Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 128231 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdurachman Sidik Alatas
"Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutuskan ada tidaknya suatu pelanggaran terhadap perkara persaingan usaha juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang divonis bersalah berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU itu sendiri. Terhadap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPPU, melalui Perma No. 3 Tahun 2005 diatur mengenai pengajuan upaya keberatan atas putusan KPPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan negeri masih dalam tahap judex factie. Namun berdasarkan pengaturan pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005, pemeriksaan dalam tahap upaya keberatan hanya didasarkan pada berkas pemeriksaan pada tahap pertama di KPPU yang diserahkan oleh KPPU ke pengadilan negeri. Atas perintah hakim pengadilan negeri melalui putusan selanya, pemeriksaan tambahan dapat dilakukan jika hakim pengadilan menganggap hal tesebut diperlukan. Pemeriksaan tambahan dilakukan oleh KPPU. Berdasarkan hal tesebut penulis akan membahas bagaimana kedudukan bukti baru yang diajukan dalam upaya keberatan untuk mendukung argumen dari pihak yang mengajukan permohonan keberatan.

KPPU pursuant to Act 5 of 1999 is an institution that has the authority to decide whether or not there is a breach of competition cases also impose sanctions against parties who were convicted based on an examination conducted by the Commission itself. Against those who feel aggrieved by the decision of the Commission, through the Perma No. 3 of 2005 regarding the filing of an effort organized against the decision of the Commission's objections filed to the District Court. Examination conducted by the district court is still in the stage judex factie. However, based on the setting of article 5 section (4) Perma No. 3 of 2005, the examination in an effort stage objections are based solely on the examination‟s files in the first stage in the Commission which was presented by the Commission to the district court. On the orders of district court judges through the temporary decisions (putusan sela), additional examination can be done if the judge considers it necessary proficiency level. Additional examination conducted by the Commission. Under the terms of proficiency level position of the author will discuss how new evidence is presented in an effort to support the objection that the argument of the parties filed an objection.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43144
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Antonius Jasminton
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah disahkan dan diundangkan pada tangal 5 Maret 1999, akan tetapi sampai saat ini menurut penulis masih ada permasalahan terkait kedudukan hukum (Legal Standing) dan permasalahan terkait domisili hukum dalam upaya hukum keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal Pemohon Keberatan berbeda-beda domisili hukum.
Dalam praktek, ada pelapor yang menafsirkan secara berbeda Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yaitu bahwa pelapor memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan atas putusan KPPU yang dijatuhkan terhadap pihak Terlapor dengan cara menghubungkannya ketentuan pada Pasal 44 ayat 2 dengan Pasal 1 angka 5 yang berbunyi sebagai berikut: “Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi, padahal Kedudukan Hukum (legal standing) untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan atas putusan KPPU telah diatur secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2005 akan tetapi pengaturan tersebut tidak menghilangkan penafsiran bahwa mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pelapor dapat melakukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU. Domisili hukum pemohon upaya hukum keberatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 44 ayat (2) menyebutkan bahwa Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut dan Pasal 1 angka 19 menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri adalah pengadilan di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
Istilah kedudukan hukum usaha pelaku usaha.telah menimbulkan penafsiran yang berbeda atas defenisi kedudukan hukum usaha dan menjadi bias karena dapat saja perseroan terbatas melakukan kegiatan usaha dibanyak tempat diwilayah hukum negera Indonesia bahkan diluar negeri karena mengacu kepada penjelasan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa kegiatan usaha merupakan kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada istilah dan pengaturan tentang kedudukan hukum usaha, yang ada adalah tempat kedudukan yang diatur dalam Pasal 17 yang menyebutkan Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar dimana tempat kedudukan tersebut sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition has been ratified and promulgated on March 5, 1999, but until now according to the author there are still problems related to legal standing and issues related to legal domicile in an effort the law of objection to the decision of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in the case that the Petitioners object to different legal domiciles.

In practice, there are reporting party who interpret differently Article 44 paragraph 2 of Law Number 5 of 1999, namely that the reporter has a legal standing to file an objection to the Court for objections to the KPPU's decision handed down against the Reported party by linking the provisions to Article 44 paragraph 2 with Article 1 number 5 which reads as follows: Business Actors are every individual or business entity, whether in the form of a legal entity or not a legal entity established and domiciled in the jurisdiction of the Republic of Indonesia, either and together through agreements, carrying out various business activities in the economic field, whereas the legal standing for filing an objection to the Court over the KPPU's decision has been expressly regulated in Article 2 paragraph (1) Perma Number 3 of 2005, but the regulation does not eliminate the interpretation that it refers to Law Number 5 of 1999 , The Reporting Entity may make legal remedies against the KPPUs decision.
The legal domicile of the applicant for objection legal remedies in Law Number 5 of 1999 regulated in Article 44 paragraph (2) states that Business Actors may submit objections to the District Court no later than 14 (fourteen) days after receiving notification of the decision and Article 1 number 19 states that a District Court is a court in the legal place of business of a business.
The term legal business undertaking has caused a different interpretation of the legal position of the business and is biased because it can be limited liability companies to do business in many places in the legal territory of Indonesia even outside the country because it refers to the explanation of Article 18 of Law Number 40 concerning the Company Limited mentioned that business activities are activities carried out by the Company in order to achieve their aims and objectives which must be clearly specified in the articles of association, and these details must not conflict with the articles of association. In Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies there are no terms and regulations regarding the legal status of business, which is the place of residence stipulated in Article 17 which states that the Company has a place of residence in the city or district area within the territory of the Republic of Indonesia specified in the articles of association where the domicile is at once the Companys head office."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53746
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakanicko
"ABSTRAK
Untuk memastikan dan mengawasi pelaksanaan terhadap dipatuhinya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dibentuk suatu komisi melalui Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 dan diberi nama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Dalam pasal 4 huruf a Keppres No. 75 Tahun 1999 Jo Pasal 35 huruf a UU No. 5 tahun 1999 diatur bahwa KPPU mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Berdasarkan tugasnya tersebut KPPU melakukan penilaian terhadap E-mail dan Analisa ekonomi dalam putusan Nomor: 04/KPPU-I/2016 dan putusan Nomor: 17/KPPU-I/2010 dalam membuktikan adanya penetapan harga oleh para pelaku usaha. Penetapan harga yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 merupakan penetapan harga yang bersifat horizontal horizontal price fixing . Penetapan harga horizontal adalah penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga yang harus dibayar oleh konsumen atas suatu barang atau jasa pada pasar bersangkutan yang sama.

ABSTRACT
To ensure and oversee the implementation of Law Number 5 Year 1999 established a Commission by Presidential Decree Number 75 Year 1999 and was named the Commission for The Supervision of Bussiness Competition Republic of Indonesia KPPU RI. In Article 4 Letter a Presidential Decree Number 75 Year 1999 Jo Article 35 letter a Law Number 5 Year 1999 set that KPPU has the task of conducting the assessment of the agreement may result in the practice of monopolies and or an unhealthy business competition as set in article 4 to article 16 Law Number 5 Year 1999. Based on that job, KPPU do an assessment of e mail and economic analysis in the KPPU decision Number 04 KPPU I 2016 and Number 17 KPPU I 2010 for proving the existence of price fixing by the businessman. Price fixing in article 5 paragraph 1 is the horizontal price fixing. Horizontal price fixing is done by businessman with competitors to set the price that should be paid by consumers on a goods or services in the same relevant market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syah Sondang J.E.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22639
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nadapdap, Binoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan perkara persaingan usaha, khususnya perkara kartel di tengah kesulitan yang dialami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti langsung. Aparat persaingan usaha di pelbagai belahan dunia mempunyai permasalahan yang relatif sama untuk mendapatkan alat bukti langsung pada saat menangani perkara kartel. Kesulitan mendapatkan alat bukti langsung menjadi persoalan yang global sifatnya dalam penanganan perkara kartel. Praktik kartel karena bersifat menghambat persaingan serta mengakibatkan kerugian terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen, tidak dapat dibiarkan bergerak dengan leluasa dengan alasan ada keterbatasan alat bukti menurut undang-undang. Keterbatasan alat bukti yang terdapat dalam undang-undang tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan untuk tidak dapat memberantas kartel, alat bukti yang diatur dalam undang-undang perlu ditafsirkan lebih luas agar mampu mengatasi praktek kartel. Dalam penelitian ini teori yang dipergunakan sebagai dasar bagi KPPU untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung (petunjuk atau persangkaan) adalah teori penemuan hukum. Menurut teori penemuan hukum hakim harus berusaha untuk menemukan hukum untuk menangani perkara tertentu walaupun undang-undang tidak mengatur atau undangundangnya tidak jelas. Hakim atau otoritas persaingan usaha perlu mencari dasar hukum penggunaan alat bukti tidak langsung sekalipun undang-undangnya tidak ada. Menolak menangani perkara dengan alasan undang-undang tidak mengaturnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tidak mengatur mengenai alat bukti tidak langsung. Upaya Komisi Persaingan Usaha untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel, walaupun tidak diatur dalam undang-undang, upaya Komisi Persaingan Usaha dalam berbagai perkara kartel dapat dibenarkan oleh hakim. Pengadilan mempunyai kesamaan bahasa dengan Komisi Persaingan Usaha mengenai upaya mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel yang tidak diatur dalam undang-undang. Perang terhadap kartel yang menimbulkan kerugian terhadap persaingan usaha yang sehat perlu ditangani dengan cara memperbolehkan penggunaan alat bukti tidak langsung, yaitu berupa alat bukti komunikasi dan alat bukti ekonomi. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan, baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Mahkamah Agung dan ada pula yang dibenarkan oleh pengadilan. Mahkamah Agung. Dari penelitian diperoleh data bahwa Pengadilan Negeri belum ada yang menerima penggunaan alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di Indonesia. Pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, baru dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, menjadi dasar hukum bagi diperbolehkannya alat bukti tidak langsung sebagai dasar untuk menangani perkara kartel dan perkara persaingan usaha lainnya. Mahkamah Agung sudah membenarkan pengunaan alat bukti tidak langsung dalam hukum pembuktian di Indonesia.

This study aims to explore the possibility of the use of indirect evidence in processing business competition cases, in particular in cartel cases within the difficulties experienced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to obtain direct evidence. Business competition authorities in various parts of the world have the same issues to obtain direct evidence when dealing with cartel cases. Difficulty in obtaining direct evidence became global issues in cartel case process. The practice of cartel, because it is hampering competition and result in losses to the other entrepreneurs and consumers, shall not be allowed to move freely because of the limitations of evidence pursuant to the legislation. The limitations of evidence contained in the legislation is not appropriate reason to not eradicate cartels, evidence set out in the legislation need to be interpreted more widely to be able to tackle cartels. In this study the theory used as a basis for the KPPU to use indirect evidence (hint or allegation) is the discovery of the theory of law. According to the theory of legal discovery, judges should strive to find a law to deal with a particular case even though the law does not regulate or it is unclear. Judge or competition authorities need to find a legal base of using indirect evidence even though the does not exist. Refusing to handle the case by reason of the law does not exist can be categorized as an action that is contrary to the law. Legislation in the United States, Japan and the European Union do not regulate the indirect evidence. Competition Commission's efforts to use indirect evidence in cartel case, although not regulated by law, can be justified by the judge. The court has the same vision with the Competition Commission regarding attempts to use indirect evidence in cartel case process which are not regulated by law. War against the cartels that cause harm to healthy competition need to be handled by allowing the use of indirect evidence, which is evidence in the form of communication and economic evidence. In Indonesia, the cartel case process that use indirect evidence is rejected by the court, either by the District Court or by the Supreme Court and only some are justified by the Supreme Court. From the study data showed that none of District Court accepted the use of indirect evidence, the reason is that indirect evidence was not known to the laws of evidence in Indonesia. Recognition of the use of indirect evidence as valid evidence in cartel case process, just recently justified by Supreme Court. Supreme Court decision justifying indirect evidence as valid evidence in cartel case process, become the legal basis for the permissibility of indirect evidence for dealing with cases of cartel and other business competition matters. The Supreme Court has confirmed the use of indirect evidence in evidentiary law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahad
"UU No. 5 Tahun 1999 selain mengatur permasalahan hukum persaingan usaha, juga mengatur permasalahan hukum acara dari penegakan hukum persaingan usaha. Masalah muncul dalam konteks hukum acara persaingan usaha dikarenakan adanya upaya gugatan intervensi dalam perkara keberatan di Pengadilan Negeri atas putusan KPPU. Selama ini gugatan intervensi hanya dikenal dalam hukum acara perdata sebagai salah satu bentuk pengikutsertaan pihak ketiga dalam perkara perdata. Tetapi, upaya tersebut dilakukan oleh empat pemohon intervensi dalam perkara keberatan Temasek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dasar bahwa adanya kepentingan hukum yang nyata dari pihak pemohon intervensi atas materi putusan KPPU dan Pasal 8 Perma No. 3 Tahun 2005.

Besides arranging the problem of competition law, UU No. 5 Tahun 1999 also arrange the problem of formal procedural law from the competiton law straightening. In the context of the competition formal procedural law, the problem arised when there is the intervention file suit in the objection case at district court for the verdict of Commision For Supervision Of The Bussiness Competition (KPPU). During the time, The intervention file suit is known in private formal procedural law only, as one of the form of the joining third party in the case. But, in the reality, the intervention file suit had been done by four intervention plaintiff in the Temasek objection case at Central Jakarta district court with the argument that there is a real law interest from the material of the verdict of the Commision For Supervision Of The Business Competotion (KPPU), and the section 8 Perma No. 3 Tahun 2005.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22569
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Katrina Marcellina
"Pembuktian kartel tidak dapat dipisahkan dari penggunaan analisa ekonomi untuk membuktikan adanya perjanjian tertulis di antar para pelaku usaha yang dicurigai melakukan kartel. Namun di satu sisi, penggunaan bukti ekonomi (tidak langsung) masih menjadi perdebatan di Indonesia, karena selain mengandung ambigu, penggunaannya belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini akan menjabarkan penggunaan analisa ekonomi yang digunakan oleh KPPU untuk membuktikan dugaan-dugaan kartel yang ada selama tahun 2009-2010 serta menganalisa validitas penggunaan analisa ekonomi berdasarkan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitan hukum normatif yang menggunakan analisa kualitatif. Ketelitian dan ketepatan dalam melakukan penghitungan serta analisa ekonomi adalah suatu hal yang masih harus ditingkatkan oleh KPPU demi perwujudan penegakan hukum persaingan usaha yang ideal.

The use of economic analyis to prove the existence of a gentlement agreement among the alleged cartel members is unseparable from the processs of cartel verification itself. However, on the other hand, the use of economic analysis (which is an indirect evidence), still remains as a controversy, not only because of its ambiguity, but also its method has not yet clearly been regulated under Indonesian law. This research is to elaborate the use of economic analysis employed by the Commission For the Supervision of Business Competition (KPPU) to prove the alleged cartels cases within the year of 2009-2010 and also to examine the validity of the use of economic analysis according to the national law system. This research is a normative legal research with qualitative analysis. Meticulous economic calculation and accuracy in analysis are of something that KPPU should improve for the fulfillment of an ideal competition law enforcement. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S444
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Helmi Nurjamil
"Thesis ini membahas konsep lembaga independen komisi pengawas persaingan usaaha (KPPU). Secara teori lembaga independen merupakan lembaga yang terlepas dari fungsi kekuasaan konvensional, yang umumnya memiliki fungsi kekuasaan campuran (mix function). Pembentukan lembaga independen merupakan suatu keniscayaan perkembangan kebutuhan negara-negara modern. Suatu lembaga dinyatakan sebagai lembaga independen seyogyanya tidak hanya berdasarkan yuridis-normatif saja namun juga perlu dikaji dengan indikator-indikator lembaga indendepnden. Dalam penelitian ini penulis memaparkan konsep lembaga independen KPPU, independen yang dinyatakan dalam UU No.5/99 tidak jelas dan multi tafsir.
Hasil penelitian ini melihat bahwa dalam implementasinya independen KPPU berada dalam runglingkup menjalankan tugas dan kewenangan, meskipun penegasan dalam UU No.5/99 independen KPPU berada dalam ruang lingkup lembaga. Perbandingan lembaga persaingan di beberapa negara juga turut andil dalam penelitian ini sebagai gambaran terhadap konsep lembaga persaingan. Hal tersebut diperlukan utamanya untuk melihat konsep lembaga serupa di negaranegara tersebut.

This thesis analyze the concept of an independent Commission for the Supervision Competition (KPPU). Theoretically independent institution is an institution apart from conventional power function, which generally have a mixture of power function. Establishment of an independent agency is a necessity developmental needs of modern states. An institution declared as an independent agency should not only based on the juridical-normative, but also need to be assessed by indicators indendepnden institutions. In this study the authors describe the concept of an independent of KPPU, an independent set forth in the Act No.5/99 unclear and multiple interpretations.
The results of this study that the KPPU is an independent implementation in duties and authority, although independent confirmation of the Law No.5/99 KPPU within the scope of the institution. Comparison of competition agencies in some countries also took part in this study as an illustration of the concept of competition agencies. This is necessary primarily to see the concept of similar bodies in these countries.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35140
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fintri Hapsari
"ABSTRAK
Fokus tesis ini adalah analisis berdasarkan Best Practices dan Empiris mengenai penetapan pasar bersangkutan dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 09/KPPU-L/2009 tentang Akuisisi Alfa Retailindo oleh Carrefour. Analisis best paractices dilakukan dengan cara membandingkan sistematika penetapan pasar bersangkutan yang ditetapkan oleh Majelis Komisi dalam Putusan tersebut dengan teori pasar bersangkutan, pedoman tentang Pasar Bersangkutan dari otoritas pengawas persaingan usaha di negara lain dan praktik terbaik dalam menetapkan pasar bersangkutan sektor ritel di negara lain.Selain analisis best practices, penelitian ini juga menggunakan analisis empiris melalui survey konsumen untuk mengumpulkan informasi terkini mengenai pasar bersangkutan di sektor ritel berdasarkan preferensi konsumen. Hasil penelitian menyatakan bahwa metode penetapan pasar bersangkutan dalam Putusan tersebut secara garis besar telah mengikuti kelaziman proses identifikasi pasar bersangkutan dalam kerangka teoritis dan guideline, serta hasil praktik terbaik negara lain. Disarankan agar analisis pasar bersangkutan dapat ditingkatkan kualitasnya dengan menggunakan pendekatan-pendekatan yang lebih terukur, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

ABSTRACT
The focus of this study is to analyse the relevant market which defined in Commission on Supervision of Business Competition rsquo s Decision No. 09 KPPU L 2009 about Acquisition to Alfa Retailindo by Carrefour based on best practices. Best practices analysis by comparing the methodology used on relevant market delineation in the Decision with the perspective of economics theory, guidelines of relevant market from competition authorities other countries and best practices in determining the relevant market retail sector in other countries. This research also using empirical analysis for gathering information present about relevant market on the retail sector based on consumer preferences through surveys. The result shows that relevant market rsquo s delineation process is mainly has followed the prevalence of theidentification process either from theory nor guidelines perspectives. It is suggested to make some improvement on the process by using quantitative and qualitative scientific method."
2016
T47165
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khaeruddin
"ABSTRAK
Analisis ini bermula dari laporan pemasok(distributor) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia. Laporan tersebut disebabkan bahwa PT. Carrefour menerapkan National contract sebagai syarat pemasokan barang ke gerai Carrefour, yang mana perjanjian(contract) tersebut memuat klausul (trading term) yang diantaranya mengatur tentang listing fee, minus margin, regular discount. Klausul listing fee, minus margin, dan regular discount tersebut diduga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat pasal 19 huruf a dan huruf b, pasal 25 ayat (1) huruf a. Sebagai pokok permasalahan yang dihadapi dalam penulisan ini yaitu bagaimana proses pembuktian dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha oleh KPPU dan bagaimanakah kekuatan pembuktian alat bukti surat berupa duplikasi surat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Pokok permasalah tersebut di jawab dengan menggunakan metode analisis yuridis normatif dengan menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan perkara pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha merupakan pendekatan administratif dan perdata sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha nomor 1 tahun 2006. Namun dalam proses pembuktian perkara persaingan usaha mendekati persamaan dalam proses pembuktian dalam hukum acara pidana. Dan komisi dalam melakukan pemeriksaan alat bukti surat adalah menggunakan dokumen bukan otentik dikarenakan telapor tidak menyerahkan alat bukti surat otentik kepada komisi yang kemudian alat bukti surat tidak otentik tersebut menjadi pertimbangan majelis dalam memberikan putusannya, dimana cara tersebut sesungguhnya tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan perkara persaingan usaha dalam hal jika terlapor tidak kooperatif untuk memberikan alat bukti surat yang dibutuhkan oleh komisi sebagaimana diatur dalam pasal 41 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.

ABSTRACT
This analysis began with the report on the supplier to the Commision for the supervision of business competition towards the assumption of the violation of the competition for efforts that was done by PT. Carrefour Indonesia. This report was caused that PT. Carrefour applied National contract as the condition for the supplying of the thing to the Carrefour counter, whichever the agreement (contract) contained the clause (trading term) that among them arranged about listing fee, minus margin, regular discount. The clause listing fee, minus margin, and regular discount it was suspected by the Commision for the supervision of business competition to violate regulation number 5 /1999 about the ban on the practice of the monopoly and the Competition for efforts were unhealthy the article 19 point a and point b, the article 25 (1) point a. As the subject of the problems that was dealt with in this writing that is how the process of authentication in the case inspection of the competition for efforts by Commision for the supervision of business competition and how the strength of authentication of the document evidence took the form of duplication of the document by the Commision for the supervision of business competition. The problems above answered by using the normative juridical analysis method with concluded that the process of the case inspection of the Commision for the supervision of business competition to be the administrative approach and civil law as being arranged in regulation number 5/1999 and regulation of the Commision for the supervision of business competition number 1/2006. However in the process of authentication of the case of the competition for efforts approached the equality in the process of authentication in the law of criminal procedure. And the commission in carrying out the inspection of the document evidence was to use the document not authentic was caused PT. Carrefour did not hand over the authentic letter/docoment evidence to the commission that afterwards the letter/document evidence was not authentic that became consideration of the council in giving his decision, Where this method actually was not in accordance with the conduct of the case inspection of the competition for efforts in the matter if PT. Carrefour uncooperative to give the letter/document evidence that was needed by the commission as being arranged in the article 41 regulation number 5/1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22398
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>