Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55558 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sjifa Marta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rino Yudhistira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wincen Adiputra Santoso
Universitas Indonesia, 2010
S25082
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
JY 6:2 (2013) (1)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Saroinsong, Johan Harry
"Tidak ada abstrak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Ratna Peruchka
"Perjanjian Pemborongan adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu, yaitu pihak pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, yaitu pihak yang pemborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Pengaturan terhadap perjanjian pemborongan tersebut terdapat di dalam Bab 7. Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1601 b, kemudian dilanjutkan pasal 1604 sampai dengan pasal 1616. Selain itu, perjanjian pemborongan juga diatur dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Kep Pres No. 16 Tahun 1994), serta diatur juga di dalam Algemene Voorwarden voor de uitvoering bij aanneming van openbare werken in Indonesia (A.V. Tahun 1941) tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Di dalam pelaksanaannya pemborongan pekerjaan bangunan melibatkan berbagai pihak seperti pihak yang memborongkan, pihak pemborong, arsitek, pengawas dan sebagainya. Dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan kemungkinan dapat timbul wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Dalam keadaan demikian maka berlakulah ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi yang timbul akibat adanya perbuatan wanprestasi, yaitu kemungkinan pemutusan perjanjian, penggantian kerugian atau pemenuhan. Adapun penyelesaian perkara wanprestasi dalam perjanjian pemborongan dapat ditempuh melalui cara perdamaian, arbitrase, dan Pengadilan Negeri."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sampaouw, Yan Maurits
"Dalam pelaksanaan perjanjian lisensi Merek Dagang (Trademark Licensing Agreement) kedudukan pihak pemberi lisensi ilicensor) tidak pernah luput dari usaha pelanggaran merek dagang oleh pihak tertentu berupa pemalsuan dan pembajakan merek dagang miliknya secara melawan hukum (onrechtmatigedaad). Hal ini sangat merugikan pihak licensor dari segi penurunan kualitas barang yang menggunakan merek dagangnya maupun segi pendapatan (royalty) atas lisensi yang diberikan. Upaya perlindungan hukum bagi licensor diwujudkan dalam bentuk antara lain : perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk tertulis atau akta otentik, kewajiban pendaftaran merek dagang, dan adanya pengendalian mutu (guality control) yang dilakukan oleh pihak licensor terhadap merek yang dilisensikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (normative research) yang menghasilkan data sekunder dari berbagai bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi penulisan tesis maupun bahan hukum sekunder berupa buku-buku, majalah hukum serta bahan hukum tertier dari yurisprudensi kasuskasus merek dagang terkenal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewisjde). Guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak licensor, diberikan perlindungan bersifat preventif maupun represif dari usaha pihak lain/ketiga yang melakukan pelanggaran atas merek dagang secara melawan hukum (onrechtmatigedaad)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36352
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Astutty Mochtar
Bandung: Alumni, 2001
338.91 DEW p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Aderina Desmalia
"Skripsi ini membahas mengenai implikasi klausula Grant Back (Lisensi Kembali) dalam Perjanjian Lisensi Paten. Pengaturan klausula Grant Back dalam perjanjian lisensi sulit diketahui karena umumnya Perjanjian Lisensi Paten bersifat tertutup. Namun hal tersebut penting untuk diketahui mengingat keberadaan klausula tersebut dapat melindungi pemberi lisensi namun juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Analisa mengenai implikasi Grant Back selanjutnya akan dilakukan dengan melihat perbandingan penerapan hukumnya di Indonesia, Jepang, dan Amerika. Berdasar perbandingan pengaturan tersebut, maka disimpulkan bahwa klausula Grant Back dalam lisensi paten memerlukan batasan tertentu sehingga dapat memberi keuntungan seluruh pihak dalam perjanjian lisensi, yaitu pemberi lisensi dan penerima lisensi, serta pasar.

This thesis analyzed the implication of Grant Back clause in the License Patent Agreement. There is a notable difficulty in observing the arrangement of the clause, due to the nature of License Patent Agreement, which is strictly restricted and cannot be disclosed outside the involved parties. However, it is critical to understand the existence of such clausal since while it can protect the licensor, it is also prone to trigger unfair business practices. This thesis uses normative law method to generate descriptive analysis data. Following that, the analysis of Grant Back implication will be examined through comparison study of its law application in Indonesia, Japan, and United States. Based on the arrangement comparison, it is concluded that Grant Back clause in Patent License requires specific restrain and condition to ensure that it can be beneficial to all parties involved in the license agreement, i.e., licensor and licensee, as well as the market. "
2012
S1565
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Montolalu, Lolita S.
"ABSTRAK
Kredit Inuestasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah merupakan salah satu kebijaksanaan Pemerintah yang dimaksudkan untuk raencapai tujuan jalur keempat dan kelima dari delapan jalur pemerataan yang tercakup didalam Pelita Ketiga, yaitu pemerataan kesempatan kerja dan keserapatan berusaha. Bank Bumi Daya merupakan salah satu bank pelaksana dari KIK dan KMKP.
Telaah hukum terutaraa dari Hukum Perjanjian terhadap hal ini, dapat raengungkapkan beberapa masalah yang msnyangkut perjanjian kre-dit itu sendiri. Untuk mendapatkan data sehubungan dengan masalah tersebut, dipergunakan metoda pehelitiah kepustakaan maupun lapangan yang terbatas pada wawancara."
Depok: Universitas Indonesia, 1984
S19754
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>