Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175978 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nasution, Irma Sari
"Hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUHPer yang dimulai dari pasal 1233 KUHPer ? pasal 1864 KUHPer. Hal-hal yang diatur di dalam Buku III KUHPer antara lain mengenai: perjanjian jualbeli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang, dan perdamaian yang disebut juga dengan nama perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Sistem pengaturan hukum perjanjian menganut sistem terbuka , yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, dan bentuk perjanjian yaitu lisan maupun tertulis, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undangundang. Hal ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPer. Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian yang sangat berkembang saat ini di dalam masyarakat. Salah satu contoh dari perkembangan perjanjian sewa menyewa di dalam masyarakat adalah perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan. Dalam penelitian ini saya mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai bagaimanakah Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda (Marunda Industrial Park). Dan metode penelitian yang saya gunakan adalah metode penelitian kepustakaan, dengan alat pengumpulan datanya adalah studi dokumen, sehingga sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai perjanjian sewa menyewa dalam sewa menyewa tanah dan bangunan, dan bentuk dari penelitian ini adalah preskriptif, sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Dengan demikian, hasil penelitian akan bersifat deskriptif-analitispreskreptif. Pada hakikatnya Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan di Taman Industri Marunda sepenuhnya dilandasi oleh ketentuan yang diatur dalam KUHPer, tetapi berdasarkan adanya azas kebebasan berkontrak maka di dalam perjanjian ini juga ada ketentuan-ketentuan yang merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak yang tidak terdapat di dalam KUHPer seperti misalnya mengenai jaminan sewa (security deposit). Pada perjanjian ini penyewa diwajibkan untuk memberikan jaminan sewa sebesar 3 bulan sewa untuk menjamin kepastian berusaha dari pihak penyewa kepada pihak yang menyewakan. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan ini juga mempunyai keunikan tersendiri karena jangka waktu sewanya yang tidak terlepas dari jangka waktu perjanjian kerjasama antara PT. (P) Kawasan Berikat Nusantara dan PT. Dwimarunda Makmur yaitu selama 30 (tiga puluh tahun), karena kawasan industri ini berdiri berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21100
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erniwati
"Pertimbangan para eksekutif muda untuk tinggal di apartemen adalah karena letaknya strategis, dekat dengan area bisnis, pusat perbelanjaan, pusat hunian, dapat diakses dari berbagai sudut kota serta dapat mengatasi masalah jarak dan kemacetan. Dengan banyaknya penyewa, PT. Bakrie Swasakti Utama tidak luput dari berbagai macam permasalahan, seperti mengatasi kerugian yang dihadapinya apabila kerugian itu melebihi uang jaminan yang telah diberikan oleh penyewa, dan adanya penyewa yang meninggal dunia dengan meninggalkan kerugian. Dalam menyelesaikan skripsi ini penulis melakukan penelitian berupa penelitian kepustakaan/library research, yaitu membaca buku-buku, artikel-artikel, majalah-malajah, surat kabar dan mengakses dari internet; dan melakukan penelitian lapangan/field research, yaitu penelitian langsung ke lapangan dengan mengadakan wawancara dengan salah seorang Marketing Officer-nya. Untuk menjamin biaya tunggakan dan biaya kerusakan yang akan terjadi di kemudian hari, penyewa diwajibkan untuk memberikan uang jaminan kepada PT. Bakrie Swasakti Utama. Bila uang jaminan tidak cukup untuk menutupi biaya-biaya yang ada, PT. Bakrie Swasakti Utama dapat menahan barang-barang milik penyewa untuk dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk menyelesaikan biaya-biaya yang ada. Penyewa yang meninggal dunia sebelum masa perjanjian sewa menyewa berakhir, tidaklah memutuskan perjanjian sewa menyewa itu sendiri, segala hak dan kewajiban penyewa yang meninggal akan menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya. Hendaknya didalam perjanjian sewa menyewa ditambahkan klausula yang mengatur mengenai penyewa orang asing yang pembayarannya dijamin oleh perusahaannya dengan mencantumkan nama perusahaan yang bertanggung jawab dan menjamin keberadaannya di Indonesia, dan melampirkan Paspor, Kartu Izin Tempat Tinggal Sementara (KITAS), Letter of Reference dan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa perusahaan akan menjamin segala biaya yang terjadi. Mengenai penyewa yang meninggal dunia, hendaknya dicantumkan dalam perjanjian sewa menyewa bahwa apabila penyewa meninggal dunia, yang bertanggung jawab dan menggantikan kedudukan penyewa serta menanggung segala kerugian yang ada adalah ahli waris dari penyewa yang sah secara hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21328
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abu Tafsir
"Kecenderungan manusia untuk segera memenuhi kebutuhan atas manfaat suatu benda tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh benda-benda miliknya. Salah satu cara mengatasinya adalah melalui perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa rumah dan bangunan merupakan salah satu perjanjian sewa menyewa yang banyak dilakukan dalam masyarakat dan mendapatkan pengaturan yang cukup lengkap dalam Bab ketujuh Buku Ketiga KUH Perdata.
Penulisan tesis mengambil judul "Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Bangunan (Analisis Terhadap Akta Notariil Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan)" dengan mengangkat kasus 2 (dua) perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan yang dibuat dengan Akta Notariil.
Pokok permasalahannya adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum yang seimbang terhadap para pihak dalam perjanjian sewa menyewa serta bagaimana klausul perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan yang dianalisis dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang membuat perjanjian.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku, didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta pengkajian terhadap kasus melalui observasi dan wawancara.
Hasilnya mendapatkan kesimpulan bahwa ketentuan hukum tentang sewa menyewa dalam KUHPerdata telah memberikan perlindungan hukum yang memadai dan seimbang bagi para pihak. Dalam kasus yang dianalisis ditemukan klausul-klausul yang dapat memberi perlindungan kepada masing-masing pihak tetapi masih ditemukan beberapa klausul yang harus disempurnakan termasuk kejelasan data benda yang disewakan dan resiko yang mungkin terjadi serta akibat hukum bagi masing-masing pihak jika melakukan pelanggaran atau wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati sebagaimana tersajikan selengkapnya dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16354
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Syaifudin Syahrir
"ABSTRAK
Sektor Industri Kecil merupakan sektor yang penting di dalam pembangunan dibidang Perekonomian dan Sosial Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Program Program Pelita. Ditinjau secara ekonomi dan sosial maka para pengusaha dibidang Industri Kecil adalah para pengusaha yang dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil atau Pengusaha Ekonomi Lemah. Untuk meningkatkan produktifitas dan pendapatan pengusaha Industri Kecil di wilayah DKI. Jakarta, Pemerintah Daerah DKI. Jakarta memberikan bantuan antara lain Pemberian Tempat Penampungan yang sekaligus merupakan Sarana Kerja dan Hunian bagi para pengusaha yang berlokasi di Kawasan Perluasan Industri PPL. Industri Kecil Pulogadung Jakarta Timur. Penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan permasalahan, menganalisa, kemudian mencoba untuk menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran sebatas kemampuan melalui pandangan sudut Ilmu Hukum, khususnya Hukum Keperdataan. penentuan syarat - syarat dan siapa - siapa yang dapat menggunakan bangunan Saraka Kerja dan Hunian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DKI. Jakarta. Untuk penggunaan dan pemilikan bangunan Sarana Kerja dan Hunian, tidak hanya mempertimbangkan aspek Hukum Perdata ( privaat ) tetapi juga mempertimbangkan aspok hukum Publikk dengan turut campurnya Pemerintah Daerah DKI. Jakarta dalam menentukan pengguriaan dan pemilikan bangunan Sarana kerja dan Hunian pada Perkampungan Industri Kecil DKI. Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Soetji Rahajoe
"Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah yang dilaksanakan di kawasan Perum Pelabuhan III Tanjung Perak. Apakah para pihak melaksanakan perjanjian itu dengan sebaik-baiknya. Dan bagaimana bila terjadi wanprestasi baik. oleh pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa. Kemudian pembahasan ini di upayakan pemecahannya baik melalui penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan yaitu dengan melakukan survai dan wawancara. Dalam penelitian, ternyata terdapat kelemahan pada perjanjian sewa menyewa tanab tersebut hingga, menimbul izin pelanggaran. Hal ini merupakan bagian yang cukup meminta perhatian khusus, mengingat peranan pelabuhan sebagai pintu gerbang haruslah menunjang kelancaran roda perekonomian dan pembangun an."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20548
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fanita Adventine Desianty
"Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya di tuntut bertindak saksama, menjaga kepentingan para pihak, dan memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak terkait dengan pembuatan akta tersebut. Adapun pada prakteknya, terdapat akta Notaris dengan objek sewa Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Yang Telah Berakhir Jangka Waktunya. Oleh karenanya muncul permasalahan sebagaimana dianalisis dalam tesis yakni perihal: 1 Bagaimana kedudukan Akta Perjanjian Sewa Menyewa dengan Objek Sewa Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan yang telah berakhir jangka waktunya? dan 2 Bagaimanakah peran dan tanggung jawab Notaris atas Akta Perjanjian Sewa Menyewa dengan Objek Sewa Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan yang telah berakhir jangka waktunya? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Dari hasil penelitian ini ditemukan 2 dua simpulan yaitu: 1 kedudukan Akta Perjanjian Sewa Menyewa tersebut batal demi hukum karena tidak memiliki objek perjanjian. Akibat dari batal demi hukum tersebut adalah perjanjian tersebut tidak pernah lahir; dan 2 Notaris berkewajiban untuk bertindak saksama dan menjaga kepentingan para pihak yang membuat akta tersebut, serta Notaris seharusnya memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak. Dalam hal ini, Notaris dapat diberikan sanksi baik berupa sanksi administratif maupun sanksi perdata yaitu tuntutan berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.
Adapun saran yang dapat diberikan yaitu: 1 Notaris agar lebih cermat, teliti, saksama dan menaati kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya dan Kode Etik Notaris; dan 2 pihak yang menderita kerugian akibat batal demi hukum akta perjanjian tersebut dapat mengambil tindakan berupa pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah dan tuntutan biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

Notary, in performing its duty and function have to act precisely, maintain both parties interest, and educate them on making deed. In practice, there is a deed of lease agreement with an object of lease agreement is the expired Right to Build on the Rights of Management. Therefore, problem has emerged and will be analysis in this Research, such as 1 How is the position of a Deed with an object of Lease agreement is the expired Right to Build on the Rights of Management and 2 How is the role and responsibility of a Notary who made a Deed of Lease agreement which object is the expired Right to Build on Rights of Management Method used in this research is analytical normative juridical.
According to the research, there are 2 two conclusions 1 Deed is null and void as an effect of no object of agreement. 2 Notary has an obligation to act precisely and maintain both parties interest, and also educate them on making deed. Notary could be awarded sanction whether administrative sanction or civil sanction.
Suggestion that could be given to party that suffer loss are reporting this violation to Area Supervisory Board and bring charges to the Notary to cover expense, loss, and interest.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47824
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Mungka
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lily Kalyana
"Sekarang ini banyak sekali kasus-kasus mengenai sewa menyewa yang dilindungi oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata tetapi banyak yang tidak mengetahui mengenai hal ini dan tidak mematuhinya. Memang di dalam Kitab Undangundang Hukum Perdata, obyek jaminan yang dibuat dengan Hak Tanggungan tidak boleh dilakukan sewa menyewa tanpa seizin dari bank sebagai pemegang Hak Tanggungan. Hal inilah yang akan dibahas dalam tesis ini. Bagaimanakah seorang penyewa yang obyek sewanya di]adikan jaminan di bank? Bagaimanakah peranan Notaris/PPAT dalam menyelesaikan masalah tersebut?
Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode kepustakaan dan wawancara secara langsunq dengan pihak-pihak yang terkait, khususnya Notaris yang memahami masalah tersebut, dimana para penyewa merasa tidak dilindungi oleh hukum, sedangkan didalam pasal 1576 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan: dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah mengakhiri perjanjian yang sebelumnya kecuali apabila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Di dalam ayat (2)nya menjelaskan: Jika ada perjanjian tersebut, si penyewa tidak berhak menuntut suatu ganti rugi, apabila tidak ada suatu janji yang tegas, tetapi jika ada suatu janji seperti tersebut, ia tidak diwajibkan mengosongkan barang yang disewa, selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi. Oleh karena itu penyewa pada saat datang ke notaris dan aktanya dibacakan notaris dan minta dibuatkan klausula pengosongan dengan jelas, apabila pada saat sewa menyewanya belum berakhir tetapi obyek sewanya dieksekusi maka penyewa mendapatkan ganti rugi dari sisa uang sewa yang belum dinikmati, kalau perlu dengan denda sehingga hak penyewa tetap dilindungi.
Sekarang ini lembaga yang paling mudah dan pasti eksekusinya adalah Undang-undang Hak Tanggungan. Undang-undang Hak Tanggungan memberikan 3 (tiga) pelaksanaan eksekusinya yaitu: Parate eksekusi, eksekusi berdasarkan title eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan dan menjual obyek Hak Tanggungan dibawah tangan. Dengan adanya Undang-undang Hak Tanggungan maka obyek hak tanggungan dapat dijual dengan tidak merugikan pihak yang menyewa."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16495
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Esther Linda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Tony A.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1982
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>