Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 104158 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maria Estheralda
"Komunikasi dan informasi merupakan kebutuhan yang fundamental sifatnya bagi manusia dalam kehidupan modern dewasa ini. Melalui informasi manusia memperoleh pengetahuan, pendidikan maupun hiburan yang bermanfaat bagi dirinya. Oleh karena itu kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari informasi yang merupakan produk dari dunia pers. Dalam penyajian suatu informasi bagi dunia pers seringkali terjadi suatu penulisan atau pemuatan berita yang dirasakan merugikan pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan huKum khususnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Adanya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sering sulit untuk dibuktikan bahwa telah terjadi penghinaan tersebut. Hal. ini disebabkan dalam KUH Perdata "sendiri tidak terdapat definisi yang jelas dari penghinaan tersebut. Sehingga para sarjana seperti Wirjono Prodjodikoro misalnya mengatakan bahwa · titik berat dari soal penghinaan berada dalam lapangan dunia perasaan yang bersifat sekonyong-konyong dan biasanya tidak memberikan kesempatan berpikir secara tenang dan tenteram apakah sebetulnya isi dari perkataan orang yang dikatakan menghina itu. Tetapi hal yang nyata ialah bahwa pada waktu kata-kata itu diucapkan, sudah ada kesan dari ucapan itu dan mungkin perasaan seseorang sudah tertusuk waktu itu, padahal ia belum sempat berpikir tentang apakah maksud sebenarnya dari ucapan itu. Pada akhirnya hakimlah yang akan menentukan batasan-batasan tertentu dalam praktek di pengadilan. Dalam dunia pers sendiri telah ditentukan batasan-batasan bagi wartawan dalam menyajikan suatu berita yaitu Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers, untuk menghindari penulisan yang bersifat menghina dan/atau mencemarkan nama baik. Dalam praktek di pengadilan, pemberitaan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan umum tidak dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan menurut pasal 1376 KUH Perdata. Contohnya adalah berita-berita mengenai KKN yang perlu diketahui masyarakat seperti informasi mengenai dugaan KKN yang dilakukan pejabat negara, kolusi dengan pihak swasta dan konglomerat dan nepotisme dengan keluarga pejabat negara adalah berita yang masuk dalam pengertian kepentingan umum. Dalam pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak ternyata adanya maksud untuk menghina sehingga bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dalam hal penghinaan dan/atau pencernaran nama baik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21115
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Muriani Wurastuti
"Perkembangan Pers yang semakin pesat, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi. Namun kebebasan Pers menimbulkan berbagai permasalahan antara lain perkara pencemaran nama baik, dimana seseorang merasa kehormatan atau harga dirinya dirusak dengan pemberitaan di media massa. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan perkara Tomy Winata melawan Koran Tempo, maka timbul pertanyaan antara lain: Bagaimana pengaturan mengenai pencemaran nama baik yang termasuk Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata dan UU Pers sehubungan dengan kasus pencemaran nama baik anatara Tomy Winata dengan Koran Tempo?, Bagaimana suatu perbuatan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum?, Apakah kasus Gugatan Tomy Winata terhadap Koran Tempo termasuk kasus pencemaran nama baik dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisa datanya adalah kualitatif.
Berdasarkan penelitian, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 1372 KUHPerdata, Pasal 310 KUHP, dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365-1380 KUHPerdata. Mengingat kedua hal tersebut tidak diatur dalam UU Pers, maka UU Pers bukan merupakan Lex Spesialis derogate Lex Generali dari KUHPerdata. Pemberitaan Koran Tempo pada tanggal 6 Pebruari 2003, termasuk perbuatan pencemaran nama baik dan merupakan perbuatan melawan hukum karena dapat menggiring publik beropini negatif terhadap Tomy Winata. Padahal Koran Tempo tidak dapat membuktikannya secara hukum. Mengenai hak jawab, terdapat dualisme pendapat.
Penulis menyarankan agar UU Pers ini diperbaiki sehingga dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dan menyelesaikan masalah yang ada. Bagi wartawan diharapkan dalam menulis berita, kata-kata yang digunakan dapat lebih baik dan tidak menghakimi seseorang. Bagi masyarakat dan para penegak hukum diharapkan agar ..."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21108
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Tondi Nikita
"Penelitian ini akan membahas mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pers khususnya mengenai tindakan pencemaran nama baik dalam pemberitaan yang dilakukan oleh Pers. Peneliti dalam penelitian ini akan melakukan analisis melalui aspek kebebasan pers dan filosofi Pers itu sendiri. Selain itu, Penulis akan menjelaskan mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pers baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Pers, KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan lainnya. Lebih jauh, Penulis akan menjelaskan mengenai penerapan Pasal 1372 dan 1365 KUHPerdata dalam gugatan pencemaran nama baik/fitnah yang dilakukan oleh Pers dan kaitannya dengan penggunaan hak jawab.

This research will discuss the unlawful act committed by the press, especially regarding defamation in the news carried out by the Press. Researchers in this study will conduct the analysis through the aspect of freedom of the press and the philosophy of Press itself. In addition to that, the author will explain the procedures that must be taken to resolve the dispute or unlawful act committed by the Press either by the provisions stipulated in the Law on the Press, the Civil Code and other legislations. Furthermore, the author will explain the application of Articles 1372 and 1365 of the Civil Code in a libel suit / slander conducted by the Press and its relation to the use of the right of reply (Hak Jawab)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57272
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alika Putri Fachira
"Tulisan ini menganalisis bagaimana konsep pencemaran nama baik dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dengan melakukan perbandingan antara peraturan perundang-undangan di negara Indonesia dan Australia. Definisi pencemaran nama baik tidak secara spesifik dijelaskan dalam KUHPerdata Indonesia. KUHPerdata hanya mengatur tentang upaya hukum pencemaran nama baik yang dicantumkan dalam Pasal 1372-1380. Istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbuatan melawan hukum ini juga tidak seragam, ada yang menyebutnya sebagai pencemaran nama baik, sementara dalam beberapa sumber yang lain, termasuk KUHPerdata, menyebutnya sebagai penghinaan. Sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut, korban memiliki hak untuk menggugat pelaku dan menuntut pertanggungjawaban untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan pemulihan nama baik serta kehormatannya. Sementara di Australia, pencemaran nama baik diatur secara spesifik dalam undang-undang yang dikenal sebagai Defamation Act 2005 dan Model Defamation Amendment Provisions 2020. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang dikenal sebagai tort yang umumnya digolongkan dalam ranah hukum perdata. Walaupun Australia merupakan negara federal, tetapi undang-undang tersebut berlaku nasional karena mengikat seluruh negara bagian serta wilayah teritorinya. Oleh karena itu, sebagai fungsi inspiratif, dilakukan suatu perbandingan hukum terkait konsep pencemaran nama baik sebagai suatu perbuatan melawan hukum antara Indonesia dan Australia dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan berbentuk doktrinal. Melalui penelitian ini, dapat diidentifikasi baik persamaan maupun perbedaan pengaturan terkait konsep pencemaran nama baik di kedua negara tersebut.

This paper analyzes how the concept of defamation is considered as a tort, by comparing the laws and regulations in Indonesia and Australia. The definition of defamation is not specifically explained in the Indonesian Civil Code. The Civil Code only regulates the remedy of defamation which is included in Articles 1372-1380. The term used to describe this unlawful act is also inconsistent, some refer to it as defamation, while some other sources, including the Civil Code, refer to it as an insult. Because of these actions, the victim has the right to claim the actor and prosecute for liability to obtain compensation according to the provisions in Article 1365 of the Civil Code because it is considered an unlawful act and to restore his good reputation and honor. Meanwhile in Australia, defamation is specifically regulated in a law known as the Defamation Act 2005 and the Model Defamation Amendment Provisions 2020. Defamation is a legal act known as a tort which is generally classified as a civil law. Although Australia is a federal state, the law applies nationally because it applies to all states and territories. Therefore, as an inspirational function, this research conducts a legal comparison related to the concept of defamation as an unlawful act between Indonesia and Australia by employing a doctrinal comparative approach. Through this research, both similarities and differences in the regulation of the concept of defamation in both countries can be identified."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Wahyudi
"Salah satu lembaga dalam Hukum Acara Perdata yang digunakan agar putusan hakim nantinya dapat terjamin pelaksanaannya adalah dengan adanya lembaga Sita Jaminan. Lembaga Sita Jaminan dapat dikatakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menjamin hak Pemohon. Untuk mengajukan Sita Jaminan haruslah ada hubungan hukum berupa hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat serta adanya persangkaan atau dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang sebelum dijatuhkan putusan oleh Hakim atau putusan belum dijalankan, beritikad buruk mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. Untuk membuktikan suatu persangkaan yang beralasan sebagai dasar disetujuinya permintaan Sita Jaminan, maka Penggugat (Kreditur) sebagai pihak yang mendalilkan persangkaan maka ia harus membuktikan persangkaannya itu, sesuai dengan pasal 163 RIB dan Tergugat (Debitur) sebagai pemilik barang yang akan disita tersebut seharusnya datang ke Pengadilan untuk diperiksa secara seksama mengenai persangkaan yang didalilkan oleh Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan. Hal ini sejalan dengan asas hukum acara perdata yaitu audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak). Dengan Perkataan lain, supaya dapat dikabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Pemohon, haruslah sesuai dengan syarat-syarat atau alasan-alasan yang telah ditentukan di dalam pasal 227 ayat 1 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (RIB). Apabila telah dikabulkannya suatu Permohonan Sita Jaminan maka barang yang diletakkan Sita Jaminan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga. Alasan dibuatnya penelitian tentang penetapan dan peletakkan Sita Jaminan pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum tentang pencemaran nama baik, antara Tomy Winata (Penggugat) terhadap Goenawan Muhammad (Tergugat) karena Penetapan maupun peletakkan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara yuridis dianggap telah mengandung cacat hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Alfredo
"Dalam kehidupan dunia mode rn d an serba kompleks, masyarakat memili ki kebutuhan a kan i n formasi yang sangat tinggi mengingat informasi merupakan media untuk memperoleh pengetahuan, pendidikan, hiburan dan bahkan sebagai kontrol sosial bagi masyarakat. Bagi bidang usaha pers yang bergerak dalam kegiatan jurnalistik, penyajian suatu informasi dalam bentuk berita seringkali menjadi masalah, manakala penulisan dan pemuatan berita ternyata dirasakan merugikan suatu pihak lain, yang menjurus kepada suatu perbuatan melawan hukum khususnya dalam hal penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik. Adapun penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik inilah yang kadangkala sulit untuk dibuktikan oleh karena tidak terdapat maksud yang jelas dengan definisi dari penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik dalam Undang-undang Hukum Perdata. Hal ini menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan para sarjana hukum sehinga pada akhirnya hakim sendirilah yang akan menentukan batasan tertentu dalam praktek pengadilan mengenai penghinaan atau pencemaran kehormatan dan nama baik. Dalam dunia pers sendiri, adanya suatu undang-undang tentang pers dan kode etik jurnalistik sebenarnya telah menjadi suatu rambu-rambu bagi para pelaku bidang jurnalistik agar dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tidak melakukan pemberitaan yang bersifat menghina atau melanggar hukum. Sehubungan dengan pemuatan suatu berta yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik terdapat beberapa cara penyelesaian, baik melalui media hak jawab terhadap suatu berita, penyelesaian melalui Dewan Pers maupun melalui proses peradilan, baik pidana maupun perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21209
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Theresia Lamtarida
"Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum. Dalam penulisan ini, terdapat dua permasalahan utama yakni bagaimana pencemaran nama baik diatur sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan penerapan konsep ganti rugi yang terjadi dalam perkara terkait. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil analisis ini, Pasal 1365 KUHPerdata merupakan pasal yang tepat untuk digunakan, karena adanya perluasan perbuatan melawan hukum. Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang telah melanggar hak subyektif dan harus diberikan ganti rugi agar nama baik pihak yang terhina menjadi pulih. Dengan demikian, suatu pencemaran nama baik perlu penggantian kerugian dan pemulihan nama baik dan kehormatan korban.

Defamation is an act that is against the law. In this writing, there are two main issues: how defamation regulated as a unlawful act and the application of the concept of damages that occur in related case. This study uses normative juridical research.
Based on the results of this analysis, Article 1365 of Civil Code is the right article to use because it consist of the expansion of unlawful act. Defamation is an act that violated the rights of subjective and should be compensated so that the good name of the party who insulted be recovered. Thus, a defamation needs a compensation for loss and recovery of good name and the honor of the victim.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fadia Ainun Bestari
"Skripsi ini membahas mengenai Penetapan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum atas Pencemaran Nama Baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridisnormatif normative legal research dengan studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut digunakan untuk menjawab suatu permasalahan yaitu teori dan pengaturan perbuatan melawan hukum, pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus pencemaran nama baik dan ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim yang diakibatkan oleh pencemaran nama baik. Hasil dari penelitian ini menyarankan diperlukan penjelasan yang lebih lanjut dalam undang-undang mengenai ketentuan ganti rugi terhadap kasus pencemaran nama baik serta hakim dalam putusannya harus memberikan pertimbangan yang jelas dalam menetapkan suatu ganti rugi.

This Thesis explains about Determination of Damages in Defamation Case. The research is a normative legal research with literature study. The research methods used to answer a problem about theory and arrangement in unlawful act, consideration of the judge in deciding defamation case, compensation set by the judge caused by defamation. Result from this thesis suggest that further explanation needed in legislation regarding damages for defamation and also judges in their verdict should give a clear judgement in determining damages.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59278
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Catur Wulandari
"Skripsi ini membahas mengenai Aspek Perbuatan Melawan Hukum atas Dasar Penghinaan (Analisis Kasus Gugatan Hj. Iwah Setiawaty Melawan Majalah Berita Mingguan Garda). Berita yang disampaikan oleh pers kadangkala tidak memperhatikan norma dan etika di masyarakat. Berita yang tidak sesuai dengan norma dan etika ini dapat melahirkan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar penghinaan antara seseorang atau institusi tertentu dengan pers. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan Kualitatif. Hasil penelitian ini menyarankan kepada pers agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan beritanya dan untuk penegak hukum agar menerapkan hukum dan perundang-undangan secara bijak dan objektif.

The focus to this study is about The Law of Tort Aspects Base of Defamation (Case Analysis of Legal Accusation Between Hj. Iwah Setiawaty vs. Garda News Magazine). Press sometimes ignoring ethic and norm when they deliver their news to the community. News that is not suitable with ethic and norm in the society can raise a legal accusation between one person or institution with the press. The research is qualitatively normative. The researcher suggests that Press should be more carefull in delivering the news, and for the law enforcement to be more wise and objective in implementing law and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21498
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Adhyaksa Prabowo
"Skripsi ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan karena pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif normative legal research dengan studi kepustakaan. Metode penelitian tersebut digunakan untuk menjawab permasalahan: pertama, teori dan pengaturan perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan serta teori dan pengaturan tentang pencemaran nama baik. Perbuatan melawan hukum diatur di dalam Pasal 1365 sampai 1380 KUH Perdata, sedangkan pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 1372 sampai 1380 KUH Perdata dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 sampai 320 KUH Pidana. Kedua, perlu atau tidaknya putusan pidana untuk mengajukan gugatan perdata karena pencemaran nama baik. Tidak adanya pengaturan mengenai kewajiban tersebut menimbulkan perbedaan pendapat di putusan Hakim. Ketiga, analisis terhadap pertimbangan hakim di dalam Putusan No. 134/Pdt. G/2010/PN.Jkt.Ut.
Hasil penelitian ini menyarankan bahwa: i Definisi “penghinaan” dalam bidang Hukum Perdata perlu dibuat, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dengan menggunakan terminologi Hukum Pidana; ii Pengaturan mengenai tidak perlunya putusan pidana dalam mengajukan gugatan pencemaran nama baik perlu diatur sehingga menimbulkan kepastian hukum dan tidak terjadi perbedaan pendapat diantara hakim; iii Penggugat seharusnya meminta kepada hakim untuk rehabilitasi nama baik dan kehormatan dengan cara penempelan putusan di muka umum dan agar Tergugat membuat pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah fitnah.

This thesis discusses the unlawful act in the field of civil cases for defamation. This research is a juridical-normative legal normative research with a literature study. The research methods used to answer the problems: first, the theory of unlawful act and its regulation as well as the theory and the regularion of defamation. Unlawful act is regulated in Article 1365 until 1380 Civil Code, while defamation is regulated in Article 1372 to the 1380 Civil Code and Article 27 paragraph 3 ITE Law in conjunction with Article 310 to 320 of Penal Code. Second, is criminal verdict necessary or not to file a civil lawsuit for defamation. This lack of regulation caused diifferent opinion in the Judge's decision. Third, analysis of the judges' considerations in the Verdict No. 134/Pdt. G/2010/PN.Jkt.Ut.
The result of this study suggest that: i Definition of "defamation" in the field of civil law needs to be made, because to avoid ambiguity by using the terminology of the Penal Code, ii There is need the regulation that criminal verdict is not necessary to file a civil lawsuit for defamation, in order to certainty of law and no different of opinion among the judges; iii Plaintiff's should request for rehabilitation of the reputation and honor by way of settlement decisions in public and that defendant made a statement that his act of doing is defamation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S52648
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>