Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 205140 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25950
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cahyo Rahadian Muzhar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S23038
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Rohmah
"Asuransi Tanggung Jawab Hukum Operator Pesawat Udara Terhadap Pihak Ketiga merupakan suatu cabang yang khusus dari Asuransi Penerbangan yang tumbuh dan berkembang seiring dengan tumbuhnya kegiatan pengangkutan udara khususnya pengangkutan udara di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi pihak ketiga yang tidak ada kaitannya dengan pengangkutan udara. Masalah yang diteliti adalah Sampai sejauh manakah tanggung jawab PT. Asuransi JASINDO(Persero) dan bagaimanakah tanggung jawab PT. Garuda Indonesia sebagai operator pesawat udara dalam peristiwa kecelakaan pesawat udara yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak ketiga, proses penyelesaian klaim ganti rugi yang diberikan PT. Asuransi JASINDO (Persero) kepada PT. Garuda Indonesia dalam kaitannya terhadap tanggung jawabnya kepada pihak ketiga, dan peraturan perundang-undangan asuransi tanggung jawab hukum yang ideal untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan sosiologis serta data yang diperoleh dianalisa dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan PT. Asuransi JASINDO (Persero) bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran ganti rugi sepanjang apa yang telah diperjanjikan oleh PT. Garuda Indonesia dengan PT. Asuransi JASINDO (Persero) didalam Polis Asuransi Tanggung Jawab AVN 1C 21.12.98 dan PT. Garuda Indonesia telah mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga pada PT. Asuransi JASINDO (Persero) yang tercantum dalam Polis Asuransi Tanggung Jawab AVN 1C 21.12.98 sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pengangkutan udara, serta terdapat enam tahap prosedur penyelesaian klaim ganti rugi untuk pihak ketiga dimana prosedur tersebut sudah memenuhi prosedur yang berlaku dalam perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini perlu ditinjau kembali dengan melakukan perubahan yang mampu menjawab permasalahan perdata khususnya mengenai asuransi tanggung jawab hukum yang tidak atau belum cukup diatur dan tentunya harus memenuhi rasa keadilan masyarakat banyak sehingga kongkritisasi suatu peraturan perundang-undangan yang ideal pun dapat teralisasi dengan sempurna."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16465
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hahijary, Lionel F.
"P.T. Asuransi Jasa Indonesia meluncurkan produk asuransi baru. Perlu kiranya ditelaah bagaimana kedudukan produk tersebut terhadap Hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah studi kepustakaan dengan didukung pula oleh keterangan yang diberikan melalui wawancara dengan pihak yang terkait. Dari penelitian yang dilakukan didapat bahwa tertanggung dalam produk di atas adalah bank atau lembaga keuangan. Polis ini karena nilai pertanggungan yang besar direasuransikan ke luar negeri. Sebagian besar isi polis masih sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam negeri dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar. Ketentuan bidang asuransi di Indonesia ketinggalan dalam mengantisipasi pertumbuhan usaha asuransi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20434
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Fentysari
"Asuransi dalam terminologi hukum merupakan suatu
perjanjian. Perjanjian asuransi atau pertanggungan dibuat
dalam bentuk perjanjian baku, dimana para calon tertanggung
hanya memiliki pilihan menerima atau menolaknya atau dapat
dikatakan bahwa dalam perjanjian tersebut kedudukan para
pihaknya tidak seimbang. Dalam perjanjian yang dibakukan
tersebut seringkali terdapat klausula-klausula yang tidak
dimengerti oleh orang awam, yang pada dasarnya dibuat untuk
kepentingan si perusahaan asuransi. Hal-hal mengenai
bagaimana hubungan hukum para pihak yang terikat dengan
perjanjian, tanggung jawabnya hingga keabsahan penggunaan
kuasa mutlak seringkali diabaikan oleh calon tertanggung
asuransi karena kurangnya pengetahuan akan masalah-masalah
tersebut. Penelitian yang membahas permasalahan hukum yang
terdapat pada klausula baku dalam formulir permohonan
asuransi dilakukan dengan metode normatif. Sehingga pada
akhirnya dapat diperoleh gambaran bahwa hubungan hukum
para pihak yang terkait dalam asuransi selalu didasarkan
pada perjanjian yang dibuat antara para pihaknya sesuai
dengan asas kepribadian dan kebebasan berkontrak sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang dan itikad baik.
Selain itu mengenai tanggung jawab salah satu pihak dalam
perjanjian, dapat saja diperjanjikan dalam bentuk terbatas
atau hilang sama sekali (klausul eksonerasi) sepanjang
disepakati oleh para pihaknya dan tidak bertentangan dengan
ketentuan undang-undang. Begitu pula dengan keberadaan
lembaga kuasa mutlak yang mengeliminir ketentuan tentang
berakhirnya pemberian kuasa tidaklah bertentangan dengan
hukum perdata yang sifatnya mengatur dan sejalan dengan
asas kebebasan berkontrak."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21413
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Sondang Frishka
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktaviaman
"Dalam bidang dunia usaha, khususnya sektor swasta yang diwakili dan dipimpin oleh para direkturnya akan menghadapi berbagai macam risiko yang arus diperhitungkan. Didalam menjalankan tugas dan kewajibannya seorang di rektur harus dapat mempertanggungjawabkan semua kebijakan, keputusan dan kepemimpinannya dalam mengurus perusahaan. Namun Kadangkala sebagai seorang manusia dalam melakukan tugas dan kewajibannya, direktur-direktur tersebut juga dapat berbuat suatu kesalahan dan/atau kelalain yang akibatnya dapat merugikan pihak lain, sehingga akan menimbulkan gugatan untuk meminta ganti kerugian akipat dari kesalahan dan/atau kelalaian direktur tersebut. Dengan adanya berbagai risiko dan juga tuntutan tanggung jawab yang besar dari seorang direktur serta kemungkinan dapat digugat oleh pihak lain itulah, maka tanggung jawab direktur perlu untuk diasuransikan didalam asuransi tanggung jawab direktur. Skripsi ini akan meninjau dari segi hukum mengenai perjanjian asuransi tanggung jawab direktur dan sejauhmana risiko yang ditanggung oleh direktur dan cara penyelesaian perselisihan dalam perjanjian asuransi tanggung jawab direktur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20480
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>