Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 113928 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rieya Aprianti
"ABSTRAK
Dalam perkara perdata seringkali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan
di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang pemeriksaan
setempat (descente) oleh hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran
yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan
oleh hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan. Berdasarkan latar
belakang tersebut, ada dua pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis, yaitu
(1) bagaimana kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat sebagai salah satu
pendukung alat bukti dalam perkara perdata; (2) Bagaimana pertimbangan hakim
dalam menilai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat tersebut? Adapun
metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis-normatif
yang menggunakan data sekunder atau studi kepustakaan dengan menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dari penelitian yang dilakukan,
hasil pemeriksaan setempat pada hakekatnya merupakan fakta persidangan yang
dapat digunakan sebagai keterangan bagi hakim. Dengan demikian, pemeriksaan
setempat memiliki kekuatan pembuktian bebas yaitu tergantung pada hakim
dalam menilai kekuatan pembuktiannya

ABSTRACT
In civil cases there is often a subject of dispute that can?t be presented in a court of
law, therefore it is necessary for a local investigation (descente) by a judge
because of his position to get a clearee picture and detail information on the
subject of dispute that can be taken into consideration by judges when verdict.
Based on this background, there are two principal issues raised by the author; (1)
How the strenght of local investigation as one of the supporting evidence in civil
procedure, (2) How does the judge considered in assessing the strenght of the
evidence the local investigation? The research methods used by the authors is a
juridical-normative method that uses secondary data or library research using
primary legal materials, secondary, and tertiary. From research conducted, the
results of the local court is essentially a fact that can be used as evidence for the
judge. Thus, the local investigation has the power that is free of evidence depends
on the judge in assessing the strength of evidence."
Universitas Indonesia, 2012
S42539
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Munthe, Saut Erwin Hartono A.
"Penerapan Teleconference untuk penghadiran saksi dalam Persidangan Pidana menimbulkan perdebatan panjang. Disatu sisi perkembangan hukum ketinggalan jauh dengan perkembangan masyarakat, apalagi bila diperbandingkan dengan kemajuan teknologi sedangkan disisi lainnya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana {KUHAP} sebagai basis acara Pemeriksaan Perkara Pidana tidak mengaturnya. Pasal 185 KUHAP ayat (1) yang isinya sebagai berikut "keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan". Kalimat yang saksi nyatakan di sidang pengadilan inilah yang menjadi titik tolak perdebatan. Disatu pihak mengatakan bila saksi tidak hadir langsung secara fisik kedepan persidangan kesaksiannya tidak sah, di pihak lain menyatakan bahwa dengan teleconference saksi sudah hadir dipersidangan, karena keterangan saksi tetap dapat di Cross-Check oleh kedua belah pihak dan fisik saksi dapat dilihat pada layar monitor yang ada. Berkaitan dengan permasalahan hukum pembuktian, tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk memecahkan permasalahan yang ada mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi, khususnya kekuatan bukti keterangan saksi melalui teleconference dan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh melalui teleconference. Permasalahan hukum pembuktian Teleconference terkait dengan kekuatan bukti dan kekuatan pembuktian tidak bertentangan dengan asas-asas hukum pidana dan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada beberapa asas-asas umum yang berlaku dalam hukum acara pidana yaitu asas terbuka secara umum, asas pemeriksaan secara langsung,asas peradilan cepat, sederhara, dan biaya ringan,asas kelangsungan/oral debat. Penggunaan teleconference sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil KUHAP. Dalam syarat formil tidak terlihat adanya hambatan, kecuali pasal 185 ayat (1), Penerapan Teleconference justru menutupi kelemahan Pasal 162 KUHAP karena dengan teleconference maka tetap dilakukan dialog dan tanya jawab serta melihat emosi saksi selama memberikan keterangan. Padoaharuan hukum pembuktian terutama dikaitkan dengan legalitas prosedur pemeriksaan jarak jauh mutlak dilakukan karena beberapa Undang-undang sebenarnya telah memasukkan dokumen elektronik sebagai alat bukti seperti RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU Perlindungan Saksi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pemberantasan Korupsi, UU Terorisme. Berkaitan dengan hal itu KUHAP sebagai "UU Payung" mestinya mengakomodasi Perkembangan Alat Bukti modern khususnya Teleconference sebagai data Elektronika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19806
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Handayani Primandiri
"

Dalam pembuktian di Pengadilan, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari akta tersebut. Untuk dapat dikatakan sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna maka harus memenuhi syarat autentisitas yang telah ditentukan dalam undang-undang dan juga kekuatan pembuktian dari akta tersebut. Syarat yang ditentukan dalam undang-undang yakni yang ada dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang mana dibuat berdasarkan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat. Sementara kekuatan pembuktian terbagi menjadi tiga yakni, kekuatan pembuktian lahiriah, formil, dan materiil. Baik Notaris/PPAT sebagai pejabat umum memiliki kewajiban berdasarkan undang-undang untuk mencatatkan setiap akta yang dibuat oleh atau dihadapannya dalam suatu buku daftar akta atau repertorium. Buku daftar atau repertorium ini juga menjadi tanggung jawabnya selama menjalankan profesinya. Lantas bagaimana jika suatu akta yang telah dikeluarkan oleh Notaris/PPAT tidak dicatatkan didalam buku daftar akta atau repertorium. Apakah hal ini akan berpengaruh pada kekuatan pembuktian akta tersebut? Hal inilah yang menjadi dasar penulisan skripsi dengan metode penelitian yuridis normatif. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan fakta bahwa dalam hal Notaris/PPAT tidak mencatatkan akta-akta tersebut pada buku daftar akta atau repertorium tidak akan mengakibatkan akta tersebut berubah nilai kekuatan pembuktiannya. Sebab proses pencatatan ini hanya merupakan proses administratif saja. Terkait dengan tidak dicatatkannya akta ini pada buku daftar akta atau repertorium merupakan suatu pelanggaran administratif yang sanksinya dapat berupa sanksi administratif, kode etik, atau apabila pihak lain merasa sangat dirugikan maka Notaris/PPAT dapat bertanggung jawab secara pidana maupun perdata juga.

 


In evidentiary court, an authentic deed has the power of proof that is perfect for those who have litigated or have obtained the right from the deed. To be able to be said as evidence that has a perfect proof of strength, it must meet the requirements of authenticity specified in the law and also the strength of proof of the deed. The conditions specified in the law, namely in Article 1868 of the Civil Code that made based on the form determined by law, made by or in front of the public official authorize for that place where the deed was made. While the strength of proof is divided into three namely, the strength of physical evidence, formal, and material. Both the notary / PPAT as a public official has an obligation under the law to record each deed made by or in his presence in a deed register book or repertorium. The register book or repertorium is also his responsibility while carrying out his profession. So what if a deed that has been issued by a notary / PPAT is not recorded in the deed register book or repertorium. Will this affect the strength of proof of the deed? This is the basic questions of writing in this thesis with normative juridicial research methods. Based on the research conducted, it was found that in this case the notary / PPAT does not record the deed in the deed register book or the repertorium will not cause the deed to change the value of the strength of the proof. Because this recording process is only an administrative process. Related to the non-registration of this deed in the register book of the deed or repertorium is an administrative violation whose sanctions can be in the form of administrative sanctions, code of ethics, or if other parties feel very disadvantaged then the notary / PPAT can be held liable both criminal and civil.

 

 

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21978
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anisa Nur Fitri
"Ketentuan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg yang mengatur mengenai pemeriksaan setempat tidak menyebutkan pemeriksaan setempat sebagai sebuah kewajiban dan juga tidak menyebutkan secara tegas objek pemeriksaan setempat, kemudian pemeriksaan setempat diatur lebih lanjut dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek benda tidak bergerak misalnya tanah dan bangunan. Mengacu pada Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg sehingga memungkinkan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap subjek orang, sebagaimana diterapkan dalam Studi Penetapan Nomor 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst dalam hal permohonan pengampuan. Kemudian, seiring dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi yang didukung dengan lahirnya persidangan secara elektronik termasuk dalam hal persidangan pembuktian, sehingga pemeriksaan setempat juga dapat dilaksanakan secara elektronik. Dengan berdasarkan hal tersebut, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan pengaturan pemeriksaan setempat yang dilakukan terhadap subjek orang khususnya dalam permohonan pengampuan berdasarkan studi terhadap penetapan No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst serta Bagaimana prosedur pelaksanaan pemeriksaan setempat yang dilakukan secara elektronik berdasarkan studi terhadap penetapan No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang didasarkan pada metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari analisis pembahasan ini, ketentuan pengaturan pemeriksaan setempat terhadap subjek orang khususnya dalam hal pengampuan dapat mengacu pada Pasal 439 KUHPerdata, selain itu mengenai prosedur pemeriksaan setempat secara elektronik secara khusus belum terdapat pengaturannya secara tegas, namun dengan melihat pelaksanaannya secara elektronik, maka ketentuannya tetap dapat mengacu sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa ketentuan Pasalnya dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Pengaturan pemeriksaan setempat perlu diatur lebih rinci bukan hanya terhadap tanah saja melainkan terhadap subjek orang serta pengaturan mengenai prosedur pelaksanaan pemeriksaan setempat secara elektronik agar juga dapat diatur lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan

The provisions of Article 153 HIR/Article 180 RBg which regulate local inspections do not mention local inspections as an obligation and also do not explicitly state the objects of local inspections. local to immovable objects such as land and buildings. Referring to Article 153 HIR/Article 180 RBg so that it is possible to carry out local examinations of subject persons, as implemented in the Study of Determination Number 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst in the case of requests for pardons. Then, along with the development of technology and information supported by the emergence of electronic trials, including in the case of evidentiary trials, local examinations can also be carried out electronically. Based on this, the formulation of the problem in this study is how the provisions for local inspections conducted on human subjects, especially in requests for forgiveness based on a study of the determination of No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst and what are the procedures for carrying out local inspections which are carried out electronically based on a study of the determination of No. 196/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. This study uses a juridical-normative research method which is based on qualitative methods. Based on the results of the research from the analysis of this discussion, the provisions for local inspection arrangements for the subject of persons, especially in terms of assistance, can refer to Article 439 of the Civil Code, in addition to that regarding the procedure for electronic local inspections specifically, there are no strict regulations yet, but by looking at the implementation electronically, then the provisions can still refer to what is stipulated in PERMA Number 1 of 2019 as amended by several provisions in PERMA Number 7 of 2022. Local inspection arrangements need to be regulated in more detail not only for land but also for subject persons and arrangements regarding procedures for carrying out local inspections in general. electronically so that it can also be regulated more strictly in laws and regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2004
S22158
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asadi
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Tri Mulyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kus Rachmadi
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Flora Dianti
"Penelitian dilakukan dalam rangka melakukan: l.identifikasi permasalahan hukum pembuktian dalam proses penyelesaian perkara pidana terkait dengan keterangan saksi anak sebagaimana rumusan peraturan perundangan-undangan, UU Nomor 8 Tahun 1981 serta Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981; 2. Melakukan analisis atas permasalahan hukum pembuktian secara khusus yang ditemukan dalam praktik peradilan di Indonesia mengenai saksi anak; 3.Memberikan suatu pemikiran akademis dalam rangka revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 demi tercapainya suatu pembaruan hukum pembuktian mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi anak dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pasal 171 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)menyatakan anak di bawah 15 tahun tidak berkompeten menjadi saksi, sehingga saksi yang kurang umurnya dari 15 tahun tidak boleh memberi keterangan di bawah sumpah. Penjelasan Pasal 171 tersebut menyatakan saksi anak dapat dijadikan petunjuk. Adapun petunjuk yang dimaksud bukanlah alat bukti petunjuk sebagaimana dimaksud pasal 188, karena sumber yang dapat dipergunakan mengkonstruksi alat bukti petunjuk terbatas dari alat-alat bukti yang sah yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 188 ayat (2), yaitu alat bukti Keterangan Saksi; Surat; dan Keterangan Terdakwa. Keterangan saksi anak sendiri tidak dilakukan di bawah sumpah, sehingga saksi anak tidak dianggap sebagai alat bukti keterangan saksi. Secara maksimal keterangan anak hanya dapat menambah keyakinan hakim, jika ditunjang oleh alat bukti yang sah lainnya. Di sisi lain, karakteristik tindak pidana yang menyangkut anak sendiri, sangat komplek. Salah satu permasalahan, pelaku pidana terhadap anak kebanyakan adalah orang dekat, atau bahkan keluarga atau lingkungan keluarga/ teman korban, sehingga tindak pidana terhadap anak jarang memiliki saksi lain yang berkompeten untuk memberikan keterangan yang dapat mendukung. Dengan kata lain tidak ada alat bukti saksi yang melihat, mengalami dan mendengar langsung peristiwa pidana, sehingga saksi yang paling berkompeten adalah anak itu sendiri. Akibatnya, putusan peradilan mengenai tindak pidana tersebut sangat bergantung pada kredibilitas dan kemampuan anak sebagai saksi utama untuk memberikan keterangan yang selengkap dan seakurat mungkin mengenai tindak pidana tersebut. Praktek pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan anak, memperlihatkan kenyataan adanya keadaan saksi anak yang kurang kompeten dan distabil, karena traumatis akan pemeriksaan yang penuh tekanan serta intimidatif, sehingga akhirnya mengakibatkan saksi anak mengundurkan diri ketika pemeriksaan sampai di tahap persidangan. Dari identifikasi di atas jelas bahwa perlu diciptakan suatu prosedur penanganan perkara yang memberikan perhatian yang lebih difokuskan pada perlindungan saksi korban terutama saksi anak, demi meningkatkan kompetensi serta kekuatan pembuktian saksi anak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19207
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>