Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 208969 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
"Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 dalam Lembaran Negara nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5035. Undang-undang ini mengatur berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Undang-undang ini merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan penetapan, tata cara di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambing negara, serta lagu kebangsaan, serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang ini."
Jakata: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2011
344.09 IND u (1);344.09 IND u (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kementrian Pendidikan Nasional, 2009
342.598 IND u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Cokro Vera
"ABSTRAK
Tesis ini membahas kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian
berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU Nomor 24 Tahun
2009”) ditinjau dari Hukum Perjanjian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan tipe penelitian preskriptif untuk dapat mengetahui
akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
ditinjau dari Hukum Perjanjian dan pada bagian akhir memberikan saran dan opini
hukum yang lebih spesifik untuk permasalahan seputar kewajiban penggunaan
Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak asing. Hasil penelitian
menyatakan bahwa perjanjian yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi atau akibat hukum pelanggaran
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian dan apabila ditinjau
dari Hukum Perjanjian tidak dipenuhinya kewajiban penggunaan Bahasa
Indonesia dalam perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2009 tidak masuk dalam kerangka akibat hukum yang batal demi
hukum jika syarat objektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi. Dengan demikian
tidak dipenuhinya kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian
tidak serta merta mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum seperti
dalam Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Perkara Nomor
451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar.

ABSTRACT
This thesis specify obligation to use Bahasa Indonesia for agreement as stipulated
in Article 31 of Law Number 24 of 2009 in view of Legal Agreement (Agreement
Law). This is a normative judicial research by using prescriptive research to
ascertainable that it is not an obligation to the law to fulfill obligation to use
Bahasa Indonesia in agreement as stipulated in Article 31 Law Number 24 of
2009 in view of Legal Agreement (Agreement Law) and in the end of this thesis
able to provide a legal advice and opinion which is more specific to settle issues
around the obligation to use Bahasa Indonesia for agreement involving foreign
party. The results finally determine that in view of Legal Agreement (Agreement
Law) not fulfilling the obligation to use Bahasa Indonesia for agreement as
stipulated in Article 31 Law Number 24 of 2009 is not include as void by law if
objective requirement unfulfilled, therefore it does not necessarily lead the
agreement to be void by law as decided by Judge of West Jakarta District Court
Case number 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43342
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rayendra Yustian Dvinanda
"Skripsi ini membahas mengenai Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Perkantoran Di Jakarta. Pada Perjanjian tersebut hanya memuat Bahasa Inggris tanpa mencantumkan terjemahan dalam Bahasa Indonesia sehingga hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Simbol Negara, dan Lagu Kebangsaan agar tidak mematuhi Ketentuan Hukum Perjanjian dalam Pasal 1320 UU. Hukum Perdata Itulah Syarat obyektif Dimana Perjanjian tidak dapat melanggar hukum dalam hal ini yaitu pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Simbol Negara, Dan Lagu Kebangsaan sehingga perjanjian batal demi hukum, tetapi dengan efek dari Undang-Undang tersebut Pihak yang menyewakan dapat mengajukan gugatan terhadap Hukum dan meminta kompensasi jika penyewa dianggap Default karena tidak membayar sewa sampai dilunasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

This thesis discusses the Rental Lease Agreement Office Building In Jakarta. The Agreement contains only English without any translation in Indonesian so that it is contradictory to Law Number 24 Year 2009 regarding Flag, Language, State Symbol, and National Anthem so as not to comply with the Legal Terms of the Agreement in Article 1320 of the Law Civil Code That is the objective Terms Where the Agreement can not violate a law in this case that is article 31 of Law Number 24 Year 2009 on Flag, Language, State Symbol, And National Anthem so that the agreement null and void, but with the effect of such Law The leasing party may file a lawsuit against the Law and request a compensation in the event that the lessee is deemed Default for not paying the rent until it is paid off as set forth in the contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69474
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Nurul Widyastuti
"Hukum perdata Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara sesama subjek hukum baik Privat maupun Badan hukum. Salah satunya adalah Prinsip Kebebasan Berkontrak (Freedom of contract) yang sebenarnya sudah dikenal sejak menusia mengenal hukum. Prinsip kebebasan berkontrak didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut: "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mere yang membuatnya". Pada dasarnya para pihak dapat memperjanjikan apa saja yang dikehendaki. Perjanjian merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang berisi prestasi hak dan kewajiban berdasarkan kebebasan berkontrak dan tanpa paksaan. Hanya saja prinsip Kebebasan Berkontrak ada batasannya. Batasan dari Kebebasan Berkontrak diatur dalam Pasal 1339 BW, dimana disebutkan bahwa batasannya adalah: Pertama, Kepatutan. Kedua, Kebiasaan; dan Ketiga, Undang-undang. Di sisi lain berdasarkan Pasal 31 Undang Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Lembaga Negara, Intansi pemerintah Republik Indonesia, Lembaga Swasta atau perseorangan Warga Negara Republik Indonesia. Berdasarkan uraian singkat diatas, maka penulis mencoba melakukan penelitian dengan mengambil judul : Aspek Hukum Prinsip Kebebasan Berkontrak Berkaitan dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dihubungkan dengan Dalam skripsi ini akan penulis bahas mengenai dampak hukum penerapan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara terhadap pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak di Indonesia dan bentuk solusi hukum yang dapat diterapkan dalam perjanjian kerjasama berbahasa asing di Indonesia terhadap pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dan berdasarkan tujuannya, skripsi ini dapat digolongkan ke dalam penelitian hukum Kualitatif, yang menggunakan pendekatan sistematika hukum. Hasil dari penelitian tersebut dapat penulis uraikan dalam kesimpulan umum sebagai berikut; Dampak hukum penerapan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara terhadap pelaksanaan prinsip kebebasan berkontrak di Indonesia, adalah dapat dinyatakan Batal Demi Hukum. Karena UU No. 24 Tahun 2009 seharusnya sudah berlaku pada tanggal 9 Juli 2009 sehingga terhadap perjanjian ini yang dibuat pada tanggal 20 Desember 2009 Wajib menggunakan bahasa Indonesia dan bila perjanjian tersebut melibatkan pihak asing maka selain wajib menggunakan bahasa Indonesia juga ditulis menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Apabila perjanjianya tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dapat memenuhi unsur kekhilafan, karena tidak begitu memahami apa yang dimaksudkan dalam perjanjian tersebut, sehingga alasan ketidakmengertian para pihak terhadap isi dari perjanjian dimaksud sebagai konsekuensi akibatnya adalah batal demi hukum.

Indonesian civil law is one area of law governing the rights and obligations of legal subjects among both Private and legal entities. One is the principle of freedom of contract (Freedom of contract) which is already known from the human family to know the law. The principle of freedom of contract is based on Article 1338 Civil Code, which reads as follows: "All approvals are made legally valid as a law for those who make it". Basically, the parties may portend anything you want. The agreement is an agreement between two or more parties that contain performance rights and obligations under freedom of contract and without coercion. It's just the principle of freedom of contract there is a limit. Limitation of freedom of contract under Article 1339 BW, which stated that the limitations are: First, Agree. Second, Habits, and Third Law. On the other hand based on Article 31 of Law No.. 24 Year 2009 on the Flag, Language, Emblem and Anthem Country set that the Indonesian language shall be used in the memorandum of understanding or agreement involving state agencies, intitution Indonesian republican government, private organizations or individual citizens of the Republic of Indonesia. Based on the brief description above, the writer tries to do research by taking the title: "The principle of freedom of contract Legal Aspects Related to Implementation of Law Number 24 Year 2009 on the flag, language and the State Emblem and Anthem associated with the use of a Foreign Language in an Arrangement". In this paper the authors will discuss the impact of the legal application of the Law No. 24 Year 2009 regarding Flag, Language and the State Emblem of the implementation of the principle of freedom of contract in Indonesia and other forms of legal solutions that can be applied in a foreign collaboration agreement in Indonesia on the implementation of Law No. 24 Year 2009 about Flag, Language and the State Emblem. The method used in this research is descriptive research method and based on objective, this thesis can be classified into qualitatif legal research, which uses a systematic approach to the law. The results of these studies can be authors describe in the following general conclusions: Implications judicial application of Law No. 24 Year 2009 regarding Flag, Language and the State Emblem of the implementation of the principle of freedom of contract in Indonesia, is to be deemed void. Since the Law. 2 of 2009 should have been effective on July 9, 2009 that the agreement that was made on December 20, 2009 Mandatory use Indonesian and when such agreements involving foreign parties in addition to the obligatory use the Indonesian language is also written in the national language of the foreign party and / or English. If agreement not made in the Indonesian language can meet the elements of an oversight, because it does not really understand what was intended in the agreement, so excuse ignorance of the parties to the contents of the agreement referred to as a consequence of the result is null and void."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44176
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Yuli Setiawan
"Perjanjian pinjam-meminjam merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam ranah hukum privat. Perjanjian pinjam-meminjam dapat juga menjadi perjanjian yang bersifat Hukum Perdata Internasional. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mengatur setiap perjanjian atau nota kesepahaman yang dibuat melibatkan subyek hukum Indonesia dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini merupakan kaidah memaksa dan bukan ketertiban umum. Antara kaidah memaksa dengan ketertiban umum memang terdapat bidang irisan, tetapi tidak selalu apa yang termasuk kaidah memaksa merupakan bertentangan dengan ketertiban umum. Ketentuan tersebut juga mempengaruhi keabsahan dari kontrak internasional yang memiliki titik taut dengan wilayah atau kepentingan Indonesia.

Loan agreement is one form of private law. Loan agreement can also be an agreement that is both Private International Law. Under the provisions of Article 31 paragraph (1) and (2) Law of 24/2009 organize any agreement or memorandum of understanding that created involving Indonesian law subjects with foreign parties must be made in Indonesian. This provision is a mandatory rules and not a public order. Among the rules to force the public order there was indeed a slice field, but it is not always what is included mandatory rules is contrary to public order. Such provision also affects the validity of an international contract that has a point link with the territory or the interests of Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65400
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfa Sidharta Brahmandita
"Sebelum adanya pengaturan dalam UU No. 24 Tahun 2009, tidak ada kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap Nota Kesepahaman dan Kontrak perorangan. Seluruh pengaturan mengenai perjanjian masih murni menggunakan ketentuan didalam KUH Perdata, yang mana aturan-aturan atau Pasal-Pasal dalam suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak akan berlaku sebagai hukum yang mengikat para pihak yang dalam perjanjian. Setelah tanggal 9 Juli 2009 telah disahkan dan diundangkan UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan. Pada kesempatan ini bentuk perjanjian yang akan penulis bahas adalah mengenai transaksi derivatif dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 81/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara antara: PT. Nubika Jaya sebagai Penggugat dan Standard Chartered Bank sebagai Tergugat. Transaksi Derivatif yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara ini dibuat oleh Tergugat dalam Bahasa Inggris, dimana Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 dan No. 11/26/PBI/2009 yang mewajibkan setiap produk Bank dalam hal ini Transaksi Derivatif untuk membuatnya dalam Bahasa Indonesia, yang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Target Redemption Forward antara PT. Nubika Jaya dan Standard Chartered Bank ini bertentangan dengan Undang-Undang, selanjutnya akibat hukum dari Perjanjian ini seharusnya menjadi batal demi hukum, dikarenakan tidak memenuhi syarat keempat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang kausa yang halal, sehingga Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif.

Prior to the setting in the Law No. 24 In 2009, there is no obligation to use Indonesian in each individual Memorandum of Understanding and Contract. The whole arrangement of the agreement is still pure use provisions of Civil Code, which rules or Articles in a contract lawfully made by the parties shall enter into force as law binding on the parties in the agreement. After the date of July 9, 2009 was approved and promulgated the Law No.24 year 2009 on Flag, Language, and the State Seal, and the song Nationality. On this occasion an agreement that will form the authors discuss are related to derivative transactions in the Central Jakarta District Court Decision No: 81/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. Central Jakarta District Court to examine and adjudicate civil litigation matters in the first degree verdict in the case between: PT. Nubika Jaya as the Plaintiff and Standard Chartered Bank as a defendant. Derivative transactions are conducted between the plaintiff and defendant in this case made by the Accused in English, which the Bank Indonesia issued Bank Indonesia Regulation. 7/6/PBI/2005 and No. 11/26/PBI/2009 which requires every bank product in this case the Derivative Transactions to make it in Bahasa Indonesian, which is in accordance with the provisions of Article 31 paragraph (1) of Law No. 24 Year 2009 About the Flag, Language, and the Seal of State And National Anthem. It concluded that the Target Redemption Forward Agreement between PT. Nubika Jaya and Standard Chartered Bank is in contravention of the Law, then the legal consequences of this agreement should become null and void, because not meet the fourth requirement in Article 1320 Civil Code regarding the lawful movement, so the agreement between plaintiff and defendant does not have the force binding law with all its legal consequences. This study is a descriptive study using a normative juridical."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27504
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adhi Eko Martantyo
"Kontrak adalah hal yang sangat penting di dalam kehidupan sehari-hari. Kontrak adalah hal yang mendasari sebuah tindakan yang mewajibkan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain dan orang lain dapat memaksakan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak tersebut. Di dalam perjalanannya, terdapat undang-undang no 24 tahun 2009 yang mewajibkan kontrak yang dibuat untuk menggunakan hukum indonesia. Di dalam prakteknya, hal ini banyak menimbulkan masalah karena dianggap tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak yang mendasari dibuatnya kontrak tersebut. Hal ini juga dapat menjadikan celah bagi pihak-pihak yang tidak mempunyai itikad baik untuk tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikannya di dalam kontrak.

Contract is very important in everyday life. Contract is an action that requires a person to give something to others and others are entitled to ask what for what is agreed in the contract. Within its development, Law No. 24 of 2009 requires a contract to be written based on Indonesian law. In practice, this is a big issue because it is not in accordance with the principle of freedom of contract which can be regarded as a fundamental principle for making a contract. It can also create a loophole for those who do not have a good faith to perform his obligations in accordance with what was agreed in the contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>