Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 127459 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maharani Oktora
"Di sektor pembiayaan, pertumbuhan ekonomi yang signifikan akan berimplikasi pada tingginya penyaluran pembiayaan konsumen melalui perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan pembiayaan (multifinance) tersebut biasanya memperoleh dana berupa fasilitas kredit dari bank untuk menjalankan bisnisnya. Dalam pemberian kredit tersebut bank sebagai kreditur selalu memerlukan jaminan. Salah satu jaminan tersebut dapat berbentuk jaminan fidusia. Tesis ini membahas mengenai objek jaminan fidusia berbentuk daftar piutang. Kreditur sebagai penerima fidusia memerlukan perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang. Di samping itu perlu dipastikan pula apabila terjadi wanprestasi, maka diperlukan perlindungan hukum bagi kreditur. Penelitian ini adalah metode kepustakaan yang bersifat penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran aspek perlindungan hukum kepada Kreditur atas jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang, maka dibuat akta jaminan fidusia antara kreditur dan debitur dan proses penyelesaian kredit bermasalah berikut cara eksekusinya.

In the finance sector, economic growth will be significant implications for the height distribution of consumer financing through multifinance companies, multifinance companies is usually in the form of a credit facility to obtain funds from the bank to run its business. In the lending banks as lenders always require collateral. One such assurance can be shaped fiduciary. This thesis discusses the form of a list object fiduciary accounts. Creditors as beneficiaries of fiduciary law requires protection against fiduciary accounts in the form of a list. Besides it is also necessary to ensure the event of default, the necessary legal protection for creditors. This study uses the research literature which is normative juridical. The results of this study is to illustrate aspects of the legal protection to creditors in the form of a list of fiduciary accounts, the fiduciary deed made between the creditor and the debitor and the non-performing loans following the settlement process to execution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31440
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Abidin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herlinawaty
"Perbankan adalah lembaga yang berfungsi memobilisasi dana masyarakat yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut, bank mempunyai resiko dalam hal debitur cidera janji, yang mengakibatkan debitur tidak dapat mengembalikan pinjaman sebagaimana mestinya. Untuk menghindari risiko tersebut, biasanya bank meminta jaminan dari debitur untuk adanya kepastian pelunasan hutang dari fasilitas yang diberikan kepada debitur. Jaminan ini dapat berupa jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Umumnya bank lebih menyukai bentuk jaminan kebendaan, hal ini dikarenakan dengan jaminan kebendaan bank memiliki barang yang digunakan sebagai jaminan. Seiring dengan pesatnya lalu lintas perekenomian, piutang sering timbul dalam hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hak tagih atas piutang atau piutang dagang (account receivables) dapat dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan bahkan dengan jaminan fidusia. Apakah dengan jaminan fidusia, penerbitan notice dari kreditur merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan bagaimana akibat hukumnya dengan atau tanpa diterbitkannya notice oleh kreditur.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menganalisis bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan serta untuk mendukung penelitian dilakukan juga wawancara dengan informan yaitu notaris dan praktisi hukum. Dari hasil penelitian ini penulis berpendapat bahwa pemberian jaminan fidusia atas piutang adalah merupakan perkembangan lebih lanjut dari adanya cessie sebagai jaminan. Dengan didaftarkannya akta jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia akan memberikan kedudukan lebih utama pada kreditur sebagai penerima fidusia. Penerbitan notice memang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang jaminan fidusia. Notice dapat saja diberikan oleh bank sebagai penerima fidusia atau debitur sebagai pemberi fidusia, akan tetapi penulis berkesimpulan bahwa dengan diterbitkannya notice oleh pemberi fidusia akan memberikan kedudukan lebib kuat bagi bank sebagai penerima fidusia, apalagi bila tagihan yang menjadi objek jaminan fidusia adalah merupakan tagihan utama dari debitur sebagai pemberi fidusia, penerbitan notice dari pemberi fidusia sebaiknya dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16530
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lado, Mathias J.
"Dalam hal pencoretan Sertipikat Jaminan Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia yaitu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dimana sesuai dengan alamat Debitor baik itu Debitor perorangan maupun Debitor badan hukum, dan masyarakat merasa awam, karena sebagai pelaku bisnis mereka tidak pernah menyadari bahwa betapa pentingnya sertipikat jaminan fidusia kalau yang pada kenyataanya tidak pernah dicoret walalaupun hutang Debitor sudah dinyatakan lunas oleh pihak Bank atau Kreditur.
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Terhadap Kewajiban Pencoretan Jaminan Fidusia di Bank. Untuk membahas permasalahan tersebut penelitian difokuskan pada 3 (tiga) permasalahan antara lain; Bagaimana sejarah perkembangan terbentuk UU Fidusia di Indonesia?, Bagaimana Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia di Bank?, Bagaimana Proses Pencoretan Jaminan Fidusia oleh Bank?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis.
Secara teoritis, penelitian dan penulisan skripsi ini dimaksudkan sebagai tambahan literatur untuk memahami mengenai lembaga jaminan fidusia dan pencoretan jaminan fidusia di Bank dan sebagai masukan bagi para pelaku bisnis, khususnya yang ingin memperoleh fasilitas kredit dari bank yang menjaminkan benda-benda bergerak mereka sebagai agunan kredit di Bank. Pasal 25 ayat (3) UUJF merupakan konsekuensi lebih lanjut dari Pasal 16 UUJF, yaitu kewajiban penerima fidusia memberitahukan tentang hapusnya jaminan fidusia yang telah didaftarkan, dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya hutang, pelepasan hak atau musnahnya benda-benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Pencoretan catatan di Kantor Pencatatan Fidusia pada hakikatnya hanya merupakan tindakan administratif saja. Demikian pula kalau ada pelepasan hak atau peristiwa musnahnya benda jaminan fidusia yang telah didaftarkan. Permasalahannya adalah bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UUJF, yang ditunjuk untuk memberitahukan adalah penerima fidusia, padahal setelah tagihannya dilunasi, atau objek jaminan musnah atau hilang, penerima fidusia sudah tidak punya kepentingan lagi dengan benda fidusia, apakah masih terdaftar di KPF atau tidak. Untuk penghapusan ikatan jaminan berdasarkan pelunasan, memang debitor/pemberi fidusia pada waktu hendak melunasi sebaiknya mensyaratkan, bahwa penerima fidusia memberikan surat sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 25 ayat (3) UUJF. Dalam Pasal 26 UUJF dikatakan, bahwa hapusnya jaminan fidusia ditindaklanjuti dengan pencoretan fidusia yang bersangkutan dari daftar Kantor Pendaftaran Fidusia. Jadi pencoretan itu dilakukan atas dasar surat pemberitahuan dari penerima fidusia, yang menyatakan bahwa perikatan untuk mana diberikan jaminan fidusia telah dilunasi, dilepaskannya hak jaminan fidusia atau musnahnya benda jaminan fidusia.

In the case of write-off certificate Assurance Warranty Fiduciary Fiduciary Registration Office at the Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia or Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia where the Debtor in accordance with the address of either the Debtor or Debtor's individual legal entity, and people feel ordinary , because as a business they never realized that how important the certificate if the fiduciary in fact never crossed walalaupun debtor has been declared payable in full by the bank or lender.
The study is titled Against the Law Review write-off Guarantee Fiduciary Obligations of the Bank. To address these problems the research is focused on three (3) issues among others: How Do They formed the historical development of Fiduciary Law in Indonesia?, How Imposition and Fiduciary Assurance Register in Bank?, How to write-off process by the Bank's Fiduciary Warranty?. Approximation method used is empirical and the juridical approach to the specification used in this research is analytical descriptive research.
Theoretically, the research and writing of literature is intended as an adjunct to understanding the fiduciary institutions and strikes at the Bank's fiduciary and as an entry for business people, especially those that wish to obtain credit facilities from banks that pledged to move their bodies as loan collateral at the Bank. Article 25 paragraph (3) UUJF a further consequence of Article 16 UUJF, the fiduciary obligation to tell the recipient about the abolition of fiduciary which have been registered, by attaching a statement regarding the abolition of debts, waivers or disappearance of objects that become the object of fiduciary. Strikes a note in the Office of the Fiduciary Record in essence only an administrative action only. Similarly, if there is a waiver or disappearance of objects fiduciary events that have been registered. The problem is that under Article 25 paragraph (3) UUJF, who was appointed to notify the recipient of a fiduciary, but after the bills paid, or security object destroyed or lost, the receiving fiduciary had no fiduciary interest again with the object, is it still listed in KPF or not . To guarantee the elimination of the bond repayment is based on, does the debtor / fiduciary giver at the time was about to pay off should require that recipients provide a letter fiduciary as defined by Article 25 paragraph (3) UUJF. In Article 26 UUJF said, that the abolition of fiduciary fiduciary followed up with strikes in question from the list of Fiduciary Registration Office. So the write-off was made on the basis of notification from the receiving fiduciary, which states that the engagement to which the fiduciary is given has been paid, the release of fiduciary rights or disappearance of objects fiduciary.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S323
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gultom, Abraham P. H.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S24563
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1999
S20932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diharini
"Perekonomian di Indonesia yang semakin sulit membuat pemerintah memperkenalkan suatu lembaga keuangan baru di samping lembaga keuangan bank untuk memenuhi kebutuhan modal atau dana dari para pengusaha yaitu l embaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan menawarkan berbagai macam bentuk penyediaan dana untuk barang-barang modal bagi pengusaha, diantaranya adalah jaminan fidusia. Ketentuan jaminan fidusia ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan untuk prosedur pendaftarannya dan biaya pembuatan aktanya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana praktek utang-piutang di PT. Bank BCA. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang tidak dibenarkan apabila benda yang telah dijadikan objek jaminan kemudian digunakan untuk keperluan debitur itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum terhadap debitur yang telah menggunakan benda yang dijadikan objek jaminan kepada kreditur yaitu PT. Bank BCA.
Penelitian ini menggunakan metode bersifat normatif yaitu penelitian kepustakaan (library research), dengan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa debitur yang menggunakan objek jaminan untuk kepentingan perusahaannya sendiri mendapat sanksi hukum berupa Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu dikenai jaminan umum dimana seluruh asset perusahaan yang tidak dijaminkan dapat di eksekusi oleh kreditur umtuk melunasi hutang-hutang debitur, dan dikenakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Jaminan Fidusia yaitu setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karena dianggap telah menghilangkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia PT. Bank BCA Cabang Utama Margonda Depok.

Indonesia's economy is increasingly difficult to make the government introduced a new financial institution in addition to bank financial institutions to meet the needs of capital or funds of employers of financial institutions. Financial institutions offer various forms of provision of funds for capital goods for entrepreneurs, including the fiduciary. Terms of fiduciary are governed by Law No. 42 of 1999 on Fiduciary Warranty and registration procedures and fees of making the deed regulated by Government Regulation Number 86 Year 2000 on Procedures for Registration and Warranty Fiduciary Warranty Deed Preparation Fee. Issues to be discussed is how the practice of debts in the PT. Bank BCA. Under the Fiduciary Warranty Act, which is not justified if the objects that have been used as collateral object is then used for the purposes of the debtor itself. The purpose of this study was to determine how the legal sanctions against debtors who have used objects that were subjected to collateral to the lender, PT. Bank BCA.
This research using normative methods of library research, with its data collection tool is the study of documents. Based on these results, it can be concluded that the debtor who uses the object guarantees for the benefit of his own company received legal sanction in the form of Article 1131 Book of the Law of Civil Law, which is subject to general insurance where the entire assets of a company that is not guaranteed to be executed by the lender to pay off debts for the debtors, and subject to the provisions of Article 35 of Law Fiduciary Warranty is any person who knowingly falsify, alter, remove or in any way give a misleading statement, which if it is known by one party does not bear fiduciary assurance agreement, shall be punished with imprisonment of 1 (one) year and a maximum of 5 (five) years and a fine of Rp 10.000.000, - (ten million rupiahs) and a maximum of Rp 100,000,000, - (one hundred million rupiahs), because they have eliminated the security object fiduciary without the consent of the receiving fiduciary PT. BCA Bank Main Branch Depok.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28596
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurhasanah
"ABSTRAK
Fidusia merupakan lembaga jaminan yang timbul di dalam praktek sebagai.suatu kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kredit benda bergerak selain gadai. Sejak tanggal 30 September 1999 pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan adanya Undang-undang Fidusia tersebut para praktisi perbankan berharap bahwa ketentuan mengenai jaminan fidusia ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tidak seperti sebelumnya. Namun para praktisi perbankan masih merasakan bahwa ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undangundang Fidusia belum sepenuhnya melindungi kepentingan mereka sebagai kreditor penerima fidusia. Hal ini disebabkan karena sifat dari penyerahan jaminan fidusia itu sendiri yaitu secara constitutum possesorium, debitor menyerahkan hak milik secara kepercayaan kepada kreditor, namun barang yang menjadi objek fidusia secara fisik masih masih dikuasai oleh debitor, dan masih ada rumusan pasal Undang-undang Fidusia yang tidak jelas sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Dengan demikian diperlukan pendapat para ahli atau peraturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan dengan baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36803
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Grace Margareth S.
"Jumlah mobil di kota Jakarta semakin hari semakin meningkat. Ini menandakan bahwa kebutuhan masyarakat akan mobil terus meningkat. Selain itu, para produsen juga bersaing untuk memproduksi jenis-jenis mobil yang sesuai dengan minat konsumennya. Pembelian mobil dapat dilakukan dengan cara tunai maupun kredit. Apabila dilakukan dengan cara kredit, maka kredit aapat diperoleh melalui Bank, salah satunya melalui layanan "X" Kredit Mobil dari PT. Bank "X", Tbk. Dalam pemberian kredit tersebut, Bank memerlukan sesuatu yang dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang debitur. Pranata jaminan yang lazim dibuat adalah jaminan fidusia, dimana yang menjadi obyek jaminan fidusia adalah mobil yang sedang dikredit oleh sang debitur. Proses pemberian kredit oleh PT. Bank " X", Tbk. diawali dengan adanya beberapa dokumen yang harus di tandatangani oleh debitur maupun pemberi fidusia, yaitu dokumen Perjanjian Kredif dan dokumen Perjanjian Pengikatan Jaminan Fidusia. Kedua dokumen yang merupakan perjanjian baku tersebut disiapkan secara sepihak oleh PT. Bank "X" Tbk., untuk selanjutnya diserahkan kepada debitur untuk ditandatangani, dimana debitur tidak memiliki hak untuk mengubah bagian mana pun dari perjanjian. Umumnya Perjanjian Baku dibuat untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, namun hal ini membuat ketidakseimbangan kedudukan antara pembuat perjanjian baku dengan pihak yang dihadapkan pada perjanjian baku tersebut. Terlebih jika klausul-klausul dalam perjanjian baku tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi debitur/pemberi fidusia. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah keabsahan proses penjaminan fidusia yang dibebankan terhadap obyek jaminan fidusia. Bahwa dalam proses pendaftaran jaminan fidusia, Undang-undang menetapkan diperlukannya sebuah akta jaminan fidusia yang merupakan akta notaris. Tanpa adanya akta tersebut, maka pendaftaran jaminan fidusia mustahil dilakukan, dan apabila pendaftaran jaminan fidusia tidak dilakukan, tidak akan terbit Sertifikat Jaminan Fidusia, dan akibatnya adalah kreditur/penerima fidusia tidak akan memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen terhadap debitur tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21322
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>