Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143536 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Septiani Fitrian
"Realita yang terjadi saat ini, iklan merupakan sarana pemasaran pemegang peranan penting, bahkan utama dalam mempromosikan suatu produk yang ditawarkan oleh sebuah Perusahaan. Jarang sekali suatu Perusahaan, terutama yang menghasilkan produk berupa barang konsumsi, tidak menggunakan sarana periklanan untuk memasarkan keberadaan produknya kepada masyarakat. Dan untuk mendukung sarana pemasaran iklan tersebut. Perusahaan memesan iklan yang mereka inginkan kepada Biro Iklan melalui suatu Perjanjian Pemesanan Iklan. Perjanjian Pemesanan Iklan ini harus dibatasi oleh asas kebebasan berkontrak dan itikad baik baik dari Perusahaan maupun Biro Iklan. Oleh karena itu, pada Perjanjian Pemesanan Iklan harus seimbang antara hak dan kewajiban para pihak dengan melindungi kepentingan Perusahaan dan Biro Iklan. Namun, pada praktek yang terjadi sekarang ini adalah Perusahaan yang membayar pembuatan iklan yang mendaftarkan iklan tersebut dengan mereka sebagai Pemegang Hak Cipta atas iklan. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, belum tentu Perusahaan yang berhak atas Hak Cipta tersebut, ada kemungkinan justru Biro Iklanlah Pemegang Hak Cipta, sebagai pihak yang menciptakan (Pencipta). Hal ini tentunya tidak melindungi Biro Iklan sebagai Pencipta. Karena Biro Iklan yang mengerjakan keseluruhan proses pembuatan karya iklan. Pada Perjanjian Pemesanan Iklan yang akan dianalisa ini, kepentingan Biro Iklan sebagai Pencipta tidak di lindungi oleh Perjanjian Pemesanan Iklan. Perusahaan menginginkan agar seluruh Hak Cipta atas iklan di alihkan dari Biro Iklan kepada Perusahaan dan Perusahaan menginginkan agar hak moral dikesampingkan. Hal ini tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, Perjanjian Pemesanan Iklan harus melindungi hak-hak Perusahaan dan Biro Iklan dengan memperhatikan asas kebebasan berkontrak dengan tidak bertentangan undang-undang terkait, ketertiban umum, dan kepatutan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21258
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Noveriko Putranto
"ABSTRAK
Tindakan plagiarisme merupakan tindakan mengunakan, menjiplak, menyalin karya, tulisan, ide orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya dan mengakuinya sebagai miliknya sendiri. Dalam penelitian ini yang dibahas adalah plagiarisme dalam tayangan televisi. Undang-Undang Tentang Hak Cipta tidak mengatur secara eksplisit mengenai plagiarisme, namun terdapat ketentuan dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta yang dapat digunakan untuk memberikan konskwensi hukum pelaku plagiarisme, yaitu ketentuan mengenai hak yang terdapat dalam ciptaan yang dilanggar oleh suatu tindakan plagiarisme. Agar kepentingan dari pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat terlindungi diperlukan pengaturan secara spesifik dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta mengenai plagiarisme yang melanggar Hak Cipta.

ABSTRACT
Plagiarism is the act to use, to steal, to commit literary theft, someone else?s works, words, ideas, without giving proper credit to creator and passing them off as the product of ones?s own mind. The focus of this study is plagiarism act in television show. In Law Concerning Copyrights there is no explicitly regulation about plagiarism, but there are some regulations in Law Concerni Copyrights that can be use to give a law consequence to plagiator, that are regulation about rights in a works that has been breached by plagiarism act. Because of that, in order to give creator or copyrights holder perfect protection, it needs a specific regulation in Law Concerning Copyrights about breach of copyrights plagiarism."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24813
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Olivia Ludmila M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tatanusa Indonesia, 2008
346.0482 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Meliala, Ronni Suranta S.
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk dilakukan melalui iklan. Di Indonesia pengaturan tentang periklanan tersebar di berbagai macam peraturan perundang-undangan, seperti di Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Erika dan tata Krama Periklanan, hukum persaingan usaha, dan tentunya pada UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, meskipun tidak secara eksplisit tercantum di dalam Pasal. 12 huruf k UU No. 19 Tahun 2002, namun di dalam penjelasan pasal tersebut baru dijelaskan bahwa film iklan adalah termasuk karya sinematografi. Bagi pelaku pembuatan iklan yang biasa disebut juga sebagai unsur-unsur penting pembuatan iklan, pengaturan Periklanan khususnya iklan televisi yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, ataupun dalam etika periklanan adalah belum begitu memadai dalam arti kurang memberi kepastian hukum, karena belum diatur peraturan secara mendetil tentang bidang periklanan, karena kita tahu bahwa bidang periklanan terutama iklan televisi merupakan sarana yang penting untuk memasarkan suatu produk dan dalam proses pembuatannya kadang-kadang bermasalah, seperti pengaturan jangka waktu, hak cipta iklan televisi, dan lain sebagainva, untuk itu saya rasa perlu untuk membuat perundang-undangan sendiri mengenai periklanan, karena banyak sekali terjadi penyimpangan khususnya tentang hak cipta iklan itu sendiri, meskipun sudah diatur dalam UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, namun dalam kenyataannva tetap diperlukan suatu perundang-undangan baru untuk mengatur hal ini secara tersendiri."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada saat ini masalah mengenai Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) telah menyentuh berbagai aspek, seperti:
aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai
aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan
dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah
aspek hukum. Hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan
bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya
kreasi masyarakat. Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perlindungan HaKI. Perkembangan
teknologi informasi dan digital saat ini mengakibatkan
informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh
pelosok dunia. Hak cipta merupakan salah satu jenis
perlindungan HaKI yang disediakan untuk melindungi karya
seni, pengetahuan dan sastra. UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun
2002, Pasal 1 menyatakan hak cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Karya
fotografi merupakan salah satu karya cipta manusia yang
dibuat dengan menggunakan cahaya serta peralatan khusus,
dan termasuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Dalam prakteknya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran hak cipta antara pencipta karya
fotografi yang satu dengan pencipta karya fotografi
lainnya. Untuk itulah Penulis hendak menganalisa sejauh
mana perlindungan UU Hak Cipta terhadap pencipta karya
fotografi (pemegang hak cipta), dengan membahas pula
perkembangan teknologi fotografi karena karya cipta
fotografi dapat dialihrupakan dalam bentuk digital yang
kemudian dapat diperbanyak dengan sangat mudah dilakukan
dan pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi beserta
penyelesaiannya."
Lengkap +
[Universitas Indonesia, ], 2007
S23991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miggi Sahabati
"Salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan akan kasih sayang yang kemudian diwujudkan dalam sebuah perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sering timbul konflik di antara suami istri. Perjanjian perkawinan muncul sebagai alternatif untuk memberikan keseimbangan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi suami istri dalam perkawinan. Namun, perlu diteliti lebih lanjut mengenai pola pengaturan dan materi apa saja yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berkaitan dengan hak-hak istri dalam lembaga perkawinan, serta bagaimana pelaksanaannya selama ini di dalam praktek. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini diberi judul "Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Ditinjau Dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan."
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan yang didukung dengan pendekatan kualitatif sebagai metode dalam pengolahan data.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pola pengaturan perjanjian perkawinan dalam KUHPerdata diatur sesudah bab mengenai harta kekayaan perkawinan, sedangkan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengaturnya sebelum hak dan kewajiban suami istri serta harta kekayaan perkawinan. Materi dalam perjanjian perkawinan menurut KUHPerdata lebih kepada persoalan harta kekayaan, sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat diperjanjikan hal-hal lain di luar persoalan harta kekayaan. Perjanjian perkawinan di dalam prakteknya masih mengatur seputar persoalan harta kekayaan suami istri.
Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah agar dibuat suatu Peraturan Pelaksanaan mengenai ketentuan dalam Pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan dan agar diadakan suatu program penyuluhan dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pentingnya dibuat suatu perjanjian perkawinan antara calon suami istri sebelum perkawinan berlangsung."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21333
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rustandi
"Salah satu ciptaan terkait dengan telepon bergerak berbasis CDMA (Code Division Multiple Access) adalah program sistem pengamanan (locking software). Dengan locking software ini suatu telepon genggam dapat diprogram hanya untuk beroperasi pada satu operator tertentu. Akhir-akhir ini telah terjadi suatu aktifitas dari suatu pihak yang dengan tujuan ekonomis telah merusak suatu program sistem pengamanan (locking software) dari suatu perangkat keras telepon genggam (handset) bermerek tertentu, yang semula oleh produsen/vendor diprogram hanya untuk beroperasi pada suatu operator tertentu saja kemudian menjadi terbuka sehingga dapat difungsikan untuk operator lain. Kejadian tersebut menimbulkan beberapa kontroversi, ada yang menganggap perbuatan tersebut melanggar hukum dan etika berbisnis secara sehat dan adil, tetapi ada sebagian pihak yang membenarkan perbuatan tersebut dan menganggap bukan merupakan suatu permasalahan hukum. Software pada ponsel ini memiliki kesamaan fungsi seperti software pada PC (personal computer). Jadi, sebenarnya program yang diletakkan pada telepon genggam (handset) termasuk lingkup program komputer dalam UU Hak Cipta sehingga termasuk objek hak cipta yang mendapat perlindungan hak cipta. Unlock system pada ponsel dapat dilakukan diantaranya dengan cara men-down-grade software ponsel atau memakai software unlocker tertentu. Perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Hak Cipta karena melanggar Hak Moral (Pasal 24) dan Hak Ekonomis atas ciptaan serta telah merusak, meniadakan, atau membuat tidak berfungsi program pengamanan (locking software) sehingga menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya (Pasal 27). Sedangkan perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi karena merupakan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang yaitu manipulasi akses jasa atau jaringan telekomunikasi (Pasal 22) dan gangguan fisik dan elektromagnetik (Pasal 38).

One of related creation to mobile cellular phone based on CDMA (Code Division Multiple Access) is program of security system (locking software). By this locking software a cellular phone can be programmed just to operate on one certain operator. Recently there is an activity from those with an economic eye to cracked a program of security system (locking software) from hardware of certain cellular phone, which from the beginning by producer/vendor is programmed just to operate on certain operator then become opened so that can be functioned for the other dissimilar operator. The occurrence generate some controversy, there some assuming the deed impinge law and ethics of have business healthily and fair, but there are some agreeing the deed and assume not representing a problems punish. Software at cellular phone is similar to software of PC (personal computer). So, in fact the program placed at cellular phone inclusive of scope of computer program in Copyrights Law so that the inclusive of object of copyrights and getting copyrights protection. Unlocking System of cellular phone can be done by down-grade software of cellular phone or using certain software unlocker. This unlocking system from the view of Law Number 19 Year 2002 about Copyrights as an action which oppose against copyrights because of impinging the Moral Rights (Section 24) and the Economic Rights for creation, and also cracking, negating, or making security program (locking software) is not in function so that becoming not run properly (Section 27). While cracking system of software security (unlocking) cellular phone evaluated from Law Number 36 Year 1999 about Telecommunications is an action categorized by prohibited action that is manipulating access service or telecommunications network (Section 22) and creating trouble of physical and electromagnetic (Section 38)."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>