Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 180919 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Kencanawati
"Perkawinan berbeda warganegara atau biasa disebut Perkawinan Campur sudah sedemikian banyak terjadi di Indonesia, dan sebagai catatan sebagai pelaku mayoritas kawin campur adalah wanita WNI. Berdasarkan hasil survei online yang dilakukan Indonesian Mixed Couple Club (Indo- MC), yaitu suatu organisasi yang para anggotanya adalah istri-istri yang menikah dengan suami yang berbeda kewarganegaraan pada tahun 2002, dari 574 responden yang terjaring, 95,19 persen adalah wanita WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, dilain pihak, Kantor Catatan Sipil (KCS) DKI Jakarta mencatat 878 perkawinan selama tahun 2002 sampai tahun 2004 dan 94,4 persennya adalah wanita WNI yang menikah dengan pria WNA (829 pernikahan). Namun hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Perkawinan Campuran justru tidak memihak wanita. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan wanita sebagai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat kawin campur dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan bagi anaknya.
Perkawinan Campuran di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Dari definisi Pasal 57 Undang-undang Perkawinan tersebut dapat diuraikan unsur-unsur perkawinan campuran sebagai berikut: (1)perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita;(2)di Indonesia tunduk pada aturan yang berbeda;(3)karena perbedaan kewarganegaraan;(4) salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Penelitian dan penulisan skripsi ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Skripsi ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan kewarganegaraan terutama adanya pembedaan perlakuan hukum antara laki-laki dan wanita dalam perkawinan antar warganegara yang ditimbulkan dari berbagai Undang-undang dan peraturan yang berdampak langsung pada keluarga perkawinan campur antara lain; hanya Bapak yang dapat menurunkan kewarganegaraannya kepada anak-anaknya; Negara Indonesia tidak memperbolehkan warganegara Indonesia mempunyai dwi kewarganegaraan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia;, 2006
S21251
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Amita Maharani
"Wanita sebagaimana juga pria, meskipun telah terikat dalam suatu perkawinan adalah tetap merupakan manusia yang dilahirkan merdeka dan bermartabat. Namun akibat belenggu sistem pariarki yang terdapat di masyarakat, seringkali diskriminasi terhadap wanita masih terjadi secara meluas. Berangkat dari keprihatinan ini, PBB menyusun Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW/Konvensi Wanita), yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No. 7/1984. Dalam kerangka inilah penelitian di lakukan, yaitu untuk mengetahui bagaimanakan Undang-undang No. 1/1974 mengatur tentang kedudukan wanita dalam perkawinan, apakah telah selaras dengan tujuan konvensi Wanita, yaitu menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan usaha-usaha apakah yang dapat diupayakan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dalam suatu perkawinan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode kepustakaan dengan data sekunder dan di analisa melalui pendekatan kualitatif. Menurut hasil penelitian yang telah dilakukan, maka didapati bahwa Undang-undang No. 1/1974 masih mengandung beberapa unsur budaya patriarki yang bersifat diskriminatif, yaitu dalam pasal-pasal mengenai poligami, syaratsyarat perkawinan, hak dan kewajiban suami istri dan kedudukan anak. Sejalan dengan tuntutan akan kesetaraan jender dan konsekuensi diratifikasinya Konvensi Wanita, maka keberadaan Undang-undang No. 1/1974 semakin dirasa perlu untuk diperbaharui, selain juga dilakukan usaha-usaha strategis lainnya. Studi kasus mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh Nyonya Neneng juga menggambarkan akibat dari adanya superioritas suami terhadap istri sebagai pengaruh dari budaya patriarki, yang dalam banyak kasus menjadikan suami merasa memiliki hak istimewa untuk mengendalikan istrinya dengan cara apapun."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21148
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shela Shahira Alatas
"Menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Banyak masalah yang dapat timbul dari perkawinan campuran ini karena tiap-tiap Negara memiliki aturan-aturan sendiri yang berbeda dengan Negara lainnya, yang paling sering terkena imbasnya adalah anak-anak yang lahir dalam perkawinan campuran tersebut. Salah satu dari masalah yang ada adalah masalah mengenai kewarganegaraan anak, karena menurut undang-undang kewarganegaraan No. 62 tahun 1958 Indonesia menganut asas Ius Sanguinis yaitu asas yang dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kepada keturunannya. Anak yang lahir dalam perkawinan tersebut bisa tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Menurut undang-undang perkawinan, putusnya suatu perkawinan tidak menimbulkan perwalian karena menurut undang-undang perkawinan kekuasaan orang tua bersifat tunggal dan tidak akan hilang walaupun perkawinan telah putus. Dalam penulisan skripsi ini digunakan metode pendekatan analisis data menggunakan metode kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis Alasan mengangkat topik perkawinan campuran ini karena belum ada pengaturan yang khusus mengenai akibat putusnya perkawinan campuran tersebut, sehingga kepentingan para wanita indonesia yang melakukan perkawinan campuran dan anak-anak mereka dapat dilindungi. Diharapkan peraturan yang ada dapat dijalankan oleh pemerintah demi kesejahteraan dan kepentingan warganegaranya terutama bagi wanita Indonesia dan anak-anaknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21216
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bey, Errizka F.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S21355
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nur`aini
"Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa negara kita dari dahulu sampai sekarang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Adanya perbedaan agama dan budaya merupakan hal yang wajar sehinggga diakui oleh negara di dalam pasal 29 UUD 1945 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, kondisi tersebut menimbulkan permasalahan di bidang hukum khususnya mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama menurut agama Islam dilarang bagi wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim tetapi bagi laki-laki muslim di perbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab berdasarkan surat Al Maidah ayat 5. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama melainkan mengatur perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Belakangan ini terjadi perkawinan beda agama yang disahkan Yayasan Wakaf Paramadina yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid dimana Yayasan Wakaf Paramadina meenyelenggarakan dan mensahkan perkawinan beda agama itu. Dengan dikeluarkannya "Surat Sahnya Perkawinan Beda Agama" oleh Yayasan Wakaf Paramadina maka perkawinan itu sah menurut Yayasan Wakaf Paramadina. Sedangkan Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil tidak mencatat perkawinan beda agama karena hanya mencatat perkawinan yang seagama sehingga akibat dari perkawinan beda agama adalah status perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama dinyatakan anak luar kawin (pasal 42) dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43), serta warisan dari perkawinan tersebut tidak dapat diwariskan karena adanya perbedaan agama antara suami dan istri atau antara orang tua dengan anak. (Al Baqarah 221)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20981
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nirmala Subroto
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975. Ada pihak yang berpendapat bahwa perkawinan antaragama belum diatur dalam UU No. 1/1974, padahal pasal 2 ayat (1) UU tersebut memberi perumusan tentang perkawinan antaragama. Kasus perkawinan antaragama inilah yang penulis bahas melalui studi kepustakaan dan studi lapangan serta studi perundang-undangan yang khusus membahas tentang perkawinan, baik dari sudut hukum agama maupun hukum negara disertakan pula komentar para pakar hukum yang pernah diwawancara dan dimuat di media baik majalah maupun surat kabar. Skripsi ini bermaksud mencari jawaban persoalan perkawinan antaragama, apakah dapat dipandang sebagai suatu perkawinan yang sah, baik menurut hukum agama maupun menurut nukum negara. Ataukah sebetulnya hanya suatu keabsahan yang semu belaka alias tidak sah. Pada bulan Agustus 2002 terjadi suatu perkawinan antara seorang penyanyi beragama Islam dan seorang laki-laki beragama Kristen. Untuk mencari keabsahan, mereka membuat akta perkawinan di Australia, pulang ke Indonesia akta didaftarkan ke Catatan Sipil Bekasi. Petugas Catatan Sipil mencatatnya karena akta perkawinan tersebut adalah sah menurut hukum yang berlaku di Australia. Mengamati semua proses yang ditempuh itu, pada akhir penulisan diperoleh kesimpulan, dipandang dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan antaragama adalah perkawinan yang dilarang oleh hukum agama dan karenanya merupakan perkawinan yang tidak sah. Kesimpulan ini tentunya selaras dengan penjelasan perumusan pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974, yakni tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya. Sekiranya dapat diterima oleh pihak yang berkepentingan, penulis menyarankan bahwa beda agama sama sekali tidak menghalangi orang untuk bersahabat dan bekerjasama, namun sangat menghalangi atau melarang untuk mewujudkannya dalam sebuah perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20630
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawati
"Perkawinan di bawah tangan, membawa akibat yang tidak diharapkan bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut, terutama di tinjau dari aspek yuridis, tidak ada perlindungan hukum balk untuk mendapatkan nafkah hidup dan pengakuan dari. Negara dalam hal terjadi pertengkaran antara suami istri, maka istri tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menggugat suami di depan sidang pengadilan. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of all Forms Of Discrimination Againts Woman atau Cedaw. Konvensi ini pada dasarnya mengandung sejumlah asas-asas dasar yang memberi perlindungan pada wanita untuk dapat berkiprah aktif dibidang publik dan privat. Apakah Akibat Hukum Dalam Perkawinan Di Bawah Tangan Terhadap Isteri, Anak dan Harta Bersama Di Tinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 19$4 Tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of all Forms Of Discrimination Againts Woman atau Cedaw). Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of all Forms Of Discrimination Againts Woman atau Cedaw) memberi perlindungan bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan.Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan murni data sekunder bahan dan literatur. Dalam peraturan perkawinan di bawah tangan tidak memberikan perlindungan terhadap istri dan anak-anak begitu pun terhadap harta, perkawinan tidak ada harta bersama, dengan demikian maka istri dalam perkawinan menjadi pihak yang lemah, rawan akan tekanan dari suami dan dalam hal istri ingin melepaskan diri dari tekanan psikis suami sulit karena tidak memiliki bukti sah sebagai istri sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan peran aktivis pemberdaya perempuan untuk memberikan penyuluhan terutama pada masyarakat perempuan kalangan akar rumput untuk tidak terjebak pada perkawinan di bawah tangan.

Marriage under puts hand out, taking in effect that doesn't be expected divides female and child that comes into the world from that marriage, particularly at evaluation of judicial formality aspect, no good law protection to get life earnings and admitting of State in term wrangle happening among wife husband, therefore wife doesn't have legal power to litigate husband in front court. Indonesian government have Convention On The Elimination Of all Forms Of discrimination Againts Woman or Cedaw . This convention basically contains a number base grounds that giving protection on woman for can get active action at public area and privat. Are Jurisdictional Effect In marriage Under Puts Hand Out to Wife, Child and Community Property At Evaluation From Laws Number marriage 1 Year 1974 About Marriage And Number Law 7 Years 1984 About Convention On The Elimination Of all Forms Of discrimination Againts Woman or Cedaw. What Statute Number 7 Years 1984 About Convention On The Elimination Of all Forms Of discrimination Againts Woman or Cedaw give protection for female one does marriage under puts hand out. Data collecting did by pure bibliography research material secondary data and literature. In marriage regulation under puts hand out not give protection to wife and children so even to asset, marriage no community property, thus therefore wife in marriage becomes poor party, gristle will pressure of husband and in term wife want to secede from psycis pressure husband is hard since have no proof legitimate as wife so needed by government role and pemberdaya's activist role female to give counselling especially on circles female society grass root for doesn't ambushed on marriage under puts hand out."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhamad Hoessien
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S19953
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>