Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60383 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Keyne Fredella K.
"Yayasan Trisakti merupakan badan hukum yang dibentuk dengan tujuan untuk bertindak sebagai pemilik, pengelola, pembina, penanggung jawab, dan badan penyelenggara Universitas Trisakti. Pada tahun 1998, Yayasan Trisakti telah mengangkat Prof.DR. Thoby Mutis sebagai Rektor Universitas Trisakti hingga periode 09 September 2002 ( 4 tahun ). Hingga periode jabatan yang ditentukan tersebut berakhir, Prof.Thoby Mutis menolak untuk berhenti dari jabatannya. Selanjutnya, Yayasan Trisakti menemukan banyak pelanggaran yang dilakukannya dan kemudian menggugat Prof. DR. Thoby Mutis atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut ditanggapi dengan jawaban mengenai status hukum Yayasan Trisakti yang tidak terbukti sebagai badan hukum yang sah sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan Universitas Trisakti. Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) pada tanggal 25 April 2005, Prof. DR. Thoby Mutis dinyatakan terbukti melakukan PMH. Dengan penelitian kepustakaan, dan analisa putusan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Pasal 1365 KUHPer yang menjadi dasar hukum dari gugatan PMH merupakan kesatuan dari beberapa unsur yang tidak dapat dipisahkan, oleh karena tidak terpenuhinya salah satu unsur dari PMH sempat menggugurkan gugatan Yayasan Trisakti di Pengadilan Negeri. Selanjutnya, Status hukum Yayasan Trisakti sebagai badan hukum yang hanya dapat dibuktikan dengan akta pendirian yang berbentuk fotocopy tetap dinyatakan sah dengan pertimbangan dari Majelis Hakim MA."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21349
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M.A. Moegni Djojodirdjo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1982
346 MOE p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Agustina
"Comparison between civil law and tort law in the procedural system of criminal justice in Indonesia."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2003
345.05 ROS p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hariandi
"Tesis ini membahas indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), pada saat yayasan memberikan dana sebesar 100 miliar untuk memperbaiki citra Bank Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif eksploratif dengan pendekatan yuridis normatif. Permasalahan yang diangkat perihal konsep tujuan berdirinya yayasan, dan tindakan YPPI apakah telah sesuai dengan konsep tersebut serta indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh YPPI. Kesimpulan yang diperoleh adalah Konsep tujuan pendirian yayasan untuk tujuan-tujuan sosial dan kemanusiaan. Yayasan merupakan organisasi nirlaba yang bergerak untuk kepentingan umum dan kemanfaatan publik (public benefit).
Tujuan YPPI dalam anggaran dasarnya adalah bergerak di bidang sosial untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui kegiatan-kegiatan seperti menyelenggarakan pendidikan, pendidikan umum, peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang ekonomi, perbankan, termasuk pelatihan, seminar, lokakarya, dan penelitian. Dengan tindakan pengurus dan pengawas YPPI yang memberikan dana 100 miliar kepada orang-orang tertentu, selain untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan, telah melanggar nilai ideal tujuan pendirian yayasan, yaitu untuk kepentingan umum dan kemanfaatan publik (public benefit).
Tindakan Badan Hukum YPPI terindikasikan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana 100 miliar untuk memperbaiki citra BI. Perbuatan melawan hukum badan hukum yayasan sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan organ-organ yayasan tersebut, melanggar asas kepatutan dan melanggar hak subjektif masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kehatian-hatian yang seharusnya dimiliki oleh organ-oragan yayasan.

This Thesis is discussing the indication of unlawful act which was done by Indonesia Development Banking Foundation (YPPI), when the foundation gave fund in the amount of Rp. 100 million to rehabilitate the image of Bank of Indonesia. This research is a descriptive explorative research using juridical normative approach. Problem arisen here is regarding the concept of the foundation’s establishment, and the act of YPPI whether it was done accordingly to such concept also the indication of unlawful acts which were done by YPPI. The conclusion achieved is that the Concept of the purpose of the foundation establishment which is for social and humanity purposes. The foundation is a nonprofit organization which has activities for general interest and public benefit.
The purpose of YPPI in its Articles of Association is having activities in social field to enhance human resources through activities such as holding education, general education, improvement in the knowledge and skill of economic, banking, including holding training, seminar, workshop, and research. By doing such act of those board of directors and advisors of YPPI which had given 100 million fund to certain people, other than for social and humanity interests, had violated the ideal value of the purposes establishment of the foundation, which is for general interest and public benefit.
The act of YPPI Legal Entity was indicated doing unlawful act in giving the 100 million fund to rehabilitate the Bank Indonesia’s image. The unlawful act of foundation as legal entity was according to the Article of 1365 Civil Code Law. The act of such organs of the foundation, has violated the reasonable principles and the subjective rights of the people. That act was also violated the careful principles which are belong to the organs of such foundation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T36252
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
346 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005
346 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Munir Fuady
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010
346 MUN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sembiring, J. J. Amstrong
"Terlibatnya Indonesia dalam perdagangan bebas, telah membawa konsekuensi, antara lain produk barang dan jasa semakin beraneka ragam (diversjfikasi produk), baik produk ekspor maupun impor, seyogyanya menjadi perhatian instrumen hukum ekonomi di Indonesia. Dalam hubungannya dengan perdagangan bebas, bila kita tidak mampu menangkap atau menjabarkan pesan-pesan "tersembunyi' dari era perdagangan bebas, maka cepat atau lambat konsumen Indonesia akan mengalami/menghadapi persoalan yang makin kompleks dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang semakin beraneka ragam. Dalam teori ekonomi mengenai hubungan antara konsumen dan produsen berimplikasi pada teori hukum yang berkembang pada era dominasinya kebebasan individu dan liberalisme. Kekuatan konsumen kemudian melahirkan teori dalam kontrak, yaitu kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan hubungan kontrak (privity of contract). Dalam mengantisipasi produk-produk barang atau jasa yang merugikan atau mencelakakan konsumen, sebagian negara disertai perdagangan bebas telah mengintroduksi doktrin product liability dalam tata hukumnya, seperti Jepang, Australia, Amerika Serikat setelah kasus Henningsen, 18 (delapan belas) negara bagian menerapkan prinsip strict liability, tanpa negligence dan "privity of contract" terhadap produsen dari beberapa produk seperti : Automobile, Combination Power Tool, Alumunium Rocking Chair, dan produk asbes kemudian menarik kesimpulan penerapan doktrin strict product liability. De-regulasi doktrin perbuatan melawan hukum ( Pasal 1365 KUHPerdata ) yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut " Untuk dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, adanya perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian, hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa adanya kerugian disebabkan oleh kesalahan seseorang. Adanya unsur melawan hukum di mana suatu perbuatan melawan hukum memenuhi unsur-unsur berikut, bertentangan dengan hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan, keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif, artinya untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsur tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah yang bertentangan dengan hak orang lain dan kewajiban hukumnya sendiri. Dengan demikian sehingga semakin menyeimbangkan kedudukan dan peran konsumen terhadap pengusaha, sekalipun salah satu atas negara hukum telah menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama/seimbang di mata hukum. Terminologi "product liability" sebagai "Tanggung gugat produk" dan ada pula yang menterjemahkannya sebagai "Tanggung jawab produk". Beberapa pengertian atau rumusannya : "Product liability : Refers to the legal liability of manufactures and sellers to compensate buyers, user, and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in goods purchased ". Produktenaansprakelikeheid: tanggung jawab pemilik pabrik untuk barang-barang yang dihasilkannya, misal yang berhubungan dengan kesehatan pembeli, pemakai (konsumen) atau keamanan produk. Ius Constituendum diberikan pengertian sebagai kaidah hukum yang dicita-citakan berlaku di suatu negara. Dalam konteks tulisan sederhana ini, doktrin "product liability" diharapkan dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang konsumen apabila dirugikan di dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk; tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, bahkan kematian. Kualifikasi gugatan yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi (default) atau perbuatan melawan hukum (tort). Apabila ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Kerugian yang dialami konsumen, tidak lain karena tidak dilaksanakannya prestasi oleh pengusaha. Dengan demikian, jika tidak ada hubungan konstraktual antara konsumen dengan pengusaha maka tidak ada tanggung jawab (hukum) pengusaha kepada konsumen. Dalam ilmu hukum inilah yang disebut sebagai doktrin privity of contract. Di dalam doktrin ini terkandung prinsip "tidak ada hubungan kontraktual, tidak ada tanggung jawab" (No privity - no liability principle). Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Dengan kualifikasi gugatan ini, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan/kelalaian pengusaha, adanya kerugian yang dialami konsumen, adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang dialami konsumen. Selanjutnya pada beban pembuktian (burden of proof), konsumen harus membuktikan keempat unsur tersebut maka hal ini dirasakan tidak adil bagi konsumen dengan dasar beberapa pertimbangan. Pertama, secara sosial ekonomi kedudukan konsumen lemah dibandingkan dengan pengusaha, walaupun di mata hukum semua memiliki kedudukan yang sama. Dalam menghadapi gugatan konsumen, pengusaha lebih mudah mendapatkan pengacara dalam membela kepentingan-kepentingannya, termasuk dalam membuktikan ahli-ahli teknis sesuai dengan produk yang dihasilkannya. Bagi konsumen sulit membuktikan "unsur ada tidaknya kesalahan/kelalaian" pengusaha dalam proses produksi, pendistribusian, dan penjualan barang atau jasa yang telah dikonsumsi konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rakhmanelly Triana
"Dalam kehidupan dunia modern, adanya informasi merupakan suatu kebutuhan bagi hampir seluruh masyarakat. Karena informasi merupakan media untuk memperoleh pengetahuan, pendidikan maupun hiburan bagi masyarakat. Dalam,_Penyajian suatu informasi bagi dunia jurnalistik pada umumnya, seringkali terjadi suatu penulisan atau pemuatan berita yang dirasakan merugikan pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan hukum khususnya dalam hal penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik. Ada nya penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik ini seringkali sulit untuk dibuktikan bahwa telah terjadi suatu penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik tersebut. Hal ini disebabkan dalam Undang-undang Hukum Perdata sendiri tidak terdapat maksud yang jelas tentang definisi dari penghinaan dan pencemaran kehormatan dan nama baik tersebut. Sehingga para sarjana seperti Hofmann misalnya memberikan definisi bahwa yang dimaksud dengan pencemaran terhadap kehormatan adalah pencemoohan terhadap nilai kesusilaan, baik pada umumnya maupun dalam hubungannya dengan kedudukan atau jabatan khusus. Demikian juga menurut pendapat Para sarjana lainnya adalah berbeda-beda Sehingga dalam hal ini hakimlah yang akan menentukan batasan tertentu dalam praktek di pengadilan. Mengenai penghinaan dan pencemaran kehormatan nama baik itu sendiri dalam dunia jurnalistik telah ditentukan dalam suatu kode etik jurnalistik yang merupakan rambu-rambu bagi para jurnalis serta dalam undang-undang pokok pers. Dimana dalam hal ini diatur mengenai aspek hukum yaitu dengan adanya hak jawab serta hak koreksi dalam suatu pemuatan atau penulisan suatu berita. Di dalam praktek, adanya pihak yang merasa terhina dan tercemar nama baiknya seringkali memutuskan untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai, hal ini disebabkan karena para pihak merasa jalur tersebut lebih cepat dan lebih efisien dibandingkan jika diteruskan sampai pada tingkat pengadilan namun tak jarang pula yang menuntaskan kasusnya sampai pada tingkat pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21204
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha kegiatan
ekonomi yang berstatus badan hukum. Perseroan sebagai
kesatuan hukum, mempunyai kapasitas yuridis yang sama
dengan orang-perorangan, yaitu dapat melakukan perbuatan
hukum. Dalam melakukan perbuatan hukum, perseroan diwakili
oleh organ-organnya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,
Direksi dan Komisaris. Organ-organ tersebut bertindak untuk
kepentingan perseroan sesuai dengan kewenangannya yang
telah ditentukan dalam UUPT dan Anggaran Dasar perseroan.
Tindakan organ perseroan yang diluar kewenangannya (ultra
vires) tidak mengikat perseroan, melainkan menjadi tanggung
jawab pribadi organ yang bersangkutan. PT. Usaha Sandang
(Penggugat) mengadakan perikatan dengan PT. Dhaseng dan PT.
Interland (Tergugat I dan II), yang kemudian ternyata bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh direksi kedua badan hukum
(Tergugat III) dengan melampaui batas kewenangannya. Dalam
hal ini Penggugat sebagai pihak ketiga yang beritikad baik
dapat mengemukakan bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa
perikatan tersebut dibuat oleh Tergugat III dengan
melampaui kewenangannya, sehingga perikatan tersebut tetap
sah. Sesuai dengan ketentuan dalam UUPT, Tergugat III harus
bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehubungan dengan
perlindungan pihak ketiga, akan terasa lebih adil apabila
perikatan tersebut tetap mengikat perseroan, sehingga
perseroan dibebani kewajiban pemenuhan perikatan tersebut
beserta dengan ganti kerugiannya. Kemudian perseroan dapat
menagih hak regressnya terhadap direksi yang telah bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Alternatif ini
diberikan dengan mengingat bahwa kekayaan perseroan lebih
likuid dibandingkan dengan kekayaan direksi."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23372
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>