Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129822 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasakan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut,
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau
jasa. Untuk itu, waralaba merupakan perjanjian antara
pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Waralaba asing
adalah waralaba yang pemberi waralabanya berasal dari luar
negeri dan penerima waralabanya berasal dari dalam negeri.
Sedangkan waralaba lokal adalah waralaba yang para pihaknya
berasal dari dalam negeri. Dalam penelitian ini akan
memperbandingkan perjanjian waralaba dalam bisnis donat
antara perjanjian waralaba Krispy Kreme Doughnuts dengan
perjanjian waralaba J.CO Donuts & Coffee. Waralaba Krispy
Kreme Doughnuts berasal dari Winston-Salem, Amerika
Serikat. Sedangkan waralaba J.CO Donuts & Coffee berasal
dari Indonesia. Dilatarbelakangi oleh sistem hukum yang
berbeda yaitu sistem hukum Common Law dengan sistem hukum
Civil Law, kedua perjanjian waralaba tersebut memiliki
perbedaan dalam klausulanya yaitu klausula yang benar-benar
berbeda (terdapat dalam salah satu perjanjian waralaba dan tidak terdapat dalam perjanjian waralaba lainnya) dan
klausula yang sama namun pengaturannya berbeda. Disamping
itu, terdapat pula persamaan, karena franchise merupakan suatu konsep yang berasal dari negara Common Law yang
diadaptasi oleh Indonesia yang merupakan negara Civil Law.
Lebih lanjut, pengaturan klausula minimal perjanjian
waralaba menurut pasal 6 Permendagri Nomor: 12/MDAG/
PER/3/2006 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan
Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba mempunyai kesamaan
dengan Federal Trade Commision (FTC) Rule."
Universitas Indonesia, 2007
S21361
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andhesthi Rarasati
"Skripsi ini membahas perlindungan hukum penerima waralaba pada perjanjian waralaba antara PT Baba Rafi Indonesia dengan Made Denny Mirama Sanjaya. Perlindungan hukum ini akan dilihat dari peraturan perundang-undangan dan asas keseimbangan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini adalah perjanjian yang dibuat para pihak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan tetapi keseimbangan dalam perjanjian belum dicapai.
Saran yang diberikan kepada pemerintah adalah memberi sanksi bagi pelanggaran pasal 7 PP no 42 tahun 2007 dan mengawasi jalannya waralaba di Indonesia sedangkan untuk pihak penerima waralaba diharapkan agar membaca peraturan yang terkait waralaba dan mendaftarkan usahanya.

This thesis discusses the legal protection of franchisee in the franchise agreement between PT Baba Rafi Indonesia and Made Denny Mirama Sanjaya. These legal protections will be seen from the legislation and the principle of balance. This research use normative juridical method.
The results of this research are agreements made by the parties in accordance with the legislation, in the other hand, it has not achieved a balance in the agreement.
The writer gave advice to goverments so goverments could overseeing the franchise in Indonesia. To the franchisee, the advices are franchisee must read the related regulations and register their frachise.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S21558
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ken Annisa
"Bentuk perjanjian waralaba internasional antara pihak asing dengan pihak Indonesia berdasarkan peraturan tentang waralaba, yaitu adalah perjanjian tertulis. Perjanjian tertulis tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian waralaba internasional adalah melaksanakan hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian tertulis yang diadakan oleh para pihak Para pihak dalam perjanjian waralaba internasional juga melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas yang mendasari perjanjian waralaba. Penyelesaian sengketa terhadap permasalahan yang terjadi dalam perjanjian waralaba internasional antara Kentucky Fried Chicken International Holdings Inc. dengan PT. Fastfood Indonesia Tbk. pada dasarnya akan diselesaikan berdasarkan musyawarah. Apabila musyawarah tersebut tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak sepakat untuk membawa sengketa teresebut kepada Singapore International Arbitration Center (SIAC)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16337
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23418
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herbayu Yambo
"Usaha waralaba di bidang restoran sudah berkembang pesat sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2002. Semakin banyak restoran waralaba, terutama waralaba asing dapat dilihat dengan melihat merek-merek baru masuk seperti Popeyes Restaurant dan Hartz Chicken Buffet, disamping restoran-restoran waralaba yang sudah eksis
seperti Mc. Donald?s dan Wendy?s Old Fashioned Hamburger. Dengan adanya waralaba asing yang masuk tersebut di atas, maka pengaturan di bidang waralaba sangat penting untuk melindungi penerima waralaba Indonesia dari ketidakseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian waralaba."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16256
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Miranty V.
"Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Pengeluaran Pedoman KPPU tentang Pengecualian Penerapan Undang-Undang Persaingan terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba sudah tepat. Klausula dalam perjanjian yang memberi pengaruh buruk bagi persaingan tidak dikecualikan dari Undang-Undang Persaingan supaya tidak bertentangan dengan tujuannya. Ada klausula yang dikecualikan karena esensial untuk menjaga reputasi jaringan waralaba. Perjanjian Waralaba Kebab Turki Baba Rafi mengandung tiga klausula yang berpotensi bermasalah: 1)klausula pembatasan pasokan yang tidak dapat dikecualikan; 2) klausula pembatasan wilayah yang dapat dikecualikan; dan 3)klausula larangan melakukan usaha yang sama setelah berakhirnya perjanjian yang tidak dapat ditentukan dikecualikan atau tidak karena ketidakjelasan indikator waktu.

This thesis uses literature research method. Issuing KPPU Guidelines on Implementation of the Exemption of Competition Law on Agreements Related to Franchise is right. Clauses giving competition bad effect cannot be exempted by Competition Law due to not conflicting its purposes. Clauses that are essential to franchise network can be exempted. Kebab Turki Baba Rafi Franchise Agreement contains three potentially problematic clauses: 1)restriction of supply that cannot be exempted; 2)restriction of area that can be exempted; 3)prohibition to conduct the same business after the agreement ends that cannot be determined to be exempted or not because obscurity of time indicator."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1285
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Yuni Karyanti S.
"Arus globalisasi dalam perekonomian, terutama di bidang kerjasama perdagangan barang dan jasa yang tengah melanda dunia saat ini, turut pula merebak di Indonesia. Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan kompleks, berbagai bentuk kerjasama dalam bidang perdagangan masuk ke Indonesia, dimana salah satu bentuknya adalah perjanjian franchise. Franchise merupakan suatu bentuk usaha yang telah lama dikenal di Indonesia dan diakui berdasarkan asas kebebasan berkontrak serta sistem terbuka buku III KUH Perdata. Perjanjian franchise antara PT.X dengan PT. Y merupakan perjanjian yang dibuat pada tahun 1993 berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Dalam Perjanjian tersebut para pihak rnelakukan pilihan hukum dengan memberlakukan hukum Ohio bagi perjanjian yang bersangkutan, dan hingga saat ini perjanjian tersebut belum didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Perjanjian tersebut memuat klausula-klausula yang memperlihatkan ketidakseimbangan kedudukan para pihak, dan dalam hal ini pihak franchisee banyak dirugikan, terutama karena adanya pilihan hukum tersebut. Berlakunya PP No. 16 tahun 1997 beserta peraturan pelaksananya yang mensyaratkan berlakunya hukum Indonesia bagi perjanjian franchise serta menentukan adanya kewajiban pendaftaran bagi perjanjian franchise yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut dalam hal ini tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai terutama bagi pihak franchisee, karena kedudukannya yang lebih rendah daripada KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian tetapa dapat melakukan pilihan hukum dalam perjanjian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terdapat pembatasan yang cukup berarti terhadap kebebasan para pihak dalam suatu perjanjian franchise, terutama dalam hal terdapatnya klausula no agency yang dapat menghilangkan tanggung jawab franchisor atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan franchisee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21053
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003
346.048 GUN w
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Angel Brigitta SR
"Perjanjian franchise adalah suatu bentuk kerjasama di bidang bisnis antara dua pihak yaitu franchisor (pihak pemberi hak franchise) dan franchisee (pihak penerima hak franchise). Perjanjian franchise tidak diatur dalam KUHPerdata melainkan timbul dari kebutuhan masyarakat dan praktek kebiasaan. Buku III KUHPerdata merupakan hukum pelengkap atau optional law yang artinya pasal- pasal dalam hukum perjanjian boleh dikesampingkan apabila para pihak yang membuat perjanjian dan ingin membuat ketentuan sendiri menyimpang dari ketentuan pasal-pasal hukum perjanjian. Mengenai kedudukan pihak franchisee didalam perjanjian franchise adalah tidak dapat disejajarkan dengan kedudukan penerima kuasa dalam suatu perjanjian pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUHPerdata).

Franchise agreement is a form of business co-operation between two parties which are franchisor (the party of the franchise right giver) and franchisee (the party of franchise right receiver). Franchise agreement is not regulated on Indonesia civil code, but emerged by society's needs and customs. The 3rd book of Indonesia Civil Code is an optional law that the articles may be excluded if the parties make the provisions personally deviant from the provisions of Law of contract. Concerning the position of franchisee in franchise agreement shall not be compared with the position of the mandate receiver (Articles 1792-1819 Indonesia Civil Code).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21110
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alfani Gunawan
"Dalam era pesaingan pedagangan global diperlukan adanya suatu sistem pemasaran yang efektif dan efisien salah satunya adalah waralaba. Apabila di bandingkan dengan sistem pemasaran yang sudah ada sebelumnya, bisnis waralaba memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah penerima waralaba dapat langsung menggunakan popularitas produk dari pemberi waralaba. Bentuk perjanjian waralaba biasanya menggunakan bentuk perjanjian baku, yang kemudian menimbulkan permasalahan apakah bentuk perjanjian waralaba ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba ini. Bedasarkan peraturan perundangan-undangan maka perjanjian ini bisa disebut sebagai perjajian waralaba karena memenuhi unsur-unsur sebagai waralaba yaitu adanya penggunaan hak kekayaan intelektual atau ciri khas dengan suatu imbalan dalam rangka penjualan barang atau jasa. Kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba ini adalah tidak seimbang karena perjanjian dibuat sepihak oleh pemberi waralaba yang merupakan kontrak baku. Ketika keseimbangan ini dikarenakan karena pemberi waralaba ingin melindungi kepentingannya sebagai pemilik merek dagang. Masalah lain yang mungkin timbul dari perjanjian waralaba ini adalah masalah penyelesaian sengketa antara para pihak, pembagian wilayah pemasaran dan jangka waktu waralaba. Menurut penulis dalam menyelesaikan sengketa sebaiknya menggunakan cara arbitrase. Pembagian wilayah juga harus disebutkan secara tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman antara cabang-cabang waralaba mengenai wilayah pemasaran. Mengenai jangka waktu perjanjian waralaba antara PT X. dengan PT Y. adalah 5 tahun, tetapi dapat ditinjau ulang menjadi 10 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 Tahun 2006."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>