Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 141042 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhammad Haritsyah
"Skripsi ini membahas mengenai latar belakang Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai dapat ditolaknya suatu permohonan Mutual Agreement Procedure oleh Negara Mitra Tax Treaty yang tidak memiliki ketentuan corresponding adjustment atas sengketa cross border transfer pricing. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai kesesuaian interpretasi yang dilakukan Direktur Jendral Pajak atas perlakuan permohonan Mutual Agreement Procedure Negara mitra Tax Treaty yang tidak memiliki ketentuan corresponding adjustment atas sengketa cross border transfer pricing dengan peran dan fungsi Mutual Agreement Procedure itu sendiri di dalam Tax Treaty. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitaif dengan teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa klausul dapat ditolaknya permohonan Mutual Agreement Procedure yang berkaitan dengan transfer pricing tidak sejalan dengan spirit dari Mutual Agreement Procedure dalam Tax Treaty itu sendiri yang seharusnya tetap menerima setiap permohonan Mutual Agreement Procedure apapun sengketanya.

This thesis examines the background Government of Indonesia issue the regulation regarding the possibility of application Mutual Agreement Procedure can be rejected if the tax treaty of both contracting states does not regulate about the provision of corresponding adjustment on cross border transfer pricing dispute. Besides that, this thesis also examines the suitability of interpretation which done by General Director of Taxes Indonesia on treatment of application Mutual Agreement Procedure from tax treaty countries which do not have the provision of corresponding adjustment in their convention on cross border transfer pricing dispute with the role and function of Mutual Agreement Procedure in their Tax Treaty. This research uses the qualitative approach through field study and literature study for data collection.
The result of this thesis shows that the application of Mutual Agreement Procedure which can be rejected by Indonesia does not in line with the main spirit of provision of Mutual Agreement Procedure itself in Tax Treaty. Application of Mutual Agreement Procedure should accept on every dispute because Tax Treaty does not limit the case which can be resolve by Mutual Agreement Procedure.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Masayu Nur Syifa
"MAP merupakan salah satu upaya penyelesian seketa pajak internasional, khususnya sengketa terkait penerapan P3B. Implementasi MAP di Indonesia saat ini mencatat jumlah kasus MAP antara kasus yang masuk, dengan jumlah kasus yang mencapai kesepakatan belum berbanding lurus. Menyebabkan adanya kasus MAP tertunda (beginning balace) ke inventaris kasus tahun berikutnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektifitas implementasi kebijakan MAP sebagai salah satu penyelesaian sengketa pajak internasional di Indonesia, dan faktor pendorong efektivitas tersebut. Penelitian ini menggunakan paradigma Post-Positivism dengan pendekatan kuantitatif yakni menggunakan Teori Riant Nugroho. Teknik Pengumpulan data dan Analisis data adalah Kualitatif melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah upaya penyelasaian sengketa pajak internasional melalui MAP di Indonesia berdasarkan PMK 49 Tahun 2019 masih belum efektif sepenuhnya dilihat dari sisi jenis kesepakatan MAP yang telah dihasilkan, karena belum sepenuhnya mencapai tujuan MAP yakni mengeliminasi double taxation. Hasil kesepatakan MAP Indonesia tahun 2016-2019 belum seluruh berjenis fully relief, dan masih ada keputusan aggree to dissagree. Namun, secara peraturan yakni PMK 49 tahun 2019, hubungan aktor yang terlibat didalamnya serta lingkungan kebijakan MAP di Indonesia sudah efektif. Akan tetapi, pihak terkait khususnya dalam hal ini DJP (selaku CA Indonesia) masih harus terus menggali potensi yang ada melalui faktor-faktor pendorong efektivitas MAP yang telah diuraikan dalam rangka memperbaiki kinerjanya agar mencapai efektivitas MAP dan semakin banyak kasus MAP yang menghasilkan kesepakatan yang dapat mengeliminasi double taxation sebagaimana tujuan MAP, membangun sistem informasi dan dokumentasi yang terintegrasi, termasuk transparansi aktor yang telibat dalam MAP agar sesuai juga dengan ketentuan international best practice.

MAP is one of the international tax dispute resolution, especially to resolve dispute that related to the implementation of Tax Treaty. The number request cases of MAP with the number of cases reaching agreement recorded from its implementation in Indonesia has not been directly proportional. This is causes there is "beginning balance" of cases (MAP pending cases) that carried over and recorded in the MAP case inventory in the following year.The purpose of this study is to analyze the effectiveness of the implementation of the MAP policy as one of international tax disputes resolution in Indonesia, and the factors driving this effectiveness. This research uses the Post-Positivism paradigm with a quantitative approach that uses Riant Nugroho's Theory. Data collection and data analysis techniques are qualitative through library research and field studies by conducting in-depth interviews. The result of this research is, that the implementation of MAP in Indonesia based on PMK 49 of 2019 are still not fully effective in terms of the MAP agreement that has been produced, because the result of MAP it has not fully achieved the MAP goal to eliminating double taxation. The results of MAP in Indonesia of the periode 2016 – 2019  says that the agreement are not all "fully relief", and there are still have result "agree or disagree". But, according to regulations, that is PMK 49 of 2019, the relationship between the actors involved and the MAP policy environment in Indonesia has been effective. However, related parties, especially in this case the DGT (as CA Indonesia) still have to continue to explore the existing potential through the factors driving the MAP that have been described in order to  improve their performance so can achieve the effectiveness of MAP and can more and more MAP cases result in an agreement that can eliminate double taxation as appropriate, develop an integrated information and documentation system, including transparency of actors involved in the MAP to comply with international best practice provisions."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chalil Noor
"ABSTRAK
Business restructuring sebelumnya merupakan bidang dalam transfer pricing yang belum diatur, namun dengan diterbitkannnya OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) yang baru, sejak tahun 2010, petunjuk terhadap hal tersebut telah disusun. Tujuan Tesis ini adalah menganalisis regulasi transfer pricing Indonesia atas transaksi cross-border business restructuring, membandingkannya dengan regulasi yang ada di Australia, Austria, China, Jerman, dan Meksiko, dan rekomendasi yang diberikan OECD TPG 2010 kepada perusahaan multinasional dan otoritas pajak terkait aspek transfer pricing atas transaksi cross-border business restructuring tersebut.
Untuk memperoleh jawaban mengenai perumusan masalah dalam Tesis ini, aspek-aspek yang membedakan antara masing-masing regulasi akan dibandingkan secara terpisah. Aspek yang pertama membandingkan ketersediaan regulasi perpajakan (baik ketentuan umum, ketentuan khusus, transfer pricing ataupun intangible property) yang mengatur transaksi business restructuring. Aspek yang kedua membandingkan pembebanan berupa kompensasi atau exit charge atas konversi bisnis. Aspek yang ketiga membandingkan konsekuensi penentuan kembali (recharacterization) atas transaksi business restructuring. Aspek yang keempat membandingkan preferensi antara pengujian atas contractual terms dan pengujian substansi transaksinya yang dipertimbangkan otoritas pajak untuk mengevaluasi transaksi business restructuring. Aspek yang kelima membandingkan kewajiban khusus untuk mendokumentasikan transaksi luar biasa (extraordinary transactions) seperti business restructuring, termasuk latar belakang dilakukannya transaksi-transaksi tersebut.
Tesis ini menyimpulkan bahwa tidak seperti Australia, Austria, dan Jerman, otoritas pajak Indonesia belum memberikan petunjuk mengenai perlakuan transfer pricing atas transaksi business restructuring. Walaupun demikian, pendekatan umum berdasarkan ketentuan transfer pricing yang sudah ada telah konsisten dengan prinsip yang dinyatakan dalam OECD TPG 2010 bahwa prinsip arm’s length seharusnya diterapkan untuk semua jenis transaksi afiliasi.

ABSTRACT
Business restructuring was previously an unregulated transfer pricing area but with the new OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG), from 2010, guidelines have been formulated. The purpose of this thesis is to analyze Indonesian transfer pricing regulations on cross-border business restructuring transaction compare with regulations in Australia, Austria, China, Germany, and Mexico, and how OECD TPG 2010 suggests practical guidance for taxpayers and tax authorities on the issues surrounding transfer pricing relating to business restructuring.
In order to answer the question set out in this thesis, some aspects of the regulations have been examined separately. The first part compared availability tax regulations on business restructurings (general, special, transfer pricing, or intangible property regulations). The second part compared imposition a compensation or exit charge upon business conversion. The third part compared the consequences of recharacterization of business restructuring. The Fourth part compared the preference of tax authorities between examination of contractual terms or actual behaviour/conduct of the parties. The fifth part compared special documentation requirements for extraordinary transactions e.g. business restructurings, including justifying the rationale for business restructuring.
This thesis shows that unlike countries such as Australia, Austria, and Germany, Indonesian tax authorities have not yet provided any formal guidance on the treatment of business restructuring for transfer pricing purposes. Nonetheless, the approach to transfer pricing for all transfer pricing matters in Indonesia has generally been consistent with the principle enunciated in the OECD TPG 2010 that the arm’s length principle should apply in all transactions carried out among related parties."
Lengkap +
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T33761
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Edwin Akbar
"Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah standar yang diakui secara internasional dalam membuktikan kewajaran dari transaksi transfer pricing. Pada kenyataannya, penerapan prinsip ini tidaklah mudah, membutuhkan keterampilan dan biaya yang tinggi serta memungkinkan penerapan prinsip ini tidak relevan untuk transaksi atau wajib pajak tertentu. Dengan demikian, penerapan ketentuan safe harbour dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana safe harbour adalah fasilitas yang diberikan oleh otoritas pajak untuk menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Ketentuan safe harbour dimuat pada Bab IV OECD Guidelines tahun 2010. Indonesia telah mengadopsi ketentuan ini yang terdapat pada PER-32 Tahun 2011. Penulisan skripsi ini akan membahas lebih jauh mengenai penerapan ketentuan safe harbour di Indonesia dengan pendekatan penelitian kualitatif, jenis penelitian deskriptif serta teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan.

Arm's length principle is an internationally accepted standard in proving the arm?s length price of transfer pricing transactions. In fact, the application of this principle is not easy, requiring skill and high costs as well as allowing that application. Sometime applying this principle is not relevant to particular transaction and taxpayer. Thus, the application of safe harbor provision can be a solution to comply with arm?s length principle. Safe harbor provision is a facility provided by the tax authorities to simplify the application of arm's length principle. Safe harbor provisions contained in Chapter IV OECD Guidelines 2010. Indonesia has adopted the provision contained in the PER-32 in 2011. This thesis will deliver more about the application of safe harbour provision in Indonesia with qualitative research approach, descriptive research and data collection technique with literature and field study."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S52497
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Margareth Sophia Elisabeth
"Salah satu strategi manajemen perpajakan yang umumnya dilakukan antar intra grup perusahaan multinasional adalah transfer pricing, tetapi seringkali memiliki konotasi negatif karena erat kaitannya dengan penghindaran pajak. Perkembangan teknologi dan industri berbasis know-how juga mendorong peningkatan transaksi yang berupa intangible asset dan jasa. Kedua jenis transaksi tersebut seringkali menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak sehingga dapat menimbulkan koreksi atas pelaporan pajak perusahaan dan mendorong Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan kemudian permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Penulisan karya ilmiah ini menganalisis kasus banding transfer pricing atas intangible property dan jasa intra grup untuk menemukan faktor penyebab sengketa dan kemudian mendeskripsikan kajian yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus sengketa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif-deskriptif melalui analisis 7 (tujuh) kasus banding tahun 2005-2012. Setelah dilakukan analisis terhadap kasus-kasus tersebut,
Penulis menemukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab sengketa, yaitu perbedaan data, perbedaan interpretasi data, dan perbedaan interpretasi hukum. Selain itu, ditemukan pula bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa, yaitu kelengkapan dan kualitas dokumen pendukung, keterangan dari tiap pihak, dan pengetahuan Hakim.

One of the strategies commonly practiced by MNC groups internally is transfer pricing, which primary purpose is to enhance the efficiency of business process. However, this method often causes negative impression since it is closely related to tax avoidance issue. The rapid growth of technology and know-how based industry also boost transactions involving intangible assets and services. Disputes between Tax Payer and Directorate General of Tax (DGT) may arise when determining the nature of those transactions. Corrections made by DGT may lead to objection by Tax Payer and will be proceeded to Tax Court if remains unsatisfied with the result.
This study examines 7 (seven) appeals of transfer pricing case from 2005-2012 related to intangible property and intra-group service to find the factors causing the dispute and describe considerations taken by Judges to make the decision by using qualitative-descriptive approach.
The result shows that using different data and having different interpretation on data and law may have caused the disputes. Apart from that, there are several aspects that may affect Judges consideration, such as the completeness and quality of proof documents, arguments from each party, and Judges knowledge.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
S61985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lulu Purwanti
"Sengketa terjadi atas koreksi biaya royalti penggunaan trademark antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT A Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian koreksi biaya royalti dengan Arm’s Length Principle  (ALP) dan kesesuaian dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsep yang digunakan adalah ALP atas transfer harta tidak berwujud menurut ketentuan perpajakan domestik dan OECD Transfer Pricing Guideline. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP tidak sesuai dengan ALP dan dasar pertimbangan Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saran dari penulis agar ketentuan TP di Indonesia lebih diperjelas guna mencegah terjadinya sengketa.

The dispute arise upon the correction to royalty expense for the use of trademark between PT A Indonesia and Directorate General of Taxes (DGT). This research aims to analyze comfirmity between the correction to royalty expense and the ALP. Also it is to analyze the consideration basis of the Judges at the Indonesia Tax Court in settling  the appeal dispute according to the prevailing tax regulation. The consept use in this research is the ALP of intangible asset transfer according to the domestic tax regulation and OECD Transfer Pricing Guideline. This research use the quantitative method approach. The result shows that the correction to royalty expense conducted by DGT is not complied with ALP and the consideration basis of the Judges’s decision in appeal dispute is in accordance with the prevaling tax regulation. This research suggested it is important to make clearer transfer pricing regulation in Indonesia to avoid any unnecessary disputes."
Lengkap +
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggi Yanuar Saleh
"Skripsi ini mengetengahkan bagaimana koreksi fiskal yang dilakukan atas praktek transfer pricing perusahaan multinasional berpotensi memberikan pengaruh pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa apabila koreksi fiskal untuk menentukan harga pasar wajar dari transaksi pihak- pihak yang memiliki istimewa dilakukan secara tidak konsisten, dimana koreksi perhitungan kembali tidak diikuti dengan koreksi penyesuaian, akan berpotensi menimbulkan pemajakan berganda baik secara ekonomis maupun yuridis sehingga tujuan dari P3B antara Repbulik Indonesia dan Amerika Serikat tidak tercapai.

This mini-thesis envisages about how the fiscal adjustment over multinationals companies transfer pricing practice potentially affects Double Taxation Agreement concluded between Republic of Indonesia and United States of America. This study utilizes the literature research method to reach the answer of aforesaid issue. It shows that inconsistent conduct of fiscal adjustment to set the arm’s length price for transaction closed by associated enterprises, in which primary adjustment is not responded with corresponding adjustment, will lead to both economic and juridical double taxation so that the goal of DTA between Republic of Indonesia and United States of America can hardly be accomplished."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24935
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Khalisa Zahra Savira
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa Transfer Pricing dengan bentuk perjanjian yang mengatur ketentuan harga
wajar sesuai dengan Arm's Length Principles untuk transaksi pada tahun yang
disepakati. Adapun alternatif lain yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian sengketa Transfer Pricing yaitu dengan Mutual Agreement Procedure
(MAP) atau penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang KUP Pajak seperti
upaya keberatan dan banding (dispute settlement). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penggunaan APA sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Transfer Pricing berdasarkan analisis biaya dan manfaat dengan menggunakan
studi kasus pada PT X. PT X merupakan anak perusahaan dari induk perusahaannya
yang berada di Jepang. PT X dalam prakteknya menjalankan fungsi pabrikasi atau
sebagai contract manufacturer. Berdasarkan skema bisnis yang dijalankan ini,
maka permasalahan Transfer Pricing menjadi suatu permasalahan yang selalu
dihadapi PT X pada setiap pemerikaan pajak. Analisis biaya dan manfaat dilakukan
dengan membandingkan komponen biaya dan manfaat dalam bentuk berwujud
(tangible) maupun tidak berwujud (intangible) dari setiap alternatif. Rekomendasi
penelitian ini adalah menjelaskan mengapa APA merupakan alternatif yang terbaik
bagi PT X diantara alternatif lainnya dalam menghadapi sengketa Transfer Pricing

Advance Pricing Agreement (APA) is an alternative for Transfer Pricing disputes
through an agreement that regulates fair price provisions in accordance with the
Arm's Length Principles for transactions in the agreed year. Other alternatives can
be reached by taxpayers in the settlement of Transfer Pricing disputes, such as the
Mutual Agreement Procedure (MAP) or dispute settlement in accordance with the
KUP Tax Law such as objection and appeal. This study aims to analyze the use of
APA as an alternative to transfer pricing dispute based on cost and benefit analysis
using a case study at PT X. PT X is a subsidiary of its parent company in Japan. In
practice, PT X performs the function a contract manufacturer. Based on this
business scheme, the Transfer Pricing problem is a problem that is always found in
every tax examination. The cost and benefit analysis is conducted by comparing the
components of costs and benefits in tangible and intangible forms of each
alternative. The recommendation of this research is to explain why APA is the best
alternative for PT X among other alternatives in dealing with Transfer Pricing
disputes
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>