Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 147633 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dita Yunisa
"Penelitian ini merupakan studi tentang penerapan pendekatan follow the money dalam investigasi kejahatan money laundering di Indonesia. Kejahatan money laundering sulit untuk dilacak keberadaannya karena para pelaku menyembunyikan atau mengaburkan harta kekayaan ilegal mereka dengan memanfaatkan sistem keuangan. Sehingga pengungkapan kejahatan money laundering membutuhkan pendekatan dengan mentrasir proses penyembunyian asal usul dana hasil kejahatan. Peneliti mencoba mendeskripsikan bagaimana mana proses investigasi kejahatan money laundering secara umum serta bagaimana penerapan pendekatan follow the money dalam proses investigasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dimana pengumpulan data dilakukan dengan wawancara informan dan studi literatur. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pendekatan follow the money merupakan bagian dari proses investigasi, yaitu pada tahap penyelidikan. Pendekatan follow the money ini berguna membantu bagaimana membuktikan adanya aliran dana dalam rekening pelaku yang berasal dari kegiatan kriminal, untuk selanjutnya dijadikan bukti di pengadilan. Namun masih ada kendala yang dihadapi oleh pihak Subdit Money Laundering, Direktorat II Eksus Bareskrim Polri selama proses investigasi dengan pendekatan follow the money. Salah satunya adalah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang tidak bermutu, serta minimnya jumlah personel penyidik di Subdit Money Laundering, Direktorat II Eksus Bareskrim Polri.

This research is a study about implementation of the approach ?follow the money in Indonesia money laundering investigation. Money laundering is difficult to be tracked because the perpretators hide their illegal wealth by utilizing financial system. Thus, the disclosure of money laundering concealment need an approach that can trace the origins of the crime. The conclusion of this study is that the approach of follow the money was part of investigation. Follow the money approach is useful to help help in proofing the existence of the funds flow in the account which comes from the perpetrators off criminal activity. It can be used as evidence in the court. But there are still obstacles that faced by Subdit Money Laundering, Direktorat II Eksus Bareskrim Polri during the process of investigation with follow the money approach. A Suspicious Transaction Record (STR) which not qualified, as the inadequate number of personnel in Subdit Money Laundering, Direktorat II Eksus Bareskrim Polri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Amalia
"Pendekatan follow the money berupaya menemukan uang/harta benda/kekayaan lain yang dapat dijadikan sebagai alat bukti obyek kejahatan dan sudah barang tentu setelah melalui analisis transaksi keuangan dan dapat diduga bahwa uang tersebut sebagai hasil kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berupa studi kepustakaan yaitu dengan meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Pendekatan follow the money dalam memberantas tindak pidana khususnya tindak pidana pencucian uang dirasakan masih lemah, dari segi penegakan hukum di Indonesia masih banyak yang enggan untuk menerapkan pendekatan ini. Di dalam follow the money terdapat tindakan progresif yang didasarkan kepada pengungkapan kasus yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan melalui pendekatan follow the money sebagai complementary dari pendekatan follow the suspect yang sudah mendarah daging dipahami dan dipedomani oleh penegak hukum, sehingga apabila follow the suspect juga dilengkapi dengan pendekatan follow the money maka akan memperoleh hasil yang maksimal.

Follow the money approach tries to find the money property other property that can be used as evidence the object of the crime after going through the analysis of financial transactions and can be presumed that the money as proceeds of crime. By using normative juridical research method in the form of a literature study to examine the document in the form of literature books, regulations, and also conduct interviews with sources. Follow the money approach in combating the crime of money laundering in particular is still weak, in terms of law enforcement in Indonesia many are reluctant to adopt this approach. In follow the money there is a progressive action based on the disclosure of the starting level of inquiry, investigation, prosecution, and proof at trial through approaches follow the money as a complementary approach of follow the suspect ingrained understood and guided by law enforcement, so that if follow the suspect is also equipped with an approach follow the money it will get the maximum results."
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T47431
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Nommy H.T.
Jakarta: jala penerbit, 2008
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Levi Defriansyah
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala apa saja yang muncul dalampenerapan rahasia bank terhadap praktek investigasi pencucian uang dan untukmengetahui solusi apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam investigasipencucian uang pada implementasi rahasia bank Penelitian ini menggunakankualitatif pendekatan, karena masalah yang terkait dengan manusia pada dasarnyabergantung pada observasi dengan jenis penelitian hukum empiris. Dari hasilpenelitian, diketahui bahwa hambatan-hambatan investigasi pencucian uangadalah: Proses administrasi untuk mengamankan kerahasiaan bank yang memakanwaktu lama dan kondisi status Tersangka kepada pelanggan; Petugas PenegakHukum tidak dapat mengetahui secara akurat informasi keuangan yang disimpan dibank milik tersangka atau terdakwa yang terlibat dalam pencucian uang; Ruanglingkup kerahasiaan perbankan tidak diatur secara rinci

ABSTRACT
This study aims to determine what obstacles that arise in the application of banksecrecy to the practice of money laundering investigation and to find out whatsolutions are done to overcome obstacles in the investigation of money launderingon the implementation of bank secrets This study uses a qualitative approach,because the problems associated with human fundamentally rely on observationswith the type of empirical legal research. From the research, it is known that theobstacles of money laundering investigation are The administrative process ofsecuring bank secrecy which takes a long time and the condition of the Suspect status to the customer Law Enforcement Officials are not able to know accuratelythe financial information held in a bank owned by a suspect or defendant engagingin money laundering The scope of banking secrecy is not regulated in detail"
2018
T52204
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Refki Saputra
"Kriminalisasi aktivitas pencucian uang, pada dasarnya merupakan respon atas sulitnya mengungkap kejahatan terorganisir. Hal ini dilakukan karena pelaku menggunakan teknik-teknik pencucian uang untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Melalui pendekatan anti-pencucian uang, proses penegakan hukum diarahkan tidak hanya sekedar menemukan pelaku kejahatan, melainkan juga mencari harta kekayaan hasil kejahatan. Rezim anti-pencucian uang kemudian dianggap sebagai strategi baru dalam memberantas kejahatan dengan merampas hasil kejahatannya. Tatkala para pelaku kejahatan dihalangi untuk menikmati hasil kejahatannya, maka diharapkan motivasi untuk melakukan kejahatan juga menjadi sirna. Regulasi anti-pencucian uang di Indonesia, sejauh ini sudah cukup memberikan panduan kepada institusi yang terlibat dalam implementasi rezim anti-pencucian uang sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan (tindak pidana asal). Hal ini misalnya tampak dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan upaya penelusuran hasil kejahatan. Misalnya terkait dengan ketentuan pelaporan dan analisis transaksi keuangan, upaya mengamankan aset hasil kejahatan dalam ketentuan terkait dengan penundaan, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, hingga upaya perampasan hasil kejahatan. Agar dapat memaksimalkan pemberantasan kejahatan, maka perlu adanya kesamaan persepsi diantara penegak hukum, bahwa kriminalisasi aktivitas pencucian uang merupakan pintu masuk dalam mengungkap kejahatan. Proses pembuktian harus dilakukan secara efisien dengan menggunakan mekanisme pembuktian terbalik. Selain itu juga, proses peradilan tindak pidana pencucian uang harus selalu diarahkan untuk menemukan hasil kejahatan untuk kemudian dirampas atau dikembalikan kepada yang berhak.

The criminalization of money laundering activities, essentially a response to the difficulty of uncovering organized crime. This is done because the perpetrators use techniques of money laundering to conceal wealth obtained from the crime. Through the anti-money laundering approach, law enforcement process directed not only to find the perpetrators, but also to seek the proceeds of crime. Anti-money laundering regime is then considered as a new strategy to fight against crime by seizing the proceeds of crime. When the perpetrators are prevented from enjoying the proceeds of crime, it is expected that the motivation to commit crimes also be annihilated. Anti-money laundering regulation in Indonesia, so far is sufficient to provide guidance to the institutions involved in the implementation of anti-money laundering regime as part of efforts to combat crime (predicate offenses). It can be seen from the provisions relating to the search effort of criminal proceeds. For instance associated with the provision of financial transaction reporting and analysis, to secure the assets of criminal proceeds in the provisions relating to delays, termination of the transaction, blocking, seizure, up to confiscation of proceeds of crime. In order to maximize efforts to fight crime, we need a shared understanding among law enforcement agencies, that the criminalization of money laundering activity is an entry point to uncovering crime. Trial process must be done efficiently by using the reversal of burden of proof. In addition, the judicial process of money laundering should always be directed to locate the proceeds of crime, to be seized or returned to those entitled."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43825
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Athilda H. Sahetapy
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Marulak
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1995
332.76 PAR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sandra Kristabella Subandi
"ABSTRAK
Bank merupakan penyedia jasa keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary karena kegiatan usaha bank adalah menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat yang kekurangan atau memerlukan dana (lacks of funds). Sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Penerapan prinsip kehati-hatian akan sangat menentukan tingkat kesehatan dari bank tersebut mengingat dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan. Money laundering adalah tindak pidana yang didefinisikan sebagai proses menyamarkan uang atau harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dengan dimasukkan ke dalam sebuah sistem keuangan untuk dicuci sehingga seolah-olah menjadi uang atau harta kekayaan yang sah. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk
mengetahui peranan bank sebagai penyedia jasa keuangan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering di Indonesia. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa bank sebagai penyedia jasa keuangan harus melakukan beberapa upaya guna mencegah dan memberantas praktek money laundering, yaitu dengan menerapkan Customer Due Dilligence (CDD) pada operasional perbankan serta melakukan pelaporan transaksi keuangan. Guna mengetahui efektifitas dari penerapan Customer Due Dilligence (CDD) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktek money laundering, Pemerintah memberikan kewenangan pelaporan dan pengawasan perbankan kepada Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kewenangan terkait fungsi Regulasi dan Pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

ABSTRAK
Bank is a financial services provider which serves as a financial intermediary because the business of banks is mustering funds from people who have surplus of funds and distribute it again to the people who lacks or need of funds. Thus in conducting its business activities, banks should consider the prudential banking principle. The application of prudential banking principle will determine the bank soundness, considering the primary basis of banking activity is trust. Money laundering is a criminal offense which is defined as the process of disguising money or assets which constitute proceeds of crime to put into the financial system to laundered, so that seems to be legitimate money. The purpose of this research is to investigate the role of banks as providers of financial services regarding prevention efforts and eradication of money laundering practices in Indonesia. The study authors concluded that banks as a financial service provider should do some efforts to prevent and combat money laundering practices by implementing Customer Due Diligence (CDD) on banking operations and reporting financial transaction. In order to know the implementation Customer Due Diligence (CDD) effectiveness as a prevention and eradication of money laundering practices, Goverment gives the authority to PPATK related reporting and banking supervision function to PPATK, and Regulation and Supervision function to OJK, that previously conducted by Bank Indonesia (BI)"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Indra Junardi
"Penerbitan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata belum dapat membatasi ruang gerak peredaran uang haram melalui perbankan yang beroperasi di Indonesia, namun disamping itu juga berdampak positif dan negatif terhadap Penanaman Modal Asing. Semua pihak masih pesimis apakah undang-undang ini akan mampu mengurangi praktik pencucian uang di Indonesia. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apa hubungan Undang-Undang No.15 Tahun 2002 jo Undang-Undang No.25 Tahun 2003 dengan PMA di Indonesia, dan apa yang menjadi dampak Positif dan Negatif dari pemberlakuan Undang-Undang anti Money Laundering terhadap Penanaman Modal Asing, dan bagaimana cara memecahkan masalah tersebut. Tujuan penulisan ini adalah: mencoba untuk memberikan data dan analisa tentang investasi oleh Penanaman Modal Asing di Indonesia; bagaimana upaya untuk mempertahankan dan menarik Penanaman Modal Asing di Indonesia. Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yang bertitik tolak pada penulisan secara desktiptif analitis. Data yang diperoleh meliputi literature hukum, data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), data dari BPS, pendapat ahli hukum yang ditulis dalam Koran ataupun buku serta peraturan perundang¬undangan yang berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Pencucian Uang dan wawancara langsung dengan narasumber di BKPM. Penanggulangan dampak negatif UU Money Laundry yaitu dengan menjaga investasi asing yang ada dan menarik investasi asing yang baru dengan melaksanakan kebijakan yang menyeluruh, menjamin para investor yang menanamkan modal, membangun hubungan yang baik dengan investor, memberikan jaminan keamanan, dan menetapkan kebijakan moneter yang menjamin kestabilan mata uang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18889
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>