Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179663 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Soejatin
"ABSTRAK
Geja1a korupsi memang ada di setiap negara dan pada setiap zaman. Di negara kita, masalah korupsi bukan lagi merupakan berita baru karena sudah sangat seringnya dimuat da1am harian/majalah. Diantara sebab-sebab terjadinya korupsi bukan pertama-tama soal ekonomi melainkan soal mental. Adapun bentuk-bentuk korupsi yang terjadi di negara kita yang telah melanda semua sektor, antara lain korupsi pada proyek-proyek reboisasi, penghijauan, pembuatan jalan, transmigrasi. KUD/koperasi, perbankan/perkreditan, manipulasi tanah, manipulasi bangunan kantor dan bangunan-bangunan lain termasuk gedung SD dan sebagainya Pelaku-pelakunya tidak terbatas pada golongan tertentu saja. Sedangkan modus operandinya umumnya terwujud atas hasil kerjasama yang rapi antara beberapa oknum pejabat. Betapa berbahayanya perbuatan korupsi ini, terutama apabila kesimpulan sebagian pengamat memang benar, bahwa rata-rata 30 persen anggaran belanja dikorup setiap tahun jelas akan merupakan ancaman berat bagi kelangsungan jalannya pembangunan negara. Oleh karenanya penulis mencoba menguraikan kejahatan jabatan dalam tindak pidana korupsi dengan mengemukakan sebab terjadinya korupsi dengan disertai saran-saran dan usaha pencegahannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Girsang, Imelda A. R.
"Pada prinsipnya penerapan unsur melawan hukum bertujuan agar hakim mendapatkan kepastian, apakah tindakan itu dilakukan sama sekali tidak menurut hukum. Dalam pemahaman baku, pengertian hukum tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang pasti bersifat tertulis (asas legalitas). Akan tetapi, dalam peristiwa tertentu, perbuatan melawan hukum dapat berarti, bertentangan dengan ketelitian yang dipandang pantas dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau barang. Pemahaman inilah yang kemudian melahirkan ajaran sifat melawan hukum yang formal dan ajaran sifat melawan hukum yang materiil. Perbuatan hukum materiil adalah suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum tidak hanya apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, perbuatan melawan hukum meteriil tidak lagi selalu mengacu pada norma hukum tertulis, tetapi perbuatan dinyatakan melawan hukum apabila dirasakan bertentangan dengan nilai keadilan dan norma sosial yang tidak tertulis yang berlaku sebagai kebiasaan yang diakui oleh masyarakat. Akan tetapi, penerapan sifat melawan hukum materiil, khususnya dalam tindak pidana korupsi menimbulkan permasalahan terhadap pembuktiannya. Dalam perkara tindak pidana korupsi dana non-budgeter Bulog, Majelis Mahkamah Agung berpendapat dalam putusannya bahwa sifat melawan hukum materiil tidak dapat diterapkan karena tidak mempunyai parameter yang jelas. Selain itu, dalam menerapkan perbuatan melawan materiil, harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan melawan hukum formalnya. Dengan demikian, Mahkamah Agung membatasi perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan melawan hukum formal"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22120
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Djambatan, 2001
345.023 MAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Marpaung, Leden
Jakarta: Djambatan, 2004
345.023 MAR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
H. Muhammad Prasetyo
MI Publishing, 2017
364.132 3 MUH s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Hartanti
Jakarta: Sinar Grafika, 2006
345.023 EVI t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1974
364.132 3 WAN t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>