Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164356 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Monica Dwi Chresnayani
"Dunia penerbitan Indonesia beberapa tahun belakangan
ini diramaikan oleh kehadiran karya-karya terjemahan, mulai dari majalah, buku ilmiah, novel hingga komik. Kehadiran karya-karya terjemahan itu tidak lepas dari peran penerjemah, terutama penerjemah lepas, yang menjadi ujung tombak penerbitan karya-karya tersebut. Penerjemah lepas dibayar oleh suatu perusahaan penerbitan untuk menerjemahkan buku-buku asing yang sudah dibeli izin atau lisensinya, untuk kemudian diperbanyak, diterbitkan, dan diedarkan di pasar buku Indonesia. Hasil terjemahan itu, oleh Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 dikategorikan sebagai Ciptaan yang dilindungi, dan penerjemah diakui sebagai Pencipta yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas hasil karyanya. Walaupun demikian, dalam perjanjian jasa penerjemahan antara penerbit dan penerjemah lepas, tidak semua hak ekonomi penerjemah diberikan oleh penerbit, khususnya yang berkaitan dengan royalti, walaupun Undang-undang telah mengatur secara jelas tentang hal itu. Skripsi ini akan mengupas permasalahan tersebut, disertai penjelasan tentang apa itu Hak Cipta Terjemahan, bagaimana bentuk perjanjian antara penerbit dan penerjemah, isi perjanjian tersebut, sejauh mana hak-hak penerjemah dilindungi dalam perjanjian itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang, serta kendala yang dihadapi penerjemah dalam mewujudkan haknya. Akhirnya, kesimpulan penting yang dapat ditarik dari skripsi ini adalah pentingnya penerjemah memahami kedudukannya sebagai Pencipta yang memiliki hak hak khusus dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21080
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putu Ayu Wulansari
"Perjanjian memiliki peranan dalam industri musik. Terbukti dengan adanya kontrak-kontrak yang dibuat antara pencipta dengan para pengguna karya cipta milik pencipta. Namun, kenyataannya para pelaku industri musik kurang sadar akan pentingnya hukum perjanjian yang berkaitan dengan hak cipta, terbukti dengan adanya sengketa-sengketa yang terjadi antara pencipta lagu dan produser rekaman suara. Adanya hal tersebut, beberapa pencipta mengalihkan haknya untuk dikelola oleh pihak lain sehingga pihak tersebut bertanggung jawab terhadap hak pencipta. Salah satu pengelola hak cipta lagu milik pencipta di Indonesia ialah KCI (Karya Cipta Indonesia)yang menerima kuasa dari pencipta untuk mengelola hak cipta lagu dan menjadi kuasa atas pencipta dalam hal pengeksploitasian hak-hak milik pencipta yang digunakan pihak lain, salah satunya produser rekaman suara. Berdasarkan uraian tersebut, studi ini mengkaji perjanjian pengalihan pengelolaan dan lisensi penggunaan hak atas karya cipta lagu dalam industri musik rekaman suara di Indonesia. Studi ini mengkaji perjanjian antara pencipta, KCI, produser rekaman suara. Adapun permasalahan yang dikaji yakni bagaimana pengaturan pengalihan pengelolaan dan lisensi penggunaan hak atas karya cipta lagu menurut hukum Indonesia, bagaimana bentuk pengalihan pengelolaan dan lisensi penggunaan hak atas karya cipta lagu dalam industri rekaman suara di Indonesia,bagaimana praktek pengalihan pengelolaan dan lisensi penggunaan hak atas karya cipta lagu dalam industri musik rekaman suara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ialah pendekatan normatif yuridis. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak KCI. Teknik analisis yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif. Ketentuan mengenai pengalihan pengelolaan dan lisensi penggunaan hak atas karya cipta lagu diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (selanjutnya disebut UUHC) jo Pasal 45 UUHC.Bentuk pengalihan diwujudkan dengan perjanjian yang ketentuannya secara umum tunduk pada buku III KUHPerdata.Prakteknya, pencipta mengalihkan pengelolaan hak atas karya cipta lagu kepada KCI, selanjutnya KCI atas kuasa pencipta mengadakan perjanjian lisensi penggunaan hak atas karya cipta lagu dengan produser rekaman suara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18956
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Elfira Diana
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S20956
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktavianus Citra Perkasa
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23965
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Pada saat ini masalah mengenai Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) telah menyentuh berbagai aspek, seperti:
aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai
aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan
dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah
aspek hukum. Hukum diharapkan dapat memberikan perlindungan
bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya
kreasi masyarakat. Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perlindungan HaKI. Perkembangan
teknologi informasi dan digital saat ini mengakibatkan
informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh
pelosok dunia. Hak cipta merupakan salah satu jenis
perlindungan HaKI yang disediakan untuk melindungi karya
seni, pengetahuan dan sastra. UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun
2002, Pasal 1 menyatakan hak cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Karya
fotografi merupakan salah satu karya cipta manusia yang
dibuat dengan menggunakan cahaya serta peralatan khusus,
dan termasuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Dalam prakteknya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya
pelanggaran-pelanggaran hak cipta antara pencipta karya
fotografi yang satu dengan pencipta karya fotografi
lainnya. Untuk itulah Penulis hendak menganalisa sejauh
mana perlindungan UU Hak Cipta terhadap pencipta karya
fotografi (pemegang hak cipta), dengan membahas pula
perkembangan teknologi fotografi karena karya cipta
fotografi dapat dialihrupakan dalam bentuk digital yang
kemudian dapat diperbanyak dengan sangat mudah dilakukan
dan pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi beserta
penyelesaiannya."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S23991
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dewi Sawitri
"Sepeti halnya. pencipta lainnya, seorang desainer pakaian seharusnya memperoleh perlindungan terhadap karyakaryanya. Perlindungan terhadap Hak atas kekayaan intelektual dari desainer inilah yang sering diabai kan. Hal inilah yapg akan diperlihatkan penulis dalam kenyataannya. Dan dalam melakukan penelitian ini, digunakan metode penelitian kepustakaan, dengan disertai dengan wawancara dengan para narasumber. Seperti kita ketahui, apabila seorang desainer bekerja pada suatu perusahaan, maka hubungan antara desainer dengan perusahaan tersebut adalah hubungan kerja. Dan menurut pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No. 12/1997, apabila terjadi hubungan kerja, maka hak tetap pada pencipta, kecuali bila diperjanjikan lain. Dan pada penjelasan asal 3 undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa perjanjian tersebut harus dalam bentuk tertulis. Sehi ngga, apabila pengalihan hak tidak dibuat dalam suatu perjanjian tetulis, maka, segala hak tetap pada pencipta. Namun dalam kenyataannya, desainer dianggap sebagai pegawai biasa dan seluruh hak atas seluruh ciptaannya dipegang oleh perusahaan tempat dia bekerja, padahal tidak dibuat suatu perjanjian tertulis mengenai pengalihan hak. Disinilah diasumsikan terjadi suatu penyalahgunaan keadaan (misbruik van de omstandigheden) yang dilakuakan oleh perusahaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20616
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Winny Karyany
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S21068
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>