Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 125484 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Asni Rizki Agus
"Perkawinan merupakan dambaan setiap manusia untuk membentuk sebuah keluarga. Selain untuk memenuhi kebutuhan biologis, dan untuk memperoleh keturunan. Seiring dengan berkembang nya zaman terkadang dapat terjadi cinta mengalahkan hukum agama sehingga perkawinan antar agama banyak terjadi didalam kehidupan masyarakat. Dalam Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, masalah perkawinan campuran diatur dalam pasa1 57 UUP. Dalam pasal tersebut perkawinan campuran yang dimaksud adalah perkawinan beda kewarganegaraan sedangkan beda agama tidak termasuk didalamnya. Timbul pertanyaan tentang bagaimanakah pengaturan perkawinan antar agama dalam ketentuan yang berlaku di Indonesia, yang berpedoman pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 , apakah perkawinan antar agama menurut Statblaad 1898 No. 158 masih berlaku, dengan melihat ketentuan pasal 66 UU No. tahun 1974? serta apakah perkawinan tersebut dapat dicatat? dan bagaimana akibat hukumnya apabila perkawinan antar agama tersebut tidak dicatat. Di dalam penulisan ini metode/pendekatan yang dipakai adalah metode kepustakaan dan metode lapangan. Perkawinan antar agama tidak diatur dalam UUP No. 1 tahun 1974 yang diatur hanyalah beda kewarganegaraan seperti dalam pasal 57 UUP. Berdasarkan pasal 2 (2) UUP, bahwa perkawinan hanya sah apabila sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, dengan demikian maka peraturan yang mengatur tentang perkawinan campuran dianggap tidak berlaku lagi dengan merujuk ada pasal (2) jo pasal 8 huruf f UUP jo PP No. 9 tahun 1975. Perkawinan antar agama tidak dapat dicatat oleh pegawai pencatat nikah karena pada umumnya pegawai tersebut menolak untuk mencatatnya dengan berpedoman pada UUP dan PP No. 9 tahun 1975 maupun peraturan-peraturan lain. Apabila perkawinan tersebut tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah maka akibatnya peristiwa perkawinan itu tidak menjadi jelas baik bagi yang bersangkutan maupun bagi orang lain karena tidak adanya surat resmi yang dijadikan sebagai bukti autentik yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk mencegah perbuatan yang tidak di inginkan. Selain itu akan mengakibatkan kesulitan dalam perolehan akta kelahiran anak, penggantian nama, maupun pewarisan."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21125
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sondang Regina I.
"Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menciptakan unifikasi dibidang hukum perkawinan di Indonesia, yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama, dan ras. Akan tetapi, dalam hal perkawinan yang dilakukan antara mereka yang berbeda agama, Undang-Undang Perkawinan hanya memberikan pengaturan yang berupa penyerahan sepenuhnya kepada hukum agama yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dewasa ini sering terjadi pengakuan dan pencatatan atas perkawinan antara mereka yang berbeda agama, yang mana sesungguhnya perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis membuat penulisan mengenai permasalahan hukum dalam pencatatan perkawinan antara mereka yang berbeda agama dengan meninjau Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1400/K/Pdt/1986 mengenai perkawinan antara mereka yang berbeda agama.
Dalam penulisan ini dibahas permasalahan mengenai syarat syarat sahnya perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, dan mengenai sah/tidaknya pertimbangan Mahkamah Agung dalam memberikan putusan No. 1400/K/Pdt/1986 menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan penulisan ini, penulis menggunakan metode pendekatan dengan menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau yang disebut data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai permasalahan yang dibahas, maka penulis berpendapat dan menyimpulkan bahwa perkawinan sah secara hukum apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Putusan MA-RI No.1400/K/Pdt/1986, adalah tidak dapat dibenarkan karena perkawinan tersebut bertentangan dengan agama. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar lebih ditingkatkan lagi kesadaran hukum terhadap agama, dan peranan Kantor Catatan Sipil dalam menjalankan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Devi Yunanda
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan unifikasi di bidang hukum perkawinan, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama dan ras. Namun dalam hal perkawinan yang antara mereka yang berbeda agama, ternyata Undang-undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit sehingga menimbulkan berbagai macam penafsiran. Meskipun pendapat yang lazim diterima dari para pakar hukum adalah bahwa UU Perkawinan tidak menghendaki perkawinan beda agama, tidak menyurutkan pasangan yang berbeda agama untuk tetap mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Berbagai cara dilakukan agar perkawinan dapat dicatatkan dan mendapat pengakuan dari Negara. Salah satu cara yang akhir-akhir ini ditempuh oleh banyak pasangan yang berbeda agama adalah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina yang mengakui sahnya perkawinan beda agama.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti apakah perkawinan beda agama yang difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina dapat dicatatkan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dan upaya yang dapat ditempuh oleh pasangan beda agama yang telah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi Yayasan Wakaf Paramadina agar perkawinannya dapat dicatatkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif, dimana penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan pencatatan perkawinan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder berupa bahan kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber terkait.
Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina tidak dapat dicatatkan di baik di Kantor Urusan Agama maupun di Kantor Catatan Sipil, namun apabila mereka mempunyai bukti pengesahan perkawinan dari agama dan kepercayaannya selain agama Islam, maka perkawinannya dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Kemudian untuk masa yang akan datang, berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah membuka peluang untuk dapat dicatatkannya perkawinan beda agama di Indonesia, yakni melalui penetapan pengadilan.

The Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage is acknowledged as the unification of the law in term of marriage that is applied to all Indonesian citizens that are consist of different ethnics, religions as well as races. However, it is found out that the Law did not regulate explicitly things about marriage between people from different religious background. This in turn brings about consequence in form of various interpretation of the vague condition. Even though the majority of legal experts hold that The Law concerning Marriage does not acknowledge any marriage between two different religious backgrounds, there are yet still some of such couples pursue further their interest under the marriage institution. Among many ways they take for this purpose, getting them-selves under religious ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, which acknowledges the validity of such marriages, is one of the most renowned alternatives.
In this research paper, the writer seeks to find out whether the marriage ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, as well as the effort conducted by the couples from different religious background can be registered according to the positive law.
The research applies the juridical-normative method, since it refers to the laws that regulate matters concerning marriage and marriage registration. Meanwhile the data utilized are secondary ones, in form of literatures, which further supported by the result of in-depth interview with the respondents.
It is eventually concluded that any marriage happens between two persons from two different religious backgrounds that is held under the supervision of Yayasan Wakaf Paramadina cannot be registered in either Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama) or Office of Civil Registration (Kantor Catatan Sipil). However if they have an acknowledgement certificate validating the marriage from their respective religion authority, then the marriage shall be registered in the Office of Civil Registration. In addition, the recent implementation of the Law Number 23 Year 2006 concerning Demography Administration has further advanced in the opportunity to such couples to register their marriage in the concerned authorities in Indonesia, that is by court order.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T38057
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Abdul Muthalib
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Qomariyanti
"Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang merubah status seseorang dan memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, di Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, agama dalam masyarakatnya memungkinkan timbulnya perkawinan antar suku maupun agama. Dalam hal perkawinan, Undang - Undang Perkawinan di Indonesia mendasarkan pelaksanaan perkawiman pada agama yaitu dalam pasal 2 ayat (1), sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan didasarkan pada pemenuhan ketentuan agama yang diyakini pihak-pihak yang berkehendak menikah. Sementara itu, akibat adanya keanekaragaman agama yang ada di Indonesia, perkawinan antar pasangan yang berbeda agama tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut, dewasa ini pasangan yang berbeda agama tersebut mencari celah hukum dalam melangsungkan perkawinannya agar dipandang sah dan yang terpenting adanya pengakuan dari Negara terhadap perkawinan yang mereka laksanakan, yaitu dengan melangsungkan perkawinan di Luar Negeri. Perkawinan yang dilakukan di Luar Negeri diatur dalam pasal 56 UU No. tahun 1974 tentang Perkawinan. Dimana dalam pasal tersebut merumuskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar negeri adalah sah dan dapat didaftarkan di Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Hal tersebut menimbulkan suatu permasalahan dalam pencatatannya di Indonesia karena pelaksanaan perkawinan yang tidak sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974 sehingga apakah pencatatan tersebut bertentangan atau tidak dan bagaimana dengan "certificate of marriage " dapat menjadi akte autentik di Indonesia atau tidak. Adapun Metode penelitiannya adalah kepustakaan dan peninjauan ke Kantor Catatan Sipil DKI Jakarta. Oleh karena, pelaksanaan perkawinan tersebut dapat dikatakan sebagai Penyelundupan Hukum namun perkawinan tersebut tetap sah menurut Negara dan "Certificate of marriage" dapat menjadi Akte Autentik di Indonesia. Oleh karena itu penerapan sanksi serta pengaturan yang tegas terhadap pelaksanaan Undang-undang Perkawinan sangat diperlukan dalam menyikapi perkawinan pada pasangan WNI yang berbeda agama di Luar Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21118
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Maria Wendalina Hasudungan
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36220
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Detty Soemilasari
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mempunyai sasaran dan tujuan demi terbentuknya suatu unifikasi hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga negara. Cita-cita ini mengalami hambatan dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat yang menyebabkan ketentuan perundangan perlu disempurnakan dan/atau diantara para pejabat yang berwenang melakukan koordinasi diantara mereka atau meneliti lebih dalam data yang diterima.
Untuk melihat praktek termaksud, penulis melakukan penelitian terhadap perkawinan dua orang warga negara Indonesia berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri, dimana realita menunjukkan telah dilakukan dua kali perkawinan, yaitu berdasarkan UUP pasal 56 ayat 1, dan pasal 2 ayat 1, dimana kedua perkawinan tersebut sah, dan dilakukan pencatatannya di Indonesia, sesuai UUP. Suami menggugat cerai istri ke Pengadilan Negeri, dan dikabulkan, namun pada tingkat banding dan tingkat kasasi, ditolak. Karena mereka memiliki dua surat nikah, maka meskipun permohonan cerai ditolak Mahkamah Agung, suami berupaya menggunakan surat nikah secara Islam untuk gugatan cerainya di Pengadilan Agama, yang ternyata dikabulkan sampai terbit Akta Cerai. Dengan adanya alternatif untuk memilih penggunaan surat nikah bagi perceraian, terlihat ada celah yang dapat digunakan oleh seseorang dalam upaya menceraikan pasangannya apabila mengalami jalan buntu.
Dualisme perkawinan seperti ini kiranya bukan merupakan sasaran dan tujuan UUP, terlebih lagi belum menjamin kepastian hukum dalam masyarakat .Sebagai pelengkap, suami mengajukan gugat cerai ulang ke Pengadilan Negeri, dan dikabulkan. Pengajuan cerai kedua kalinya (nebis in idem?) telah mengundang keingintahuan pula akan alasan PN mengabulkan gugatan yang pernah diajukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36343
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Pinpin Nagawan
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hastuti
"Menurut UU No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Bagi pemeluk Islam perkawinannya baru dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum perkawinan Islam. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mencatatkan perkawinan pada Pegawai Pencatat Nikah seperti yang telah diatur dalam Peraturan perundang undangan. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang membuktikan bahwa perkawinan yang dilakukan adalah sah menurut hukum agama dan hukum negara serta untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Perkawinan yang tidak tercatat merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum karena hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap lembaga perkawinan yang akan berpengaruh terhadap kedudukan suami istri, anak yang dilahirkan, dan harta benda dalam perkawinan. Di samping itu pencatatan perkawinan dalam hukum Islam sejala dengan perintah Allah di dalam Al-Qur'an. Terhadap pelanggaran ini ada sanksi yang diterapkan oleh pemerintah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah membelikan jalan keluar (solusi) terhadap para pihak yang telah terlanjur melakukan perkawinan yang belum tercatat dan menginginkan perkawinannya dinyatakan sah yaitu dengan cara mengajukan permohonan pengesahan (isbat) nikah ke Pengadilan Agama, tetapi permohonan isbat nikah yang dapat diajukan terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan ketentuan dalam Pasal 7. ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di Indonesia dalam melakukan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dan norma-norma yang berlaku dan mengikat kehidupan masyarakat. Efektifitas kerjasama dan koordinasi antar berbagai pihak sangat diperlukan dalam mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di bidang hukum perkawinan, khususnya Hukum Perkawinan Islam di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21293
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>