Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 98572 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10350
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budiman Abas
"E-commerce diartikan sebagai mekanisme bisnis dengan menggunakan media elektronik. Perkembangannya dari tahun ke tahun menunjukan peningkatan yang sangat signifikan seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Peluang untuk mengenakan pajak atas transaksi ini sangat besar terutama Pajak Konsumsi yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun sampai dengan saat ini, ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu UU PPN Tahun 2000, belum mengatur secara jelas tentang bagaimana sistem dan prosedur pengenaan PPN atas transaksi ini. Pada beberapa negara seperti Irlandia, Inggris, Australia dan Singapura secara khusus telah membuat aturan mengenai transaksi ini.
Tesis ini disusun berdasarkan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk melukiskan substansi ekonomi transaksi e-commerce. Pengumpulan data untuk keperluan analisis diperoleh melalui penelitian dokumen meliputi studi kepustakaan dan wawancara dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu staf Sub Direktorat PPN Jasa dan Kepala Sub Direktorat Aplikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat E-Business pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Kerangka teori yang digunakan adalah teori sistem dan pemungutan pajak, teori PPN, prinsip pemajakan, dan konsep penyerahan. Sebagai perbandingan, dilakukan studi pustaka terhadap beberapa negara untuk mengetahui bagaimana negara-negara tersebut memperlakukan transaksi e-commerce dalam ketentuan PPN-nya. Bagaimana negara tersebut melakukan identifikasi atas obyek, subyek dan saat terutangnya dan bagaimana prosedur administrasinya. Berdasarkan penelitian, Indonesia masih dimungkinkan melakukan pengenaan PPN atas transaksi e-commerce berdasarkan ketentuan Undang-undang perpajakan terutama UU PPN Tahun 2000 dan UU KUP Tahun 2007. Ketentuan pengenaan PPN diperkuat juga dengan dikeluarkannya aturan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008) yang intinya mengatur masalah penggunaan dokumen elektronik, tanda tangan elektronik dan pengaturan pelaku transaksi e-commerce. Untuk itu diharapkan Direktorat Jenderal Pajak agar membuat aturan yang jelas mengenai transaksi e-commerce terutama dalam membuat sistem dan prosedur pengenaan PPN atas transaksi e-commerce yang didasarkan atas asas kepastian hukum, asas kemudahan dan berbiaya rendah dengan menggunakan bantuan teknologi.
The term e-commerce is defined as a business mechanism using electronic media. It is shown that e-commerce develops significantly year by year along with the development of information technology. Although, the possibility to impose consumption tax namely Value Added Tax (VAT) on such transaction is very high. However, until now, the Indonesian VAT Law ( Law Number 18 Year 2000) has not clearly ruled the system and procedure of it. In some countries, as a comparison, such as Ireland, United Kingdom (UK), Australia and Singapore, VAT already apllied to this transaction. This thesis is drawn up pursuant to reseach by using qualitative approach with analyzes descriptive methode. The aim of this research is to describe the economic substance of e-commerce transaction for impose VAT purpose. Data collection for the purpose of analyzes was obtained through document evaluation comprising bibliography study and site research that shall cover interview with officials of Directorat General of Taxes and Sub Directorate of Politic, Law and Security Application on Departement of Information and telematics. Theoretical reference applied is tax collection and tax system theory, VAT theory, taxing principles, and supplies concept. As a comparison, bibliography study and site research is done to certain country to describe how their VAT regualation treating e-commerce taxation. How they identify the object, person, tax due and it?s administration procedure.
According to this research, Indonesia is still enable to impose VAT on e-commerce transaction pursuant to taxation law, that is VAT Law and The General Tax Provisions and Procedures Law, and trenghtened with The Law of Information and Electronic Transaction (Law Number 11 Year 2008) that arrange of using electronic document, digital signature, and the arrangement of the persons who involve in electronic transaction (e-commerce). Therefore, it is advisable to Directorate General of Taxes in order to make a clear and comprehensive regulation about e-commerce transaction, especially in making system and procedure for taxing VAT on e-commerce transaction base on certainty principle, ease of administration and low cost by using technology.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24560
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Franky S. Nelwan
"Tesis ini meneliti transaksi Murabahah. Pihak bank Syariah menganggap transaksi ini adalah jasa pembiayaan / financing. Sedangkan Ditjen Pajak menganggap transaksi ini jual-beli antara bank dengan nasabah, yang adalah obyek PPN. Tipe penelitian ini adalah yuridis normative, dengan melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan, prinsipprinsip Syariah dan peraturan lainnya.
Hasil penelitian menununjukkan Murabahah merupakan bentuk jual beli menurut hukum Islam. Karena itu transaksi Murabahah masuk menjadi obyek yang dikenakan PPN. Terjadi perubahan para pihak, sehingga Murabahah tampak semata-mata hanya perjanjian pembiayaan. Pengenaan PPN adalah pada nilai tambahnya saja, dan methode tax credit membuat tidak menimbulkan pajak berganda (non kumulasi).

This thesis examined Murabahah transactions. Syariah banks consider this transaction is a financing service / financing. Meanwhile, the Directorate General of Taxation considers this transaction trading between banks and customers, which is the object of VAT. This type of research is normative juridical, to conduct the analysis of the legislation, the principles of Sharia and other regulations.
The research conclude Murabahah is a form of buying and selling according to Islamic law. Therefore Murabahah transactions entered into are subject to VAT object. Change the parties, so the Murabahah look solely financing agreements. The imposition of VAT is the only added value, and the tax credit method does not cause a double taxation (non-cumulative)."
2009
T26675
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Riadi
"Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak.
Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut.
Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi.
b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri).
c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.

To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway.
The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller.
Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as :
a. Discount that given by the tax payer for promotion goods.
b. Free of charge giveaway for their own production goods.
c. Free of charge giveaway for not their own production goods."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tobing, Rosliana Tetty
"Sistem perpajakan hendaknya didasari oleh azas-azas perpajakan dalam pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan perlawanan dari masyarakat. Azas-azas perpajakan yang disarankan para ahli antara lain equity, convenience, certainty dan economy. Dari azas-azas tersebut yang sering menjadi persoalan adalah azas keadilan karena keadilan sendiri mengandung pertentangan, dalam arti adil bagi seseorang belum tentu adil bagi yang lain.
Begitu juga halnya dengan pelaksanaan pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan Multilevel Marketing (MLM). Sampai saat ini masih banyak perbedaan pandangan antara wajib pajak dalam hal ini perusahaan dan distributor yang melakukan kegiatan Multilevel Marketing dengan Direktorat Perpajakan. Perbedaan pandangan menyangkut rasa keadilan yang menurut Wajib Pajak tidak ada karena pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan bruto, padahal ada biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan MLM.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif artinya penelitian ini tidak menghubungkan variabel satu dengan variabel lain, hanya memberikan gambaran mengenai pokok permasalahan yang diajukan. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak perusahaan Multilevel Marketing, Pejabat Direktorat PPh Direktorat Jenderal Pajak dan kuesioner bagi distributor yang melakukan kegiatan Multilevel Marketing.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh distributor Multilevel Marketing memenuhi hakekat ekonomi untuk dikenakan pajak Penghasilan Pasal 21. Mekanisme yang digunakan dalam memungut pajak adalah melalui perusahaan Multilevel Marketing yang paling mengetahui bagaimana jaringan bisnis distributor beserta groupnya. Ketentuan Perpajakan yang mengatur pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari kegiatan Multilevel Marketing telah memberikan kepastian hukum.
Saran yang bisa diberikan setelah dilakukan analisis adalah memberikan pengurangan berupa biaya jabatan kepada distributor MLM dan mengintensifkan pemungutan PPh badan bagi Perusahaan MLM dan bagi distributor yang sudah mencapai PTKP tetapi belum memiliki NPWP agar diefektifkan dengan menghimbau agar memiliki NPWP atau secara Jabatan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T9212
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widyarini Suryandari
"Pengaturan dan perlakuan perpajakan terhadap produk dan jasa Perbankan Syariah merupakan permasalahan yang muncul terutama karena lembaga keuangan syariah yang relatif baru dan berkembang tersebut, meskipun secara fungsional memiliki kesamaan sebagai lembaga intermediasi dan penyedia jasa keuangan, memiliki sejumlah karakteristik unik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Perbedaan paling mendasar dalam hal ini adalah pelarangan instrumen bunga dalam kegiatan peminjaman aset keuangan sehingga secara prinsip syariah pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan barang modal pihak deficit spending unit dilaksanakan dengan menggunakan cara berjual beli, berbagi hasil, dan sewa menyewa; sehingga instrumen bung a diganti menjadi marJln keuntungan, nisbah bagi hasil dan nilai sewa/upah. Perbedaan mendasar tersebut menimbulkan permasalahan dalam menerapkan perlakuan perpajakan bagi Perbankan Syariah, khususnya dalam situasi dimana peraturap perundang-undangan perpajakan belum secara spesifik mengatur mengenai perlakukan perpajakan untuk transaksi keuangan syariah. Pada transaksi Ijarah misalnya, meskipun telah memenuhi criteria sebagai sewa gun a usaha yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pihak Bank melakukan penyerahan barang modal lang sung kepada Nasabahnya. Permasalahan perlakuan perpajakan pada produk Bank Syariah dalam lingkungan dual banking system dari sejak lama telah dimaklumi sebagai salah satu factor yang mempengaruhi harga produk Perbankan Syariah dan akirnya berpengaruh pada rate of return dari penempatan dana pada Bank Bank Syariah. Oleh karena sistem Perbankan syariah di Indonesia secara formal baru dikembangkan tahun 1992, maka wajar terjadi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perbankan Syariah, termasuk ketentuan perpajakan belum secara eksplisit dan khusus mencantumkan aturan bagi transaksi dan produk Perbankan Syariah. Untuk mengatasi permasalahan perpajakan yang belum mengakomodasi kekhususan produk dan jasa Perbankan Syariah, dilakukan penyesuaian alur proses transaksi produk Perbankan Syariah. Meskipun cara ini berdampak pada meningkatnya resiko reputasi akibat keraguan terhadap pemenuhan prinsip syariah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T37051
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dyah Paramita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24324
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Ariyanto
"Penyerahan barang modal yang dilakukan antar suatu unit induk ke unit anaknya atau sebaliknya atau penyerahan antar unit induk atau unit anak di PT PLN (Persero) merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan dalam Pasal 1A ayat 1 huruf f dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Tetapi pihak PT PLN (Persero) menyatakan keberatan mengenai pengenaan atas transaksi tersebut dengan alasan bahwa penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan dengan tujuan produktif, barang yang diserahkan bukan merupakan barang dagangan atau barang untuk dijual ke pihak lain, tidak menimbulkan nilai tambah dan dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, pajak masukan atas perolehan barang modal tersebut dikapitalisasi sebagai biaya, dengan kata lain tidak memenuhi prinsip dari kegiatan ekonomi, sehingga penyerahan barang modal yang dilakukan antar unit di PT PLN (Persero) tersebut seharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut pendapat ahli dan praktisi bidang perpajakan, ketentuan ini merupakan usaha pemerintah dalam memperluas cakupan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan ini pula mengundang perbedaan pendapat antara petugas pajak dengan wajib pajak, karena ketentuan ini bertentangan dengan prinsip penyerahan yang dikenakan pajak menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang belum diubah ataupun diganti sehingga secara hukum masih berlaku.

Capital good's Delivery have been conducted between a main unit to its child unit or on the contrary or delivery between main unit or child unit in PT PLN (Persero) is delivery that imposed Value Added Tax according to provisions in section 1A article 1 letter f from Value Added Tax in Laws Number 18 year 2000 about Laws Second change Number 8 year 1983. But PT PLN (Persero) state objection hits imposition to the transaction referred by reason of that delivery taken is delivery with a purpose to productive, goods that have been delivered not such a merchandise or goods to be sold to other party, not generate added value and conducted are not in its business activity or job, input tax to the capital goods acquirement referred as the expense, in other word not fulfill principle from economic activities, so capital goods delivery that conducted between unit in PT PLN (Persero) referred as it shouldn't owe Value added tax. According to expert opinion and practitioner of taxation, this rule is government effort in extending coverage of Value added tax imposition. This Rule also invites some different ideas between tax officer and tax payer, because this rule opposes against delivery principle that imposed tax according to section 4 VAT Laws Number 8 year 1983 that have not yet altered or changed so judicially have went into effect."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Prabowo
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
S10483
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>