"(Bambang Pramudita, NPM: 0500000483, Masalah Pembuktian
Dalam Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Nama Baik;
Perbandingan Kasus K.H Abubakar Ba’asyir Vs Time Inc. Asia
Dengan Kasus Tomy Winata Vs Tempo, Program Kekhususan III,
Hukum Acara, Skripsi, FHUI, 2006)
Berita dapat dikatakan sebagai jendela informasi
dunia, mungkin hal ini mengingatkan kita akan pentingnya
peran pers sebagai pemberi informasi. Tetapi perlu diingat
bahwa berita yang diterbitkan haruslah memenuhi kode etik
jurnalistik sehingga bersifat objektif, cerdas dan mendidik
dengan kata lain pers boleh bebas tetapi bertanggungjawab.
Kasus pencemaran nama baik adalah salah satu contoh dari
ketidaktelitian pers dalam menerbitkan berita. Perundangundangan
kita belum secara khusus mengatur mengenai hal
tersebut. Maka timbul pertanyaan antara lain: Bagaimana
kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan pencemaran
nama baik?, unsur-unsur apa saja yang harus dibuktikan?
serta apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus
perkara pencemaran nama baik? Metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan
analisa datanya adalah kualitatif. Berdasarkan penelitian,
salah satu cara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian
hukum dalam perkara pencemaran nama baik adalah dengan
mengajukan gugatan perdata dengan mendalilkan perbuatan
melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH
Perdata dan/ atau penghinaan yang diatur dalam pasal 1372
KUH Perdata yang mengacu pada pasal 310 KUH Pidana, dengan
tujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan
kehormatan dan nama baik. Dengan membandingkan kasus Tomy
Winata vs Tempo dengan kasus K.H Abubakar Ba’asyir vs Time
Inc. Asia diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas
mengenai unsur-unsur apa saja yang harus dibuktikan
berserta dengan alat bukti yang menjadi pertimbangan hakim
dalam memutus perkara pencemaran nama baik."