Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189704 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Lembaga perwakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama
dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dalam pengertian istilah,
di antara para ulama terdapat perbedaan redaksi dalam
memberikan rumusan. Wakaf adalah penahanan pemindahan harta
suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan
segala manfaat dan hasil yang bisa diambil dari harta
tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencapai keridhaan
Allah SWT. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam
yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dipergunakan dan
dimanfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Sebagai
salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sebab
wakaf merupakan sarana penyaluran rezeki yang diberikan
oleh Allah SWT guna pengembangan kehidupan keagamaan Islam
dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pada pelaksanaan perwakafan tanah terdapat suatu lembaga
yang merupakan suatu kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus tanah wakaf,
yaitu Nazir. Dalam hukum fikih Islam, nazir tidak termasuk
dalam rukun wakaf, sebaliknya dalam Peraturan Pemerintah No.
28 Tahun 1977, dalam pelaksanaannya khususnya di Kotamadya
Jakarta Selatan belum banyak diketahui dan dimengerti oleh
masyarakat maupun oleh nazir itu sendiri. Karenanya dalam
melakukan peranannya, sering terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan tanah wakaf sehingga tidak tercapai tujuan dari
wakaf. Berdasarkan Hadits Umar, pada dasarnya setelah
terjadi wakaf sejak itu barang yang diwakafkan tidak boleh
dijual, diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan atau
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi nazir itu sendiri."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S21156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23363
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maman Suparman
"Dalam hukum Islam wakaf dimasukkan ke dalam ibadah kemasyarakatan (ibadah ijtimaiyah). Perwakafan di Indonesia khususnya perwakafan tanah milik diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik disertai dengan Peraturan Pelaksanannya, dan sejak tanggal 22 Juli 1991 dengan Keputusan Hanteri Agama No. 154 Tahun 1991, diberlakukan Kompilasi Hukum Islam senagai hukum untuk dipergunakan dan diterapkan mleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan bidang perkawinan, hibah, wakaf dan warisan.
Pelaksanaan hukum wakaf di Indonesia semula masih sangat sederhana tidak disertai administrasi yang Iengkap, dan hanya cukup dilakukan ikrar (pernyataan) secara lisan saja, sedangkan pengurusan tanah wakaf kemudian diserahkan kepada nadzir yang ditunjuk. Penelitian yang dilakukan penulis bertujuan 1). untuk mengetahui proses perwakafan tanah milik di Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan Sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, 2). untuk mengetahui masalah-masalah yang timbui berkenaan dengan perwakafan tanah.
Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis 4 (empat) kasus pefwakafan dari 4 Kelurahan di Nilayah Kotamadya Jakarta Selatan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa prose; perwakafan tanah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, tetapi prose; perubahan peruntukan tanah wakaf baik berupa pelepasan hak maupun penukaran tanah wakaf belum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai pewakafan tanah."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T16653
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yeyen Aksara Leo
"Perwakafan tanah sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam di Indonesia tetapi tampaknya permasalahan wakaf tanah masih muncul dalam masyarakat sampai sekarang. Sebelum lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan tanah, masalahnya menjadi semakin kompleks dan rumit. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya jual beli atas tanah dan benda-benda wakaf di kabupaten Tasikmalaya yang sempat menjadi sengketa. Menyikapi keadaan tersebut di atas, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 yang mengatur tentang Perwakafan Tanah Milik. Penulis berupaya mengkaji bagaimanakah aspek hukum jual beli tanah dan benda-benda wakaf yang terjadi di kabupaten Tasikmalaya dikaitkan dengan peraturan pemerintah tersebut. Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebabnya dan bagaimana penyelesaiannya. Penelitian tesis ini menggunakan metode deskriptif analitis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan jual beli atas tanah wakaf tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyimpang dari peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Pada prinsipnya menurut hukum Islam tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan. Dalam kasus ini jual beli dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat mengenai status, letak, dan kedudukan tanah serta tidak adanya alat bukti (sertipikat) atas tanah wakaf tersebut. Para pihak berupaya menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat serta mengembalikan status dan penggunaan tanah tersebut pada statusnya semula sebagai tanah wakaf."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16687
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdullah Gofar
"ABSTRAK
Tesis ini berjudul "Peran Nadzir Dalam Pendayagunaan Tanah Wakaf, Studi Kasus di Kotamadya Palembang". Permasalahan yang dikaji adalah: ( I ) hambatan/kendala dalam proses pendaftaran dan pemanfaatan tanah wakaf, (2) proses dan tatacara pengangkatan/penunjukan nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf tanah wakaf, (3) pesan dan tanggung jawab nadzir dalam pendayagunaan tanah wakaf, (4) sistem dan program kerja nadzir dalam pemanfatan tanah wakaf. Penelitian yang dilakukan mencakup baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan teknik wawancara pada beberapa narasumber dalam lingkungan Peradilan Agama, Kantor Departemen Agama, Majelis Ulama, Badan Pertanahan Nasional, Praktisi Hukum, serta penelitian di delapan kecamatan dalam wilayah Kotamadya Palembang, untuk mengetahui teknis pelaksanaan perwakafan tanah wakaf dan pendayagunaannya oleh nadzir sebagai ujung torah di lapangan guna mendatangkan nilal tambah secara sosial ekonomis bagi kepentingan umat Islam khsususnya dan pengembangan Islam pada umumnya.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Bahwa proses pendaftaran tanah wakaf, walaupun pada kenyataannya saat sekarang telah mencapai 70%, sebagian besar dilakukan melalui program yang datangnya dari pihak pemerintah, sedangkan peran ektif yang diharapkan dari nadzir tanah wakaf belum begitu tampak, sebab nadzir masih berstatus sebagai bagian pelengkap dari lembaga perwakafan, belum sebagai manajer yang bertanggung jawab. Dilain pihak pemanfaatan tanah wakaf sebagian besar adalah di bidang peribadatan dan sosial, belum dijadiken peluang oleh nadzir untuk mendatangkan hasil secara ekonomis, dengan memanfaatkan bagian-bagian tertentu tanah wakaf sebagai unit usaha. (2) Pengangkatan nadzir tanah wakaf secara administratif telah dilandasi pada peraturan perundang-undangan, namun dari segi kemampuan kerja sebagian besar nadzir belum dibekali panduan kerja yang jelas dalam mendatangkan nilai tambah bagi kepentingan umat Islam. (3) Sebagian besar di masyarakat adanya anggapan perkerjaan nadzir tanah wakaf iebih banyak pada aspek ibadat, unsur keikhlasan dan kerelaan sangat diperlukan oleh setiap orang yang bertindak sebagai nadzir, sehingga pekerjaan nadzir masih dianggap sebagai pekerjasn sampingan bukan sebagai pekerjaan pokok. Akibatnya pengelolaan tanah wakaf belum berpedoman dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen suatu organisasi dan pendayagunaan belum menyentuh aspek-aspek ekonomis produktif. (4) Sistem kerja nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf dikerjakan berdasarkan kebiasaan belaka, belum adanya panduan maupun arahan dari instansi yang berwenang yakni Departemen Agama dalam meningkatkan kemampuan kerja nadzir tanah wakaf."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairwati Zabariah
"Kebiasaan berwakaf sebenamya sudah melembaga sedemikian rupa di kalangan masyarakat Islam meskipun belum seperti apa yang menjadi harapan artinya jumlah harta wakaf khususnya wakaf tanah belum mencukupi dan belum bsrpengaruh secara luas dimasyarakat.
Perwakafan di Indonesia sudah lama berjalan, baik berada di bawah pengawasan perseorangan maupun di bawah pengawasan organisasi-organisasi Islam. Namun peraturan perundangan yang mengatur dan menjamin perwakafan di Indonesia belum ada. Akibatnya sering terjadj sengketa atas tanah-tanah wakaf dan sering pu1a berakibat hilangnya tanah-tanah wakaf untuk kemudian menjadi milik perseorangan karena kebanyakan hafta wakuf yang berupa tanah masih harus diatasnamakan perseorangan dan tidak berkedudukan sebagai harta wakaf."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yasser Arafat
"Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik di daerah Kabupaten Bogor saat ini pada dasarnya telah sesuai dengan harapan, walaupun demikian bukan berarti tidak ditemui kendala-kendala. Dalam kaitannya dengan hal tersebut perlu ditelaah mengenai penyelesaian sengketa wakaf tanah yang dilakukan di wilayah kabupaten Bogor dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tersebut dengan melihat peranan dari Departemen Agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bogor dalam rangka penyelesaian sengketa tersebut. Dengan menggunakan metode deskriptif analitik, yaitu menggambarkan data secara obyektif apa adanya berdasarkan data yang diperoleh. Berdasarkan hal tersebut dapat kiranya kita lihat bahwa penyelesaian sengketa wakaf tanah yang dilakukan di wilayah kabupaten Bogor, telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan peraturan pelaksanaannya. Walaupun pada prakteknya tidak terlalu banyak sengketa wakaf yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor maupun Pengadilan Agama Bogor, malahan di Pengadilan Agama Bogor belum pernah menangani sengketa wakaf sama sekali, karena rata-rata sengketa wakaf yang terjadi diselesaikan secara musyawarah antara para pihak, dengan ditengahi oleh Departemen Agama, dalam hal ini Kantor Urusan Agama setempat. Jadi yang mempunyat peranan yang besar dalam penyelesaian sengketa wakaf di Kabupaten Bogor adalah Departemen Agama. Sedangkan Peranan Pengadilan Negeri Bogor dalam menangani sengketa wakaf belum begitu terlihat, walaupun pernah menangani sengketa wakaf, karena jumlah kasus sengketa wakaf yang ditangani baru satu kasus. Sedangkan Pengadilan Agama Bogor sejauh ini belum pernah menangani sengketa wakaf, jadi peranannya kurang terlihat dalam menyelesaikan persengketaan wakaf yang terjadi di Kabupaten Bogor."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16693
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S23455
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farida Prihatini
"Wakaf bagi umat Islam mempunyai arti yang sangat penting untuk pengembangan agama Islam dan untuk kepentingan sosial seperti pendidikan kesejahteraan sosial. Organisasi-organisasi atau yayasan-yayasan Islam di Indonesia benyak mempunyai tanah wakaf, sebagai contoh di jakarta hampir seluruh tanah pemakaman berasal dari tanah wakaf begitu juga dengan asrama-asrama yaitm piatu. Dari contoh-contoh di atas terlihat begitu pentingnya lembaga wakaf ini untuk diperiksa dan dikembangkan. Namun sering timbul persengketaan terhadap tanah wakaf, terutama mengenai kepemilikan serta kepastian hukum tanah wakaf tersebut. Seharusnya ini tidak terjadi, karena pemerintah telah mengeluarkan Pereturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Berdasarkan hal ini penulis ingin mengangkat masalah mengapa masih banyak tanah wakaf uang belum didaftarkan dan masih banyak terjadi sengketan tanah wakaf dan apakah ada sengketa tanah wakaf yang diteruskan ke pengadilan. Untuk menjawab masalah ini penulis menggunakan metode penelitian normatif empiris.
Dari penelitian ini ditemukan mahwa masih se,kitar 70% tanah wakaf di Jakarta Barat dan Selatan belum bersertifikat. Tanah-tanah wakaf yang ada sebagian besar tidak produktif dan dikelola oleh nadzer yang tidak profesional. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 di Kodya Jakarta Barat dan Selatan dapat dikatakan kurang berhasil."
Depok: Universitas Indonesia, 1989
T36633
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>