"
ABSTRAKPandangan dominan dalam ilmu hukum pidana menyatakan bahwa penerapan
analogi dilarang dalam hukum pidana sebab melanggar asas legalitas, sedangkan
penafsiran ekstensif diperbolehkan. Skripsi ini menemukan bahwa penerapan
analogi dan penafsiran ekstensif memang memiliki perbedaan dalam konteks
struktur argumentasi yang dikandung di dalamnya, namun keduanya memiliki
persamaan dalam konteks penerapan praktisnya, yaitu sama-sama memperluas
cakupan makna suatu ketentuan pidana dalam undang-undang sehingga dapat
mencakup perbuatan yang sebelumnya tidak termasuk dalam ketentuan pidana
tersebut. Skripsi ini juga menemukan bahwa Mahkamah Agung Republik
Indonesia telah menerapkan analogi dalam Putusan Nomor 786K/Pid/2015 dan
1417K/Pid/1997.
ABSTRACTThe dominant perspective in criminal law propounds that the application of
analogical reasoning is prohibited in criminal law, since it is contradictory to
principle of legality, whereas extensive interpretation is not prohibited. This thesis
finds that application of analogical reasoning is different from extensive
interpretation in the context of their own argumentative structure, but they are
identical in the context of their practical application, for they both extend the
meaning of a criminal provision so it could include an action that was not
included in that provision. This thesis also finds that Supreme Court of Republic
of Indonesia has applied analogical reasoning in Decision Number 786K/Pid/2015
and 1417K/Pid/1997."