Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118192 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Try Bagus Harminto
"ABSTRAK
Fraud dalam dunia perbankan bukanlah suatu hal yang baru lagi untuk terjadi, terutama dalam bidang perkreditan. Dalam praktiknya, jenis dan modus dilakukannya fraud selalu berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi sehingga sudah tentu makin sulit pula untuk dideteksi. Modus dilakukannya fraud dalam perkreditan dapatlah bermacam-macam bentuknya seperti pembuatan rekening fiktif, pemberian kredit dengan menggunakan nominee, penyerahan jaminan kredit yang fiktif atau tidak senilai dengan nilai kreditnya itu sendiri, dan sebagainya. Untuk itulah pada tanggal 9 Desember lalu BI mengeluarkan suatu peraturan baru untuk bank-bank umum di Indonesia yang dinamakan dengan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum. Dalam penelitian ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai bagaimana saja bentuk fraud dalam perbankan, khususnya perkreditan yang di antaranya seperti contoh yang disebutkan di atas. Serta akan dibahas pula mengenai pengawasan BI atas bentuk penerapannya dalam bidang perkreditan oleh bank umum di Indonesia dengan menggunakan Bank X (nama disamarkan) sebagai sampelnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa BI telah menyusun kebijakan tentang mekanisme pengawasan fraud yang cukup komperhensif dan bentuk penerapan Strategi Anti Fraud ini oleh Bank X pun, dalam bidang perkreditannya, dapat dikatakan telah memenuhi standar penerapan dalam peraturan tentang Strategi Anti Fraud untuk bank umum tersebut.

ABSTRACT
Fraud is not a new thing to happen in banking anymore, especially in its credit sector. In practice, types and modes of bank fraud are always developing along with the development of information technology which make it more difficult to be detected. Fraud in banking credit sector can be conducted in several ways such as make an account with a fictive id, granting a credit solicitation which use a nominee party, giving a fictive collateral in a credit solicitation, delivery of a collateral that does not have a same value with the credit itself, etc. Because of that, Bank Indonesia (?BI?) has make a new regulation named ?Anti Fraud Strategy? for Indonesian banks. This study will explain about the forms of fraud, especially in credit sector like what are explained above. Besides that, this study will also explain about BI?s oversight mechanism over the implementation of this anti fraud strategy by Indonesian banks with Bank X (the real name is disguised) as the sample. By using normative juridical method, this study gives conclusion that BI has made a comprehensive oversight mechanism and the implementation of anti fraud strategy by Bank X, in its credit sector, is can be said has already met the requirements that are stipulated in the anti fraud strategy regulation."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
S43368
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurhayati
"ABSTRAK
Penelitian ini adalah tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (Studi Kasus oleh Karyawan Citibank Indonesia : Melinda Dee). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganlisis penerapan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum khususnya Citibank Jakarta terkait kasus Fraud yang terjadi di internal bank tersebut.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian yuridis empiris. Metode penelitian secara empiris yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum posistif atau perundang-undangan secara faktual pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Tulisan ini merupakan studi kasus dan penelitian yang dilakukan secara lansung dengan wawancara kepada nara sumber dimana kasus fraud dan penerapan strategi anti fraud terjadi di internal bank khususnya Citibank Jakarta yang merupakan data primer, dan juga menggunakan studi kepustakaan dan bahan ? bahan sekunder yang mendukung tesis ini.
Hasil penelitian ini menyimpulkan pilar pencegahan dinilai memiliki nilai yang sangat strategis diantara pilar yang diterapkan Bank Indonesia dalam Strategi Anti Fraud karena merupakan langkah awal yang sesuai dengan kepentingan bank dalam menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang propesional (good governance culture) tanpa adanya kecurangan (fraud)

ABSTRACT
This Study about the implementation of anti fraud strategy for commercial bank (case study by Citibank Employee : Melinda Dee). The purpose of this research is to analyze of the implementation of Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP on 9 Desember 2011 about the implementation of anti fraud strategy for commercial bank expecially Citibank Jakarta fraud in internal bank.
The methodology used in the study of empirical legal research methods. Methods of empirical research that examines the implementations or implementation of provisions of positive law or statutory law factually on certain events that happen in the community.
This paper in a case study and research interviews conducted directly with the source where cases of fraud and anti fraud strategy implementation occurs in particular internal bank Citibank Jakarta which is the primary data, and also the library and study materials-secondary materials that support this thesis.
The result of this study conclude prevention pillar considered to have value among the three pillars of Bank Indonesia applied the Anti-Fraud Strategy as in initial step in accordance with the bank?s interest in creating a work environment and culture propfessionals (good governance culture) in the absence of fraud (fraud).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natasya
"Tingkat kredit macet yang tinggi dapat menurunkan profitabilitas dan likuiditas keuangan bank yang berakibat pada penurunan anggapan kesehatan bank di mata masyarakat maupun dunia perbankan. Terhadap kredit macet bank akan melakukan berbagai upaya penyelesaian seperti penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka akan dilakukan penghapusbukuan tanpa menghilangkan hak tagih bank terhadap kredit tersebut, yang dapat diikuti dengan dilakukannya penghapustagihan. Pada kenyataannya masih terdapat ketidakjelasan dalam proses pelaksanaan serta dampak kepastian hukum atas dilakukannya tindakan ini. Skripsi ini meneliti lebih lanjut mengenai proses pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan pada Bank BUMN terutama setelah diberlakukannya PP No. 33 Tahun 2006 yang memberikan banyak perubahan serta dampak yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatis-yuridis yaitu dengan mengaitkan permasalahan terhadap norma hukum terkait perbankan yang berlaku di Indonesia ditambah dengan peninjauan pada Bank X untuk melengkapi data yang dibutuhkan. Pada kesimpulannya, proses penghapusbukuan dan penghapustagihan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan internal masing-masing Bank BUMN dan membawa dampak baik positif maupun negatif bagi bank dan debitur.

High level of non-performing loans may decrease the profitability and liquidity of the bank's financial result that may affected the bank's health perception in the eyes of society and the world of banking. Against bad loans the bank will make various efforts to settle such as rescheduling, reconditioning, and restructuring. If these efforts are not successful, it will be done with write-off without removing the bank's right to claim the credit, which can be followed by doing the hair cut. In case there is still a lack of clarity in the implementation process and the impact of legal certainty for commission of these acts. This research further investigates the implementation process of write-off and hair cut on state-owned banks, especially after the enactment of Government Regulation No. 33 on Year 2006 which gives a lot of changes and impacts. The method used in this research is by linking the normative juridical issues related to the legal norms applicable in the Indonesian banking coupled with observation to X Bank to complete the required data. In conclusion, write-off and hair cut process is conducted in accordance with the internal policies of each state-owned bank and bring both positive and negative effects for bank and debtor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56453
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasya Dinitri Priatno
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan manajemen risiko internet banking, khusunya pada Bank X. Disamping memberikan kemudahan bagi nasabah, internet banking juga berpotensi meningkatkan risiko. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan-ketentuan hukum mengenai manajemen risiko oleh Bank Umum terkait internet banking dan bagaimana penerapannya oleh Bank X.
Metode penelitian yang digunakan dalam SEBI Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004 mencakup pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, pengendalian pengamanan serta manajemen risiko hukum dan reputasi. Pelaksanaan manajemen risiko internet banking di Bank X sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

This thesis explains about the implementation of risk management of internet banking, especially in Bank X. In addition to providing convenience for customers, internet banking is also potentially increase the risk. The issue in this study is how is the legal provisions concerning Risk Management on internet banking and how it is applied by Bank X.
The method used in this research is normative juridical method. The risk management of internet banking is set in SEBI No. 6/18 / DPNP, includes active surveillance by commissioners and directors, security control also legal and reputation risk management. The implementation of risk management on internet banking in Bank X is in accordance with the applicable regulations.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58175
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Salma Indraswari
"Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan pada tahun 2017 dengan izin Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan kegiatan pembiayaan untuk komunitas kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Lembaga ini memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar Pesantren masing-masing dengan mendorong pengembangan bisnis konsumen melalui pembiayaan dan kegiatan pendampingan. Bank Wakaf Mikro didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi dan beberapa keuntungan bagi konsumen adalah bahwa lembaga tersebut mendistribusikan pembiayaan tanpa agunan dan bahwa imbal hasil pembiayaan hanya berjumlah 3% per tahun. Penulis mengajukan dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana Bank Wakaf Mikro diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Bank Wakaf Mikro diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disampaikan dalam mekanisme deskriptif yang didukung oleh studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dapat disimpulkan bahwa Bank Wakaf Mikro diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk bentuk badan hukumnya serta kegiatan usahanya. Bank Wakaf Mikro berbeda dengan koperasi biasa dan melibatkan tindakan hukum hibah mutlak dan hibah bi syarth daripada wakaf. Sementara, perlindungan hukum bagi para donatur, konsumen, dan Bank Wakaf Mikro umumnya dalam bentuk keterbukaan informasi, pembiayaan berbasis kelompok, dan mekanisme pengaduan.

Micro Waqaf Bank is an Islamic Microfinance Institution established in 2017 with the permission of the Financial Services Authority which provides financing activities to a small community that does not have any access yet to the formal financial institutions. It has a role to empower the impoverished communities around the respective Islamic Boarding Schools by encouraging the development of consumers’ businesses through financing and mentoring activities. It is established in a form of legal entity of a cooperative and several advantages for the consumers include that it distributes financing without collaterals and that the financing yield only amounts to 3% per year. The author came up with two research questions covering how Micro Waqf Bank is being regulated in the Indonesian Laws and how does Micro Waqf Bank being implemented in Indonesia. The research method used is normative legal research delivered in descriptive mechanism supported by document study and interviews with the relevant parties. It is concluded that Micro Waqf Bank is regulated by various laws for their form of legal entity also their business activities. Micro Waqf Bank is different from a regular cooperative and it involves the legal conduct of absolute grant and hibah bi syarth rather than waqf. While, the legal protection for the donors, consumers, and the Micro Waqf Bank is generally in the form of openness of information, groupbased financing, and mechanism of complaints. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
German-Grapes, Joan
Chicago: Probus Publishing Company, 1994
R 332.1 GER b
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Hany Ayunda Mernisi
"Perkembangan teknologi pada Era digitalisasi saat ini mendorong dunia sektor jasa keuangan untuk turut mendigitalisasi sistem perbankan konvensionalnya menjadi digital, dimana lahirnya berbagai Bank Digital yang bergantung kepada teknologi informasi pula yang menjadi sebab banyaknya fraud yang terjadi dan menyebabkan timbulnya kasus kerugian yang dialami oleh nasabah sehingga perlu diatur regulasi tentang perlindungan hukum terhadap nasabah atas fraud tersebut dan bentuk pengawasan pada tingkat kelayakan dan keamanan produk dan/atau layanan pada aktivitas transaksi Bank Digital serta bentuk Kepatuhan yang wajib ditaati oleh Bank Digital sebagai penyelenggara. Penelitian ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) Permasalahan hukum antara lain Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atas Fraud pada Transaksi Bank Digital?, Bagaimana bentuk pengawasan terhadap Kelayakan produk elektronik pada Transaksi Bank Digital?, Bagaimana bentuk Kepatuhan (Compliance) yang diatur dan dirumuskan dalam Sistem Pengawasan terhadap aktivitas Transaksi Bank Digital?. Penelitian ini berbentuk Penelitian Doktrinal dengan menggunakan metode deskriptif-analitis terhadap fenomena dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan melakukan wawancara langsung terhadap Informan. Dimana sistem perlindungan hukum yang diatur oleh otoritas yang berwenang adalah dengan memperhatikan aspek risiko elektronik dan penerapan pengelolaan yang meliputi tahapan Pencegahan, Deteksi dan Penanganan, serta Pemantauan. Pemantauan dengan berpedoman pada bentuk pengawasan terhadap kelayakan produk dan/atau Layanan aktivitas transaski Bank Digital yang dilakukan oleh Otoritas yang berwenang pada Sektor Jasa Keuangan dimana efektivitas perlindungan dan pengawasan dapat berlaku dengan adanya kepatuhan (Compliance) oleh Bank Digital terhadap berbagai ketentuan yang diberlakukan pada penyelenggaraan Bank Digital.

Technological developments in the current era of digitalization have encouraged the world of the financial services sector to participate in digitizing its conventional banking system to digital, where the birth of various Digital Banks that depend on information technology has also been the cause of the large number of frauds that have occurred and led to cases of losses experienced by customers so that it is necessary regulated regulations regarding legal protection for customers against such fraud and forms of supervision at the level of eligibility and security of products and/or services in Digital Bank transaction activities as well as forms of Compliance that must be obeyed by Digital Banks as organizers. This research was conducted based on 3 (three) legal issues, including what is the legal protection for customers for fraud in digital bank transactions? Supervision of Digital Bank Transaction activities?. This research is in the form of Doctrinal Research using descriptive-analytical methods of phenomena and applicable laws and regulations as well as by conducting direct interviews with informants. Where the system of legal protection regulated by the competent authorities is by taking into account aspects of electronic risk and implementation of management which includes the stages of Prevention, Detection and Handling, and Monitoring. Monitoring guided by the form of supervision on the feasibility of products and/or services for Digital Bank transaction activities carried out by the competent Authority in the Financial Services Sector where the effectiveness of protection and supervision can apply with compliance (Compliance) by Digital Banks with various provisions that apply to the implementation Digital Banks.

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririh Krishnani
"Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini menunjukkan peningkatan yang sangat pesat hal mana ditandai dengan tumbuhnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan berkembangnya Bank-Bank Umum Syariah baik yang berasal dari Bank Perkreditan Rakyat Syariah maupun yang pada awalnya merupakan Unit Usaha Syariah Bank konvensional, paradigma ini menimbulkan beberapa hal yang perlu dibahas kembali secara mendalam yakni 1) Apakah yang dimaksud dengan Konsep Syariah dan Kontrak Wadi'ah dalam Perbankan Syariah? 2) Bagaimanakah mekanisme peningkatan status Bank Perkredican Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS)? dan 3) Apakah bentuk hubungan kontrak yang digunakan dalam peningkatan status Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) yang sejalan dengan konsep syariah? Dengan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan.yaitu: 1) Pemberian izin usaha Bank Umum Syariah dan BPR Syariah dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank: dan b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan pendirian selesai dilakukan, 2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum Syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Sedangkan modal disetor untuk BPR Syariah berkisar antara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 2.000.0D0.000,00 (dua miliar rupiah) tergantung lokasi atau wilayah tempat pendiriannya, 3) Prosedur untuk meningkatkan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia dan menyesuaikan dengan persyaratan-persyaratan tertentu berlaku bagi Bank Umum Syariah, termasuk ketentuan tentang jumlah persyaratan modal disetor yang mengatur tentang kewajiban menyetor 30% dari jumlah modal minimum tersebut dalam bentuk deposito pada Bank Umum Syariah atas nama Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik, 4) Mekanisme peningkatan status BPR Syariah menjadi Bank Umum Syariah dengan menggunakan Kontrak Wadiah dengan Bank Indonesia sudah sesuai denqan konsep perbankan syariah karena merupakan hubungan hukum."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16424
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sediyono
"ABSTRAK
Adanya persaingan yang tajam dibidang industri jasa keuangan/perbankan pada dewasa ini ditengah arus globalisasi, arus deregulasi, dan perubahan lingkungan yang cepat menyebabkan tingkat persaingan menjadi semakin tajam. Kondisi ini menyebabkan kesulitan bank Pemerintah dalam penghimpunan dana dan pemasaran kredit. Sedikit detail sedikit porsinya diambil oleh bank swasta. Demikian juga yang terlihat pada Bank BNI, sehingga menurunkan perolehan pangsa pasar yang hal ini dipandang sebagai permasalahan utama. Target yang ingin dicapai dalam corporate plan-nyapun tidak dapat terpenuhi.
Bank BNI dalam hal ini telah membuat perencanaan jangka panjang dengan corporate plan (untuk jangka waktu 5 tahunan) dan dipandu dengan kebijaksanaan umum Direksi (KUD) selanjutnya disusunlah business plan untuk masing-masing unit. Business plan tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi goal setting pegawai dari unit yang bersangkutan. Perencanaan jangka pendek (business plan) tahunan adalah rencana yang akan dikerjakan pada tahun yang bersangkutan, dan merupakan pentahapan dari corporate plan. Perencanaan tersebut sebelumnya telah dimintakan masukan dari unit-unit secara bottom up, dan setelah masukan tersebut dipadukan dengan keinginan Direksi dan pemegang saham (dalam hal ini Departemen Keuangan), maka diputuskanlah keinginan jangka panjang tersebut melalui corporate plan perusahaan secara top down yang harus dilaksanakan oleh segenap unit.
Berkenaan dengan hal tersebut penulisan ini dimaksudkan untuk memetakan permasalahan strategi penghimpunan dana dan pemasaran kredit dan dicoba mengajukan alternatif strategi penghimpunan dana dan pemasaran kredit dengan pendekatan dual strategy.
"
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayu Darma Putra
"Sebagai lembaga intermediasi, bank harus melaksanakan prinsip kehati hatian termasuk dalam kerjasama Channeling dengan Fintech Lending, hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan risiko yang dapat timbul dalam penyaluran kredit tersebut. Berdasarkan hal tersebut. Penulis mengajukan pokok permasalahan yaitu 1) bagaimana Pengaturan Prinsip Kehati-hatian pada bank dan Penyelenggara fintech lending sebagai lembaga intermediasi, khususnya dalam memberikan fasilitas kredit 2) Bagaimanakah implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit melalui kerjasama channeling antara Bank dan Fintech Lending. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Kesimpulan yang didapatkan adalah 1) Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya khususnya dalam memberikan kredit diatur oleh regulasi yang ketat dan baku, hal ini berbeda dengan fintech lending yang diatur oleh regulasi yang lebih dinamis 2) Sebagai bentuk implementasi prinsip kehati-hatian dalam kerjasama Channeling, Bank melakukan penilaian terhadap Aspek Operasional, Aspek Hukum Penyelenggara fintech lending, selain itu penerapan prinsip kehati- hatian dalam kerjasama channeling diterapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara bank dan fintech lending dengan mewajibkan fintech lending untuk memitigasi risiko yang meliputi adanya kewajiban penilaian kelayakan calon penerima pinjaman, penerapan prinsip Know Your Customer.

This thesis discusses the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. as an intermediary institution, banks must implement the principle of prudence including in Channeling cooperation with Fintech Lending, this aims to identify, monitor and control the risks. In view of such topic, the author proposes the following main issues: 1) the application of Prudential Principle regulations upon banks and fintech lending companies as intermediary institutions, specifically in providing credit facilities 2) the implementation of the Prudential Principle in credit channeling cooperation between banks and fintech lending companies. The research conducted in developing this thesis uses a normative juridical literature approach. The conclusions attained are as follows: 1) in providing credit to debtors, banks must comply with strict regulations, this is different from fintech lending, which is regulated by a more ‘dynamic’ regulation. 2) As a form of prudential principle implementation in channeling cooperation, Banks are assessing the operational and legal aspects of fintech lending companies. Such prudential principle is also applied in cooperation agreements by banks and fintech lending companies, the agreements of which include the obligation to assess the viability of the proposed borrower and the application of the Know Your Customer principle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>