Ditemukan 42838 dokumen yang sesuai dengan query
Asasriwarni
Padang: Hayfa Press, 2008
347.01 ASA y (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ichtijanto
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2003
346.05 ICH t
Buku Teks Universitas Indonesia Library
R.R. Sari Hardiani
Depok: Universitas Indonesia, 1996
S21911
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Afdol
"Role of Islamic courts in implementing and adapting Islamic laws in Indonesia."
Surabaya: Airlangga University Press (AUP), 2013
340.595 98 AFD k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Tri Setiadi
"Akibat murtad terhadap hubungan perkawinan adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai putusnya perkavlinan akibat murtad. Untuk mengatasi hal ini, hakim di pengadilan agama dalam mengadili perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini biasanya menggunakan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan yang digunakan adalah perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sedangkan menurut Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam KHI, hanya murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga yang dapat memutuskan hubungan perkawinan. Jadi menurut kedua peraturan di atas, murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan tidak serta merta memutuskan perkawinan. Hal ini yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum Islam. Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, dapat menggunakan Pasal 4 KHI dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Dengan demikian, walaupun tidak menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, murtadnya pihak suami atau isteri dapat dijadikan dasar oleh hakim di Pengadilan Agama untuk memutuskan suatu perkawinan. Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila merujuk peraturan yang ada (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI), putusnya perkawinan akibat murtad belum diatur sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan perkara putusnya perkawinan akibat murtad. Selain peraturan yang masih kurang memadai, administrasi di pengadilan agama juga kurang menunjang dalam menangani masalah perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini agar sesuai dengan hukum Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21207
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ari Tjahyono
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2001
S22053
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mohammad Daud Ali
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997
297.4 MOH h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Mardalena Rahmi
"
ABSTRAKPerkawinan dalam Islam merupakan salah satu sunnah Rasul untuk memelihara manusia dari kesesatan, serta untuk meneruskan keturunan. Tujuan perkawinan menurut Islam adalah mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia bukanlah merupakan hal yang mudah sehingga sering kali terjadi perceraian, salah satu penyebab adanya perceraian adalah salah satu pihak pindah agama, ke agama semula (murtad) atau memasuki agama lain selain Islam. Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur mengenai perkawinan yang salah satu pihak tidak beragama Islam lagi (murtad) akan tetapi menurut hukum Islam perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan lagi dan harus diceraikan oleh lembaga yang berwenang yang dalam hal ini adalah pengadilan. Bagaimana kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perceraian bila salah satu pihak murtad menurut hukum Islam? Apakah akibat hukumnya apabila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam? Metode penelitian ini adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, jenis data dan sumber data yang di pergunakan adalah studi kepustakaan (Library Research) dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Palembang sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yaitu kewenangan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perceraian karena salah satu pihak pindah agama (murtad) adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan dilangsungkan. Apabila perkawinannya di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang adalah Pengadilan Agama tetapi apabila perkawinan di .lakukan di Kantor Catatan Sipil yang berwenang adalah Pengadilan Negeri. Akibat hukum bila salah satu pihak pindah agama (murtad) menurut hukum Islam adalah perkawinan tersebut adalah batal sehingga berakibat sebagai berikut yaitu bila melakukan hubungan biologis hukumnya adalah berzinah/haram, suami isteri yang berbeda agama tidak saling mewarisi, nasab (garis keturunan) tidak dapat di sandarkan kepada ayahnya, seseorang yang murtad tidak mempunyai hak untuk menjadi wali dari anaknya."
2007
T 17402
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Nabilah Karimah
"Tujuan perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin, namun seringkali belum mempunyai keturunan dijadikan sebagai alasan mengajukan perceraian ke pengadilan. Penelitian ini menganalisa pertimbangan hukum dan putusan hakim Pengadilan Agama pada Putusan Pengadilan Agama Cilegon No. 164/Pdt.G/2012/PA.Clg dan Putusan Pengadilan Agama Depok No. 0300/Pdt.G/2013/PA.Dpk dalam memutus perkawinan yang menjadikan belum mempunyai keturunan sebagai alasan perceraian ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analisis dan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum mempunyai keturunan sebagai alasan perceraian dapat digunakan untuk mengajukan permohonan bercerai di Pengadilan Agama apabila hal tersebut dibuktikan telah menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga. Hakim menjadikan penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar perceraian.
The purpose of marriage is to achieve happiness, but there are some case where not having any child used as a reason to get divorce. This research analyzes the legal considerations and religious court judge's decision on Cilegon Religious Court No. 164/Pdt.G/2012/PA.Clg. and Decision of Depok Religious Court No. 0300/Pdt.G/2013/PA.Dpk. in deciding marriage divorce where not having any child used as a reason to get divorce, from the perspective of the law and regulation applied in Indonesia. The author conducted research using normative juridical approach to the specification of descriptive analysis and qualitative data analyzing methods.The results show that not having any child can be used as a reason to apply for a divorce in court if it is proved that the reason has caused disharmony in the household. The judge makes the explanation of Article 39 paragraph (2) of Act 1 of 1974 jo. Article 19, point (f) of Government Regulation No.9 of 1975 and Section 116 letter (f) Compilation of Islamic law as the basis for divorce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55713
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library