Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 195915 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S10608
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S10083
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Faldy Ferdiansyah
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10168
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Parulian, Angelina Risma Lasma
"Transaksi derivatif merupakan instrument penting dalam dunia usaha untuk lindung nilai resiko, dan juga dapat digunakan untuk tujuan spekulasi. Kontrak berjangka adalah jenis yang paling umum dari transaksi derivatif. Perdagangan berjangka merupakan salah satu komponen penting bagi pembangunan ekonomi. Di Indonesia saat ini, penghasilan dari transaksi perdagangan berjangka dianggap sebagai pendapatan usaha, sehingga perhitungan pajaknya harus ditambah dengan penghasilan lainnya dan dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan sebesar 25%. Penghasilan yang diperoleh dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa seharusnya dikenakan pajak final berdasarkan UU PPh Indonesia. Penelitian ini membahas ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka di bursa.
Tujuan dari penelitian yaitu menentukan ketentuan manakah yang paling tepat untuk diberlakukan, apakah final atau tidak final dan menganalisis ketentuan pajak yang berlaku saat ini berdasarkan asas ease of administration, dengan pertimbangan teoritis dan implementasinya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Data kualitatif yang diperoleh melalui studi literatur dan wawancara mendalam. Peneliti menyimpulkan bahwa ketentuan PPh Final lebih tepat untuk diberlakukan.

Derivatives are essential instruments in business to hedge risk, but can also be used for speculative purposes. Futures contracts are the most common types of derivatives. Futures trading is one of important components for economic development. In Indonesia nowadays, income from futures trading is considered as a business income, so this will have to be added with other income and taxed at the 25% corporate income tax rate. Income derived from derivative transaction which traded on the exchange should be subject to final income tax based on Indonesian Income Tax Law. This study examines the income tax consequences of income derived from futures trading through the exchange.
The purpose of this study is to compare which the right tax regulation that should be applied to income from derivative transaction, final or non final and to analyze the current taxation rule about derivatives transaction against the principles of a good tax system (ease of administration), with theoritical considerations and implementations. This research is qualitative descriptive interpretive. The data were collected by means of depth interview and study some of literatures. The researcher concludes that final tax is applicable to income earned from derivative transaction.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S55563
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10319
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmad Arijanto
"Sesudah Tax Reform Tahun 2000, Pemerintah telah menerbitkan peraturan perpajakan baru tentang transaksi obligasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000. Namun, peraturan tersebut masih menimbulkan kebingungan bagi Wajib Pajak karena aturan yang kurang jelas dan masih banyak hal yang belum diatur, sehingga diperlukan adanya ketentuan yang mengatur secara rinci pengenaan Pajak Penghasilan atas seluruh transaksi obligasi untuk menggantikan ketentuan tersebut.
Penulisan tesis ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai perlakuan dan pengenaan pajak atas transaksi obligasi yang komprehensif berdasarkan pendapat dari para ahli perpajakan, sehingga dapat digunakan sebagai acuan penetapan kebijakan perpajakan khususnya mengenai transaksi obligasi.
Tipe penelitian tesis ini adalah deskriptif analitis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah (1) penelitian literatur termasuk penelitian berbagai peraturan perpajakan dan dokumen lainnya misalnya dari para pelaku pasar modal, dan (2) penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait seperti Wajib Pajak, pelaku pasar modal, konsultan pajak, dan aparat pajak.
Para ahli perpajakan sepakat bahwa untuk keperluan perpajakan dianut the S-H-S Income Concept, yang juga dianut oleh UU PPh tetapi dengan dimodifikasi menjadi realized income agar dapat dilakukan pemungutan pajak yang lebih mudah dan merupakan suatu global taxation dengan diterapkan satu struktur tarif progresif atas semua WajibPajak.
Kebijakan perpajakan tahun 2000 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU PPh yaitu (1) Diskonto zero coupon bond dikenakan pajak sebelum terjadinya realisasi;(2) Pemotongan PPh final dari "nilai transaksi" yang hanya dikenakan atas transaksi penjualan obligasi yang dilakukan dan atau dilaporkan di bursa, tidak sesuai dengan global taxation dan tidak dapat menjangkau seluruh transaksi di pasar sekunder terutama over the counter, serta tidak menjamin asas keadilan dalam pemungutan pajak; (3) Terdapat beberapa hal yang belum diatur seperti premium dan diskonto atas obligasi dengan bunga, perlakuan perpajakan bagi WajibPajak yang memegang obligasi untuk tujuan trading, dan juga metode amortisasi diskonto maupun premium; dan (4) Penggunaan istilah "keuntungan modal" atas capital gains yang tidak dikenal dalam UU PPh dan juga tidak memenuhi source rules atas capital gains dalam ketentuan P3B dengan beberapa negara.
Oleh karena itu, disarankan untuk membuat suatu kebijakan yang komprehensif dan konsisten dengan yang dianut oleh UU PPh seperti (1) Pengenaan pajak saat realisasi; (2) Penerapan global taxation; (3) Perlakuan pajak yang komprehensif atas seluruh transaksi obligasi dan digunakan metode bunga efektif untuk amortisasi diskonto dan premi; dan (4) Menggunakan istilah yang taat asas dengan UU PPh dan memperhatikan tax treaties yang ditandatangani Indonesia tentang source rules dari berbagai jenis penghasilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T11461
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moch. Isrok Ichwan
"Jenis-jenis penghasilan tertentu yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984 telah berubah. Semula hanya penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, kemudian menjadi empat macam jenis penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1994. Keberadaan PPh final, sebagai tindak lanjut atas perubahan tersebut, dalam perkembangannya telah memberikan kesederhanaan baik bagi wajib pajak maupun bagi fiskus. Namun, pengertian kesederhanaan hanya berkaitan dengan kesederhanaan dalam sistem dan prosedur pembayaran atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (witholding). Sedangkan kesederhanaan dalam arti undang-undang tidak demikian adanya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Direktur Pajak Penghasilan, Direktur Peraturan Perpajakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, dan Wajib Pajak serta penelitian pada praktik yang sesungguhnya, dari segi asas keadilan (equality), PPh final ini sangat tidak adil karena keadilan mensyaratkan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama dan terhadap Wajib Pajak yang berbeda kemampuan ekonomisnya dikenakan pajak yang berbeda setara dengan perbedaan tersebut. Akan tetapi, sebagai upaya untuk mengurangi rasa ketidakadilan, peraturan pemerintah telah memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk tetap memilih menggunakan tarif umum PPh (tarif Pasal 17 UU PPh) jika wajib pajak tidak menggunakan kemudahan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Kemudahan PPh final bagi wajib pajak adalah wajib pajak tidak perlu menggabungkan penghasilan yang telah dikenakan PPh final dengan penghasilan lainnnya, dan juga wajib pajak tidak perlu menghitung berapa keuntungan yang diperolehnya. Akan tetapi, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban melaporkannya dalam SPT Tahunan. Sedangkan bagi fiskus, kemudahan ini wujud dalam pelaksanaan dan pengawasannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T3092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>