Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106169 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Hutagaol, Stephan Anggita
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S21811
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Kurniawan
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang rahasia bank yang diatur pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang kemudian telah diubah ke dalam Undang-Undang No. 10/1998 Tentang Perbankan yang mengartikan rahasia bank sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, namun UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menyatakan bahwa pihak bank harus melaporkan kepada PPATK apabila terjadi transaksi yang mencurigakan terhadap nasabahnya, hal ini untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering). Karena ada undang-undang lain yang mengatur mengenai kerahasian bank diluar UU Perbankan itu sendiri maka timbulah pokok permasalahan mengenai sinkronisasi UU Perbankan dengan UU TPPU dan seberapa jauh perlindungan nasabah bank tetap teijaga.
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut diatas maka penulis melakukan analisis kedua undang-undang tersebut diatas dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang ada yakni membandingkan, mempelajari dan mengkaji azas-azas hukum khususnya kaidah hukum positif yang diambil dari bahan-bahan perpustakaan yang ada dalam peraturan perudang-undangan serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan terhadap sinkronisasi antara UU Perbankan dengan UU TPPU.
Setelah melakukan studi pustaka tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa rahasia bank hanya berlaku bagi Nasabah Penyimpan dan simpananya serta pengecualiannya terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum/negara serta kepentingan bank dalam hal penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara bank dengan nasabahnya tetapi belum termasuk pihak PPATK. Penulis berpendapat bahwa UU Perbankan perlu dilakukan revisi agar sinkron dengan undang-undang atau peraturan lainnya terutama UU TPPU.

ABSTRACT
The Thesis is regarding the banking secrecy as stipulated in Law No.7 Year 1992 on Banking which was further amended to become Law No.10/1998 on Banking interpreted banking secrecy as all things relating to the information about Creditor and their Saving or Deposits. With regard to banking secrecy, the nonsynchronization between Banking Law and Anti Money Laundering Law (UU TPPU) is existing because of Banking Law requires the bank to maintain the secrecy o f its customer, while Anti Money Laundering Law (UU TPPU) requires that the bank shall make report to PPATK when there is a suspicious transaction. Since there are other law regarding to the banking secrecy other than the Banking Law, then, there are issues of synchronization of the banking law and Anti Money Laundering Law, and how far the customer information secret will be kept.
Based on the above matters, the writer performed an analysis of the both laws by using nominative juridical, which including law research and using secondary available data by comparing, studying and examining the law principal, majoring in positive laws axiom that could be taken from literature of the law and other regulations that had relations to the synchronization of the Banking Laws and Anti Money Laundering Law.
After the literacy study, the writer has concluded that the bank secrecy is only applied for customer who have deposits and its respective deposits, and with some exception, principally, in relation to the public or the State or the bank?s interest, to solving problem between the bank and the customer, but excluded PPATK. Finally, the writer concluded that the Banking Law should be revised in order to synchronize between the laws and other regulations, such Anti Money Laudering Law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36972
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Perkembangan kebutuhan hukum dan aspirasi masyarakat menjadi alasan perlunya dilakukan revisi atas UUPTPK Nomor 3 Tahun 1971. Amat keliru jika maraknya tindak pidana korupsi semata-mata disebabkan lemahnya UU. Banyak hal-hal baru diatur dalam UUPTPK secara objektif lebih baik dari UU yang lama dan memiliki prospek yang menggembirakan untuk lebih efektif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi."
Fakultas Hukum UI,
HUPE XXIX-3-Sept1999-232
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>