Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 148060 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rian Renaldy
"Dengan semakin banyaknya stasiun televisi Swasta di Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan pecinta film nasional, maka semakin banyak pula jumlah rumah produksi yang memproduksi tontonan lokal. Salah satu alternatif tontonan televisi itu adalah sinetron. Dalam memproduksi sebuah sinetron, pihak rumah produksi terlibat dengan banyak pihak diantaranya stasiun televisi dimana produksi sinetron itu akan ditayangkan dan sesama rumah produksi sejenis, dimana diantara mereka dibutuhkan suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama diantara sesama rumah produksi dan stasiun televisi dalam pembuatan sinetron merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sementara jasa sebagaimana diatur dalam Bab VIIA buku III KUHPerdata. Antara rumah produksi yang satu dan lainnya pasti terdapat perbedaan dalam mengatur dan menyusun suatu kontrak hal ini terjadi karena adanya ketentuan pasal 1338 KUHperdata mengenai kebebasan berkontrak sehingga para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian antara para pihak. Dalam skripsi ini diuraikan penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan secara tertulis dan penyelesaian sengketa yang dilakukan secara lisan atau tidak secara tertulis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21299
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Carla Maulina
"Sejak tahun 90-an perkembangan pertelivisian di Indonesia semakin terasa marak karena diizinkannya televisi-televisi swasta untuk melakukan siaran secara nasional. Pada awalnya sajian-sajian yang diberikan oleh televisi-televisi swasta yang ada sebagian besar berasal dari luar negeri yang dibeli oleh pihak televisi swasta yang bersangkutan. Sajian yang porsinya yang besar dan diandalkan adalah film, baik yang berdurasi panjang maupun yang berdurasi pendek. Sejalan dengan itu, bermunculan pula rumah produksi-rumah produksi yang membuat acara-acara lokal untuk dipasarkan di televisi-televisi swasta yang ada. Pada awalnya, acara yang dibuat adalah yang berdurasi pendek, tapi lama-kelamaan acara yang dibuat berdurasi panjang yaitu dalam bentuk film. Tak ketinggalan pula para distributor film juga ikut memasarkan film-film Indonesia ke televisi-televisi swasta yang ada, walau pada awalnya film-film Indonesia tersebut diproduksi untuk diputar di bioskop-bioskop. Kedua pihak tersebut selanjutnya menjalin kerja sama dengan televisi-televisi swasta yang ada guna menyajikan lebih banyak film Indonesia atau film buatan lokal untuk disiarkan. Dalam skripsi ini, akan dilihat bagaimana terjalinnya kerja sama antara pihak televisi swasta dengan rumah produksi/distributor. dalam hal penyediaan film, mulai dari syarat dan prosedurnya sampai dengan risiko yang mungkin terjadi di dalamnya, serta sebuah contoh kasus yang pemah dialami oleh suatu stasiun televisi swasta dengan distributor filmnya, dikarenakan adanya pihak ketiga yang mengaku memiliki hak siar film yang akan ditayangkan oleh televisi swasta tersebut, dan penyelesaian kasus tersebut"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20683
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erwin
"Dunia bisnis rekaman kaset sekarang ini berkembang dengan pesat. Hal ini dapat diliha dari begitu tingginya intensitas dari kegiatan tarik suara dan banyaknya kaset yang terjual dipasaran. Terlepas dari hal tersebut diatas adanya permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh penyanyi dengan pihak produser rekaman. Permasalahan tersebut bisa berupa masalah pembayaran (royalty) sampai kepada masalah wanprestasi dari salah satu pihak. Melihat banyaknya permasalahan tersebut perlu diadakannya suatu standart kontrak yang mana baik bentuk maupun isinya telah mencakup segala ketentuan-ketentuan yang selama ini dianggap belum memadai sebagaimana suatu kontrak padaumumnya. Agar semua permasalahan tersebut dapat diselesaikan, maka perlu adanya perangkat hukum yang pasti didalam pembuatan suatu kontrak rekaman, dimana selama ini belum ada landasan hukum sebagai pedoman/acuan didalam pembuatan kontrak perjanjian rekaman kaset tersebut. Bagaimana agar supaya kedudukan para pihak yang terikat dalam kontrak tersebut dapat sejajar maksudnya adanya keseimbangan didalam pembagian keuntungan, sehingga tidak merugikan salah satu pihak yang ikut dalam perjanjian itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oriana Rosaline Opit
"Perkembangaan industri pertelevisian yang semakin pesat dewasa ini menimbulkan persaingan yang ketat diantara stasiun-stasiun televisi. Stasiun-stasiun televisi tersebut saling berlomba menampilkan program atau acara yang menarik dan diminati oleh masyarakat. Peranan Rumah Produksi penting dalam kemajuan industri pertelevisian ini. Rumah Produksi membantu stasiun televisi dalam menyiapkan acarara acara yang nantinya akan disiarkan di stasiun televisi tersebut. Kedua pihak tersebut mengadakan kerja sama dalam hal pengadaan program atau acara. Skripsi ini akan membahas mengenai Perjanjian Pengadaan Program antara Stasiun Televisi dan Rumah Produksi, dan permasalahan pengaturan hak cipta atas ciptaan yang dibuat dalam Rumah Produksi, serta sebuah kasus yang dialami oleh sebuah Rumah produksi, dikarenakan adanya pihak pekerja dari Rumah produksi tersebut yang mengaku sebagai pemegang hak cipta atas program yang ditayangkan di sebuah Stasiun Televisi Swasta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20486
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Chandra J.
"Dalam dunia perdagangan dan bisnis saat ini hampir sebagian besar menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya. Perjanjian baku yaitu perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Baku artinya patokan atau ukuran. Dengan penggunaan perjanjian baku maka pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam penggunaan biaya, tenaga dan waktu. Syarat yang tertuang dalam perjanjian baku merupakan syarat yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Perjanjian sewa beli merupakan salah satu contoh perjanjian yang menggunakan format perjanjian baku. Pada sebagian besar perjanjian sewa beli yang ada saat ini, umumnya diatur secara sepihak oleh penjual sewa mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh penjual sewa dalam hal terjadi wanprestasi, misalnya dikarenakan kelalaian pembayaran pihak pembeli sewa. Penjual sewa berhak memutuskan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang dari tangan pembeli sewa tanpa ada penghitungan jumlah pembayaran angsuran yang telah dilakukan pembeli sewa. Dalam hal ini, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal yang mengakhiri perjanjian secara otomatis. Hal ini tentunya akan sangat merugikan pihak pembeli sewa, karena perjanjian diputus secara sepihak tanpa mendengar pembelaan pembeli sewa terlebih dahulu. Beberapa yurisprudensi menyatakan bahwa klausula seperti itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, saat ini sebagian besar perjanjian sewa beli di Indonesia mencantumkan syarat tersebut. Hal ini selayaknya mendapat perhatian dan ditinjau kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21171
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anthonius Adam Nihin
"Perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI berisikan ketentuan bahwa Adidas sebagai perusahaan prinsipal menjual produk-produknya kepada PT BWI sebagai perusahaan distributor tunggalnya di wilayah Indonesia dan selama jangka waktu tertentu Adidas menjamin tidak mengkomersialkan atau memasarkan produk-produknya di wilayah Indonesia dengan alasan apapun. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia, perjanjian distributor keberadaannya dimungkinkan oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPer. Para pihak dalam perjanjian distributor tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalamnya, dimana terdapat juga prestasi-prestasi para pihak yang mesti dilakukan oleh mereka masing-masing. Oleh sebab itu perjanjian distributor dapat dikategorikan sebagai perjanjian timbal balik. Hukum yang berlaku atas perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI ini adalah Hukum Republik Federasi Jerman, yang ditentukan berdasarkan hukum yang dilakukan para pihak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak penyelesaian secara damai dan penyelesaian melalui peradilan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasduna Putri Adamy
"Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi, kemajuan teknologi, komunikasi dan informasi yang mempengaruhi perkembangan masyarakat dewasa ini, kebutuhan manusia terhadap hiburan mengalami peningkatan. Salah satu bentuk hiburan tersebut adalah menonton suatu pertunjukan musik secara langsung atau hidup (live). Dalam mengadakan suatu pertunjukan musik tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain penyelenggara/promotor dan wakil artis/manager, dimana diantara keduanya diperlukan suatu perjanjian untuk mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama antara penyelenggara/promotor dan wakil artis/manager dalam showbiz musik (bisnis pertunjukan) merupakan suatu perjanjian yang diatur dalam pasal 1601 KUHPerdata yaitu perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan. Perjanjian kerjasama tersebut tidak terlepas pula dari pengaturan sebagaimana terdapat dalam Bab VII; A Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip umum dari perjanjian dan perjanjian kerjasama itu sendiri. Mengingat belum adanya ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai bentuk perjanjian kerjasama ini, maka dapat dimungkinkan timbulnya masalah diantara kedua belah pihak. Permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan showbiz musik adalah berupa wanprestasi dan keadaan memaksa. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu analisa ditinjau dari aspek hukum disamping para pihak menggunakan kebiasaan-kebiasaan tertentu yang bersifat kekeluargaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21199
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Darmawan
"Indonesia sebagai negara berkembang, terus melakukan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk didalamnya adalah pembangunan dibidang jasa konstruksi yang mempunyai peranan penting, mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan sipil (bangunan sarana dan prasarana pembangunan), misalnya gedung hiburan pada kompleks pusat perbelanjaan yang ramai yaitu Gedung Pasaraya Theater Jakarta. Pembangunan Gedung Pasaraya Theater Jakarta tak lepas dari akibat hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dibuat perjanjian pemborongan tertulis agar jelas hak dan keajiban masing-masing pihak. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan secara umum diatur dalam Perjanjian Pemborongan yang disepakati para pihak, UU No. 18 th. 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 28 th. 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No. 29 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 30 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi dan KUHPer Bab VIIA tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya tak lepas dari adanya permasalahan yang dapat menimbulkan perselisihan, misalnya terjadi wanprestasi atau keadaan memaksa. Perselisihan itu harus dipecahkan agar tujuan dari perjanjian dapat terlaksana. Pemecahan perselisihan ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pihak. Alternatif tersebut adalah musyawarah antarpihak, penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui pihak ketiga (mediasi, konsiliasi atau arbitrase), dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20979
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>