Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 210573 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pane, Fauziah Fitri Iskana
Depok: [Universitas Indonesia, ], 2009
S21525
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ratna Peruchka
"Perjanjian Pemborongan adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu, yaitu pihak pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, yaitu pihak yang pemborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Pengaturan terhadap perjanjian pemborongan tersebut terdapat di dalam Bab 7. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601 b, kemudian dilanjutkan pasal 1604 sampai dengan pasal 1616. Selain itu, perjanjian pemborongan juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kep Pres No. 16 Tahun 1994), serta diatur juga di dalam Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken in Indonesia (A.V. Tahun 1941) tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Di dalam pelaksanaannya pemborongan pekerjaan bangunan melibatkan berbagai pihak seperti pihak yang memborongkan, pihak pemborong, arsitek, pengawas dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan kemungkinan dapat timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam keadaan demikian maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat adanya perbuatan wanprestasi, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Adapun penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian pemborongan dapat ditempuh melalui cara perdamaian, arbitrase, dan Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Sidharta M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Sebagai Negara berkembang, Indonesia terus melakukan
pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,
termasuk di dalamnya adalah pembangunan di bidang konstruksi,
yang salah satu wujudnya adalah pembangunan dan rehabilitasi
jalan. Resiko yang tinggi akibat biaya yang besar dan proses
yang unik untuk mewujudkan produk jalan menyebabkan faktor
tanggung jawab dalam penyelenggaraannya menjadi sangat penting,
sehingga untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi
pembangunan jalan diperlukan suatu bentuk perikatan tertulis
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. Indonesia sendiri baru
memiliki undang-undang tentang jasa konstruksi pada tahun 1999,
yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi
dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebelum
adanya peraturan-peraturan tersebut, suatu perjanjian
pemborongan bangunan hanya menggunakan satu-satunya asas, yaitu
asas kebebasan berkontrak, yang diatur dalam pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Untuk proyek pemborongan bangunan
pemerintah seperti peningkatan jalan Muara Enim-Lahat ini,
perjanjian pemborongannya dibuat berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Dalam pelaksanaan pekerjaan ada kemungkinan
timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam
perjanjian. Dalam keadaan demikian berlakulah ketentuanketentuan
yang wajib dipenuhi yang timbul akibat wanprestasi,
yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian
atau pemenuhan. Dalam pelaksanaan peningkatan jalan Muara Enim-
Lahat ini pihak kontraktor melakukan wanprestasi, yaitu tidak
sanggup menyelesaikan pekerjaannya sehingga terjadi pemutusan
perjanjian, dan harus memenuhi kewajiban seperti yang telah
ditentukan dalam perjanjian"
[Universitas Indonesia, ], 2005
S24552
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Mulianti Ratnasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Josep S.
"ABSTRAK
TNl- Angkatan Laut sebagai bagian integral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan komponen utama pertahanan keamanan negara, dituntut untuk mampu menjamin terselenggaranya kepentingan Nasional di dan atau lewat laut, baik aspek keamanan maupun aspek kesejahteraan. Untuk itu TNI- Angkatan Laut harus senantiasa memelihara, meningkatkan serta membina kemampuan kekuatan dilaut guna menegakkan kedaulatan dan hukum diperairan yurisdiksi Nasional.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut diperlukan adanya
material alat utama yang berupa KRI ( Kapal Perang RI ) yang siap dan andal dalam jumlah dan kondisi sesuai kebutuhan Operasi Laut. Untuk dapat mewujudkan adanya KRIyang siap dan bernilei guna tinggi haruslah diupayakan agar pemeliharaan dan perbaikan KRI dapat dilaksanalan secara terencana, teratur dan berlanjut.
Idealnya semua tingkat pemeliharaan dan perbaikan
KRI harus dapat dilaksanakah sendiri oleh pihak TNI-Angkatan Laut , tetapi mengingat masih terbatasnya sarana, prasarana serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan yang dimiliki oleh pangkalan pangkalan TNI- Angkatan Laut,
maka pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan KRI tingkat menengah dan tingkat Depo hingga saat ini diborongkan keperusahaan perusahaan galangan kapal Nasional.
Untuk mendapatkan prioritas didalain melaksana kan peraeliharaan dan perbaikan kapal kapalnya, TNI-Angkatan Laut mangadakan kerja sama dengan 8 (delapan) Perusahaan Galangan Kapal Nasional yang dianggap mampu. Dalam kerja sama ini pihak TNI-Angkatan Laut memberikan beberapa kemudahan terhadap pihak Perusahaan Galangan Kapal.kemudahan tersebut antara lain berupa : bahwa Perusahaan Galangan Kapal untuk mendapatkan order pekerjaan dari TNI-Angkatan Laut tidak perlu mengikuti proses lelang ( tender ).
Seluruh kapal perang R.I. ( KRI ) yang ada dikelompok-kelompokan berdasarkan type / jenis serta adanya persamaan karakteristik tehnisnya. Tiap / masing-masing kelompok KRI tersebut pemeliharaan dan perbaikannya di proyeksikan untuk ditangani oleh satu perusahaan galang kapal tertentu yang telah ikut menandatangani piagam kerja sama tersebut diatas. Selain itu didalam kerjasama ditentukan pula bahua suku cadang KRI yang akan di perbaiki harus disediakan oleh pihak TNI- Angkatan Laut, pihak perusahaan galangan kapal hanya melaksanakan pekerjaannya saja.
Setiap KRI yang akan melaksanakan pemeliharaan dan per baikan mengajukan daftar perbaikan ( repair list ) kepada, perusahaan galangan kapal. Pihak TNI-Angkatan Laut bersama pihak perusahaan galangan kapal memerli'ksa kerusakah
KRI.Kesepakatan dari hasil pemeriksaan dituangkan keda dalam kontrak / surat perjanjian secara terinci.
Dilingkungan TNI- Arigkatan Laut digunakan 2 (dua) bentuk standard / format Surat perjanjian pemborongan .
1. SPK ( Surat Perintah Kerja ).
bentuk / format surat perjanjian ini digunakan untuk mengadakan perjanjian pemborongan yang bernilai lebih dari Rp 1,000.000,- ( satu juta rupiah ) hingga bernilai Rp 20.000.000( dua puluh juta).
Dalam hal perjanjian pemborongan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan KRI - bentuk / format surat perjanjian ini jarang digunakan.Karena nilai kontrak perbaikan sebuah KRI rata rata diatas Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah),
2. Surat Perjanjian Jual Beli.
Bentuk /format surat perjanjian ini dipergunakan dalam mengadakan perjanjian pemborongan yang bernilai lebih dari Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
Kedua bentuk / format standard surat perjanjian tersebut isinya telah dibekukan: untuk keseragaman didalam pembuatan surat perjanjian bagi seluruh jajaran TNI
Angkatan Laut dalam menyelenggarakan perjanjian dengan pihak pemborong.
Didalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan pemeliharaan KRI, sebelum surat perjanjian ditanda tangani, pihak pemborong diwajibkan menyerahkan
jaminan pelaksanaan sebesar 5 % { lima persen ) dari nilai kontrak.
Sering terjadi bahwa tanggal waktu penyalesaian pekerjaan sesuai yang teiah diperjanjiakn didalam surat perjanjian tak dapat ditepati. Hal ini dapat di sebabkan karena :
1. Adanya pengembangan volume pekerjaan. Jika pengembangan pekerjaan ini disetujui kedua be lab pihak dibuatlah Amandemen.
2. Kesulitan untuk mendapatkan suku cadang yang dibutuhkan.
3. Adanya kelalain dari pihak.pemborong/ perusahaan galangan kapal.
Didalam pasal 5.1 surat perjanjian dicantumkanadanya sanksi terhadap kelalaian penyelesaian pekerjaan ini. Sanksi berupa denda ganti rugi sebesar 1 %o ( satu permil ) dari nilai kontrak untuk setiap hari kelambatan penyelesaian pekerjaan.
Hasil penelitian penulis dengan cara membandingkan jumlah rupiah yang dapat dituntut dengan kerugian yang dialami TNI-Angkatan Laut, ternyata sanksi denda ganti rugi sebesar 1 %o ( satu permil ) dari nilai kontrak untuk setiap hari kelambatan penyelesaian pekerjaan adalah terlalu kecil, tidak sebanding dengan kerugiannya.
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan KRI berdampak luas. Karugian TNI-Angkatan Laut tidak hanya dalam bidang biaya saja tetapi juga meliputi kerugian dalam bidang material KRI, moral dan disiplin ABK ( anak buah kapal ) dan last but not least adalah kerugian dalam bidang militer Operasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titi Indrasari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
F.X. Djumialdji
Jakarta: Rineka Cipta, 1991
346.02 DJU p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
F.X. Djumialdji
Jakarta: Rineka Cipta, 1995
346.022 DJU p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sugeng Bambang Suroso
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Skripsi Dengan semakin meningkatnya Pembangunan pada dewasa ini, dimana pembangunan itu sendiri dapat diterjemahkan dengan pelaksanaan Proyek-Proyek, yang melibatkan jumlah dana yang besar, maka keadaan yang demikian ini menempatkan pihak suasta pada kedudukan yang penting sebagai partisipan pembangunan. Hal ini disebabkan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tak mungkin dapat bertindak sendiri. Hubungan Suasta dengan Pe merintah ini diatur dalam suatu perjanjian baik hal itu menyangkut perjanjian jual beli, perjanjian seua menyeua, perjanjian pemborongan pekerjsan danlain sebagainya, Khusus mengenai per janjian pemborongan pekerjaan, telah ditetapkan suatu standar tertentu, oleh karena perjanjian pemborongan pekerjaan menyangkut aspek perdata dan aspek publik yaitu yang menyangkut keselamatan umura. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan yang bersumber dari -ketentuan BU, dan ketentuan tehnis dan administratif yang termuat dalam AU 1941, serta terutama Keputusan Presiden nomor 14 A tahun 1980 jo nomor 10 tahun 1981 beserta lampiran-lampirannya. Ketentuan dalam Kepres tersebut antara lain berbunyi: harga harus bersifat pasti(fixed . price);cost plus fee adalah dilarangj Price Escalation n (kenaikan harga) ditetapkan secara limitatif; Hak- dan Keuajiban para pihak dalam perjanjian harus di - atur secara jelasj Dengan adanya beberapa ketentuan tadi skripsi ini bertujuan untuk meneliti apakah ketentuan-ketentuan tadi benar benar dapat dilaksanakanj disamping standar nasional yang memuat hal-hal telah disebutkan tadi, d^teliti pula apakah ada standar-standar kontrak lainnya yang digunakan di Indonesia (khususnya proyek Peningkatan Jalan Bandung-Cirebon), serta diteliti pula standar -standar lainnya tadi dilam hubungannya dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Pemerintah : bagi suatu pemborongan pekerjaan. ' Hasil Penelitian/hal-hal yang dltemukan, Penelitian yang dilakukan baik secara langsung (field-re search) tnaupun secara kepustakaan ( Library research), menemukan hal-hal sebagai berikut : 1. Terdapat 2 (dua) macam standar kontrak pada Proyek Pening katan Jalan Bandung Cirebon, yaitu : standar nasional, dengan sumber dari ket§ntuan-ketentuan hukum nasional. yang lain adalah standar internasiona1, dengan form dari Bank Dunia. 2. Hak dan Keuajiban pada kontrak standar nasional kurang terperinci dan lebih menekankan pada kewajiban Pemborong. Pada standar internasional, Hak dan Keuajiban para pihak terperinci. Kedudukan para pihak. seimbang. 3. Ketentuan mengenai harga pasti, tidak diperkenankan adanya cost plus fee, tidak diaturnya Price escalation, hanyalah ada pada perjanjian standar nasional; pada perjanjian stan dar Internasional, ketentuan dalam Kepres tadi diabaikan, dalam arti asas fixed price ditinggalkan, penetapan harga yang semula hanya untuk menetapkan pemenang lelangi selanjutnya harga berdasarkan cost plus fee, sehingga dapat berubah sewaktu- waktu dan Price escalation dicantumkan dalam kontrak serta cara perhitungannya. Kesimpulan dan Saran. 1. Terdapat dua macam standar kontrak yang mempunyai prinsip - prinsip, terutama bila dikaitkan dengan masalah penetapan harga/nilai kontrak. Yang satu (merupakan standar nasional) ditetapkan secara fixed price,sedang yang lain ( standar internasional) meninggalkan asas fixed price. 2. Ketentuan Keppres nomor 14 A tahun 1980 jo nomor 18 tahun' 1981, hanya berlaku bagi kontrak-kontrak standar nasional, Sehingga terjadi dualisme dalam penetapan harga dan diskriminatif dengan lebih menguntungkan pada standar kontrak internasional 3. Oleh sebab itu, keadaan dualisme dan diskriminatif tadi harus segera diakhiri, yaitu dengan menciptakan suatu standar kontrak baru yang bertaraf internasional dalam arti lembaga hukumnya dikenal dimana-mana dan bersifat universil, yang berarti mempunyai kesamaan dimana-mana pula. Persamaan perlakuan antara Pemborong Nasional yang umumnya lemah dengan Pemborong Syasta Asing dan Nasional yang kuat, akan membuat Pemborong Nasional semakin bergairah, sehingga sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk membimbing Pemborong Wasional yang lemah menjadi kuat akan semakin licin jalannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>