Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 33116 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elva Yuanita
"Lika-liku lahirnya UU No.16 Tahun 2003 memang cukup kompleks. Ketika peristiwa bom Bali terjadi, negara kita belum memiliki undang-undang antiterorisme. Peristiwa dahsyat dengan korban dan kerugian materiil maupun immateriil yang sangat besar ini membuat pemerintah cepat-cepat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan PERPU No.2 Tahun 2002 tentang pemberlakuan PERPU No.1/2002 terhadap peristiwa peledakan bom Bali. Maka azas non retroaktif (azas tidak berlaku surut) yang merupakan azas universal yang tercantum dalam KUHP, telah dilanggar juga oleh PERPU No.2/2002 ini. Sebuah PERPU hanya diterbitkan dalam keadaan terpaksa, dan berlakunya pun hanya sementara karena harus segera mendapat persetujuan DPR agar dapat berlaku sebagai UU. Maka dengan persetujuan DPR, akhirnya kedua PERPU tersebut ditetapkan menjadi UU No.15 Tahun 2003 dan UU No.16 Tahun 2003. Atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh salah satu terdakwa kasus bom Bali yang telah divonis dan sedang mengajukan upaya hukum banding, Masykur Abdul Kadir, MK pun menggelar sidang untuk menguji meteri UU No.16 Tahun 2003 terhadap UUD 1945. Kemudian MK akhirnya memutuskan bahwa UU No.16 Tahun 2003 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Meski mahkamah penjaga konstitusi itu telah berbuat benar, namun berbagai komplikasi pelaksanaan hukum akan muncul sebagai akibatnya. Sebagian besar pelaku peristiwa bom Bali, yang memakan korban jiwa lebih dari 200 orang itu, yang telah diproses secara hukum dengan memakai UU No.16 Tahun 2003 sebagai dasar hukum. Akan tetapi, masih terdapat beberapa tersangka pelaku bom Bali yang hingga kini masih belum berhasil ditangkap. Sehingga pihak kepolisian seolah terhambat dalam melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap semua pelaku kasus bom Bali. Namun dibalik itu juga terdapat nilai positif yang bisa didapat, antara lain berkaitan dengan peningkatan usaha penegakan hukum dan hak asasi manusia oleh lembaga peradilan kita, dan dalam hal ini yang dimaksud adalah Mahkamah Konstitusi itu sendiri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fransiska Dewi Setiowati Sunaryo
"Tesis ini membahas tentang Perkembangan RSUP Sanglah Pascaperistiwa Bom Bali dari tahun 2002-2008. RSUP Sanglah adalah rumah sakit terbesar di Bali sekaligus Rumah Sakit Rujukan Bagi wilayah Bali, NTB dan NTT. Namun, status RSUP Sanglah sebagai rumah sakit rujukan ternayata belum memiliki fasilitas yang memadai sebagai Rumah Sakit Umum Pusat. Hal ini dapat dilihat pada saat menangani korban peledakan Bom di Bali pada tahun 2002. Korban Bom Bali sebagian besar dievakuasi, diidentifikasi dan dirawat di RSUP Sanglah. Dengan menggunakan fasilitas yang seadanya dan juga pengalaman yang kurang dalam penanganan korban bom, RSUP Sanglah mampu menangani pasien korban bom dengan baik. Atas jasa-jasa dari RSUP Sanglah inilah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Australia memberikan penghargaan dengan membangun fasilitas pelayanan kesehatan bertaraf Internasional di RSUP Sanglah seperti Burns Unit dan Wings Internasional. Peristiwa Bom Bali ternyata menjadi titik balik dalam perkembangan RSUP Sanglah, karena Pascaperistiwa Bom Bali, RSUP Sanglah semakin berkembang pesat dan menjadi Rumah Sakit bertaraf Internasional. Studi ini memanfaatkan sumber lisan dan tulisan mengenai sejarah berdirinya, perkembangan, dan penanganan korban Bom Bali menjadi fokus dalam uraian tesis ini.

This thesis discusses the development of Post-Incident Sanglah Hospital from 2002 to 2008 Bali bombings. Sanglah Hospital is the largest hospital in Bali as well as Referral Hospital For Bali, NTB and NTT. However, the status Sanglah Hospital as a referral hospital not have adequate facilities as the General Hospital Center. It can be seen when dealing with victims of bomb explosions in Bali in 2002. Bali Bombing Victims largely evacuated, identified and treated at Sanglah Hospital. Using a makeshift facility and also a lack of experience in the handling of bomb victims, Sanglah Hospital is able to handle patients with a good bomb survivors. For the services of this Sanglah Hospital Central Government and the Australian Government to give the award to build an international health care facilities in such Sanglah Hospital Burns Unit and Wings International. Bali Bombings turned out to be a turning point in the development Sanglah Hospital, because the post-Bali Bombing Incident, Sanglah Hospital is growing rapidly and becoming an International Hospital. The study relied on oral sources and written about the history of the establishment, development, and handling of Bali bomb victim becomes the focus of this thesis in the description."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T28707
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
I Gusti Ayu Arlita NK
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26228
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lorita Fadianty
"Ketidakstabilan ekonomi terkadang menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi berdasarkan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam rangka menyelamatkan perusahaan. Pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat 3 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012 menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi dapat dilakukan apabila perusahaan tutup secara permanen. Sebaliknya, dalam beberapa putusan Mahkamah Agung serta praktek di beberapa perusahaan, pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi dapat dilakukan tanpa harus menutup perusahaan secara permanen sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Adanya dua putusan yang berbeda ini mengakibatkan timbulnya ketidakpastian hukum serta ketidakadilan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja sehingga penulis bermaksud untuk meneliti lebih dalam terkait penerapan pemutusan hubungan kerja alasan efisiensi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan kaitannya dengan hak pengusaha dan pekerja. Metode penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif berdasarkan bahan pustaka dan data sekunder. Hasil dari tulisan ini pada akhirnya memberikan kesimpulan bahwa efisiensi tanpa perusahaan tutup secara permanen dapat dilakukan dalam rangka menyelamatkan perusahaan, terlebih,efisiensi merupakan hak pengusaha dan pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi tidak dilarang oleh Undang-undang Ketenagakerjaan.

Economic instability sometimes causes companies to terminate employment for reasons of efficiency based on Article 164 paragraph 3 of Law No.13 of 2003 concerning Manpower in order to save the company. Termination of employment reasons for efficiency as stipulated in Article 164 paragraph 3 of Law No.13 of 2003 concerning Manpower has been made Judicial Review to the Constitutional Court. The Court Decision No.19/PUU-IX/2011 dated June 20, 2012 states that the termination of employmen with efficiency reason can be done if the company is closed permanently.Conversely,in several Supreme Court decisions and practices in several companies,termination of employment with efficiency reasons can be done without having to close the company permanently as long as the implementation does not violate statutory provisions.The existence of these two different decisions resulted in the emergence of legal uncertainty and injustice both from the employers and workers side so that the author intends to examine more deeply about application of termination for efficiency reason post- Constitutional Court Decision and its relation to the rights of employers and workers. The research method carried out in this paper is normative juridical based on library materials and secondary data.The results of this paper finally conclude that the efficiency without the company permanently closes can be done in order to save the company,especially,efficiency is the right of employers and termination of employment with reasons for efficiency are not prohibited by the Manpower Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52809
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Novianti
"Peristiwa meledaknya bom di dua tempat, Paddy's Bar dan Sari Club jalan Legian, Kuta, Bali, tanggal 12 Oktober 2002 lalu telah menimbulkan permasalahn baru bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya aspek ekonomi politik, tapi juga aspek budaya bahkan dalam praktek jurnalisme. Kebijakan yang diambil pemerintah telah menimbulkan kontrovesial dalam pemberitaan media massa.
Penelitian ini berusaha melihat bagaimana symbolic reality yang ditampilkan oleh Harian Republika dan Harian Kompas, khususnya berkaitan tentang jenis bom yang digunakan dan penangkapan tersangka peledakan bom Bali. Apakah ada perbedaan realitas yang menimbulkan pertarungan wacana? Perbedaan realitas tersebut apakah hanya pada level teks atau sampai pada level ideologi? Selanjutnya apabila sampai pada level ideologi, apakah perbedaan tersebut mencerminkan proses legitimasi dan delegititimasi, serta hegemony dan counter hegemony media? Untuk mengetahui bagaimana bentuk hegemoni tersebut, maka dilihat bagaimana pengaruh media (Republika dan Kompas) dalam mengkonstruksi realita tentang peledakan bom di Bali. Kekuatan media adalah bahasa yang digunakan dalam menyampaikan pesan. Bahasa adalah alat yang bisa dimanfaatkan dalam proses mendefinisikan, mengkonstruksi dan melegitimasi suatu realitas hubungan kekuasaan, dan itu antara lain dilakukan melalui pemanfaatan simbol-simbol yang mampu menyajikan realitas hubungan kekuasaan tertentu sebagai suatu realitas yang alamiah, masuk akal dan sebagainya. Di lain pihak proses tersebut selalu diiringi oleh reaksi menolak legitimasi kekuasaan dengan delegitimasi. Sedangkan dalam melihat posisi media (Republika dan Kompas) terhadap kasus born Bali ini, maka digunakan teori hegemony dan counter hegemony yang dikemukakan oleh Antonio Gramsci. Gramsci menempatkan faktor politik sebagai faktor yang paling dominan dalam menciptakan hegemoni. Faktor ekonomi dan politik, ditambah faktor budaya setelah kejadian born Bali ini menimbulkan kebijakan pemerintah dalam mengungkap siapa dalang pelaku born Bali dan jenis bom apa yang digunakan, inilah yang kemudian menjadi konteks dari penelitian ini.
Fenomena hasil temuan penelitian ini bukanlah hasil dominasi, melainkan hasil hegemoni. Hal ini dikarenakan ada media yang memposisikan dirinya sebagai counter hegemony terhadap suatu kasus, dan ada media yang terhegemoni oleh keuasaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah Critical Discourse Analysis yang dikemukakan oleh Norman Fairclough yang dikombinasi dengan analisi framing oleh Teun Van Dijk untuk menganalisa teks.
Temuan dari hasil penelitian ini, yaitu keberpihakan setiap media tidak dapat dielakkan sehubungan dengan berbagai kepentingan, dalam hal ini adalah ekonomi, politik, dan budaya. Adanya perang tanding antara wacana Harian Republika dan Harian Kompas dalam mengkonstruksi realitas berita kasus bom Bali, dimana masing-masing media menunjukkan sikap dengan menampilkan realitas simbolik melalui berita yang disampaikan. Harlan Republika lebih memilih sikap berseberangan dengan hasil temuan tim investigasi bom Bali. Ini dikarenakan Republika menganggap ada unsur tekanan dari pihak asing (Amerika Serikat) dalam setiap hasil temuan Tim Investigasi bom Bali. Sebaliknya Harian Kompas memandang hasil temuan Tim Investigasi Bom Bali sudah sesuai posedur dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, kerja sama antara Polri dengan pihak asing justru sangat membantu pengungkapan kasus bom Bali ini.
Faktor ekonomi, Harian Republika menyoroti nasib perekonomian bangsa yang semakin terpuruk terutama sektor pariwisata. Sedangkan Harian Kompas memandang lebih luas, pemulihan perekonomian adalah masalah yang kompleks, diantaranya Faktor pandangan, sikap, dan respons negara-negara mitra dagang, mitra investasi, dan mitra kerja sama.
Kondisi sosial budaya yang terjadi di Indonesia, khususnya politik Islam dalam hubungannya dengan pemerintah merupakan elemen yang juga mempengaruhi realitas media tentang kelompok-kelompok Islam. Harian Republika sebagai wakil dari komunitas Islam membuat media ini condong besikap mengkonter basil kerja Tim Investigasi. Sedangkan Harlan Kompas sebaliknya terhegemoni oleh realitas yang dimunculkan oleh sumber-sumber resmi yang dikutipnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13801
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vida Adisti
"Penelitian ini berusaha menguraikan apa yang menjadi penyebab atau faktor-faktor apa yang menjadikan sel-sel aktif terorisme internasional dapat tumbuh dan berkembang di Indonesia. Aksi-aksi teror kian hari kian marak, dan dilakukan dengan motif yang berbeda-beda pula. Berdasarkan perbedaan motif itulah dapat dikelahui hal-hal apa yang menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan sel-sel terorisme: di Indonesia dikaitkan dengan metode perekrutan serta sasaran perekrutan yang berpotensi. Yang dimaksud dengan sel-sel terorisme disini adalah para pendukung aksi teror, Sel-sel terorisme lebih dilihat sebagai pribadi perorangan bukan sebagai kelompok aksi teror, walaupun kelak akan mengacu pada terbentuknya kelompok dalam melakukan aksinya dikatakan aktif, karena layaknya sel dalam tubuh, sel-sel terorisme tersebut juga mempunyai kemampuan berkembang dengan cepat dalam menyebarkan ideologi kekerasan dalam mencapai tujuannya. Data yang didapat berasal dari tulisan yang sudah dipublikasikan seperti buku, jurnal, dan artikel yang relevan dengan penelitian ini juga dijadikan sebagai data sekunder.
Kerangka pemikiran yang digunakan adalah teori komponen terorisme milik Berger yang dikaitkan dengan analisa kerangka berpikir secara kultural dan rasional yang menjelaskan sebab terjadinya teror milik North. Dari kedua teori tersebut akan dapat diketahui motif-motif apa saja dari para aksi teror yang menyebabkan adanya perbedaan pola penyebaran paham serta perekrutan yang dilakukan Hasil yang didapatkan sesuai dengan pendeiinisian sel-sel aktif terorisme menurut Barber. Dalam pendefinisian terorisme itu sendiri, penulis mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pada peristiwa peledakan bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002.
Asumsi yang digunakan adalah bahwa motif terbesar dari para pelaku aksi teror adalah agama dan kebencian terhadap AS, khususnya Pemerintahan George Bush, dan negara-negara sekutunya Hal tersebut didasarkan karena persoalan menyangkut agama dan anti-Pemerintahan George Bush masih mendapat respon yang sangat besar di Indonesia. Adapun asumsi mengenai pelaku aksi bom Bali mengarah pada anggota-anggota Jamaah Islamiyah (JI). Asumsi ini dibuat berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa mengenai penangkapan para tersangka pelaku bom Bali karena dalam pemberitaan media dikatakan bahwa para tersangka yang tertangkap semuanya adalah anggota dari JI. Tesis ini sekaligus mencoba untuk rnelakukan klarifikasi bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai patokan dalam menjustifikasi bahwa II merupakan pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa motif-motif para pelaku aksi teror berbeda-beda tetapi masalah agama dan kebencian terhadap pemerintahan George Bush dan sekutunya masih mendapat tempat teratas, dan hal tersebut dipakai sebagai alat dalam menyebarkan ideologi kekerasan karena masalah tersebut merupakan masalah yang sangat sensitif dan masih mendapat respon yang besar dari masyarakat Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T21715
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Salviadona Tri P.
"Asas legalitas merupakan suatu asas yang utama dalam hukum pidana. Asas ini berlaku secara universal karena diakui dan dianut oleh semua sistem hukum di dunia. Salah satu yang terpenting dalam elemen asas legalitas adalah larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan perundang-undangan. Asas ini dianut dan diterapkan telah begitu lama di hampir semua sistem hukum termasuk di Indonesia. Pengakuan atas prinsip ini terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP serta dalam Pasal 28 I UUD 1945 Amandemen Kedua. Sejalan dengan prinsip tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 013/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap proses pemeriksaan para tersangka, terdakwa dan terpidana Bom Bali adalah semuanya harus dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013/PUU-I/2003, maka muncul hak-hak bagi para tersangka, terdakwa dan terpidana bom Bali. Pelaku yang masih berstatus tersangka mempunyai hak untuk tidak diproses secara hukum baik materiil maupun formil dengan menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme. Namun dalam pelaksanaannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak ditaati dan dilaksanakan oleh lembaga yang terkait dengan sistem peradilan pidana. Faktor yang menyebabakan tidak ditaati dan dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi adalah karena Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur mengenai konsekwensi atau akibat hukum yang harus dilaksanakan apabila suatu Undang-Undang dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hisbullah Ashiddiqi
"ABSTRAK
Konsep bantuan dan perlindungan hukum yang dijabarkan dalam KUHAP dapat
dikatakan tidak memenuhi asas hukum acara pidana. Konsep bantuan dan perlindungan
hukum dalam KUHAP cenderung hanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa,
bukan korban tindak pidana. Begitu pula dalam UU No. 18 Tahun 2003 dan lainnya.
Sementara dalam pelaksanaan HAM, pada praktik dan tatarannya, UU No. 39 Tahun
1999 [Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) masih kurang merepresentasikan
keinginan dari konstitusi dan UU HAM yang menginginkan bahwa hak mendapatkan
bantuan dan perlindungan hukum bagi semua orang termasuk juga bagi korban tindak
pidana. Sementara itu, pengaturan bantuan dan perlindungan hukum yang diatur dalam
UU No.8 tahun 1981, UU No.15 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2006, UU No.26
Tahun 2000, UU No.18 Tahun 2003, dan UU lainya, serta KUHAP dalam tataran
hukum formil pada praktiknya tidak memberikan jaminan hukum yang jelas dan tegas
sehingga dapat memperlemah perjuangan pemenuhan hak-hak korban. Adapun realita
penanganan oleh pemerintah, pemerintah belum mampu melaksanakan hak-hak materi
dan immaterial kepada korban terorisme. Amanat pemberian kompensasi, restitusi,
rehabilitasi belum dapat dilaksanakan karena hal-hal yang tercantum dalam pasal 36
UU No. 15 tahun 2003 masih bias dan sulit diterapkan. Kondisi yang belum berpihak
kepada korban ini menjadi bukti bagaimana pemerintah memandang anonim para
korban terorisme.

ABSTRACT
The concept of the assistance and law protective which is stipulated in KUHAP,
so far is not sufficient for base of the law crime. The concept is merely designated only
for the suspects and the one who charged for crime act. It is also what so mentioned in
UU No.18/2003 etc. Meanwhile, in the application of Human Rights, in reality and as a
matter of fact, UU No.39/1999 (article 3 point (2), and article 5 point (2) and (3) is still
not exactly as the requirement of constitution and UU Human Rights in which it is
required that such rights for assistance/support and law protection for the all concerns
including the victims of the crime act as well. In the meantime, the directive of the
assistance and law protective stipulated in UU No.8/1981, UU No.15/2003, UU
No.13/2006, UU No. 26/2000, UU No. 18/2003 etc, also KUHAP in application of
formal law in its practice, even it does not give the law guarantee in formal and clear
manner, so that it can weaken the struggle to fulfill the rights of victims. As a matter of
facts, the government is not capable yet to perform such rights in forms of material and
immatery for the victims of terrorism. The need of the compensation, restitution,
rehabilitation can not be applied yet, because, the subjects which is stipulated in article
36 No. 15/2003 is still unclear and difficult to apply. This conditions which still not be
along with the victims requirement, becoming the proof that the government just look
the victims anonimly to the terrorism victims."
2009
S22582
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>