Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7999 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Shiau, Daren
Singapore: LexisNexis, 2011
346.066 26 SHI m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wan, Wai Yee
"Ch. 1. Rationale for Mergers and Acquisitions
Ch. 2. Structuring M&​A Transactions
Ch. 3. Regulatory Framework, Securities Industry Council and the Takeover Code
Ch. 4. Preparatory Work for M&​A Transactions
Ch. 5. Conditions, Pre-conditions, Consideration, Terms and Offer Time-table
Ch. 6. Deal Documentation and Informational Requirements
Ch. 7. Restrictions on Dealings in Shares; Disclosure Requirements
Ch. 8. Duties of Directors in Takeovers, Deal Protections and Takeover Defences
Ch. 9. Mandatory Offers
Ch. 10. Duties of Professional Advisors in M&​A Transactions
Ch. 11. Equality of Treatment and Special Deals
Ch. 12. Asset Valuations and Profit Forecasts
Ch. 13. Schemes of Arrangement and Amalgamations
Ch. 14. Compulsory Acquisitions and Squeeze Out of Minority Shareholders
Ch. 15. Financing Takeovers, Leveraged Buy-outs and Management Buy-outs
Ch. 16. Enforcement of the Takeover Code and Market Misconduct in the Course of Takeovers.
Notes
"Table of cases": pages xxi-xxxiii.
"Table of statutes": pages xxxv-xxxix.
"Table of subsidiary legislation": page xli.
"Table of foreign legislation": pages xliii-xliv.
"Table of foreign subsidiary legislation": page xlv.
"Table of codes and listing rules": pages xlvii-lvii.
Includes bibliographical references and index.
In English."
Singapore: LexisNexis,, 2013
346.5 WAN m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Laode M. Sabur
"Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan.
Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis.
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM).
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yustinus Badhernus Solakira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24711
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yurika Ariana Jara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23073
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Johannes Tare
"ABSTRAK
Arah pertumbuhan Perusahaan dewasa ini menuju era merger dan akuisisi (M&A),  adanya tantangan perang dagang yang berpengaruh pada konsolidasi bisnis yang terintegrasi secara global, membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah dalam menyikapi gelombang merger dan akuisisi yang semakin melonjak tajam. Pengawasan terhadap pelaksanaan merger dan akusisi melalui implementasi Merger Control oleh KPPU adalah amanat dari UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lebih lanjut dalam Peraturan PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah diatur pemberitahuan (notifikasi) pelaksanaan merger dan akuisisi kepada KPPU namun pengaturan tersebut masih belum melindungi pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menegah (UMKM) juga menunjukkan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan kemampuan financial termasuk didalamnya Perusahaan start up, namun perhatian tersebut belum dapat memberikan perlindungan yang berujung pada level playing field antar para pelaku usaha disaat UMKM di akuisis oleh Perusahaan Besar. Belum mampunya pengaturan Merger Control Indonesia berperan dalam mencegah peniadaan persaingan dari pelaksanaan merger dan akuisisi UMKM oleh Perusahaan Besar harus mendapat perhatian lebih lanjut.


Nowadays, purpose of company growth is towards to an era merger and acquisitions (M&A), the challenges of trade war that affect to the consolidation of globally integrated businesses, shall be a focus of Government in responding to the wave of M&A that are increasing sharply. The implementation of Merger Control by KPPU is mandated by Law No. 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Further, GR No. 57 of 2010 concerning Merger or Consolidation of Business Entities and Collection of Company Share in occurrence of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, the notification of M&A has been arranged to KPPU but the regulation can not protect small and medium company (UMKM). In other side government through Law No. 20 of 2008 concerning Small and Medium Business give a special attention to UMKM who have limited financial capabilities, including the start-up company, but that attention have not been able to provide protection that has led to a level playing field between investors when UMKM are acquired by Big Companies. The inability of Indonesian Merger Control acts in preventing the elimination of competition from implementation of M&A of UMKM by Big Companies shall obtain the futher attention.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T52275
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1997
S23584
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Frans Wellem D.S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22404
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rafie Juliano Devito
"Dalam dunia global yang serba cepat, persaingan bisnis semakin meningkat dari sebelumnya, selanjutnya dengan munculnya itu, kekhawatiran persaingan tidak sehat menang. Oleh karena itu, kasus-kasus pengendalian merger juga meningkat, dan akibatnya perusahaan perlu memberi tahu otoritas persaingan negaranya, proses notifikasi berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, proses notifikasi diatur secara ketat. Terbukti dengan kasus Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Nabati Agro Subur oleh PT Lestari Gemilang Intisawit. Sementara itu, di belahan dunia lain, seperti Inggris Raya, memiliki proses notifikasi yang lebih permisif yang dibuktikan dengan kasus selesainya akuisisi Smartbox Assistive Technology Limited dan Sensory Software International Limited oleh Tobii AB. Makalah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan dan persamaan regulasi dalam mendekati proses notifikasi kasus merger baik di Inggris maupun di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam tulisan ini, undang-undang yang dianalisis terutama UU No.5 Tahun 1999 dan PP No.57 Tahun 2010.

In a fast-paced global world, business competition are growing more than ever, henceforth with the rise of it, unfair competition concerns prevailed. Therefore, merger control cases correspondingly rises, and companies consequently needs to notify its country’s competition authority, the notification process varies by country. In Indonesia, the notification process is strictly regulated. It is proven by the case of Alleged Delay in Notification of Takeover of PT Nabati Agro Subur Shares by PT Lestari Gemilang Intisawit. Meanwhile, in other parts of the globe, such as the United Kingdom, has a more permissive notification process proven by the case of completed acquisition by Tobii AB of Smartbox Assistive Technology Limited and Sensory Software International Limited. This research paper aims to acknowledge and analyse its differences and regulatory similarities in approaching the notification process of merger cases in both the United Kingdom and Indonesia. The research method that is used is the juridical normative method, which is done with laws and regulations approach, conceptual approach, and cases approach. In this paper, the laws that are analysed is mainly law No.5 Year 1999 and the Government Regulation No.57 Year 2010."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>