Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 78641 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Soeparman
Bandung: Refika Aditama, 2007
347.01 PAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Margaretha Andreani
"ABSTRAK
Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dipakai unttuk memperoleh perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan peninjauan kembali telah diatur secara limitatif dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Salah satu alasan peninjauan kembali adalah apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan haakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Mengenai alasan ini undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenaii batasan-batasan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga aalasan pengajuan peninjauan kembali ini sering disebut sebagai alasan karet yang multitafsir.

ABSTRACT
Judicial review is a law attempt which is used to get alteration oof judge decision which is generally couldn't be changed. The reason of judicial review has already regulated limitedly inn the article 263 on the second paragraph of KKUHAP. One of the judicial reviews was is in judge decision clearly showed the judge's mistakes or the clear blunder. For this reason, the regulation didn't give clarification about the limitation of what are the judge mistake or the clear blunder. So, the reason of judicial review often called as rubber which is multi interpretation. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S428
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Kamaratih
"Upaya hukum Peninjauan Kembali merupakan salah satu dari jenis upaya hukum luar biasa. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Pihak yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah terpidana dan ahli warisnya. Namun belakangan ini yang terjadi adalah Penuntut Umum yang merupakan pihak-pihak di luar yang disebutkan dalam KUHAP diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam tulisan ini perkara yang akan diangkat adalah Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah pihak-pihak manakah yang mempunyai hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bagaimanakah putusan Mahkamah Agung selama ini menanggapi permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umu, dan apa yang menjadi legitimasi yuridis dari Mahkamah Agung dalam menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian yang bersifat normatif, sumber data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undanganm yurisprudensi, dan buku. Analisa datanya bersifat deskriptif analitis. Pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali bersifat limitatif menurut Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sehingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menerima Peninjauan Kembali terhadap Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir merupakan awal dari ketidakpastian hukum apalagi beberapa bulan sebelum diterimanya permohonan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum dalam putusan No.84/PK/PID/2006. Mahkamah Agung harus menentukan ketentuan mana dan penafsiran seperti apa yang harus digunakan dalam memberikan hak pada pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22065
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Suhariyanto, 1983-
Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan. Badan Litbang Diklat Kumdil. Mahkamah Agung RI , 2012
345.05 PEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rohana Frieta
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Kusumawati
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Hamzah
Jakarta: Bina Aksara, 1987
345.05 AND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rodliyah
"ABSTRAK
Berbicara tentang perempuan haruslah dimulai dengan menempatkan mereka, pertama-tama sebagai manusia. Barulah setelah itu kita bisa lebih arif melihat lakon khusus yang rnereka perankan dalam masyarakat. Hanya dengan kerangka dari dimensi manusianya secara utuh, kajian mengenai perempuan dapat tiba pada terminal pengertian yang memuaskan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Marwah Daud Ibrahim bahwa dengan bertumpu pada titik pandang kemanusiaan, kitaakan melihat perempuan dan lelaki pada dasarnya sama cerdas otaknya, sama mulia budinya, dan sama luhur cita-ci-tanya. Mereka juga sama-sama memiliki impian dan harapan, juga sama-sama di dera oleh kekhawatiran dan ketakutan. Keduanya mempunyai beban alamiah untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagai makhluk hidup, sama-sama butuh makan dan minum, tidur dan pergaulan, cinta dan penghargaan.
Dengan beranjak pada pemikiran di atas, maka (masalah) wanita dalam masyarakat mempunyai peranan yang sama pentingnya dengan kaum pria. Hanya ada hal-hal yang spesifik atau khusus dalam diri perempuan atau wanita. Hal ini berkaitan dengan sifat dan kodrat pada wanita sebagai ibu yang akan melahi rkan anak-anak nantinya.
Namun demikian dalam masyarakat sama-sama mempunyai peranan yang penting yang tidak dapat diabaikan begitu saja terutama dalam era globalisasi informasi di akhir abad ke-20 ini. Isu mengenai perempuan atau wanita dalam peranan, fungsi dan masalahnya, merupakan isu yang tidak hanya menarik untuk dibicarakan akan tetapi juga sangat relevan untuk dikaji dan disimak lebih dalam.
John Naisbiti dan Patricia Aburdene dalam bukunya Meqatrends, 2000 (1990) mengatakan bahwa dasawarsa 1990-an menjelang abad ke-21 akan menjadi dasawarsa yang paling menantang yang pernah di hadapi oleh inasyarakat bisnis, dan peranan wanita akan semakin menonjol dan sangat dibutuhkan baik sebagai sumber daya manusia yang penting dalam pemikiran maupun pengambiI keputusan.
Dari pendapat tersebut, di atas dapat diketahui bahwa dalam dasawarsa I990-an ini perempuan atau wanita akan muncul sebagai pemimpin di segala bidang dan turut meningkatkan perhatian terhadap berbagai masalah dalam bisnis ekonomi, politik, social budaya, dan lain sebagainya, sehingga dasawarsa tersebut merupakan dasawarsa yang sangat penting bagi wanita.
Kartini Syahrir mengatakan bahwa perempuan Indonesia dengan wawasan pemikiran yang luas, dengan atau tanpa pendidikan formal yang tinggi, semakin banyak jumlahnya dewasa ini. Keiikutsertaan perempuan Indonesia dalam berbagai aktivitas social, ekonomi, politik, menjadikan mereka lebih tanggap terhadap berbagai perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
Di samping itu, perubahan teknologi yang begitu cepat memungkinkan terjadinya pertukaran arus informasi yang cepat, sehingga mau tidak mau mendorong semakin terbukanya wawasan pemikiran kaum wanita di Indonesia?.
"
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>