Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 185648 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Laura Sylvia Johanna
"ABSTRAK
Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak terlepas dari ketentuan di
dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan perubahan-perubahannya yang
telah dicabut dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010. Di dalam ketentuan
tersebut diatur secara jelas mekanisme tender untuk memilih penyedia
barang/jasa. Dalam perkara tender pengadaan sarana dan prasarana konversi
energi di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2009, terdapat beberapa
permasalahan yang berdasarkan Putusan KPPU No. 41/KPPU-L/2010 mengarah
kepada praktik persekongkolan tender, dimana salah satunya adalah persoalan
post bidding activity. Majelis Komisi terlalu terburu-buru menyimpulkan telah
terjadinya persekongkolan sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun
1999 atas dasar post bidding activity yang dilakukan panitia tender. Selain itu,
Majelis Komisi telah keliru menyimpulkan adanya post bidding activity pada
pemasukan dokumen sebagai bentuk klarifikasi. Dengan melihat pada persoalan
tersebut, maka perlu bagi Majelis Komisi untuk menjabarkan lebih jelas unsur
persekongkolan yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 demi terciptanya
penegakan praktik persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

ABSTRACT
Procurement of government's goods/services can not be separated
from the provision of the Presidential Decree No. 80 Year 2003 and Its changes
that have been repealed by Presidential Regulation No. 54 Year 2010. The
mechanism of selecting the goods/services provider is clearly stipulated within the
provisions. In the case of Energy Conversion Facilities and Infrastructure's
Procurement within the Directorate General of Oil and Gas Ministry of Energy
and Mineral Resources budget year 2009, There are several issues under the
Commission's Decision No. 41/KPPU-L/2010 that leads to tender conspiracy
practices in which post bidding activity is one of the issues. The Commission was
too hasty to conclude there has been a conspiracy as set forth in Article 22 Law
No. 5 Year 1999 according to post bidding activity practice. Furthermore, the
Commission had wrongly concluded that there was post bidding activity on entry
documents as a form of clarification. Acknowledging the issues, it is necessary for
the Commission to clearly define the elements of conspiracy set forth in Law No.
5 Year 1999 in order to execute a fair business competition in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43740
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Firmansyah
"Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak terlepas dari ketentuan yang ada dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010. Dalam peraturan tersebut jelas mengatur tentang mekanisme tender dan kelesuruhan hal mengenai pelaksanaan tender untuk memilih penyedia barang/jasa. Dalam perkara tender pengadaaan e-KTP di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementrian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, terdapat berbagai permasalahan yang berdasarkan putusan KPPU nomor 03/KPPU-L/2012 berujung pada persekongkolan tender, dimana salah satu dugaan pelanggaran yang mengindikasikan adalah post bidding activity. Majelis Komisi kemudian dalam putusannya memutus untuk menghukum para Terlapor atas terjadinya persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 atas dasar salah satu dugaan yang ada, yaitu post bidding activity.. Dengan melihat persoalan tersebut, maka kemudian perlu untuk menjabarkan lebih jelas unsur dari post bidding activity dan persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1999 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 demi terciptanya penegakan hukum persaingan yang sehat di Indonesia.

Procurement of Government's good/services can't be separated from the provision of the Presidential rule no. 54 year 2010. The mecanism of selecting the good/servies provider is clearly stipulated witihin the provision. In the case of electronic citizenship card procurement in directorate general of occupation and civil registar, Ministry of domestic affairs budjet year 2011-2012. There are several issues under the Commission's desicion number 03/KPPU-l/2012 that leads to bid rigging in which post post bidding activity is one of the issues. In the Commission in comission's desicion adjudicat to punish the defendant's upon the bid rigging activity which are dealt with Law number 5 year 1999, especially for the post bidding indication. Acknowledging the issues, it is necessary for us to clearly define the elements of bid rigging and post bidding activity set forth in Law number 5 Year 1999 in order to execute a fair business law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fayadiva Hapsari Birowo
"Skripsi ini membahas mengenai kasus pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Indonesia terhadap Netflix yang telah diputuskan sengketanya oleh KPPU melalui Putusan KPPU No. 08/KPPU-1/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian berbasis bahan pustaka dan wawancara. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah kesesuaian tindakan pemblokiran tersebut dengan unsur-unsur dalam Pasal 19 huruf d UU Persaingan Usaha mengenai praktik diskriminasi. Skripsi ini juga akan membahas mengenai kesesuaian justifikasi yang diberikan oleh Telkom Indonesia atas tindakan pemblokiran terhadap Netflix dengan UU Persaingan Usaha serta kewenangan, tugas pokok dan fungsi dari Telkom Indonesia sebagai Internet Service Provider (ISP). Tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Indonesia didasarkan oleh alasan ketidaksesuaian konten yang disediakan Netflix dengan norma yang ada di Indonesia (terdapat unsur pornografi) serta belum adanya kerja sama antara Telkom Indonesia dan Netflix berkaitan dengan penyediaan jasa internet. Tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Telkom Indonesia memenuhi unsur-unsur dari Pasal 19 huruf D UU Persaingan Usaha. Tindakan tersebut menyebabkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat karena memunculkan barrier to entry bagi Netflix sebagai platform OTT dalam pasar bersangkutan pengguna Telkom Indonesia. Justifikasi yang diberikan oleh Telkom Indonesia atas tindakan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai (ISP) dan melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d UU Persaingan Usaha. Netflix sebagai platform OTT belum dapat diwajibkan untuk melakukan sensor karena belum ada peraturan pelaksana yang mengatur secara khusus mengenai kewajiban platform OTT untuk melakukan sensor melalui Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia. Adanya batasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan platform OTT dapat mencegah terjadinya bentrokan seperti yang terjadi antara Telkom Indonesia dengan Netflix.

This thesis discusses the case of the blocking action taken by Telkom Indonesia against Netflix, which was resolved by the KPPU through KPPU Decision No. 08/KPPU-1/2020. The research method used is normative juridical by conducting research based on library materials and interviews. The issues discussed in this thesis include the conformity of the blocking action with the elements in Article 19 letter d of the Antitrust Law regarding discriminatory practices. This thesis will also discuss the justification provided by Telkom Indonesia for the blocking action against Netflix in relation to the Business Competition Law, as well as the authority, main duties, and functions of Telkom Indonesia as an Internet Service Provider (ISP).  Telkom Indonesia's blocking action was based on the reasons that the content provided by Netflix was not in accordance with existing norms in Indonesia (contained elements of pornography) and the lack of cooperation between Telkom Indonesia and Netflix concerning the provision of internet services. The blocking action taken by Telkom Indonesia fulfills the elements of Article 19 letter d of the Antitrust Law. This action causes unhealthy business competition by creating a barrier to entry for Netflix as an OTT platform in the relevant market for Telkom Indonesia users. The justification provided by Telkom Indonesia for this action is not in accordance with its main duties and functions as an ISP and violates the provisions of Article 19 letter d of the Antitrust Law. Netflix as an OTT platform cannot yet be required to conduct censorship as there is no specific implementing regulation governing the obligation of OTT platforms to conduct censorship through the Indonesian Film Censorship Board (LSF). The existence of clear legal boundaries for the operation of OTT platforms can prevent conflicts like the one that occurred between Telkom Indonesia and Netflix."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Nurintan Marolop Novianti Octaviana
"Praktek kartel pelelangan kerap kali mewarnai tender pengadaan barang pemerintah (Goverment Procurement) pemerintah. Proses yang tidak fair dalam Goverment Procurement merupakan kendala dalara memberlakukan prinsip kornpetisi yang adil (fair) dan non-diskriminatif, Di Indonesia, lahirnya Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menimbulkan dilema dimana pada sate sisi, peraturan ini benisaha menciptakan persaingan usaha yang sehat dan ketat dalam mengikuti tender pengadaan baran/jasa di instansi pemerintah dan BUMN, namun di sisi lain juga dihadapkan pada kendala yang dialami oleh pelaku usaha nasional skala kecil dan menengah yang masih memerlukan perlindungan dan kemudahan dalam menjalankan usahanya serta helum mampu bersaing dengan pelaku usaha besar maupun asing.
Benluk persekongkolan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah persekongkolan dalam menentukan pemenang tender (Collusive Tendering), sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, Oleh karena itu , perlunya Keppres No. 80 Tahun 2003 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, yaitu: hesarnya pembelanjaan APBNIAPBD untuk pengadaan barang/jasa, namun tingkat kebocoran dalam pelaksanaannya tinggi; kelemahan dalam ketentuan perundangundangan yang mengatul pengadaan barang/jasa pemerintah; sumber daya manusia (5 Dili) yang tidak profesional; serta tuntutan era pasar bebas.
Dalam peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat heherapa hal yang sangat terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha. Hal ini dapat dilihat dalam prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat yang harus juga diterapkan dalam proses pengadaan barangljasa pemerintah, diantaranya yaitu: larangan praktek monopoli, transparan dan nondiskriminatif. larangan melakukan persekongkolan atau kartel Agar prinsip-prinsip dan aturan-aturan normatif yang terkandung dalam Keppres No 80 Tahun 2003 dapat diterapkan secara efektif, maka perlu dilakukan: agenda Government Procurement Reform yang mencakup antara lain: reformasi bidang pengaturan pengadaan barang/jasa (policy reform); pengembangan SDM; pengembangan sistem informasi pengadaan barangljasa publik; serta Institutional Hui/ding. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangali, rekayasa, penyalahgunaan wewenang serta KKN dalam proses pengadaan barangljasa pemerintah, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap instansi terkait berikut SDM-nya serta para pelaku usaha. Setiap pelanggaran yang terbukti harus dikenakan sanksi yang dapat berupa sanksi administratif, ganti rugi secara perdata, maupun diproses secara pidana.
Tesis ini dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan berdasarkan teori-teori serta kaidah-kaidah hukum tertentu dan didukung fakta kasus yang ada, mencoba menggambarkan mengenai analisis yuridis ierhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dikaitkan dengan UU No, 5 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18883
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chika Rananda Astari Putri
"Skripsi ini memberikan analisis terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU tentang dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengaturan produksi bibit ayam pedaging broiler di Indonesia. Sejak tahun 2015, tengah ramai kasus mengenai kesepakatan yang dilakukan oleh 12 pelaku usaha pembibitan ayam untuk melakukan pengurangan produksi bibit ayam pedaging dengan cara melakukan afkir dini terhadap enam juta ekor Parent Stock, yang berdampak pada melambungnya harga ayam di pasaran. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dalam skripsi ini, ditemukan bahwa dalam memutus perkara nomor 02/KPPU-I/2016 KPPU telah keliru dalam mempertimbangkan terpenuhinya unsur perjanjian dan unsur mengakibatkan praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang terkandung dalam rumusan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999.

This thesis provides an analysis of the decision of the Commission for the Supervision of Business Competition KPPU on the alleged violation of Article 11 of Law No. 5, 1999 related to limiting the production of Day Old broiler Chicken DOC in Indonesia. Since 2015, many discussed a case concerning an agreement made by 12 chicken breeding businesses to limit the production of Day Old Chicken by culling six million Parent Stocks, that leads to a soaring price of broiler chicken in the market. Through the method of normative legal research in this thesis, it was found that there was something amiss in considering the fulfillment of the elements of agreements and elements of resulting in monopolistic practices and or unfair business competition contained in the formulation of Article 11 of Law No. 5 Year 1999 by the Commission in deciding the case number 02 KPPU I 2016."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66712
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Timothy, Michael
"Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) merupakan kesepakatan antar beberapa produsen kelapa sawit yang terbesar di Indonesia yang dibuat pada UN Climate Summit tahun 2014. IPOP lahir sebagai reaksi atas stigma negatif yang disematkan pada industri kelapa sawit Indonesia terutama dalam hal pengrusakan lingkungan. Kesepakatan IPOP bertujuan untuk merevolusi industri kelapa sawit dengan menciptakan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di seluruh lini produksi. Meski berniat baik, kesepakatan IPOP ini banyak ditentang salah satunya karena menyebabkan banyak petani kelapa sawit yang tidak dapat memasok ke perusahaan yang tergabung dalam IPOP karena tidak dapat memenuhi standar IPOP yang tinggi. Puncaknya yaitu pada tanggal 22 Desember 2015, KPPU mengirim surat ke Ikatan Dagang Indonesia (KADIN) yang isinya menyatakan bahwa IPOP terindikasi dijadikan sebagai sarana kartel sehingga dapat menyebabkan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian ini bermaksud untuk menguji hipotesa (raison d?etre) dan analisa KPPU atas kesepakatan IPOP dan apakah pembuatan berikut implementasi IPOP merupakan bentuk perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer, data sekunder, dan data tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Kemudian data yang telah terkumpul tersebut dianalisis secara normatif kualitatif.

Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) is an agreement between some of Indonesia biggest palm oil producer made during the 2014 UN Climate Summit. IPOP exist as a response towards negative stigma pinned against Indonesia's palm-oil industry especially in terms of environmental damage. IPOP agreement aims to revolutionize the whole palm-oil industry by creating a sustainable and environmentally friendly palm oil industry in every production line. Although intends to serve good purposes, IPOP agreement face many opposition due to the impact it causes to many palm oil farmers who were unable to meet the IPOP high standard (i.e. not being able to supply to IPOP member). The culmination of event occurs on 22 December 2015 when Indonesian Anti Monopoly Supervisory Board (Komisi Pengawas Persaingan Usaha - KPPU) sent a letter Indonesian Trade Association (Ikatan Dagang Indonesia - KADIN) stipulating that IPOP is indicated as a cartel which may cause anti monopoly and/or unfair business competition.
This research attempts to test KPPU's raison d'etre and analysis over IPOP and whether the IPOP arrangement constitute as an illegal aggreement as stipulated under Article 11 of Law Number 5 Year 1999 regarding Prohibition of Anti Monpoly and Unfair Business Competition This research is normative and descriptive in nature. The data used in this is derived from primary, secondary and tertiary data collected using library research technique. The data is then analyzed in a normative and qualitative manner.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45866
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Yusuf Rashidi
"ABSTRACT
Skripsi ini memberikan analisis terhadap putusan KPPU No.01/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan memberikan penjelasan mengenai pengaturan persekongkolan tender di dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan membahas mengenai kesesuaian penggunaaan alat bukti oleh KPPU dalam pembuktian perkara persekongkolan tender ini dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memberikan analisis mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam pemenuhan unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menggunakan pendekatan rule of reason dalam membuktikan terjadinya praktik persekongkolan tender. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dimana data penelitian ini sebagian besar diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil skripsi ini melihat bahwa penggunaan alat bukti oleh KPPU dalam pembuktian praktik persekongkolan tender tidak sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan putusan majelis yang membenarkan hal tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku baik itu Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun PERKOM No. 1 tahun 2010 yang dimana kedua undang-undang tersebut tidak menyebutkan adanya penggunaan indirect evidence dalam pembuktian persekongkolan tender.

ABSTRACT
This thesis provides the analysis of the Allegation of violation Article 22 Law Number 5 of 1999 by giving an explanation of the regulation of tender collusion that uses the rule of reason approach in Indonesia rsquo s Antitrust Law. This thesis also provides the analysis of using indirect evidence prior to the vindication by KPPU according to the Article 42 Law Number 5 of 1999. This thesis uses normative juridicial approach, which some of the data are based on related literatures. The result of this thesis is the using of indirect evidence as the evidence for a verdict and the judges ruling that justificates the using of indirect evidence are not based on the regulation of the law. Article 42 Law Number 5 of 1999 and the Commision Law Number 1 of 2010 does not state that indirect evidence is included to the all the evidence list that the law provides. "
2017
S68741
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oryza Nada Shafa
"Kegiatan tender bertujuan agar pelaku usaha dapat memberikan penawaran dengan harga dan kualitas yang kompetitif untuk memberikan kesempatan yang sama, sehingga didapatkan produk dengan kualitas terbaik dengan harga terendah. Dalam realitanya, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu persekongkolan tender. Persekongkolan tender merupakan kegiatan yang dilarang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang membahayakan iklim persaingan usaha yang sehat. Isu yang diangkat dalam konteks ini adalah praktik persekongkolan tender yang terjadi dalam proyek Taman Ismail Marzuki pada Putusan Nomor 17/KPPU-L/2022 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tulisan ini akan menganalisis apakah kegiatan tersebut termasuk sebagai persekongkolan tender dengan melihat pemenuhan unsur yang terdapat pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Akan dianalisis pula bagaimanakah pertimbangan Majelis KPPU dalam memutuskan dugaan pelanggaran persekongkolan tender tersebut. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penggunaan kepustakaan atau data sekunder. Proyek Taman Ismail Marzuki pada Putusan 17/KPPU-L/2022 memenuhi semua unsur persekongkolan tender yaitu; unsur pelaku usaha, unsur bersekongkol, unsur pihak lain, unsur mengatur dan menentukan pemenang tender, dan unsur persaingan usaha tidak sehat dengan memperhatikan bahwa masih terdapat beberapa hal yang harus dibuktikan kembali terkait pembuktian mengenai kerja sama antara para pelaku. Menggunakan pendekatan rule of reason, terbukti telah terjadi persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh kegiatan persekongkolan. Pembuktian Majelis Komisi telah tepat dalam memutuskan bahwa Para Terlapor telah terbukti melanggar pelanggaran Pasal 22. Namun, pengenaan tindakan administratif yang diberikan dinilai kurang tepat dimana Terlapor I hanya diberikan sanksi berupa teguran dan perintah. Atas dampak negatif yang ditumbulkan, pemberian sanksi denda akan lebih efektif memberikan efek jera. Transparansi Majelis dalam memberikan pertimbangan dan alasan sangat penting sebelum menjatuhkan sanksi supaya Pelaku Usaha dan masyarakat dapat mengetahui konsekuensi dalam pelanggaran persaingan usaha tidak sehat untuk memberikan kejelasan hukum untuk menjadi acuan dalam bertindak.

Tender activity aims to enable business actors to provide offers with competitive prices and quality to provide equal opportunities so the best quality products are obtained at the lowest prices. In reality, there are violations committed by business actors, namely bid rigging. Bid rigging is an activity prohibited in Article 22 of Law Number 5 of 1999 that endangers a healthy business competition climate. The issue raised in this context is the practice of bid rigging that occurred in the Taman Ismail Marzuki project in Decision Number 17/KPPU-L/2022 in the procurement of government goods and services. This article will analyze whether this activity is included as a tender conspiracy by looking at the fulfillment of the elements contained in Article 22. It will also analyze how the KPPU Council considered the alleged violation of tender conspiracy. This article was prepared using normative juridical research methods that emphasize the use of literature or secondary data. Decision 17/KPPU-L/2022 fulfills all the elements of bid rigging, namely; elements of business actors, conspiring, other parties, arranging and determining the winner of the tender, and unfair business competition. Taking into account that there are still several things that must be proven again regarding proof of cooperation between the actors. Using the rule of reason approach, it is proven that there has been unfair business competition caused by conspiratorial activities. The Commission Council's evidence was correct in deciding that the Reported Parties had been proven to have violated Article 22. However, the imposition of administrative measures was inappropriate, where Reported Party I was only given sanctions in the form of a warning and an order. Imposing fines will be a more effective deterrent. The Assembly's transparency in providing considerations and reasons is very important before imposing sanctions so that business actors and the public can know the consequences of violating unfair business competition to provide legal clarity to serve as a reference for action."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oshie Bimantara
"Skripsi ini membahas tentang larangan penguasaan pasar dan persekongkolan berdasarkan Undang-Udang Nomor 5 Tahun 1999 dalam kasus importasi bawang putih. Bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yaitu penguasaan pasar secara tidak adil dan persekongkolan diduga terjadi pada kasus Importasi Bawang Putih di Indonesia untuk Periode Bulan November 2012 sampai dengan Februari 2013 yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan bawang putih dan harga yang sangat melonjak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Importasi Bawang Putih. Skripsi ini menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan keterlibatan pemerintah pada kasus importasi bawang putih terkait Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2013 tidak dikecualikan dalam ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta pertimbangan KPPU mengenai adanya pelanggaran Pasal 19 huruf c tentang Penguasaan Pasar dan Pasal 24 tentang Persekongkolan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sesuai dengan perspektif Hukum Persaingan Usaha tidak bisa menjadikan institusi pemerintah sebagai terlapor.

This undergraduate thesis explains about the prohibition of market control and conspiracy by Law Number 5 Year 1999 on The Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition in the case of garlic importation (Case Study: KPPU Decision on Case No. 05 / KPPU-I / 2013). This research is conducted by way of normative legal research. This thesis tries to elaborate the kind of action that could lead to monopolistic practices and unfair business competition in form of unfair market control and conspiracy which has occurred in the case of importation of garlic in Indonesia for the period of November 2012 to February 2013 which had resulted in a scarcity and the soaring price of garlic. The analysis explains that the issue of the violations conducted by business actors and government involvement in the case of importation of garlic related to the KPPU Decision No. 05 / KPPU-I / 2013 could not be exempted in Article 50 letter a of Law No. 5 Year 1999. Moreover, regarding KPPU considerations on the violations of Article 19 letter c of Market Control and Article 24 of Conspiracy in Act No. 5 Year 1999 should not draw any Government institution as a Reported subject in accordance with the Competition Law perspective."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S65306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosiana Khotimah
"Tesis membahas mengenai latar belakang dilarangnya perjanjian penetapan harga dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta kesesuaian Putusan Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat Nomor 04/KPPU-I/2016 dengan ketentuan peraturan yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian ini hukum normatif. Secara umum, tujuan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999 adalah untuk menciptakan suatu persaingan yang sehat diantara pelaku usaha pesaing. Salah satu praktek monopoli yang dilarang adalah perjanjian penetapan harga. Sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan harga dilarang karena banyak terjadi praktek konglomerasi pada tahun 1998. Dalam pembuktiannya KPPU menggunakan pembuktian circumstantial evidence. Pembuktian secara circumstantial evidence cukup sulit karena tidak ada bukti dokumen yang mengarahkan langsung kepada pelanggaran, sehingga KPPU diharuskan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti yang dibutuhkan. Salah satu kasus penetapan harga yang diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha baru-baru ini mengenai kasus kartel harga yang melibatkan dua perusahaan besar yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan PT Astra Honda Motor. Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016. Dalam Putusannya Yamaha-Honda terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yaitu penetapan perjanjian penetapan harga motor skutik 110-125cc. KPPU dalam menjerat kedua pelaku usaha tersebut menggunakan unsur price parallelism dan concerted action.Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, penulis menyimpulkan bahwa kedua unsur tersebut tidak terbukti. Penelitian juga menunjukan bahwa keputusan majelis KPPU tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Thesis discusses about the background of the prohibition of pricing agreement of the Law Number 5 of the Year 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition and Conformity of the Decision of Unfair Business Competition Commission Number 04 KPPU I 2016 with the provisions of existing regulations in Indonesia. This research focused on the reasoning behind the ban of price fixing in the Law Number 5 of the Year 1999 on Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition and whether the Verdict of Commission of business competition supervisor has been done in accordance to the existing regulations. This research used juridical normative method that refers to positive law or written norms law. In general, the purpose of the establishment of Law no. 5 of 1999 is to create a healthy competition among competitors. Price fixing is prohibited because of the many conglomeration practices in 1998. Commission of business competition supervisor condoned the uses circumstancial evidence, which is difficult to do because there is no the process of proofment to point the violation of the rules. One of price fixing case which was handled by Commission of business competition supervisor recently involved 2 major company, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing with PT Astra Honda Motor. Commission of business competition supervisor found that Yamaha Honda was gulity of doing a price fixing on product scooter motorcycle 110 125cc, based on the element of price parallelism and concerted action. Thus make the verdict of Commission of business competition supervisor has not been done in accordance to the existing regulation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49752
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>