan menurut pasal 1376 KUH Perdata. Contohnya adalah berita-berita mengenai KKN yang perlu diketahui masyarakat seperti informasi mengenai dugaan KKN yang dilakukan pejabat negara, kolusi dengan pihak swasta dan konglomerat dan nepotisme dengan keluarga pejabat negara adalah berita yang masuk dalam pengertian kepentingan umum. Dalam pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak ternyata adanya maksud untuk menghina sehingga bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dalam hal penghinaan dan/atau pencernaran nama baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21115
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dwi Handayani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22605
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Risman Yansen M. N author
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22530
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Adami Chazawi
"Tindak pidana menerang kepentingan hukum mengenai martabat kehormatan dan martabat nama baik orang bersifat pribadi maupun komunal"
Malang: Bayumedia, 2013
345 ADA h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Simanjuntak, Walfrid Hot Patar
"
ABSTRAKSubrogasi utang adalah pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditor lama dengan tujuan menggantikan hak-hak kreditur lama terhadap debitur. Subrogasi utang juga dapat dilakukan oleh penanggung berdasarkan pasal 1840 KUH Perdata. Akibat hukum dari subrogasi utang adalah adanya peralihan jaminan kepada pihak yang melakukan pembayaran. Tindakan subrogasi utang yang dilakukan saat benda jaminan masih dalam sita jaminan adalah pelanggaran terhadap pasal 199 HIR dan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sementara itu notaris yang melakukan pembuatan akta subrogasi tidak mempunyai kewajiban hukum untuk memeriksa secara mendalam atau materiil apakah benda yang menjadi jaminan utang itu dalam keadaan sita jaminan atau tidak. Untuk dapat menuntut ganti kerugian dalam perbuatan melawan hukum juga diharuskan membuktikan kerugian secara rinci dan hakim dalam menentukan jumlah kerugian harus didasarkan pada kemampuan, kedudukan, keadilan dan kewajaran seabagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi.
Subrogation of debt is a payment made by a third party to an old creditor with the aim of replacing the rights of the old creditor to the debtor. Subrogation of debt can also be done by the guarantee based on article 1840 of the Civil Code. The legal effect of debt subrogation is the transfer of guarantees to the party making the payment. Debt subrogation that is carried out when collateral is still under prejudgment seizure is a violation of article 199 HIR and can be declared as an unlawfull act or tort. Meanwhile, the notary who makes the subrogation deed does not have a legal obligation to examine in depth or materially whether the object which is the collateral for the debt is in a prejudgment seizure or not. To be able to claim compensation in an unlawful act is also required to prove the loss in detail and the judge in determining the amount of loss must be based on ability, position, fairness and reasonableness as stated in jurisprudence."
2019
T54059
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Alika Putri Fachira
"Tulisan ini menganalisis bagaimana konsep pencemaran nama baik dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dengan melakukan perbandingan antara peraturan perundang-undangan di negara Indonesia dan Australia. Definisi pencemaran nama baik tidak secara spesifik dijelaskan dalam KUHPerdata Indonesia. KUHPerdata hanya mengatur tentang upaya hukum pencemaran nama baik yang dicantumkan dalam Pasal 1372-1380. Istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbuatan melawan hukum ini juga tidak seragam, ada yang menyebutnya sebagai pencemaran nama baik, sementara dalam beberapa sumber yang lain, termasuk KUHPerdata, menyebutnya sebagai penghinaan. Sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut, korban memiliki hak untuk menggugat pelaku dan menuntut pertanggungjawaban untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan pemulihan nama baik serta kehormatannya. Sementara di Australia, pencemaran nama baik diatur secara spesifik dalam undang-undang yang dikenal sebagai Defamation Act 2005 dan Model Defamation Amendment Provisions 2020. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang dikenal sebagai tort yang umumnya digolongkan dalam ranah hukum perdata. Walaupun Australia merupakan negara federal, tetapi undang-undang tersebut berlaku nasional karena mengikat seluruh negara bagian serta wilayah teritorinya. Oleh karena itu, sebagai fungsi inspiratif, dilakukan suatu perbandingan hukum terkait konsep pencemaran nama baik sebagai suatu perbuatan melawan hukum antara Indonesia dan Australia dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan berbentuk doktrinal. Melalui penelitian ini, dapat diidentifikasi baik persamaan maupun perbedaan pengaturan terkait konsep pencemaran nama baik di kedua negara tersebut.
This paper analyzes how the concept of defamation is considered as a tort, by comparing the laws and regulations in Indonesia and Australia. The definition of defamation is not specifically explained in the Indonesian Civil Code. The Civil Code only regulates the remedy of defamation which is included in Articles 1372-1380. The term used to describe this unlawful act is also inconsistent, some refer to it as defamation, while some other sources, including the Civil Code, refer to it as an insult. Because of these actions, the victim has the right to claim the actor and prosecute for liability to obtain compensation according to the provisions in Article 1365 of the Civil Code because it is considered an unlawful act and to restore his good reputation and honor. Meanwhile in Australia, defamation is specifically regulated in a law known as the Defamation Act 2005 and the Model Defamation Amendment Provisions 2020. Defamation is a legal act known as a tort which is generally classified as a civil law. Although Australia is a federal state, the law applies nationally because it applies to all states and territories. Therefore, as an inspirational function, this research conducts a legal comparison related to the concept of defamation as an unlawful act between Indonesia and Australia by employing a doctrinal comparative approach. Through this research, both similarities and differences in the regulation of the concept of defamation in both countries can be identified."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library