Putri Ratna Peruchka
"Perjanjian Pemborongan adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu, yaitu pihak pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, yaitu pihak yang pemborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Pengaturan terhadap perjanjian pemborongan tersebut terdapat di dalam Bab 7. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601 b, kemudian dilanjutkan pasal 1604 sampai dengan pasal 1616. Selain itu, perjanjian pemborongan juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kep Pres No. 16 Tahun 1994), serta diatur juga di dalam Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken in Indonesia (A.V. Tahun 1941) tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Di dalam pelaksanaannya pemborongan pekerjaan bangunan melibatkan berbagai pihak seperti pihak yang memborongkan, pihak pemborong, arsitek, pengawas dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan kemungkinan dapat timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam keadaan demikian maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat adanya perbuatan wanprestasi, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Adapun penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian pemborongan dapat ditempuh melalui cara perdamaian, arbitrase, dan Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20978
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library