Ditemukan 122149 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 2006
S21329
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sarastuti Laksmi Wardhani
"
ABSTRAKMasyarakat manusia intinya adalah proses interaksi sosial yaitu hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi individu dengan individu, individu dengan kelompok dan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Setiap masyarakat senantiasa menghasilkan kebudayaan yang merupakan hasil karya; cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa. Setiap masyarakat yang mempunyai kebudayaan tertentu akan menghasilkan sistern kesehatan yang tertentu pula. Dalam GBHN, masalah kesehatan diatur dalam Pola Umum Pelita Keempat; dalam UU No 9 tahun 1960 tentang - Pokok Pokok Kesehatan, pasal 2, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kesehatan adalah mencakup kesehatan badan (jasmani), rohaniah (mental) dan sosial. Dalam suatu sistem kesehatan, interaksi yang menonjol adalah intraksi antara dokter dan pasien, yang mungkin melibatkan unsur-unsur lain yaitu juru-rawat. pekerja sosial dan mungkin rumah sakit yang merupakan suatu sub sistem sosial tersendiri. Dalam pemberian perawatan, telah terjadi interaksi antara dokter dengan pasien. Sebelum dilaksanakan perawatan, telah terjadi persetujuan (kata sepakat) antara kedua belah pihak. Dengan adanya persetujuan tersebut, maka hubungan antara dokter dengan pasien dapat dikatakan bersifat kontraktual artinya hubungan tersebut merupakan semacam kontrak. Dasar dari persetujuan antara pasien dan dokter adalah rasa kepercayaan dan pasal-pasal 1313, 1319 KUR Perdata. menurut ketentuan undang-undang, di dalam suatu perjanjian/persetujuan, masing-masing pihak mempunyai kedudukan yang sarna maksudnya yaitu masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saxna. Akan tetapi dalam kenyataannya tidaklah demikian, banyak orang yang beranggapan bahwa hubungan tersebut diatas adalah hubungan yang timpang. Artinya, dokter yang mempunyai hak dan pasien hanya menipunyai kewajiban; sehingga mengakibatkan hak-hak pasien hampir-hampir tidak mendapat pengakuan. Tetapi dengan berkembangnya pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan, maka secara perlahan-lahan, beberapa hak utama pasien mulai mendapat pengakuan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Lenggo Geny
Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Carolina Kusuma Wardani
"Dewasa ini perkembangan dunia kedokteran semakin bertambah pesat sehingga tidak saja berfungsi dalam hal penyembuhan namun juga memberikan suatu peluang yang positif terhadap dunia kecantikan. Salah satunya ialah bedah plastik. Dulu suatu tindakan bedah plastik selalu dikaitkan dengan suatu keadaan di mana pasiennya menderita suatu indikasi medis sehingga memerlukan penanganan bedah plastik. Namun dunia kedokteran kini tidak lagi hanya berfungsi apabila adanya indikasi medis, tetapi juga dapat berfungsi sebagai penambah daya tarik kecantikan seseorang. Bedah plastik mempunyai suatu karakteristik yang khusus misalnya dalam hal bedah plastik estetik yang berbeda dengan tindakan medis lainnya. Hal ini disebabkan karena bedah plastik estetik lebih mengutamakan kepad suatu hasil kerja dari dokter bedah plastik yang bersangkutan (Resultaatverbintenis), walaupun memang bedah plastik rekonstruksi merupakan bedah plastik yang lebih mengutamakan daya upaya atau usaha maksimal dari tindakan dokter (Inspaningverbin tenis). Dalam hal bedah plastik ada beberapa permasalahan yang dapat timbul seperti tidak ada pengaturan secara eksplisit yang mengatur mengenai dokter yang berwenang untuk melakukan tindakan bedah plastik. Hal ini menyebabkan banyak dokter yang mengklaim dirinya mampu Bentuk melakukan bedah plastik. Misalnya saja selain dokter spesialis bedah plastik, dokter spesialis mata, dokter spesialis kulit dan kelamin serta dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), namun hanya sebatas kepada bidang spesialisasinya saja. Kemudian permasalahan lainnya ialah apabila seorang dokter melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun wanprestasi yang biasanya disebut dengan Malpraktek. Apabila terjadi suatu tindakan malpraktek dalam bidang perdata, maka dapat diselesaikan baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah serta dapat diadukannya permasalahan kepada organisasi profesi yang terkait yaitu MKEk (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Beberapa permasalahan tersebut di atas dapat dicegah ataupun dikurangi dengan cara diberikannya penyuluhan kepada masyarakat mengenai bedah plastik secara lebih menyeluruh serta perlunya tindakan tegas terhadap para pihak yang tidak berwenang untuk melakukan bedah plastik, sehingga malpraktek dalam tindakan bedah plastik dapat dikurangi dan masyarakat dapat lebih terlindungi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21201
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nany Ariyanti
"Salah satu perikatan menurut Hukum Perdata Barat adalah Modal Ventura, yaitu perjanjian kerjasama antara badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu per-usahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dan salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Mudharabah atau Al qiradh, yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, di mana pemilik k modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas modal tersebut. Pada kedua macam perjanjian ini ada kesamaan dalam tujuan diadakannya perikatan, yaitu pada akhirnya keuntungan/pendapatan atau kerugian yang diperoleh bersama dibagi hasilkan antara para pihak yang melakukan perjanjian sesuai kessepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling membantu satu sama lain. PT. ASTRA MITRA VENTURA sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang modal ventura, dan Bank Muamalat Indonesia sebagai lembaga keungan yang salah satu produknya adalah melakukan pembiayaan Mudhrabah (bagi hasil), kedua badan usaha ini sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada bidang ekonomi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dalam prakteknya masing-masing perjanjian tersebut secara umum tidak boleh menyimpang baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( hukum perdata barat) maupun dari Ajaran Islam (Syariah Islam)."
Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1996
344.041 GUW d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1996
174 GUW d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2007
344.041 GUW d
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Denny Rahmansyah
"Dalam kehidupan kita sehari-hari kita pasti pernah mengalami sakit, dan apabila sakit maka kita akan pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Berarti telah terjadi hubungan antara dokter dan pasien yang mana pasien datang dengan penyakit untuk diobati sampai sembuh dan dokter mengobati penyakit hingga tuntas. Seorang pasien mempunyai hak untuk menerima atau menolak t ndakan medik yang diberikan, setelah mendapat informasi yang cukup dari dokter. Ada pasien yang menolak tindakan medik dari dokter, misalnya seorang pasien yang menolak untuk dioperasi padahal bila ingin sembuh satu-satunya jalan adalah melalui operasi tadi. Adapula pasien pulang paksa yang meminta agar, tindakan medis itu dihentikan. Hal ini menimbulkan kontradiksi karena tugas dokter adalah berusaha dengan sungguh-sungguh mengobati dan merawat pasien hingga tuntas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20796
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1994
S23100
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library