Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 214715 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Ramzy
"Secara konvensional hukum dibagi menjadi menjadi hukum publik dan hukum privat maka hukum pidana menjadi hukum publik. di Indonesia tidak dipisahkan hukum publik dan hukum privat. Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menimbulkan perubahan fundamental, baik secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Terdapat suatu metode penyelesaian perkara pidana dalam hukum pidana Islam, yaitu metode perdamaian (shulh). Di dalam perdamaian (shulh) baik korban atau walinya ataupun washinya (pemegang wasiat) diperbolehkan untuk mengadakan perdamaian dalam hal penggantian hukuman dengan imbalan pengganti sama dengan diat atau lebih besar dari diat. Restorative justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif, merupakan suatu model pendekatan yang dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Proses penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia yaitu semangat musyawarah untuk setiap permasalahan pidana dengan tujuan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium (obat terkahir) bukan sebagai premium remedium (obat utama).

Conventionally law is divided into the public law and private law in which the public law governing the relationship between citizens and the state such as criminal law, while private law governs the relationship between citizens with citizens such as contract law. Enactment of Law No. 8 of 1981 regarding Indonesian Crime Law Procedure has led to fundamental changes, both conceptually and in implemental to the settlement procedures for criminal cases in Indonesia. In the tradition of Islamic criminal law there is a method of settlement, namely method of concilliation (shulh). In the shulh both the victim or the will holder will be allowed to make conciliation in terms of punishment in return for a replacement is equal or greater than the blood money (diyat). Restorative justice is an approach model in a criminal case settlement efforts. This approach focuses on the direct participation of perpetrators, victims and society in the process of resolving criminal cases. Criminal cases settlement process through conciliation method is in accordance with the characteristic of the Indonesian nation, "spirit of deliberation" for every crime case settlement with the aim that criminal law is not as a premium remedium but ultimum remedium"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31921
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Satria Fajar Putra Dipayana
"Tingginya angka pengguna media sosial di Indonesia diikuti dengan tingginya jumlah kasus pencemaran nama baik. Dari data yang ada, pencemaran nama baik berada pada urutan jumlah yang sering dilaporkan ke pihak berwajib. Bahkan Pasal pencemaran nama baik (dalam KUHP/diluar KUHP) menjadi pasal yang sering disoroti oleh publik, kemudian pihak-pihak yang merasa tersinggung, pada umunya menggunakan pasal tersebut untuk menyerang balik dengan melaporkanya ke Polisi. Sementara penyelesaian masalah pencemaran nama baik, melalui hukum pidana, masih selalu diutamakan (Primum remedium) oleh penegak hukum, yang akibatnya hukum pidana sebagai sarana balas dendam, shock terapy, bahkan sarana barter kasus. Menurut penulis penanggulangan masalah dengan hukum pidana haruslah dengan alternative terakhir (ultimum remedium), perlu menerapan kebijakan penal yang juga diimbangi dengan kebijakan non-penal dalam penegakan hukum pencemaran nama baik, serta perlu mengkaji sejauh mana ketentuan rumusan pasal pencemaran nama baik jika dilihat dari kacamata doktin dan teori hukum. Dari hasil penelitian, sementara dapat disimpulkan bahwa perlu trobosan suatu kebijakan pidana yang ditawarkan guna mencapai rasa keadilan dalam menyelesaikan masalah pencemaran nama baik, dimana merupakan suatu cara pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana, lebih menitik beratkan pada pemulihan keadaan serta memberikan fokus perhatian kepada korban, pelaku dan masyarakat. Melalui Pendekatan Restorative Justice akan menjadi solusi terbaik dalam menanggulangi kekurangan, keterbatasan dan kelemahan penyelesaian pencemaran nama baik dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum di Indonesia.

The high number of social media users in Indonesia is followed by a high number of defamation cases. Based on the data, defamation is the number one that is often reported to the authorities. Even the defamation article (in the KUHP/outside the KUHP) becomes an article that is often highlighted by the public, then parties who feel offended, generally use this article to attack back by reporting it to the Police. While the resolution of defamation cases through criminal law is still prioritized (primum remedium) by law enforcers, as a result, criminal law becomes a means of revenge, shock therapy, and even a means of bartering cases. According to the author, solving problems with criminal law should be the last alternative (ultimum remedium), it is necessary to apply a penal policy that is also balanced with a non-penal policy in enforcing defamation law, and it is necessary to examine the extent to which the provisions for drafting defamation articles are viewed from a doctrinal and legal theory. Based on the research results, it can be concluded that it is necessary to make a breakthrough in a criminal policy that is offered in order to achieve a sense of justice in resolving defamation problems, which is a new approach in efforts to resolve criminal cases, focusing more on recovering the situation and focusing attention on the victim, actors, and society. Through a Restorative Justice Approach, it will be the best solution to overcoming deficiencies, limitations, and weaknesses in resolving defamation in realizing justice, benefits, and legal certainty in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Setia Wibawa
"Dinamika perkembangan hukum pidana di Indonesia mulai mengarah kepada restorative justice. Hal ini didukung dengan kehadiran Undang-Undang Pemasyarakatan tahun 2022 dan Undang-Undang Hukum Pidana Baru tahun 2023 yang memiliki semangat restorative justice dalam pelaksanaannya. Implikasi kedua undang-undang tersebut terhadap Pemasyarakatan juga turut memperluas tugas dan fungsi di setiap proses peradilan pidana khususnya untuk pelaku dewasa. Meskipun demikian, untuk sistem peradilan pidana umum, Pemasyarakatan belum memiliki model mengenai pelaksanaan restorative justice. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari kedua Undang-Undang tersebut maka diperlukan suatu model implementasi restorative justice yang dapat dilakukan oleh Pemasyarakatan. Penelitian ini dilakukan untuk mencari model restorative justice Pemasyarakatan dalam dua konteks berbeda yaitu dalam hubungan dengan sub sistem peradilan pidana lain dan dalam fungsi Pemasyaratan seperti pembinaan dan pembimbingan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen peraturan-peraturan terkait pelaksanaan restorative justice di Indonesia serta wawancara studi lapangan. Kemudian peneliti menggunakan teknik delphi untuk memvalidasi rencana model yang telah diusulkan berdasarkan kerangka teoritik Evidence-Based Practice. Hasil penelitian memperoleh konsensus terhadap lima model implementasi restorative justice yang dapat dilakukan Pemasyarakatan dalam dua konteks tersebut. Model dalam hubungan dengan sub sistem peradilan pidana lain ditujukan untuk memberikan rekomendasi kepada penegak hukum melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sedangkan model dalam fungsi pembinaan dan pembimbingan dilakukan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku, masyarakat dan korban melalui program pembinaan dan pembimbingan. Untuk mendukung pelaksanaan model yang telah disusun, diperlukan dasar hukum yang mengikat seluruh aparat penegak hukum, reformulasi terhadap litmas dan penguatan struktur lembaga-lembaga terkait.

The dynamics of the development of criminal law in Indonesia are starting to lead to restorative justice. This is supported by the presence of the Corrections Law of 2022 and the New Criminal Law Law of 2023 which have a spirit of restorative justice in their implementation. The implications of these two laws for Pemasyarakatan also expand the duties and functions in every criminal justice process, especially for adult offenders. However, for the criminal justice system, Pemasyarakatan do not yet have a model for implementing restorative justice. Therefore, as a follow-up to these two laws, a restorative justice implementation model is needed that can be carried out by Pemasyarakatan. This research was conducted to look for a restorative correctional justice model in two different contexts, namely in relation to other criminal justice sub-systems and in Pemasyarakatan functions such as rehabilitation and guidance. The research method used was a study of regulatory documents related to the implementation of restorative justice in Indonesia and field interviews. Then Delphi technique was used to validate the proposed model based on the Evidence-Based Practice theoretical framework. The research results obtained a consensus on five models of implementing restorative justice that can be carried out by Pemasyarakatan in these two contexts. The model in relation to other criminal justice sub-systems is aimed at providing recommendations to law enforcers through social inquiry reports (litmas) carried out by Probation Officers. Meanwhile, the model in the coaching and mentoring function is carried out to improve the relationship between the perpetrator, the community and the victim through a rehabilitation and guidance program. To support the model that has been prepared, a legal basis is needed that binds all law enforcement officials, reformulation of social inquiry reports and strengthening the structure of related institutions."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Arif Rahman
"Terdapat berbagai tindakan melawan hukum ynag dilakukan oleh anak saat ini, termasuk tindak pidana penganiayaan yang banyak terjadi di wilayah hokum Polres Sleman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan keadilan restoratif dalam penggunaan diversi kepolisian dalam rangka menangani tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sleman. Metode kualitatif-deskriptif digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan studi kasus. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan pada anggota kepolisian di Polres Sleman yang bertugas sebagai seorang penyidik tindak pidana oleh anak. Penelitian menggunakan Teori Kebijakan Penanggulangan Kejahatan dan Teori Perlindungan Anak yang berhadapan dengan hokum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana karena mengarah pada penganiayaan dan dapat menyebabkan kematian dan kejadiannya di wilayah Polres Sleman mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Upaya penanganan tindak pidana penganiayaan di Polres Sleman dilakukan dengan melaksanakan diversi karena sebagian besar pelaku merupakan anak di bawah umur. Implementasinya sudah sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA. Dalam menerapkan diversi terhadap pelaku penganiayaan terdapat beberapa hambatan yang dihadapi Polres Sleman diantaranya standar sistem hukum yang memaksa adanya tindak lanjut secara pidana, pelanggaran serius yang dilakukan anak menuntut tanggung jawab pidana, kesulitan LPA dalam melakukan penanganan, kurangnya koordinasi antar lembaga, korban yang tidak menyetujui diversi, dan tidak diterimanya diversi oleh publik.

There are various actions against the law that are carried out by children today, including Criminal Acts of Abuse criminal acts that often occur in the legal area of the Sleman Police. This study aims to analyze the application of restorative justice in the use of police diversion in order to deal with Criminal Acts of Abuse committed by minors in the jurisdiction of the Sleman Police. Qualitative-descriptive method is used in this research with a case study approach. Primary and secondary data were collected through interview and documentation techniques. Interviews were conducted on members of the police at the Sleman Police who served as an investigator for criminal acts by children. The study uses the theory of crime prevention policy and the theory of child protection in dealing with the law. The results showed that Criminal Acts of Abuse is a criminal offense because it leads to persecution and can cause death and the incidence in the Sleman Police area has increased from year to year. Efforts to handle clitih crimes at the Sleman Police are carried out by carrying out diversion because most of the perpetrators are minors. Its implementation is in accordance with Law No. 11 of 2012 concerning SPPA. In implementing diversion against Criminal Acts of Abuse perpetrators, there are several obstacles faced by the Sleman Police including the standard of the legal system that forces criminal follow-up, serious violations committed by children demanding criminal responsibility, difficulties for LPA in handling, lack of coordination between institutions, victims who do not agree diversion, and diversion is not accepted by the public."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pratiwi
"Skripsi ini membahas mengenai kontribusi hukum pidana Islam dalam pembaharuan ketentuan perlindungan korban perkosaan di dalam hukum pidana nasional Indonesia. Bentuk penelitian dalam karya tulis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Latar belakang dalam penulisan karya tulis ini adalah melihat ketentuan hukum pidana Indonesia terkait perkosaan yang selama ini diatur dalam Pasal 285 KUHP, hanya memberikan sanksi kepada pelaku berupa pidana penjara maksimal 12 tahun. Ironinya perlindungan terhadap korban perkosaan sama sekali tidak diakomodir dalam ketentuan tersebut, padahal dampak negatif yang diderita oleh korban mencakup banyak hal di antaranya berupa kerugian fisik dan psikis. Di sisi lain, hukum pidana Islam yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah memiliki ketentuan hukum yang komprehensif terkait delik perkosaan, yaitu berupa hukuman had zina bagi pelaku perkosaan dan sistem perlindungan bagi korban. Ketentuan hukum pidana Islam tersebut dapat diimplementasikan ke dalam RUU KUHP Indonesia mengingat ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yaitu "Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara", dengan sila pertamanya yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa". Demikian kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk menjamin perlindungan hak-hak korban perkosaan perlu dilakukan pembaharuan ketentuan yang ada, yang dapat mengadopsi dari ketentuan hukum pidana Islam.

This thesis discusses the contribution of Islamic criminal law in the law reform of rape victim protection in Indonesian national criminal law. This is a legal normative research that use a qualitative approach. Indonesian criminal law provisions in Article 285 of the Criminal Code, only impose sanctions on the perpetrators in the form of imprisonment for a maximum of 12 years. The irony is the rape victim protection did not accommodated on the provisions, whereas the negative impact suffered by the victims include many things (ie. physical and psychological damages). On the other hand, Islamic criminal law that comes from al-Quran and as-Sunnah have a comprehensive legal provisions related to the offense of rape and protection system to the victims. Islamic criminal law provisions can be implemented into Indonesian Law. It is based on provision of Article 2 of Law No. 12 of 2011: "Pancasila is the source of all laws of the country", where the first principle is "Ketuhanan Yang Maha Esa". The conclusion is to ensure the protection of the rights of rape victims, it need to have a law reform due to the existing provisions that could adopt from the Islamic Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S64890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johanes Blasius Vernando
"Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan jaminan atas penghargaan hak tersangka dalam hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait dalam kedudukan seseorang dimata hukum. Jaminan hak dalam upaya paksa (dwang middelen) yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim (Pengadilan). Keberadaan Lembaga Pra Peradilan dianggap kurang efektif dan efisien guna menyalurkan hak-hak tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, timbul ide untuk memperbaharui KUHAP untuk mengganti lembaga pra peradilan dengan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Konsepsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP adalah mengenai jaminan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka dalam proses peradilan pidana, khususnya perkara yang sedang diselidiki oleh KPK. Upaya paksa merupakan kewenangan penyidik yang merupakan diskresi dari penyidik (internal lembaga penegak hukum), sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa dianggap perlu dilakukan oleh lembaga peradilan. Diharapkan dimasa yang akan datang KPK dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan mampu melaksanakan pembaharuan hukum acara pidana, sehingga dapat terwujud kerjasama yang sinergis dalam pelaksanaan dan penerapan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsepsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan dirancang untuk mewujudkan tujuan hukum acara pidana yaitu meuwujudkan due process of law dan mencari kebenaran materiel. Sehingga dapat menghindari upaya paksa yang sewenang-wenang. Walaupun demikian Konsepsi Hakim Pemeriksa Pendahuluan mendapatkan perdebatan diantara penegak hukum, ahli hukum dan praktisi hukum, khususnya terkait dengan kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa.

Law No. 8 of 1981 on the Criminal Code Procedure has guaranteed the respect of the rights of suspects in criminal procedural law in Indonesia, particularly in the position of a person in the eyes of the law. Rights guarantees in an effort to forcibly (dwang middelen) conducted by the investigators, the public prosecutor and the judge (court). The existence of Pra Peradilan is considered less effectively and efficiently to dispense rights of suspect or accused. Therefore, the effort to renew Criminal Code Procedure to replacement Pra Peradilan Institutions within Hakim Pemeriksa Pendahuluan Institutions. Conception of the Hakim Pemeriksa Pendahuluan in Draft of Criminal Code Procedure is about of human rights guarantees for suspects at criminal justice process, especially cases investigated by the KPK. The forced effort is an authority which is discretionary (internal law enforcement), thus the supervision of the implementations of forced efforts is considered needed by judiciary. For that reason, the effort to renew Criminal Code Procedure. In future it is expected the KPK and the Hakim Pemeriksa Pendahuluan will be able to achieve the purpose of the criminal procedure law to enable the creation of synergistic collaboration in criminal justice system in Indonesia. The conception of the Hakim Pemeriksa Pendahuluan is designed to achieve the purpose of realizing the criminal procedure law is to realize due process of law and seek the truth of the material, So that it can avoid the forced efforts arbitrary. However Conception of Hakim Pemeriksa Pendahuluan obtain debate among law enforcement, lawyers and legal practitioners, particularly related to the authority of the KPK in its efforts to force.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42621
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
I Putu Asti Hermawan Santosa
"ABSTRAK
Kepolisian Republik Indonesia merupakan gerbang utama dalam criminal justice system, sehingga penentuan kearahmana penanganan tindak pidana ditentukan pada awal proses di kepolisian dalam penyelidikan maupun penyidikan, tujuan hukum yaitu untuk kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan, seringkali tidak dinamisnya tujuan hukum antara kemanfaatan dan kepastian hukum, hal ini menjadi polemik di masyarakat karena polisi selalu mengedepankan asas legalitas dalam mencapai kepastian hukum, sehingga kepolisian terlihat rigid dalam menangani suatu tindak pidana, sehingga hal ini menjadi perhatian khusus oleh Kepolisian Republik Indonesia yaitu dengan keluarnya Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, sehingga melalui restorative justice ini akan menjawab keresahan yang ada dimasyarakat, aplikasi dari restorative justice ini diaplikasikan dengan mediasi penal, yaitu perkara pidana yang diselesaikan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban, sehingga menjadi menarik bagaimana penyelesaian perkara pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia menggunakan mediasi penal berdasarkan konsep keadilan restoratif serta sejauhmana luas penerapan kebijakan hukum pidana dalam penyelesaian perkara pidana dihubungkan dengan konsep keadilan restoratif.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu bersifat deskripsi analitis, dengan pendekatan yang mengkaji atau menganalisis study kasus, study empiris, self evaluasi dan data sekunder seperti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan aturan yaitu Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Pendekatan Konsep yaitu konsep restorative justice sebagai grand theory, kebijakan hukum pidana sebagai midle theory, dan mediasi penal sebagai aplied theory.
Surat edaran tentang restorative justice secara normatif bisa diterapkan oleh penyidik dalam menyelesaikan perkara pidana melalui mediasi penal, namun secara faktual tidak adanya keseragaman dalam menerapkan surat edaran tentang restorative justice tersebut, karena adanya perbedaan paham dalam menerapkan restorative justice, ada yang menerapkan sesuai dengan surat edaran, namun ada pula yang masih secara konvesnional sebelum berlakunya surat edaran tersebut.

ABSTRACT
The Indonesian National Police is the main gate in criminal justice system, therefore;the determination of the direction in handling the crime is determined at the beginning of the process at the police in inquiry and investigation, the purpose of law is for expediency, legal certainty and justice, oftentimes there are lacks of dynamism between the legal objectives of benefit and legal certainty, this thing becomes a polemic in the community because the police always prioritizes the principle of legality in achieving legal certainty, therefore; the police looks rigid in handling a crime, as a result; this becomes a special concern for the Indonesian National Police by the issuance of the Indonesian National Police Chief Circular Letter No. SE/8/VII/2018 dated 27th July 2018 concerningthe Implementation of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases, therefore; through this restorative justice will answer the unrest in the community, the application of restorative justice is applied by using penal mediation which is criminal cases that is resolved by mediating between the perpetrators and the victims, as a result; the settlement of criminal cases by the Indonesian National Police becomes interesting based on the concept of restorative justice and the extent to which the application of criminal law policies in the settlement of criminal cases which is related to the restorative justice concept.
This research used a qualitative analytical descriptive method with an approach that examined or analyzed case studies, empirical studies, self-evaluation and secondary data such as references or secondary data which was consisted of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The research approach which was used in this study namely the rule approachthat was the Indonesian National Police Chief Circular Letter No. SE/8/VII/2018 dated 27th July 2018 concerning the Implementation of Restorative Justicein the Settlement of Criminal Cases and Approaches Concept that was the concept of restorative justice as grand theory, criminal law policy as middle theory, and mediation of penal as applied theory.
Circular on restorative justice could be applied normatively byinvestigators in resolving criminal cases through penal mediation, however; in fact there was no uniformity in applying the circular about restorative justice, because ofdifferences in understanding in applying restorative justice, there were those who applied according to the circular, however; in other cases some of them were still used conventional way before the entry into force of the circular.
"
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferny Melissa
"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah memberikan jaminan terhadap hak anak yang berhadapan dengan hukum. Di dalam pemenuhan dan penjaminan atas hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum, telah di atur sebuah sistem berupa prinsip keadilan restoratif atau restorative justice yang merupakan upaya penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan di luar dari proses peradilan di persidangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, telah diatur sebuah proses yang disebut diversi. Penulis ingin memberikan penjelasan dan melakukan penelitian sejauh mana peran Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara pidana anak diterapkan berdasarkan Undang-undang SPPA yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Penulis melihat bahwa di dalam praktiknya, masih banyak aparat penegak hukum yang masih terus berproses mempelajari upaya keadilan restoratif dan justru masih banyak orang atau masyarakat yang tidak tahu hak-hak anak di dalam sebuah proses hukum yang dijaminkan pada undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, dengan adanya penguatan keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dinilai sangat penting di dalam menjamin hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

The Bill Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System has provided guarantees for the rights of children in conflict with the law. In fulfilling and guaranteeing the rights of children in conflict with the law, a system has been set up in the form of the principle of restorative justice, which is a law enforcement effort in resolving cases that can be used as an instrument of recovery outside of the judicial process at trial. Based on this law, a process called diversion has been regulated. The author wants to provide an explanation and conduct research to what extent the role of Probation and Parole Officer in assisting and supervising the process of resolving children's criminal cases is implemented based on the SPPA Law which provides a guarantee of legal certainty for children in conflict with the law.
The author sees that in practice, there are still many law enforcement officers who are still in the process of studying restorative justice efforts and in fact there are still many people or communities who do not know about children's rights in the legal process guaranteed by this law. Therefore, strengthening the existence of Probation and Parole Officer is considered very important in ensuring children's rights in dealing with the law.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurindah Hilimi
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas tiga permasalahan, yakni penyelesaian perkara pidana delik Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain dalam Hukum Pidana Indonesia saat ini, penyelesaian perkara pidana melalui metode Islah perdamaian dalam Hukum Pidana Islam dalam perkara Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain, dan prospek penerapan Perdamaian Islah menurut Hukum Pidana Islam dalam penyelesaian perkara pidana delik Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan tujuan penelitian adalah mengetahui prospek penerapan Perdamaian Islah menurut Hukum Pidana Islam dalam penyelesaian perkara pidana delik Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain di Indonesia. Hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional, memiliki sebuah konsep yang bernama Islah, dimana untuk jenis kejahatan Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain dimungkinkan bahkan sangat dianjurkan adanya upaya perdamaian yang bertujuan agar terciptanya kedamaian antar pelaku dan keluarga korban. Konsep ini memiliki kesamaan karakteristik dengan konsep Restorative Justice yang kini sedang berkembang di Indonesia. Pada akhirnya penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Islah atau perdamaian dalam hukum pidana Islam memiliki prospek yang cukup baik untuk dijadikan salah satu model atau alternatif penyelesian perkara pidana delik Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain di Indonesi. Adapun bentuk penerapannya adalah dengan melakukan objektifikasi yakni memasukan esensi dari metode Islah dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan delik Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Orang Lain.

ABSTRACT
This research discusses about three problems, wich are the dispute settlement of Criminally Negligent Homicide in Indonesia Legal System, the dispute settlement of the Criminally Negligent Homicide with Islah or Reconciliation in Islamic Criminal Law, and the prospect of applying for reconciliation Islah in Islamic Criminal Law as an dispute settlement for Criminally Negligent Homicide in Indonesia. The method used in this research is normative juridical, and the purpose of this research is to study the The Prospect of Applying for Reconciliation Islah in Islamic Criminal Law as An Dispute Settlement for Criminally Negligent Homicide in Indonesia. Islamic law as one of the sources of national law, has a concept or method to settling Criminally Negligent Homicide cases, the method called Islah or reconciliation. In Islamic Legal System, Islah is strongly recommended to settling the criminal casesthis method is expected to create peace between perpetrators and families of victims. This concept has similarities with the concept of Restorative Justice that is being developed in Indonesia. Ultimately this research indicates that the application of Islah or peace in Islamic criminal law has a good enough prospect to be one of the models or alternatives for the settlement Criminally Negligent Homicide in Indonesia. The form of implementation is to do objectification of how to enter the essence of the method of Islah in legislation related to the Criminally Negligent Homicide cases."
2017
S69850
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Stephan Anggita
"Penelitian Tesis ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena sengketa perdata yang malah dilaporkan ke polisi, sehingga semula masalah perdata menjadi masuk ranah pidana. Prinsip keadilan restoratif sebagai terobosan dalam sistem hukum pidana berupaya memberikan keadilan kepada para pihak (khususnya korban) dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, justru secara das sein keadilan restoratif dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah tagihan nyangkut atau utang piutang melalui pendekatan pidana, yang secara das sollen seharusnya masalah tagihan nyangkut atau utang piutang diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan. Penulis memilih metode penelitian kualitatif jenis studi dokumen (kajian literatur) dengan menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber data dalam penelitian ini, termasuk menelaah peraturan kepolisian dan buku-buku keadilan restoratif yang ditulis oleh penulis polisi, praktisi reserse yang juga sebagai akademisi, guna memahami rumusan masalah dan menjawab pertanyaan penelitian, serta untuk mencapai tujuan penelitian. Dari penelitian ini penulis menemukan adanya keistimewaan dalam menggunakan pendekatan pidana yang tidak dimiliki dalam pilihan penyelesaian sengketa keperdataan, dan dengan menggunakan prinsip keadilan restoratif semakin memungkinkan bagi para pihak untuk berdamai dalam suatu perkara pidana. Implementasi e-manajemen penyidikan secara menyeluruh di kepolisian akan memudahkan akses pengawasan, pengendalian, dan monitoring kegiatan penyelidikan/penyidikan sehingga dapat digunakan untuk menjaga marwah penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

The research is initiated by the phenomenon of civil disputes that are reported to the police. Ideally, such disputes should not be reported to the police and consequently they become the domain of criminal legal system. The principle of restorative justice as a breakthrough in criminal legal system seeks to provide justice to the parties (especially to the victims) by prioritizing recovery to the original condition (before a crime occurs) and to restore good relationships among the parties in the society. In fact (das sein), the restorative justice approach has often been used to resolve civil cases such as debit and credit claims or bad debt through criminal approach, which theoretically (das sollen) should be resolved through the mechanism of civil law proceedings. The author employs the qualitative approach using literature study method and uses primary and secondary data as data sources of the research, including examining police regulations and restorative justice books written by police writers and police practitioners who are also academicians in order to comprehend the problems and to answer the research questions as well as to achieve the research objectives. The results of the study reveal that there is something special in using criminal approach that can not be found in the civil law proceedings and by using the principle of restorative justice it is more possible for the parties to reconcile in a criminal case. The implementation of e-investigation management comprehensively by the National Police will facilitate access to supervision, control, and monitoring of initial investigation as well as investigation activities so that it can be used to keep up the true spirit of the application of restorative justice principles in criminal legal system in Indonesia."
Depok: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>