Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 156659 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arini Sulistyowati Saptowulan
"Perkembangan dan pembangunan ekonomi negara kita tentu tidak lepas dari campur tangan Pemerintah, antara lain dalam bentuk kebijaksanaan moneter. Langkah yang baru-baru ini diambil oleh Pemerintah, yang dikenal dengan nama Pakto 27, ternyata telah memberikan peluang bagi tumbuhnya bank-bank swasta dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank. Keadaan tersebut menimbul kan persaingan yang ketat diantara bank-bank yang ada, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta asi g/nasional, untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya. Persaingan dalam bidang perbankan tersebut secara jelas dapat terliat melalui promosi yang dilakukan secara besar- besaran oleh pihak bank. Bentuk kegiatan yang ditawarkan untuk menarik nasabah bank, antara lain berupa tawar an pelayanan yang cepat dan efisien, pemberian fasilitas kemudahan berupa proses birokrasi yang biasanya berbelit-belit, perangsang tabungan dalam bentuk undian berhadiah yang jumlahnya menggiurkan, penurunan suku bunga pinjaman dan penaikan suku bunga tabungan/deposito/jasa giro serta bentuk hadiah langsung bagi nasabah proyek tertentu, misalnya hadiah perlengkapan sholat/pakaian ihrom bagi nasabah penyetor O.N.H.
Dalam kegiatan perkreditan sendiri, pihak bank banyak memberi kemudahan kepada masyarakat (debitur) yaitu dengan mengurangi persyaratan pemberian kredit, termasuk aturan birokrasi yang memerlukan waktu relatif lama. Sedangkan mengenai syarat pokok pembenian kredit, bahwa kredit tidak dapat diberikan t anpa a danya jaminan, tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh pihak bank karena hal itu diatur dalam pe aturan perundang-undangan. Pasal 24 Undang-undang no. 14/1967 mengatur secara jelas tentang penyediaan jaminan atas kredit yang diberikan. Hal ini terasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi di negara kita. Walaupun secara yuridis tidak mengalami hambatan, teeapi bila dilihat lebin jauh mengenai hubungannya dengan perkembangan ekonomi negara, maka peraturan tersebut diatas, khususnya tentang keharusan penyediaan jaminan bagi kredit yang diberikan, adalah sangat menghambat. Atau dengan perkataan lain, perkembangan ekonomi negara kita tidak diikuti oleh perkembangan hukum, sehingga aturan yang ada tidak dapat mengcover perkembangan ekonomi yang terjadi. Contoh yang paling aktual adalah mengenai berkembangnya konglomerat yang menguasai perekonomian masyarakat kecil/lemah. Dipihak lain, aturan itu sendiri tidak sesuai dengan idea kredit yang berarti kepercayaan, juga tidak sesuai tujuan pemberian kredit untuk membantu permodalan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah/pribumi mengembangkan usahanya.
Hal-hal tersebut diatas merupakan pokok tulisan ini, dan ia dimaksudkan sebagai usaha untuk meninjau masalah jaminan dalam perkreditan, baik menurut teori maupun praktek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S20373
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syawalina
"ABSTRAK
Hak tagihan yang berupa piutang-piutang atas nama (vorderings op naam) dapat dijadikan jaminan utang, pada Bank, dalam bentuk gadai piutang ataupun dalam bentuk cessie. Menurut hukum benda kedua bentuk jaminan itu termasuk sebagai jaminan khusus atas benda bergerak yang tidak berwujud, yang pengaturannya terdapat dalam Buku II KUH Perdata. Mengingat bahwa gadai piutang (atas nama)
dan cessie, sudah diatur dalam kurun waktu yang cukup lama -sejak berlakunya BW- sementara itu lembaga perbankan telah mengalami perkembangan yang demikian pesatnya, maka hal inilah membuat penulis menjadi tertarik untuk
mengetahuinya lebih lanjut. Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian kepustakaan dengan melakukan penelusuran literatur, dan penelitian lapangan, dalam hal ini penulis mengadakan penelitian pada beberapa bank di Jakarta. Dari hasil penelitian tersebut ternyata dalam gadai piutang atas nama, jika pemberi gadai melakukan wanprestasi untuk membayar utangnya, bank tidak melaksanapenjualan di muka umum sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1155 KUH Perdata, melainkan bank menagih langsung kepada pihak ketiga. Sedangkan dalam hal cessie ternyata dalam praktek, ada yang dipergunakan sebagai jaminan
dengan memakai konstruksi hukum fiducia. Mengenai tanggung jawab, pada gadai piutang atas nama pada prinsipnya dibebankan kepada pemberi gadai, dan pada cessie sebagai jaminan yang. Bertanggungjawab adalah cedent. Tetapi ada
pendapat yang berbeda dari badan peradilan di mana pada kasus yang akan diuraikan dalam skripsi ini, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa yang bertanggungjawab dalam terjadinya wanprestasi adalah pihak cedent dan cessus,
sedangkan pendapat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang harus bertanggungjawab adalah cessus. Oleh karena itu maka peraturan mengenai lembaga jaminan piutang atas nama ini, perlu diperbaiki dan diganti dengan peraturan yang baru, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dewasa ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferdy Ferdian Gaus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S25037
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Liniarni
"LINIARNI. 0588007307. Obligasi Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank X Di Jakarta. Skripsi. 1993.
Dengan berlakunya UU Perbankan No.7/1992, adanya jaminan di dalam pemberian kredit perbankan bukan lagi merupakan keharusan, seperti yang dianut UU Perbankan No .14/19 67, Tapi UU ini lebih menitik beratkan faktor "keyakinan Bank atas kemampuan serta kesanggupan Debitur untuk melunasi hutangnya" sebagai syarat yang wajib dipenuhi Bank dalam pemberian kreditnya. Namun dalam prakteknya, jaminan tetap penting bagi Bank , karena jaminan inilah yang secara langsung dapat dipergunakan Bank jika suatu saat Debitur wanprestasi.
Dalam perkembangannya dewasa ini, bentuk benda yang dijadikan jaminan rnengalami perkembangan pula salah satunya adalah dijadikannya "Obligasi " sebagai jaminan kredit Bank.
Obligasi merupakan bukti hutang Emiten atas pinjaman uang dari masyarakat yang rnernberikan imbalan bunga serta mempunyai jangka waktu tertentu. Obligasi yang menjadi obyek gadai adalah obligasi atas unjuk, karena sampai saat ini obligasi yang dikeluarkan di Indonesia adalah obligasi atas unjuk. Di mana Bank mensyaratkan bahwa obligasi tersebut haruslah obligasi yang terdaftar di Pasar Modal (Obligasi sebagai Efek), hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Bank dalam hal pengawasan serta eksekusinya yaitu dengan menjualnya ke Pasar Modal. Obligasi sebagai efek memang dapat dijadikan jaminan kredit sesuai dengan SEBI No.l3/14/UPK/ 1980 tentang Efek-efek sebagai jaminan kredit. Obligasi menurut hukum termasuk sebagai
salah satu benda bergerak yang tidak berwujud karenanya dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan kredit yang pengikatannya dengan cara gadai. Mengenai pengadaiannya tidaklah sulit karena obligasi adalah atas unjuk, sehingga penggadaiannya cukup dengan menyerahkan obligasi peserta kupon bunganya kedalam kekuasaan Bank. Di samping adanya kemudahan ini, maka terdapat resiko bagi bank, yaitu jika harga pasarnya menurun atau jika obligasi tersebut jatuh tempo pada saat masa kredit berjalan. Penggadaian obligasi umumnya digunakan sebagai tambahan didalam pemberian kredit yang bernilai cukup besar. (LINIARNI )."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20355
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maharani Oktora
"Di sektor pembiayaan, pertumbuhan ekonomi yang signifikan akan berimplikasi pada tingginya penyaluran pembiayaan konsumen melalui perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan pembiayaan (multifinance) tersebut biasanya memperoleh dana berupa fasilitas kredit dari bank untuk menjalankan bisnisnya. Dalam pemberian kredit tersebut bank sebagai kreditur selalu memerlukan jaminan. Salah satu jaminan tersebut dapat berbentuk jaminan fidusia. Tesis ini membahas mengenai objek jaminan fidusia berbentuk daftar piutang. Kreditur sebagai penerima fidusia memerlukan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang. Di samping itu perlu dipastikan pula apabila terjadi wanprestasi, maka diperlukan perlindungan hukum bagi kreditur. Penelitian ini adalah metode kepustakaan yang bersifat penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran aspek perlindungan hukum kepada Kreditur atas jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang, maka dibuat akta jaminan fidusia antara kreditur dan debitur dan proses penyelesaian kredit bermasalah berikut cara eksekusinya.

In the finance sector, economic growth will be significant implications for the height distribution of consumer financing through multifinance companies, multifinance companies is usually in the form of a credit facility to obtain funds from the bank to run its business. In the lending banks as lenders always require collateral. One such assurance can be shaped fiduciary. This thesis discusses the form of a list object fiduciary accounts. Creditors as beneficiaries of fiduciary law requires protection against fiduciary accounts in the form of a list. Besides it is also necessary to ensure the event of default, the necessary legal protection for creditors. This study uses the research literature which is normative juridical. The results of this study is to illustrate aspects of the legal protection to creditors in the form of a list of fiduciary accounts, the fiduciary deed made between the creditor and the debitor and the non-performing loans following the settlement process to execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31440
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Herlinawaty
"Perbankan adalah lembaga yang berfungsi memobilisasi dana masyarakat yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut, bank mempunyai resiko dalam hal debitur cidera janji, yang mengakibatkan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman sebagaimana mestinya. Untuk menghindari risiko tersebut, biasanya bank meminta jaminan dari debitur untuk adanya kepastian pelunasan hutang dari fasilitas yang diberikan kepada debitur. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Umumnya bank lebih menyukai bentuk jaminan kebendaan, hal ini dikarenakan dengan jaminan kebendaan bank memiliki barang yang digunakan sebagai jaminan. Seiring dengan pesatnya lalu lintas perekenomian, piutang sering timbul dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hak tagih atas piutang atau piutang dagang (account receivables) dapat dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan bahkan dengan jaminan fidusia. Apakah dengan jaminan fidusia, penerbitan notice dari kreditur merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan bagaimana akibat hukumnya dengan atau tanpa diterbitkannya notice oleh kreditur.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menganalisis bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan serta untuk mendukung penelitian dilakukan juga wawancara dengan informan yaitu notaris dan praktisi hukum. Dari hasil penelitian ini penulis berpendapat bahwa pemberian jaminan fidusia atas piutang adalah merupakan perkembangan lebih lanjut dari adanya cessie sebagai jaminan. Dengan didaftarkannya akta jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia akan memberikan kedudukan lebih utama pada kreditur sebagai penerima fidusia. Penerbitan notice memang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang jaminan fidusia. Notice dapat saja diberikan oleh bank sebagai penerima fidusia atau debitur sebagai pemberi fidusia, akan tetapi penulis berkesimpulan bahwa dengan diterbitkannya notice oleh pemberi fidusia akan memberikan kedudukan lebib kuat bagi bank sebagai penerima fidusia, apalagi bila tagihan yang menjadi objek jaminan fidusia adalah merupakan tagihan utama dari debitur sebagai pemberi fidusia, penerbitan notice dari pemberi fidusia sebaiknya dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16530
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sartika
"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, cessie sebagai jaminan mulai ditinggalkan dalam praktek pemberian jaminan, kreditor mulai beralih ke lembaga jaminan fidusia walaupun begitu tidak ada larangan untuk tetap menggunakan cessie sebagai jaminan. Berdasarkan hal tersebut, muncul permasalahan apakah ada perbedaan antara fidusia piutang atas nama dengan cessie sebagai jaminan? Apa kelemahan dan kelebihan fidusia piutang atas nama dibandingkan dengan cessie sebagai jaminan? Permasalahan apa yang dihadapi kreditor saat melakukan eksekusi fidusia piutang atas nama dan cessie sebagai jaminan. Penelitian yang digunakan adalah normatif dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan didukung dengan data yang diperoleh dengan wawancara dari berbagai kalangan yang terkait. Fidusia piutang atas nama dan cessie sebagai jaminan menampakkan kesamaan sebagai jaminan tambahan dimana kreditor harus proaktif melakukan up date terhadap tagihan yang dijaminkan sedangkan perbedaannya adalah dalam cessie sebagai jaminan tidak dikenal penyerahan secara constitutum possesorium sebagaimana halnya dalam fidusia sementara kelebihan fidusia piutang atas nama adalah adanya hak preferen dan adanya asas droit de suite. Kelemahan fidusia piutang atas nama adalah biaya penjaminan yang tinggi dan tidak perlu adanya pemberitahuan kepada kreditor sehingga sulit dilakukan penagihan langsung serta bukti kepemilikan hanya berupa list tagihan dan tidak ada kepastian keberadaan dan keadaan obyek jaminan saat eksekusi walaupun begitu fidusia tetap menjadi pilihan para kreditor. Melihat kebutuhan dalam praktek, disarankan untuk membuat suatu peraturan pelaksana tersendiri untuk penjaminan dan eksekusi terhadap barang-barang bergerak tidak berwujud seperti piutang atas nama, melakukan pengawasan terhadap pegawai dalam kantor pendaftaran fidusia karena biaya tidak resmi menyebabkan pendaftaran fidusia menjadi mahal, data mengenai benda yang dijaminkan lebih balk terbuka untuk umum untuk memudahkan pihak ketiga mengetahui mengenai penjaminan fidusia tersebut.

With the adoption of Law Number 42/1999 regarding Fiduciary Security, cessie as collateral started to be abandoned in the practice of awarding collateral, the creditor has shifted to fiduciary security institution nevertheless there is no prohibition to remain using cessie as collateral. Based on the said matter, there is a problem whether any difference between registered receivable fiduciary and cessie as collateral? What is the weakness and advantage of registered receivable fiduciary compared to cessie as collateral? what problem is encountered by the creditors when they executed registered receivable fiduciary and cessie as collateral? The research applied is normative with data collection tool is in the form of document study and supported by data obtained through interviews with various relevant parties. Registered receivable fiduciary and cessie as a collateral show the equality as additional collateral in which creditors must be proactive to conduct update the claim being collateralized while its difference is in cessie a collateral shall not be recognized delivery in constitutum possesorium manner as in fiduciary while the advantage of registered receivable fiduciary is there is a preference right and droit de suite principle. The weakness of registered receivable fiduciary is higher guaranteeing cost and unnecessary notification to creditors so that it is difficult to make direct collection and certificate of ownership is only in the form of list claim and there is no certainty on the existence and condition of object of collateral at the time of execution when fiduciary keeps becoming a choice of the creditors. Observing the requirement in practice, it is recommended to draft a separate implementing regulation for guaranteeing and execution against intangible movable goods such as registered receivable, control the employees in Fiduciary Registration Office since unofficial cost resulting in fiduciary registration becoming expensive, data concerning object being collateralized is better open for public to facilitate the third party know about the said fiduciary guaranteeing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>