Berkembangnya teknologi yang begitu pesat melahirkan sebuah inovasi dalam industri keuangan yang disebut financial technology (fintech). Salah satunya adalah konsep crowdfunding yang menjelma sebagai pasar mediasi tempat bertemunya pemilik dana dan peminjam dana. Crowdfunding juga menawarkan banyak fasilitas yang tidak ditemukan di jasa atau lembaga keuangan tradisional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis metode dan proses crowdfunding syariah terhadap persepsi dan minat UMK terhadap pembiayaan crowdfunding syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan teknik Structural Equation Modelling (SEM). Sampel pada penelitian ini adalah UMK di area Jabodetabek sebanyak 169 responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode dan proses crowdfunding syariah berpengaruh positif terhadap persepsi dan minat UMK atas pembiayaan crowdfunding syariah.
The rapid development of technology has bring out a financial innovation called financial technology (fintech) in the industry. One of them is the concept of crowdfunding, which is transformed as mediation where the owners of funds and borrowers meet inside the market. Crowdfunding also offers many features that are not available in traditional financial services or institutions. The purpose of this study was to analyze the methods and processes of sharia crowdfunding on the perceptions and intention of MSEs in financing the sharia crowdfunding. Research method utilized in this research is quantitative method with Structural Equation Modelling (SEM). The sample in this study was MSEs in the Jabodetabek area of 169 respondents. The results showed that the method and process of sharia crowdfunding had a positive effect on the perception and interest of MSEs in financing the sharia crowdfunding.
"Potensi penerimaan dana zakat memiliki jumlah yang cukup besar dan membuka peluang untuk dimanfaatkan baik melalui zakat konsumtif maupun zakat produktif. Inovasi dalam pendayagunaan zakat produktif yang dikembangkan saat ini adalah investasi dana zakat salah satunya melalui instrumen investasi tidak langsung pada pasar modal syariah. Salah satu problematika yang timbul yaitu belum adanya regulasi serta mekanisme yang mengatur terkait pelaksanaan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah. Penelitian ini akan membahas hukum investasi dana zakat dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis skema model pendayagunaan dana zakat melalui skema ististmar (investasi) pada instrumen pasar modal syariah. Metode yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini yaitu metode penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dua pandangan berbeda diantara para ulama terkait investasi dana zakat. Kelompok yang melarang investasi dana zakat berpendapat bahwa dana zakat adalah dana titipan yang harus segera disalurkan kepada yang berhak sehingga penangguhan atas harta tersebut menyimpangi hukum yang ada. Sedangkan golongan yang memperbolehkan investasi dana zakat beranggapan bahwa nilai dana zakat memiliki potensi untuk dikembangkan untuk kesejahteraan mustahik di masa mendatang. Pada hukum positif di Indonesia, konteks pendayagunaan dana zakat terbatas pada investasi secara langsung yaitu dengan pemberian modal kepada mustahik untuk usaha produktif. Model pendayagunaan dana zakat melalui skema investasi di pasar modal syariah dapat dilakukan pada instrumen sukuk tabungan, sukuk ritel, reksadana sukuk, dan reksadana pendapatan tetap. Adapun tahapan yang perlu dilakukan untuk melakukan investasi dana zakat pada instrumen pasar modal syariah dimulai dengan melakukan klasifikasi dana zakat, perencanaan kegiatan investasi oleh unit khusus, pengajuan izin, pelaksanaan kegiatan investasi, pengawasan, dan pembuatan laporan hasil investasi dana zakat.