Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 155915 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siregar, Riri Mela Lomika
"Skripsi ini membahas mengenai pengampuan atas anak (anak yang sudah dewasa menurut pasal 330 KUHPerdata), pun juga atas sesama anggota keluarga khususnya antara saudara sekandung. Bila salah satu anggota keluarga, yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut KUHPerdata) pasal 433 tergolong orang yang patut diampu atau dikenal dengan sebutan Kurandus, (sakit otak, selalau dalam keadaan dungu atau mata gelap),maka anggota keluarga sedarah semendanya yang berhak mengajukan permohonan untuk itu. Anak yang sakit otak atau mengalami gangguan jiwa termasuk orang yang diampu dalam rangka memenuhi haknya. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah siapakah pihak-pihak yang paling berhak mengampu menurut KUHPerdata. Maka yang pantas menjadi Pengampunya adalah salah satu orang tuanya yang hidup terlama (pasal 434 KUHPerdata).
Terkait dengan apakah akibat hukum atas anak tersebut, maka kedudukannya sama dengan orang yang belum dewasa. Karena anak yang diampu adalah anak yang telah dewasa tapi tidak cakap mewakili dirinya sendiri untuk bertindak dalam lalu lintas hukum. Sehingga pengampu tadi bertugas dalam membantu melaksanakan, menggantikan ataupun mewakili Kurandus. Karena biasanya Pengampuan terkait dengan harta benda maka Pengampu dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai Pengampu Pengawas. Dari persetujuan Pengampu Pengawas inilah pengadilan mengeluarkan ijin untuk pemanfaatan harta benda milik ataupun atas hak waris Kurandus.
Begitu juga dengan masalah apakah Penetapan PN.Jkt.Sel Nomor 94/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel dan Nomor 100/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel telah sesuai dengan KUHPerdata. Peletakan seseorang dibawah pengampuan dan pengangkatan seorang pengampu harus melalui Penetapan Pengadilan. Pasal 433- 461KUHPerdata mengenai Pengampuan dan pasal-pasal tentang perwalian yang juga dipakai dalam Pengampuan telah diterapkan oleh hakim dalam Penetapannya. Penelitian diatas menggunakan metode penelitian deskriptifanalistis.
Dengan demikian yang berhak memohon pengampuan atas kriteria yang ada dalam pasal 433 diatas hanyalah keluarganya. Karena kurandus ditempatkan dalam keadaan belum dewasa sehingga dalam tindakan yang mempunyai akibat hukum tertentu ia dibantu oleh Pengampunya yang diawasi oleh Pengampu Pengawas baik sebelum atau sesudah pengadilan membacakan penetapan pengampuan.
Penelitian ini menemukan bahwa BHP jarang dipergunakan oleh Pengampu setelah sidang dipengadilan selesai. RUU BHP sebaiknya segera disahkan sehingga ada acuan hukum yang jelas dalam mengawasi Pengampu guna kepentingan Kurandus. Indonesia sudah selayaknya mempunyai peraturan produk nasional mengenai pengampuan.

The focus of this is about curatele due to relative. According to Article 434 Indonesian Civil Act, is the primarly person to take responsibility as custodian called curator from relative. A person with mental disorder, feeble person (Article 433) is the qualification that need custodian from curator, called curandus to support their life. The consequence is curandus disable to do legal act, the status of the curandus is similar with children. Therefore who?s to be the curator and what about the status of curandus in law will be the issue of this study.
Balai Harta Peninggalan (BHP) have obligation to supervise curator in curatele, because curatele usually connected to the curandus? affluence. BHP gives approval for curandus to get benefit from the affluence for curandus? daily needs. We can see in The Decree of South Jakarta State Court of Justice Number 94/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel and Number 100/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Sel) decision from judge affirm the status of curandus that they must helping by the curator to do legal act, and curator is their relative. This study use a descriptive-analytical research method. And the conclusions from this research are: only the relative of the curandus may invoke to ask decree from State Court Justice and curandus disable to do legal act. For proposition are curator should be pay attention to BHP according of prosedur on curatele and the elevation statute of BHP have to endorsement soon as possible.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S21526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Warri Utami Tarike Faukal Hakiki
"ABSTRAK
Persoalan pelarangan termasuk pembatalan larangan memang jarang terdengar oleh masyarakat di Indonesia, masyarakat tidak mengetahui tentang larangan. Sedangkan pengaturan kuratele sendiri dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XVII Pasal 433 yang kemudian diturunkan dalam Pasal 434 sampai dengan 462 KUH Perdata. Dalam tesis ini permasalahan pokoknya adalah bagaimana seseorang dianggap layak menjadi pengawas dan disertai dengan analisis pertimbangan hukum hakim dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297 / Pdt.G / 2012 / PN.Jkt. Sel dan Putusan Banding Nomor 13 / PDT / 2014 / PT.DKI. mengenai pembatalan gugatan pembatalan sebagai contoh kasus. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitik. Kesimpulan dari tugas akhir ini adalah bahwa seseorang yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi supervisor, haruslah orang yang cakap dan berwenang menjadi supervisor dari calon yang akan dibina. Setiap permintaan pelarangan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat orang yang diminta tinggal (Pasal 436 KUH Perdata). Penulis menyarankan untuk mengadakan seminar dan sosialisasi tentang larangan. Poster tentang larangan juga perlu dibuat. Penulis berharap semoga seminar dan sosialisasi ini dapat bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum Indonesia kedepannya.
ABSTRACT
The issue of prohibition, including the cancellation of the ban, is rarely heard by people in Indonesia, the public does not know about the prohibition. Meanwhile, the curatele arrangement itself in the Civil Code is regulated in Chapter XVII Article 433 which was later derived in Articles 434 to 462 of the Civil Code. In this thesis the main problem is how a person is deemed worthy of being a supervisor and accompanied by an analysis of the judges' legal considerations from the decision of the South Jakarta District Court Number 297 / Pdt.G / 2012 / PN.Jkt. Cell and Decision on Appeal Number 13 / PDT / 2014 / PT.DKI. regarding the cancellation of the cancellation lawsuit as an example case. This research method is normative juridical with analytic descriptive research type. The conclusion of this final project is that someone who is considered qualified to be a supervisor, must be someone who is competent and authorized to be the supervisor of the candidate to be coached. Every request for prohibition must be submitted to the District Court where the person requested to live (Article 436 of the Civil Code). The author suggests holding seminars and socialization about prohibitions. Posters about prohibitions should also be made The author hopes that this seminar and socialization can be useful for the development of Indonesian legal science in the future."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sisilya
"Pengampuan adalah sebuah penetapan yang diberikan terhadap seseorang yang tidak dapat mengurus kebutuhan dan kepentingan dirinya sendiri sebagaimana mestinya, sehingga dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Orang tersebut diharuskan untuk ditaruh di bawah pengampuan. Namun, dalam pelaksanaannya, adanya sistem pengampuan masih sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menyebabkan orang yang akan ditaruh di bawah pengampuan atau sedang berada di bawah pengampuan terlanggar hak-haknya. Pengampuan diatur dalam Pasal 433 KUHPerdata. Namun, semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU- XX/2022, pengampuan bagi orang-orang yang mengalami kondisi dungu, sakit otak dan mata gelap, kini menjadi tidak lagi bersifat sebagai sebuah keharusan, melainkan menjadi bersifat dapat, sepanjang ketiga kondisi tersebut tidak dimaknai sebagai penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. Penelitian ini menganalisis bagaimana ketentuan-ketentuan penetapan Pengampuan yang sebelumnya diatur di dalam Pasal 433 KUHPerdata berubah semenjak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU- XX/2022 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian ini akan menjelaskan kedudukan subjek hukum di bawah pengampuan berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Islam. Selanjutnya, akan terdapat analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XX/2022 dan permasalahan-permasalahan hukum baru yang timbul akibat adanya putusan tersebut. Kemudian, penelitian ini akan membahas mengenai pengaturan pengampuan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa di dalam UU No. 17 Tahun 2023, jika dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XX/2022 dan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

ot take care of his own needs and interests properly and considered incompetent in carrying out legal actions. The person is required to be placed under curatele. However, in its implementation, the existence of the curatele system is still often misused by certain parties, causing people who are under curatele or are currently under curatele to have their rights violated. Curatele is regulated in Article 433 of the Civil Code. However, since the Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022, curatele for people who experience the conditions of dungu, sakit otak and mata gelap, is now no longer a necessity, but rather can be, as long as these three conditions are not interpreted as people with mental disabilities and/or intellectual disability. This research discusses how the provisions for determining curatele previously regulated in Article 433 of Civil Code have changed since the Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022 and Law no. 17 of 2023 concerning Health. This research was prepared using doctrinal research methods. This research will explain the position of legal subjects under curatele based on Civil Law and Islamic Law. Then, an analysis will be carried out of the Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022 and new legal problems that arise as a result of this decision. Then, this research will discuss the regulation of curatele for people with mental disorders in Law no. 17 of 2023, when compared with Constitutional Court Decision No. 93/PUU-XX/2022 and Law no. 18 of 2014 concerning Mental Health."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Savitri Ramadhita
"Terjadinya pengampuan dikarenakan seseorang yang sudah dewasa tetapi tidak cakap berbuat hukum dan tidak dapat menjalankan kesehariannya maka harus dengan pengampu yang ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Negeri. Yang dapat menjadi pengampu adalah keluarga sedarah dalam garis lurus atau keluarga semenda dalam garis kesamping sampai derajat keempat. Pengelolaan harta warisan yang diberikan oleh pewaris kepada ahli waris selaku curandus atau orang yang berada dibawah pengampuan harus dengan Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat dihadapan Notaris dan untuk melakukan tindakan pengampuan harus disertai pihak ketiga yaitu Balai Harta Peninggalan. Dalam pengelolaan harta warisan akan timbul permasalahan hukum yang terjadi bila ahli warisnya memperbolehkan untuk menjual atau menyewa atas barang-barang tidak bergerak maka pengampu diperbolehkan untuk menjual atau menyewa. Tetapi jika ahli waris tidak memperbolehkan maka pewaris diwajibkan untuk mengganti rugi semua aset atau harta yang dijualnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditarik simpulan bahwa dalam kegiatan pengampuan harus dibuat laporan yang stabil dari kegiatan pengampuan yang dijalani dan laporan tersebut dibuat antara pengampu dengan Balai Harta Peninggalan guna mempermudahkan kedua belah pihak melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan orang yang dibawah pengampuan.

The occurrence of forgiveness is because someone who is an adult but is not capable of carrying out the law and cannot carry out his daily life must be with the guardian determined by the District Court Decision. Those who can become custodians are blood relatives in a straight line or a sibling family in a lateral line up to the fourth degree. The management of the inheritance given by the heir to the heirs as curandus or people who are under guardianship must be accompanied by a Certificate of Inheritance made before a Notary and to carry out the pardoning action must be accompanied by a third party, namely Balai Harta Peninggalan. In the management of inheritance, there will be legal problems that occur if the heirs allow to sell or rent immovable property, then the guardian is allowed to sell or rent. But if the heir does not allow it, the heir is obliged to compensate for all the assets or assets he sells. The research method used is normative juridical. Based on the results of the study, it was concluded that in custodial activities a stable report must be made of the custodial activities undertaken and the report was made between the custodian and the Heritage Treasurer to make it easier for both parties to take legal action related to the person under custodial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Nur Fitri
"Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg yang mengatur mengenai pemeriksaan setempat tidak menyebutkan pemeriksaan setempat sebagai sebuah kewajiban dan juga tidak menyebutkan secara tegas objek pemeriksaan setempat, kemudian pemeriksaan setempat diatur lebih lanjut dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek benda tidak bergerak misalnya tanah dan bangunan. Mengacu pada Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg sehingga memungkinkan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap subjek orang, sebagaimana diterapkan dalam Studi Penetapan Nomor 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst dalam hal permohonan pengampuan. Kemudian, seiring dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang didukung dengan lahirnya persidangan secara elektronik termasuk dalam hal persidangan pembuktian, sehingga pemeriksaan setempat juga dapat dilaksanakan secara elektronik. Dengan berdasarkan hal tersebut, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan pengaturan pemeriksaan setempat yang dilakukan terhadap subjek orang khususnya dalam permohonan pengampuan berdasarkan studi terhadap penetapan No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst serta Bagaimana prosedur pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dilakukan secara elektronik berdasarkan studi terhadap penetapan No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang didasarkan pada metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari analisis pembahasan ini, ketentuan pengaturan pemeriksaan setempat terhadap subjek orang khususnya dalam hal pengampuan dapat mengacu pada Pasal 439 KUHPerdata, selain itu mengenai prosedur pemeriksaan setempat secara elektronik secara khusus belum terdapat pengaturannya secara tegas, namun dengan melihat pelaksanaannya secara elektronik, maka ketentuannya tetap dapat mengacu sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan Pasalnya dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Pengaturan pemeriksaan setempat perlu diatur lebih rinci bukan hanya terhadap tanah saja melainkan terhadap subjek orang serta pengaturan mengenai prosedur pelaksanaan pemeriksaan setempat secara elektronik agar juga dapat diatur lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan

The provisions of Article 153 HIR/Article 180 RBg which regulate local inspections do not mention local inspections as an obligation and also do not explicitly state the objects of local inspections. local to immovable objects such as land and buildings. Referring to Article 153 HIR/Article 180 RBg so that it is possible to carry out local examinations of subject persons, as implemented in the Study of Determination Number 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst in the case of requests for pardons. Then, along with the development of technology and information supported by the emergence of electronic trials, including in the case of evidentiary trials, local examinations can also be carried out electronically. Based on this, the formulation of the problem in this study is how the provisions for local inspections conducted on human subjects, especially in requests for forgiveness based on a study of the determination of No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst and what are the procedures for carrying out local inspections which are carried out electronically based on a study of the determination of No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. This study uses a juridical-normative research method which is based on qualitative methods. Based on the results of the research from the analysis of this discussion, the provisions for local inspection arrangements for the subject of persons, especially in terms of assistance, can refer to Article 439 of the Civil Code, in addition to that regarding the procedure for electronic local inspections specifically, there are no strict regulations yet, but by looking at the implementation electronically, then the provisions can still refer to what is stipulated in PERMA Number 1 of 2019 as amended by several provisions in PERMA Number 7 of 2022. Local inspection arrangements need to be regulated in more detail not only for land but also for subject persons and arrangements regarding procedures for carrying out local inspections in general. electronically so that it can also be regulated more strictly in laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Azmi Sharfina Wayundra
"Penelitian ini menganalisis mengenai perbedaan batasan kewenangan pengampuan di Indonesia dan California yang merupakan negara bagian Amerika Serikat berdasarkan peraturan formil masing-masing. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penulis menguraikan dan menganalisis ketentuan umum pengampuan di Indonesia, batasan kewenangan pengampuan di Indonesia juga California, dan analisis putusan pengadilan dan kasus terkait pembatasan kewenangan pengampuan tersebut. Analisis putusan pengadilan di Indonesia yang dilakukan adalah berdasarkan Putusan Nomor 480/Pdt.P/2020/PN Dps sedangkan di California menggunakan kasus dalam Pemberitahuan Penghapusan Tindakan Dalam Perkara Pengadilan Tinggi Negara Bagian Los Angeles Nomor Perkara BP 108870. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya batasan kewenangan pengampuan yang telah diatur secara komprehensif di California dengan melihat seberapa jauh ketidakcakapan seseorang. Batasan kewenangan tersebut adalah konservatori umum, konservatori terbatas, dan konservatori Lanterman-Petris-Short (LPS). Sementara di Indonesia, secara formil belum terdapat peraturan terkait batasan kewenangan pengampuan tersebut. Adapun pengampuan masih dilihat sebagai opsi utama untuk mewakili individu yang tidak cakap di Indonesia sedangkan di California terdapat beberapa opsi yang lebih tidak membatasi. Oleh karena itu, berdasarkan analisis yang dilakukan disarankan kepada pemerintah Indonesia untuk menambahkan batasan kewenangan pengampuan dalam peraturan formil di Indonesia.

This research analyzes the differences in the limits of guardianship authority in Indonesia and California, a state in the United States, based on their respective formal regulations. Doctrinal research methods structure this study. The author outlines and analyzes the general provisions of guardianship in Indonesia, the limits of guardianship authority in both Indonesia and California, and examines court decisions and cases related to these limitations. The analysis of court decisions in Indonesia is based on Decision Number 480/Pdt.P/2020/PN Dps, while in California, it uses the case within the Notice of Removal of Action in Los Angeles County Superior Court Case Number BP 108870. The results of this research indicate that California has comprehensively regulated the limits of guardianship authority by considering the extent of a person's incapacity. These limits include general conservatorship, limited conservatorship, and Lanterman-Petris-Short (LPS) conservatorship. Meanwhile, in Indonesia, there are no formal regulations related to the limits of guardianship authority. Guardianship is still seen as the primary option for representing individuals who are incapacitated in Indonesia, whereas in California, there are several less restrictive options. Therefore, based on the analysis conducted, it is recommended that the Indonesian government add limits on guardianship authority within formal regulations in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Elisabeth
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Abimukti Primanto
"

Jual beli hak atas tanah berdasarkan permohonan pengampuan yang dikehendaki oleh para pihak untuk dituangkan ke dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 438 KUHPerdata yakni mengenai kesaksian dari para keluarga sedarah atau semenda,  yang permohonannya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun ditemukan permohonan pengampuan yang kesaksiannya tidak lengkap karena tidak semua keluarga sedarah atau semenda yang berkaitan langsung dengan pengampuan memberikan kesaksian seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 915K/pdt/2021 di mana salah seorang anak kandung tidak dimintakan kesaksiannya. Oleh karena itu penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap AJB yang dibuatnya berdasarkan pengampuan yang cacat hukum karena tidak lengkapnya kesaksian dari keluarga sedarah atau semenda. Selain itu juga menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan keabsahan AJB yang dibuat oleh PPAT berdasarkan pengampuan yang cacat hukum. Penelitian hukum ini berbentuk doktrinal dengan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil analisis dapat dijelaskan bahwa PPAT sesungguhnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara administratif dan perdata karena AJB yang dibuatnya melanggar hak subjektif orang lain dan formil jual beli, dalam hal ini adalah hak dari anak kandung yang tidak dimintakan kesaksiannya terkait pengampuan dari ibunya yang menjual tanah warisan dari keluarganya dengan dibantu oleh ayahnya. Adapun pertimbangan hakim yang memutuskan bahwa AJB dinyatakan sebagai dibatalkan karena akta tersebut tidak memenuhi salah satu syarat subjektif perjanjian yakni tentang kecakapan para pihak karena dalam kenyataannya penjual tidak cakap (berada di bawah pengampuan) sehingga dalam melakukan perbuatan hukum jual beli yang melibatkannya harus didukung dengan adanya persetujuan dari pengadilan negeri atas permohonan pengampuan yang dimintakan para keluarga sedarah atau semenda secara lengkap. Dengan tidak lengkapnya kesaksian tentang pengampuan dari pihak penjual maka seharusnya jual beli hak atas tanah tidak bisa dilakukan sehingga AJB yang sudah dibuat menjadi dapat dibatalkan.


The buying and selling of land rights based on a desired power of attorney application by the parties to be documented in the Deed of Sale and Purchase (AJB) made by a Land Deed Official (PPAT) should be done according to Article 438 of the Civil Code, concerning testimonies from blood relatives or similar relatives, whose application is submitted to the local District Court. However, a power of attorney application was found to have incomplete testimonies because not all blood relatives or similar relatives directly involved in the power of attorney provided testimonies, as in Supreme Court Decision Number 915K/pdt/2021 where one of the biological children did not give testimony. Therefore, this study aims to analyze the responsibility of the PPAT towards the legally defective AJB made due to the incompleteness of testimonies from blood relatives or similar relatives. It also analyzes the judge's considerations in deciding the validity of the AJB made by the PPAT based on the legally defective power of attorney. This legal research takes a doctrinal form by collecting secondary data. Subsequently, the data is qualitatively analyzed. From the analysis results, it can be explained that the PPAT can actually be held civilly responsible because the AJB made by them violates the subjective rights of others, in this case, the rights of the biological child whose testimony was not requested regarding the power of attorney from their mother selling inherited land from their family with the assistance of their father. As for the judge's considerations in ruling that the AJB is declared null and void because the deed does not meet one of the subjective requirements of the agreement, namely the capacity of the parties, as in reality, the seller is not competent (under guardianship), so in carrying out the legal act of buying and selling involving them, it must be supported by approval from the district court based on the power of attorney application requested by blood relatives or similar relatives completely. With the incompleteness of testimonies about the seller's power of attorney, the sale and purchase of land rights should not be carried out, thus the AJB that has been made can be declared void

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faradila Utami
"Pengaturan pengampuan saat ini tidak hanya diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun juga undang-undang lain seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Putusan Banding No. 75/PDT/2018/PT.JMB, Majelis Hakim telah mengabulkan pembatalan penetapan pengampuan yang diajukan oleh Terampu. Penyusunan penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif untuk meneliti kasus berdasarkan dengan undang-undang berlaku perihal pengampuan, dengan fokus terhadap kedudukan Terampu sebagai pengaju pembatalan dari pengampuan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Terampu memiliki kedudukan sebagai pengaju pembatalan pengampuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal yang mengatur mengenai pengampuan dan menjadi suatu pelengkap dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terutama terkait Pembatalan Pengampuan. Walaupun demikian, terdapat beberapa substansi berbeda dalam aspek sifat pengampuan dan kriteria pengampu. Putusan Banding No. 75/PDT/2018/PT.JMB telah mencerminkan substansi dari undang-undang tersebut, namun undang-undang ini belum menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara penyandang disabilitas pada kasus pembatalan pengampuan tersebut.

Conservatorship is regulated through the Civil Code and other laws such as Law No. 8/2016 on Persons with Disabilities. In Appeal Decision No. 75/PDT/2018/PT.JMB, the Panel of Judges granted the annulment of the conservatorship order filed by the Respondent. This research is a normative juridical research that uses a qualitative approach to examine cases based on the applicable laws regarding conservatorship, with a focus on the position of the Curandus as the applicant for the annulment of conservatorship. The results of this study show that Curandus has a position as a conservatorship annulment applicant based on Law No. 8/2016 on Persons with Disabilities. This law has several articles regulating conservatorship and complements the Civil Code, especially regarding the annulment of conservatorship. However, there are some substantial differences in the nature of conservatorship and the criteria for the conservator. Appeal Decision No. 75/PDT/2018/PT.JMB reflects the substance of the law, but this law has not been taken into consideration by the Judges in deciding cases involving persons with disabilities in cases of conservatorship annulment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widya Corietania Basri
"Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa seorang pria dan wanita yang hendak melangsungkan perkawinan dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Bahwa macam atau corak aturan hukum kekayaan antara suami istri penting sekali artinya bagi pihak ketiga. Mengenai hal ini terkait dengan keberlakuan perjanjian perkawinan itu sendiri kepada pihak ketiga. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan mulai berlaku terhadap pihak ketiga sejak perjanjian perkawinan tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Artinya perjanjian perkawinan yang telah dibuat harus disahkan dan dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan bersamaan dengan pencatatan perkawinan (dalam akta perkawinan) agar perjanjian perkawinan tersebut berlaku terhadap pihak ketiga. Timbul permasalahan dalam hal terjadi kelalaian dari para pihak suami istri untuk mencatatkan perjanjian perkawinan mereka pada waktu pencatatan perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil dilakukan. Terutama dengan adanya kasus atau dimungkinkannya pengesahan dan pencatatan perjanjian perkawinan setelah pencatatan perkawinan berlangsung sedangkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pengesahan dan pencatatan perjanjian perkawinan seharusnya dilakukan bersamaan pada saat pencatatan perkawinan dilangsungkan. Skripsi ini membahas hal-hal apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan, bagaimana akibat hukum perjanjian perkawinan yang tidak disahkan dan dicatatkan pada saat perkawinan berlangsung terhadap pihak ketiga dan bagaimana upaya hukum pengesahan dan pencatatan perjanjian perkawinan yang dilakukan setelah pencatatan perkawinan berlangsung. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Beberapa hal yang dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan seyogyanya hanya memuat hal-hal seputar hukum harta kekayaan perkawinan, perjanjian perkawinan yang tidak disahkan dan dicatatkan pada saat perkawinan berlangsung tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga dan agar suatu perjanjian perkawinan dapat disahkan dan dicatatkan setelah pencatatan perkawinan dilangsungkan maka dapat dilakukan upaya hukum pengajuan permohonan penetapan Pengadilan Negeri. Hal-hal yang dapat diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan sebaiknya perlu diatur secara lebih jelas, pemerintah perlu mensosialisasikan pengaturan mengenai pengesahan perjanjian perkawinan untuk menghindari kesimpangsiuran yang terjadi di masyarakat, dan batasan waktu sampai berapa lama permohonan penetapan Pengadilan Negeri masih dapat dilakukan sangat diperlukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21537
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>