Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 134528 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Edi Waluyo
"Era Refomasi sejak 1998 telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk menyampaikan informasi secara bebas pada masyarakat. Perusahaan Pers dan Wartawan berperan besar dalam proses berbagai perubahan penting di Indonesia. Namun sering terjadi perusahan pers dan wartawan menyajikan informasi berdasarkan pertimbangan nilai jual, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti pemberitaan sensasional, berlebihan, pencemaran nama baik bahkan sering bergulir ke Pengadilan dengan gugatan perdata maupun pidana. Dalam suatu Perusahaan Pers terdapat Wartawan yang bekerja secara penuh waktu atau disebut wartawan tetap yang statusnya adalah Karyawan yang berada dibawah tanggung jawab Perusahaan Pers Wartawan lepas Freelance statusnya bukan merupakan Karyawan Perusahaan Pers,bekerja berdasarkan permintaan tertentu dari Perusahaan Pers atas suatu tulisan,dimuat dalam media cetak dan mendapatkan honor.Dalam doktrin vicarious liability, penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha,bidang redaksi,bertanggung jawab terhadap Wartawan tanpa mengenal adanya perbedaan status apakah karyawan atau bukan karyawan atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Tanggung jawab tersebut berupa pertanggungjawaban untuk mengganti kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kesalahan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Adanya pertanggungjawaban Perusahaan Pers tersebut berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1367 KUH Perdata. Dimana majikan turut bertanggung jawab terhadap kerugian pihak lain yang disebabkan oleh perbuatan bawahannya.Wujud pert anggungjawaban yang adalah menurut Kode Etik jurnalistik dan Undang-Vndang tentang Pers yang berisi rambu-rambu bagi Wartawan, diatur nmngenai aspek hukum pers yaitu dengan adanya HaJ: jawab dan Hak Koreksi dalam suatu pemuatan atau penulisan suatu berita dimedia cetak.Hubungan kerja antara Perusahaan Pers dengan Wartawan tetap, timbul karena adanya perjanjian kerja. Sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian jerja merupakan dasar dari hubungan kerja antara perusahaan dengan wartawan.Dalam perjanjian kerja berisi hak kewajiban para pihak,tugas dan tanggung jawab,jadwal kerja, jangka waktu perjanjian,berlakunya perjanjian.Namun mengenai tanggung jawab Perusahaan pers terhadap kesalahan wartawan dalam jurnalistik, pada umunmya tidak dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian kerja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S20678
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Antonius P.S. Wibowo
"Pekerjaan penerbitan pers merupakan pekerjaan yang bersifat kolektif, artinya melibatkan beberapa orang, yaitu pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, redaktur, wartawan, penulis, pencetak, dan penerbit. Dalam kaitannya dengan sifat kolektif dari pekerjaan tersebut, timbul permasalahan tentang siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum apabila pers memuat suatu tulisan atau menurunkan suatu berita yang sifatnya dapat sebagai tindak pidana. Menurut KUHP, dalam hal demikian maka beberapa orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama. Untuk menentukan hukuman masing-masing peserta harus dilihat lebih dahulu sejauh mana peranan masing-masing perserta dalam tindak pidana yang terjadi. Berbeda dengan KUHP, menurut UU Nomor 11 Tahun 1966 jo UU Nomor 04 Tahun 1967 jo UU Nomor 21 Tahun 1982 (UU Pokok Pers), dalam hal terjadi tindak pidana pers, yang dipertanggungjawabkan secara pidana cukup satu orang saja, yaitu pemimpin redaksi atau redaktur atau wartawan atau penulisnya sendiri. Pertanggungjawaban pidana demikian disebut waterfall system, sebab seseorang dapat mengalihkan pertanggungjawaban tersebut kepada orang lain. Undang-undang pers yang baru, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999, meskipun telah secara tegas menyatakan tidak berlaku lagi UU Pokok Pers, dalam prakteknya undang-undang tersebut masih dipergunakan. Melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut, dibuka kemungkinan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap insan pers (pemimpin redaksi, redaksi, wartawan, dan lain-lainnya) sekaligus terhadap perusahaan persnya. Pertanggungjawaban pidana perusahaan pers ini, tidak dikenal di dalam UU Pokok Pers. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Eriyanto
Jakarta: AJI dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007
342.085 3 ERI k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
KAJ 8:3 (2003)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Simorangkir, J.C.T.
Bandung: Binacipta, 1980
323.44 SIM h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Muis, A.
Jakarta: PTMarior Grafika, 1996
323.44 Mui k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wina Armada Sukardi
"Comparative study of press freedom in Indonesia and the United States."
Jakarta: Pustaka Harapan, 1983
323.445 WIN m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>