Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112188 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Apriani Indra Safitri
Depok: Universitas Indonesia, 2001
S22215
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Sudarmanto
"Kemampuan seseorang dalam mengelola uang sangatlah terbatas. Baik untuk pengelolaan bagi diri sendiri yang sifamya konsumtif apalagi untuk kegiatan produktif supaya uang tersebut dapat berkembang dan bertambah banyak. Sehingga peluang usaha tersebut banyak dilirik oleh banyak pihak yang merasa mampu untuk mengelola uang tersebut, diantaranya adalah Bank. Bank sebagai fasilitator menghimpun uang nasabah yang memiliki kelebihan uang dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali uang nasabah dalam bentuk kredit. Selain bank, ternyata ada juga pihak perorangan maupun lembaga keuangan yang mirip bank yang melakukan kegiatan perbankan baik berupa menghimpun dana dari masyarakat maupun berupa kredit, walaupun tidak mempunyai izin usaha dari Bank Indonesia biasanya mereka hanya memiliki ijin usaha sebagai perusahaan non bank dan memberikan iming-iming untuk menarik nasabahnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana bank gelap tersebul bermacam-macam antara lain: tabungan dengan memberikan bunga yang tinggi, tabungan haji, arisan dan disediakan hadian misalkan sepeda motor. Bank gelap hanya merupakan istilah yang ketentuan diatur dalam Pasal 46 ayat (I) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang merupakan perangkat hukum yang mengatur tentang tindak pidana bank gelap ini diharapkan dapat sebagai tumpuan bagi aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menegakkan hukum khususnya dibidang pidana perbankan Namun untuk membuktikan seseorang atau korporasi melakukan praktek bank gelap sangat sulit hal ini disebabkan karena keterbatasan atau ketidaksiapan oleh aparat penegak hukum dan adanya perbedaan persepsi diantara penegak hukum. Terjadi di Purbalingga I perkara atas nama krisbianto. Terjadi di Cibadak sukabumi I perkara atas nama HM. Ramli Araby.
Namun keuletan penyidik dan penuntut umum untuk memberantas praktek bank gelap terbukti atas nama HM. Ramli Araby Putusan Pengadilan Negeri Cibadak No:69/Pid.B/2003/PN.Cbd. malanggar Pasal 46 (1), (2) UU No.10. Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 (1) pasal 64 (I) KUHP dikualkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 247/Pid/2003/PT.Bdg dan Mahkamah Agung RI Nomor: 154/TU/308 K/Pid/2004. Dalam bentuk simpanan atau yang disamakan dengan itu seluruhnya terhimpun secara akumulasi sebesar kurang Iebih Rp.413.127.457.742,- tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia yaitu bertindak seolah-olah sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat
Sedangkan tindak pidana bank gelap yang terjadi diwilayah hukum purbalingga. Terdakwa Krisbianto Bin Sutrisno selaku Direktur CV. Berlian Artha Sejahtera, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan juli 2003 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Kabupaten Purbalinga telah melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan korban 1.780 orang nasabah dan uang nasabah sebesar Rp. 62 milliar."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16446
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuristika Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22012
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21834
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1984
S21799
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Daniel
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S22459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"ABSTRAK
Fokus disertasi ini membahas pertanggung jawaban pidana korporasi dari sisi pengaturan dan praktiknya dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Sejak tahun 1955 sesudah berlakunya Undang-undang Tinclak Pidana Ekonomi 1955 (Undang-undang No 7/DRT/1955), hingga saat ini tidak satu pun korporasi dijatuhi pidana. Sementara itu Undang-undang Perlindungan Konsumen 1999 (Undang-undang No.8/ 1999) juga membebani pertanggungiawaban pidana kepada korporasi atas tindak pidana (laku pidana) perlindungan konsumen. Tetapi hal yang sama masih juga terjadi dalam masa rezim perlindungan konsumen. 36 kasus tindak pidana pcrlindungan konsumen telah dikaji dengan menggunakan desain penelitian normatif. Tidak ada korporasi yang dijatuhi pidana. Isu kontroversial tersebut tidak membuat peneliti kccewa. Argumentasi-argumentasi pengadilan terkait ke-36 kasus tersebut dicermati dengan teliti. Hasilnya, yaitu: bahwa sejumlah argumentasi memberi ruang yang Iebih luas bagi pertanggung jawaban pidana korporasi. Sehubungan dengan hal ini, pengadilan masih tetap berperan memberikan argumentasi hukum tentang teori pelaku fungsional dalam tindak pidana. Penjelasan teoritis ini berpijak pada pandangan bahwa mens rea (schuld) pelaku fisik dapat diatribusikan kepada pelaku fimgsional. Pada tahap-tahap selanjutnya mens rea (schuld) tersebut diatribusikan kepada korporasi dengan meuggunakan doktrin agregasi. Dengan pendekatan teoritis ini, korporasi dipertanggungiawahkan secara pidana. Hal ini tidak berarti bahwa penjatuhan sanksi seyogyanya selalu dilakukan pengadilan. Ketika pengadilan menerapkan undang-undang dalam suatu kasus, pengadilan mengkongkritkan norma norma umum menjadi norma individual. Teknik hukum pidana menentukan suatu perilaku (tindak pidana) dengan penjatuhan sanksi terhadap pelanggannya. Menurut pandangan hukum yang sanksionis jika seseorang tidak berperilaku sesuai dengan suatu larangan tertentu, konsekuensinya pengadilan seharusnya menjatuhkan sanksi, apakah pidana ataupun perdata. Preskripsi berupa sanksi tidak selalu dijatuhkan, tergantung pada kondisi-kondisi tertentu, dalam hal suatu perangkat paksaan seyogyanya diterapkan. Pengadilan seyogyanya menjatuhkan sanksi kepada korporasi, jika suatu tindak pidana (laku pidana) menguntungkan korporasi. Sehubungan dengan ini, peneliti mengusulkan agar teori corporate vicarious criminal liability seyogyanya diterapkan dalam rezim perlindungan konsumen.

ABSTRACT
The focus study of this dissertation is the laws and practices of corporate criminal liability concerning consumer protection law in Indonesia. Since 1955 until now after enactment ofthe Law on Economic Crimes 1955 (Law of Republic of Indonesia No. 7/DRT/1955; UU TPE l955), corporation has not been liable for economic crimes in Indonesia. Meanwhile The Law on Consumer Protection 1999 (The Law of Republic of Indonesia No.8/1999; LCP 1999) also provides that a corporation may be criminally liable for consumer offences. But the similar circumstances still have been repeated in the consumer protection regime. 36 cases related to consumer offences have been analyzed with a normative research design. No corporation was made a sentence at all in these cases. The controversial issue does not make the researcher unsuccessfully. The arguments of courts related these 36 cases were examined carefully. The result is that some of them give a wider space for corporate criminal liability. ln regard to this, judicial role still give some legal argumentations on theory of functional perpetrator in criminal acts. This theoretical explanation hold that physical perpetrators mens rea (schuld) can be attributed to functional perpetrator. ln the further steps, the mans rea can be attributed to corporation. It is based on aggregation theory. According to this theoretical approach, corporation may be held criminally responsible. it does not mean that decreeing a sanction should always be taken by judicial. When the judiciary applies the statutory in a litigated case. it concrctizes the general norms which constitutes an individual norm. The penal technique makes conduct (offences) the condition of sanctions to the delinquent. According to sanctionist view of law is that if a person does not comply with a certain prohibition, the consequence is that the courts ought to inflict a penalty, whether criminal or civil. Prescribing a sanction is not always inflicted, it depends on the certain conditions, in which a coercive measure ought to be applied. The court should order a sanction to a corporation, ifa criminal act benefits the corporation. In regard to this, the researcher suggest that the theory of corporate vicarious criminal liability should be adopted in consumer protection regime."
Depok: 2010
D1106
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cahyaning Nuratih Widowati
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 02370
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Narsanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>