Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 91513 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Disriyanti Laila
"Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian dilanjutkan dengan ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku. Pencatatan perkawinan disini bukan semata-mata merupakan tindakan administratif saja akan tetapi merupakan jaminan kepastian hukum adanya suatu perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan sebagai akibatnya tidak akan memperoleh akta perkawinan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak ada dan tidak diakui oleh negara. Kemudian akan timbul suatu persoalan apabila perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut akan diajukan pembatalannya. Dalam pembatalan perkawinan, yang dibatalkan adalah perkawinan yang sudah dilangsungkan kemudian dibatalkan dengan suatu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi sama sekali. Pembatalan perkawinan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah pembatalan terhadap perkawinan yang memang diakui keberadaannya oleh negara, yang dapat dibuktikan dengan adanya suatu akta perkawinan. Sehingga pembatalan perkawinan atas perkawinan yang tidak dicatatkan tidak diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 karena perkawinan yang tidak dicatatkan bukanlah perkawinan yang dimaksud oleh UU No. 1 Tahun 1974. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan. Sedangkan dalam metode analisis data mempergunakan metode pendekatan kualitatif, dimana analisis dilakukan terhadap data yang wujudnya bukan berupa angka. Dengan demikian penelitian ini menghasilkan sifat deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara luas terhadap fakta yang melatarbelakangi permasalahan pembatalan perkawinan atas perkawinan yang tidak dicatatkan, kemudian menganalisis fakta tersebut dengan bantuan data yang diperoleh sehingga memberikan alternatif.

Article 2 section 1 Law No. 1 of 1974 concerning Marriage describe that a marriage is legal, if it is committed within the rule of its religions and believes. Go on, section 2 describe that a marriage shall be registered according to the law in a ruling time. A marriage registration cannot be describe as a merely act but it is a legal base of a marriage. At the end, the unregistered marriage as a consequences will not have a marriage decree, which is the marriage will be consider never happen and will not be recognize by country indeed. It is will cause a problem if the unregistered marriage is being submitted it annulment. In annulment of marriage, the one that will be annul is a marriage that has already been done and than by the decision of court is terminated and take place from when the marriage already committed until the marriage will be consider never happen at all. The annulment of marriage under Law No.1 of 1974 is, annulment meant for a marriage that acknowledge by the country, which can be prove with the marriage decree. Therefore the annulment of unregistered marriage is not regulated in Law No.1 of 1974, since the unregistered marriage can not be consider as a marriage under Law No.1 of 1974. The Method that being used is a normative law exploration method. The Data that being used are secondary data which are data that achieve by study of library documentations. The analyze data method is using a comprehensive qualitative method, where the analyze is used for data that appear to be not a number. Based on that fact this exploration will develop an analyze description type, which will make a overview from a basis fact concerning annulment of marriage for the unregistered married, afterward analyze the fact until find the alternative solution through the analysis that has been done."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21353
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rose Mawarwati
"ABSTRAK
Pembatalan perkawinan sering kali terjadi karena masih banyak pihak-pihak melakukan pelanggaran mengenai syarat-syarat sahnya perkawinan disisi lain karena ketidak tahuan atau kurang dipahaminya arti dari suatu perkawinan atau adakalanya memang sengaja dilanggar. Pelanggaran atau tidak dipenuhinya syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan itulah yang menyebabkan perkawinan tersebut tidak sempurna dan keadaan seperti ini akan memberikan kesempatan kepada orang-orang tertentu yang diberi hak oleh Undang-undang untuk membatalkan perkawinan tersebut. Berdasarkan hal tersebut apakah alasan-alasan pembatalan perkawinan dan akibat pembatalan perkawinan telah dipenuhi dalam pertimbangan hukum hakim atas putusan perkara Nomor 33/Pdt.G/1995 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan pokok permasalahan utama yang diangkat dengan melakukan penelitian kepustakaan yang menggunakan data-data sekunder yang terdapat dalam bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan terkait yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Dalam analisis, ditemukan bahwa pembatalan perkawinan dapat terjadi bila para pihak terkait tidak memenuhi syarat-syarat material umum dan material khusus sebagai syarat sahnya suatu perkawinan, dalam kasus tersebut ternyata terdapat halhal yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan tersebut. Dengan demikian maka perkawinan tersebut dibatalkan yang mengakibatkan perkawinan dianggap tidak pernah ada, hal tersebut menjadi perhatian bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan agar dapat mempersiapkan diri secara fisik maupun psychology dengan mempertimbangkan semua aspek yaitu meliputi hubungan antara talon suami isteri terutama itikad balk oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini dibutuhkan peranan para pihak yang terkait untuk mensosialisasikan syarat-syarat dan tujuan perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu menuju kearah pembentukkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

ABSTRAK
A cancellation of a marriage still often happens due to several reasons, one of which is the unawareness of the couple itself concerning the legal requirements that should be met in a marriage, or the lack of understanding on the meaning of marriage itself, while on the other hand in some cases it is also deliberately violated. The violations occuring from such mentioned things are the considerable causes of the problematic marriage, and in such a circumstance, the law has made enable the people within to appeal for their right to cancel the marriage. Specifically, the case in this research would be to recognize more about whether the reasons as well as the impacts of the cancellation of the marriage case No. 33/Pdt.G/l995, State Court of South Jakarta, had become a part of consideration of the judge's decision. This research is conducted by applying the literature study utilizing secondary data found out in the primary legal materials, such as The Law No. 1 Year 1974 regarding the Marriage, and the Government Law No. 9 Year 1975. The analysis revealed that the cancellation of a marriage could happen if the parties concerned within did not fulfill the general as well as special material requirements that determines the legality of a marriage, and it was also discovered that in the marriage being scrutinized, there were things that caused the disfufilment of the mentioned requirements. Thus, the marriage can be cancelled and considered as never happened. Expectedly, this can be an invaluable lesson for other couple that has been considering to conduct their marriage, to think thoroughly about every aspects related, both physical and psychological, as well as other aspects such as the relationship condition between the future husband and wife, particularly the good will of the respective party. In order to ensure this, the proactive attitude from certain concerned parties is needed to socialize the requirements and the purpose of a marriage, like had been stated in the Article 1 Law No.1 Year 1974 concerning marriage, that is, as an act intended to form a happy and everlasting family under upon the belief to the Supreme God.
"
2007
T19118
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lisza Nurchayatie
"Perkawinan adalah merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini memberikan sikap landasan tegas bahwa untuk menentukan sahnya suatu perkawinan adalah bila perkawinan tersebut telah dilakukan menurut hukum masing -masing agama dan kepercayaannya. Ada juga asas dalam perkawinan, yaitu asas kekal abadinya perkawinan, penyimpangan dari asas tersebut selain perceraian adalah pembatalan perkawinan yang merupakan tindakan pengadilan berupa keputusan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan itu tidak sah sehingga dianggap tidak pernah ada. Ada syarat dan alasan untuk melakukan pembatalan perkawinan dan hanya orang-orang tertentu yang diberikan hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan dengan memenuhi batas waktu pengajuannya. Pembatalan tersebut berakibat terhadap kedudukan (status) anak. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan tanya jawab spontan kepada instansi yang terkait untuk mencari jawaban terhadap masalah yang ada.
Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pembatalan perkawinan dilakukan bila perkawinan tidak memenuhi syarat materi dan formil, dan diajukan dengan memenuhi alasan sebagaimana ditetapkan undang-undang. Adanya batas waktu pengajuan hanya bila perkawinan dilakukan di bawah ancaman dan adanya salah sangka terhadap diri suami atau isteri sebelum perkawinan, sedangkan untuk alasan lain tidak ada batas waktu. Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan, sehingga mereka tetap berkedudukkan (berstatus) sebagai anak sah dan tetap mendapat haknya sebagaimana anak sah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36539
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naura Niyomi
"Harta Benda Perkawinan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Harta Benda Perkawinan ini terdiri dari 2 macam, yaitu Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung baik karena pekerjaan suami atau pekerjaan istri. Sedangkan Harta Bawaan adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri baik sebagai hadiah atau warisan. Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sehingga diharapkan terjadinya perceraian dapat dihindari, karena Undang-Undang menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penyusunan tesis ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bersama menurut Undang-Undang Perkawinan; bagaimanakah pengaturan mengenai Harta Bawaan menurut Undang-Undang Perkawinan; dan bagaimanakah pelaksanaan pembagian Harta Benda Perkawinan (Harta Bersama) apabila terjadi perceraian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research), dimana bahan-bahan yang diperlukan diperoleh dengan mempelajari teori mengenai perkawinan, khususnya mengenai pembagian Harta Bersama Perkawinan apabila terjadi perceraian dari sumber-sumber tertulis, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, referensi maupun makalah yang terdapat di perpustakaan yang berkaitan dengan judul tesis ini.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa perceraian biasanya membawa akibat hukum terutama terhadap Harta Benda Perkawinan, baik terhadap Harta Bersama maupun Harta Bawaan. Apabila terjadi perceraian, maka menurut Undang-Undang Perkawinan Harta Bersama akan dibagi menjadi 2 banyak yang sama besar, yaitu: ½ bagian untuk suami dan ½ bagian lagi untuk istri.
Sedangkan Harta Bawaan suami istri tersebut akan kembali ke masing-masing pihak yang mempunyai harta tersebut, kecuali jika ditentukan lain, yaitu dengan membuat Perjanjian Perkawinan. Masalah Pembagian Harta Benda Perkawinan inilah yang sampai saat ini masih menjadi pokok perdebatan apabila terjadi perceraian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14471
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anastasia Herma Desfira
"Perkawinan merupakan salah satu cara bagi manusia untuk melanjutkan keturunan. Akan tetapi, perkawinan tidak hanya sekedar suatu hubungan badan, melainkan pula merupakan suatu hubungan perikatan antara suami dan isteri. Dengan adanya hubungan perjanjian perikatan tersebut, maka perkawinan menimbulkan segala akibat hukum di dalamnya. Menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 1, suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, ditentukan bahwa tiap-tiap perkawinan tersebut harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, pencatatan perkawinan tidak menjadi faktor yang menentukan keabsahan perkawinan, melainkan sebagai kewajiban administratif. Meskipun pencatatan perkawinan tidak menjadi faktor yang menentukan keabsahan perkawinan, tetapi kedudukan pencatatan perkawinan di sini memiliki peranan yang sangat penting untuk memberikan kejelasan pada peristiwa perkawinan yang terjadi. Selain itu, pencatatan perkawinan tersebut juga berfungsi sebagai alat pembuktian yang sempurna di hadapan pengadilan. Undang-undang kita memungkinkan dilakukan pembatalan perkawinan dengan alasan-alasan tertentu. Berdasarkan Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Pada penelitian ini, Penulis hendak meneliti apakah perkawinan yang tidak dicatatkan dapat dijadikan dasar pengajuan permohonan pembatalan perkawinan. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan jenis data sekunder. Jenis data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer, yaitu KUH Perdata, UU Perkawinan, dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait; dan bahan hukum sekunder, yaitu bukubuku hukum, serta jurnal ilmiah.

Marriage is one way for humans to continue their offspring. However, marriage is not just a physical relationship, but also an engagement relationship between husband and wife. With the engagement agreement, the marriage has all the legal consequences in it. According to article 2 paragraph (1) of Law no. 1, a marriage is valid if it is carried out according to the laws of their respective religions and beliefs. Then, in Article 2 paragraph (2) of Law no. 1 of 1974, it is determined that each of these marriages must be registered in accordance with the applicable laws and regulations. According to the Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010, marriage registration is not a factor that determines the validity of a marriage, but as an administrative obligation. Although marriage registration is not a factor that determines the validity of a marriage, marriage registration has a very important role in determining a marriage event that occurs. In addition, the registration of the marriage also serves as a perfect means of proof before the court. Our law supports marriage for certain reasons. Based on Article 22 of Law no. 1 of 1974, a marriage can be annulled if the parties do not meet the requirements to enter into a marriage. In this study, the author wants to examine whether unregistered marriages can be used as the basis for submitting a marriage application. The research method used is juridical-normative with secondary data types. The types of secondary data used in this study are primary legal materials, namely the Civil Code, Marriage Law, and several related laws and regulations; and secondary legal materials, namely books
law, and scientific journals.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nirbito Prastyono
"Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa suatu perkawinan harus dicatatkan di lembaga pencatatan perkawinan. Menurut undang-undang ada dua lembaga pencatatan perkawinan yaitu Kantor Urusan Agama bagi para pemeluk agama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi mereka yang tidak beragama Islam. Dari ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting, dan berguna untuk mendapatkan bukti otentik yang dapat menjelaskan tentang perkawinan tersebut Serta bukti pengakuan dleh Negara. Jika suatu perkawinan tidak dicatatkan maka akan menimbulkan masalah terhadap status perkawinan, status anak yang dilahirkan dan status harta bersama.Dalam Kenyataannya para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya pada Kantor Catatan sipil. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat mengenai penafsiran ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kegercayaannya itu. Ada pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan agamanya dan kepercayaannya adalah kepercayaan terhadap agamanya tapi ada yang berpendapat bahwa kata agama dan kepercayaannya merupakan dua kata yang terpisah.Untuk mencari pemecahan masalah ini upaya hukum yang dapat dilakukan hingga saat ini dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan/Persetujuan/Dispensasi. Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur menikah tapi permohonan pencatatan perkawinannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16276
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Djubaedah
"Setiap manusia mempunyai hasrat untuk dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya secara pantas. Salah satu dari hasrat biologisnya adalah hasrat untuk meneruskan keturunan, di dalam masyarakat hal ini diwujudkan secara sah melalui lembaga perkawinan. Suatu perkawinan akan membawa akibat luas oleh karena itu diharapkan dapat berlangsung langgeng atau abadi, yang hanya dapat diputuskan dengan meninggalnya Salah satu pihak. Namun kenyataannya pemutusan pembatalan perkawinan, terhadap suatu perkawinan yang telah berlangsung masih saja terjadi. Hal ini tentunya membawa berbagai konsekuensi yang sangat menentukan, khususnya bagi masing-masing pihak suami-isteri, dan keturunannya. Oleh karena itu yang menjadi pokok masalahnya adalah bagaimana pandangan hakim terhadap kasus pembatalan perkawinan, Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap para pihak, Kedudukan anak dalam perkawinan tersebut Serta bagaimana mengenai masalah harta perkawinan. Untuk menjawab ini semua digunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, metode analisa data dengan pendekatan kualitatif yang berpedoman pada norma hukum dan Undang-Undang sehingga hasil penelitian berbentuk evaluatif analitis. Pembatalan adalah tindakan Pengadilan berupa keputusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu batal, karena itu pihak pria dan pihak wanita yang dibatalkan perkawinannya dianggap tidak pernah kawin, tidak pernah berkedudukan sebagai suami isteri. Perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan itu tidak; memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang. Hukum Islam membedakan akibat hukum pembatalan perkawinan, sedangkan Undang-undang perkawinan tidak. Karena banyaknya kepentingan yang harus dilindungi baiknya putusan hakim terhadap pembatalan perkawinan sejauh mungkin dihindari sepanjang perkawinan tidak melanggar ketentuan hukum agama masing-masing pihak. Oleh karena pembatalan perkawinan berdampak luas terhadap para pihak, harta perkawinan jika ada. Sedangkan akibat pembatalan perkawinan terhadap anak telah diatur didalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam, keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, anak yang ada tetap menjadi anak sah dan mempunyai hubungan hukum terhadap ayah ibunya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T22890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lia Amalia
"Perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah yang sakral pada Allah swt. Oleh karena itu, pelaksanaan perkawinan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan rukun dan syarat perkawinan pada dasarnya harus dibatalkan melalui permohonan pembatalan perkawinan, agar terhindar dari kebathilan. Pembatalan perkawinan yang dilaksanakan di Indonesia didasarkan pada ketentuan hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nornor 9 tahun 1975, serta Kompilasi Hukurn Islam (KHI). Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan pembatalan perkawinan yang diatur dalam hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, serta melakukan analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 790/Pdt .G/2003/PA.Cbn. Putusan tersebut membatalkan perkawinan poligami yang dilaksanakan tanpa adanya izin dari istri sebelumnya, dan pengadilan agama. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan data yang berasal dari sumber kepustakaan dan hasil wawancara. Kesimpulannya, hukum Islam, terutama Al-Qur'an mengatur pembatalan pembatalan perkawinan dalam bentuk ketentuan umum, sedangkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), mengatur secara lebih khusus dan rinci tentang pembatalan perkawinan. Selain itu, putusan Pengadilan Agama Cibinong tentang pembatalan perkawinan Nomor 790/Pdt . G/2003/PA. Cbn telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang pembatalan perkawinan. Saran yang dapat diberikan adalah dengan melakukan perneriksaan serta pengawasan yang lebih baik dalam pelaksanaan perkawinan, penegakkan sanksi yang tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan perkawinan, meningkatkan mutu pelayanan perkawinan, dan pihak yang akan melaksanakan perkawinan harus lebih mengenal pasangannya, agar terhindar dari cacat pada rukun dan syarat perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21371
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rose Mawarwati
Universitas Indonesia, 2007
T 02108
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nini Maryon Chatib
"Penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui konsepsi poligami menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, baik itu secara yuridis maupun kenyataan sekarang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan, menganalisa data sekunder, disamping itu juga melakukan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian bersifat Eksplanatoris karena penulis ingin menjelaskan dan sekaligus menguji apakah permasalahan yang dikemukakan sebelumnya sudah sesuai peraturan yang berlaku. Data yang terkumpul, dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada asasnya menganut asas monogami tetapi poligami diperbolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang ini. Seorang laki-laki yang beristeri untuk dapat melakukan poligami harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Permohonan ini baru dapat diajukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu sebagai berikut : adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kemampuan untuk menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anaknya, serta adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Permohonan ini akan dikabulkan oleh pengadilan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Umumnya perkawinan poligami dilakukan tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi sah menurut agama dengan melakukan perkawinan dibawah tangan. Akibat hukum dari perkawinan di bawah tangan ini negara menganggap perkawinan tidak pernah ada. Anak-anak dari perkawinan ini tidak mempunyai hak mewaris dari bapaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19183
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>