Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85503 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Namira
"Tesis ini membahas kasus mengenai Perseroan Terbatas yang telah melakukan pemanggilan untuk RUPS Pertama, RUPS Kedua, RUPS Ketiga dan RUPS Kempat, tetapi tidak dapat diselenggarakan dikarenakan tidak tercapai kuorum kehadiran dalam RUPS tersebut. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode penelitian kepustakaan dengan studi kasus terhadap permohonan penetapan kuorum RUPS setelah RUPS Ketiga dalam Putusan Nomor: 1199/K/Pdt/2010. Dalam kasus ini, Perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar ditetapkan kuorum untuk RUPS Kelima. Namun Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan tersebut dengan didasarkan kepada pertimbangan hukum bahwa Perseroan telah melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan RUPS sebanyak 4 (empat) kali, sedangkan yang diatur dalam pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah mengenai permohonan Perseroan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum untuk menyelenggarakan RUPS Ketiga. Sehingga permohonan yang diajukan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 86 ayat (5) UUPT.
Tesis ini juga membahas mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili permohonan penetapan kuorum RUPS. Pasal 86 ayat (7) UUPT mengatur bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam kasus yang dibahas dalam tesis ini, permohonan penetapan kuorum RUPS yang diajukan oleh Perseroan telah ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Perseroan kemudian mengajukan upaya hukum kasasi dimana Mahkamah Agung memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan tersebut. Oleh karena Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut dan tidak memberikan penetapan mengenai kuorum RUPS, maka sesuai dengan ketentuan pasal 43 ayat (1) juncto penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, atas penetapan tersebut dapat diajukan upaya hukum kasasi. Sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan kasasi yang diajukan oleh Perseroan.

This thesis addresses a case regarding a Limited Liability Company which have issued a notice to the First GMS, Second GMS, Third GMS and Fourth GMS, but could not be held since the GMS did not present the attendance quorum. This normative research conducted using the literature study completed with case study to stipulation of quorum of GMS after the Third GMS, The Supreme Court Decision number: 1199/K/Pdt/2010. In this case, the Company filed a petition to the Chairman of Central Jakarta District Court to determine a quorum attendance for the Fifth GMS. However, the Chairman of Central Jakarta District Court decided to decline the petition which based on the legal consideration, stating that the Company have issued a notice and held the GMS for 4 (four) times, whereas pursuant to Article 86 paragraph (5) of the Law of Limited Liability Company (Company Law) a Company may file a petition to the Chairman of District Court to determine the quorum attendance for the third GMS. Hence, that petition filed by the Company does not fulfill the stipulation of Article 86 paragraph (5) of the Company Law.
This thesis also addresses the authority of the Supreme Court on investigating and adjudicating the petition for GMS? quorum determination. The Article 86 paragraph (7) of the Company Law stipulates that the determination of GMS quorum by the Chairman of District Court is final and binding. In this case, the petition of determination of GMS quorum which have been filed by the Company has been declined by the Chairman of Central Jakarta District Court. Furthermore, the Company then appealed for the same petition where the Supreme Court performed an investigation and adjudicated the said appeal. Since the Chairman of Central Jakarta District Court decided to decline the petition and did not determine the GMS quorum, in accordance to Article 43 paragraph (1) of the Law of Supreme Court and its elucidation, such decision can be filed for an appeal. Hence, the Supreme Court is authorized to investigate and adjudicate the said appeal which filed by the Company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31070
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Natania Rosalina
"Rapat Umum Pemegang Saham adalah suatu organ Perseroan Terbatas yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan hal-hal tertentu mengenai jalannya Perseroan, termasuk untuk perubahan Anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham ini merupakan bentuk keikutsertaan para pemegang saham Perseroan yang notabene merupakan para pemilik dari Perseroan Tersebut, namun demikian terdapat prosedur yang harus diikuti untuk menyelenggarakan Rapat tersebut yang salah satunya adalah mengenai kuorum Rapat. Untuk keabsahan suatu Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham maka harus dipenuhi kuorum yang berkaitan dengan Agenda Rapat yang akan dibahas. Dalam hal kuorum pada Rapat Umum Pemegang Saham Pertama dan Kedua tidak dapat dipenuhi, maka dibuka kesempatan bagi Perseroan untuk memohon Penetapan Pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan mengenai kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga. Namun demikian, harus diperhatikan bahwa dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga dihadiri oleh seluruh Pemegang Saham Perseroan maka kuorum dihitung berdasarkan jumlah kehadiran 100% (seratus persen) Pemegang Saham tersebut. Juga harus diingat bahwa Penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham oleh Pengadilan Negeri ini adalah untuk Rapat Umum Pemegang Saham Ketiga, tidak untuk Rapat Umum Pemegang Saham Pertama ataupun Kedua. Hal ini perlu diperhatikan sebab Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan menurut ketentuan yang mengaturnya termasuk penentuan kuorumnya. Kesalahan dalam menetapakan kuorum Rapat akan berakibat terhadap keabsahan Keputusan suatu Rapat Umum Pemegang Saham.

General Shareholders Meeting is an organ of a Limited Liability Company that has the authority to make certain decisions regarding directions of Company, in which includes changes on Article Association. General Shareholders Meeting is also a form for all of the shareholders to participate (body that governs all the shareholders) as they are the owner of the Company, yet in order to organize this meeting, there are certain procedures that must be obliged, include the quorum for the meeting. For this General Shareholder Meeting of to be considered valid, there must be a majority agreement (quorum) of the shareholders to the Agenda of the meeting. In the cases that majority is not agreed (quorum is not reached) in the First and Second General Shareholder Meetings, then there is an opportunity for the Limited Liability Company to request ruling by the Lower Court in which its jurisdiction area covers the place where the Limited Liability Company located for quorum of Third General Shareholders Meeting. However, consideration must be taken if in this Third General Shareholders Meeting, all Shareholders attend the meeting, quorum is counted based on this 100% (one hundred per cent) attendance. In addition, the ruling of quorum made by the Lower Court is solely for the purpose of the Third General Shareholders Meeting, neither for the First nor the Second General Shareholders Meetings. This is very important to note since every General Shareholders Meetings must be held accordance to rulings made which include determining the Meeting’s quorum. A mistake on determining the Meeting’s quorum may result to the validity of any General Shareholders Meeting's agreement or decision."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35306
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Ningsih
"Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Kemudian Penelitian dilakukan secara diskriptif dimana penggabungan antara hasil penelitian dengan data-data yang ada untuk memberikan gambaran secara kualitatif.
Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas yang selama ini dilaksanakan pada umumnya memberikan sejumlah hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun demikian ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas belum cukup melindungi kepentingan para pemegang saham minoritas. Adanya ketidakseimbangan antara para pemegang saham mayoritas dan minoritas dalam memberikan kontribusinya pada perusahaan, khususnya pada saat pemegang saham minoritas hendak mengajukan permohonan kepada Direksi untuk mengadakan RUPS, namun permohonan tersebut di abaikan oleh Direksi, yang mana jabatan direksi tersebut di jabat oleh pemegang saham mayoritas.
Dalam hal ini kasus yang penulis telaah dimana perlindungan pemegang saham minoritas PT. Prabu Mutu Mulia tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar maupun undang-undang, hal tersebut dapat dilihat dimana dalam hal pemegang saham memohon kepada direksi untuk mengadakan RUPS untuk mengalihkan sahamnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan undang¬undang tapi tidak dilaksanakan oleh Direksi yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pemegang saham mayoritas.
Pemegang saham minoritas mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan pemanggilan dan melaksanakan RUPS sendiri dan dalam putusannya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penetapan bahwa pemegang saham minoritas dapat mengadakan RUPS sendiri dengan alasan-alasan yang diterima oleh pengadilan dengan surat penetapan nomor 211/PDT.G/PN.Jkt. Sel tanggal 25 Juli 2002.Perlindungan tersebut bagi para pemegang saham minoritas melalui pengadilan mengajukan permohonan khususnya permohonan untuk mengadakan RUPS, perlindungan tersebut merupakan perlindungan yang terakhir jika hak-haknya terabaikan oleh pemegang saham mayoritas. Direksi dan Komisaris. Pengadilan Negeri merupakan institusi pertama dan terakhir dalam memberikan keputusan artinya tidak ada badan peradilan lain yang berwenang mengeluarkan ijin untuk mengadakan RUPS dan apa yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan merupakan keputusan yang final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lain untuk menolak-putusan yang telah ditetapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19869
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Saputri
"Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) bersifat imperatif. Salah satunya adalah mengenai pemanggilan RUPS yang dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UUPT. Pemanggilan dimaksudkan agar para pemegang saham mengetahui mata acara rapat, sehingga keputusan mengenai persetujuan terhadap mata acara rapat tersebut dapat dipikirkan terlebih dahulu. Penyelenggaraan RUPS dengan tidak menaati aturan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan yang tidak sah. Hal ini memengaruhi kekuatan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Putusan yang dibahas dalam penelitian ini dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI. Penelitian ini menganalisis mengenai: (i) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan karena keberlakuan akta pernyataan keputusan rapat yang demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil dari penelitian ini, yaitu: (i) bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada Notaris adalah berupa pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran atau tulisan dari Majelis Pengawas Notaris. Pengenaan sanksi tersebut disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan dalam hal penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS adalah membatalkan akta yang bersangkutan. Pembatalan akta dilakukan sesuai dengan tahap-tahap tertentu yang didasari oleh keadaan-keadaan tertentu yang timbul akibat adanya penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS.

The procedure of conducting a General Meeting of Shareholders (GMS) that is regulated by the Law of The Republic of Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company (UUPT) is imperative. One of them is regarding the notice of meeting which is performed prior to the convention of GMS, as regulated ot Article 82 paragraph (1) UUPT. It is meant so that the shareholders know the agenda of the GMS, so the decisions regarding the agenda can be thought to prior the GMS. The GMS which is held by not in accordance with the provision, will conduce the GMS resolution invalid. And if by any chance the minutes of the GMS is not made in a notarial deed, an invalid GMS resolution will affect the Deed of Resolutions of GMS itself. It is potentially cause a losses suffered by interested parties. The Decree that is examined in this research is The Decree of The High Court of Capital City of Jakarta Number 220/Pid/2020/PT.DKI. This research is analyzing about: (i) the responsibility of a Notary in drafting the Deed of Resolutions of GMS that conducted without the notice of meeting; and (2) applicable legal attempt by interested parties that suffer any losses by the Deed of Resolutions of GMS. This research is a normative judicial research with an analytical explanatory typology. This research concludes that: (i) the form of responsibility that could be given to a Notary is an imposition of administrative sanctioned orally or in a letter from Notary Supervisory Board. The imposition of administrative sanctioned is according to the quality and quantity of the violation committed by a Notary; and (ii) the applicable legal attempt according to the GMS that conducted without the notice of meeting is a deed cancellation, that shall be taken according to the certain circumstances that caused by it."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Juliani Hanly
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur mengenai tata cara pelaksanaan dan kuorum terkait kehadiran dan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak terpenuhinya kuorum kehadiran maupun pengambilan keputusan RUPS sebagaimana yang ditentukan dalam UU PT dapat mengakibatkan keputusan RUPS menjadi tidak sah. Penelitian ini membahas mengenai (i) implikasi dari keputusan RUPS yang tidak sah terhadap keabsahan dari akta berita acara RUPS; dan (ii) peran dan tanggung jawab notaris terhadap RUPS yang mengandung cacat hukum dalam pengambilan keputusan rapat. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian adalah bahwa (i) keputusan RUPS yang tidak sah dapat mengakibatkan akta berita acara RUPS juga menjadi tidak sah; dan (ii) Notaris berperan untuk memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta berita acara RUPS, dan memiliki kewenangan untuk menolak pembuatan akta apabila RUPS mengandung cacat hukum. Dalam hal Notaris membuat akta berita acara RUPS yang mengandung cacat hukum, Notaris dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administratif.

Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company (Company Law) regulate about procedures and quorums regarding the attendance and resolutions made in the General Meeting of Shareholders (GMS). GMS which does not fulfill the quorum requirements regarding attendance and resolutions-making can result in invalid resolution. This research analyze about (i) implication of invalid resolutions in GMS in validity of such deed of the GMS’ minutes; and (ii) notary’s roles and responsibilities to the GMS containing legal defect in the resolution-making within the GMS. To answer these problems, normative juridical legal research methods with explanatory typology are used towards the prevailing laws and regulations in Indonesia. The result of the research are (i) that invalid resolutions in GMS may cause the deed of the GMS' minutes become invalid too; and (ii) Notary has roles of giving legal counseling regarding the deed making, and also has authority to reject the deed making in terms of facing legal-defect GMS. Notary shall be deemed liable of civil, criminal, or administrative liability providing that such deed is made. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gandhi Mantan Alam
"Skripsi ini membahas mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melewati jangka waktu seperti yang ditentukan di dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan mengambil studi kasus penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka wakt di PT AMCapital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan adanya kata "wajib" di dalam ketentuan tersebut, maka dapat dikatan ketentuan tersebut bersifat imperatif (mandatory rule). Akan tetapi tidak terdapat Konsekuensi Hukum apapun (sanksi dalam bentuk denda, peringatan/teguran atau dalam bentuk apapun juga) terhadap penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka waktu seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan tidak adanya sanksi dalam hal terjadi penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka waktu yang ditentukan dalam UU PT 2007, maka Penulis mendapatkan juga kesimpulan bahwa tidak terdapat perlindungan hukum terhadap para pemegang saham terhadap penyelenggaraan RUPS Tahunan yang melewati jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akan tetapi terdapat upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham terkait penyelenggaraan RUPS tahunan yang melewati jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

This paper discusses the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders (AGM) which exceed a period as specified in the provisions of Law no. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company, by taking a case study of the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders exceed period at PT AMCapital Indonesia. The method used in this study is normative juridical research, using secondary data. This study concluded that under the provisions of Article 78 paragraph (2) of Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company, Annual General Meeting shall be held no later than 6 (six) months after fiscal year end. With the word "shall" in these provisions, it can such provision is imperative (mandatory rule). However, there is not any legal consequences (sanctions in the form of fines, warning / reprimand or in any form) of the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders which exceed a period as specified in Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company.
In the absence of sanctions in the event of implementation of the Annual General Meeting of Shareholders which exceed a period specified in the Act PT 2007, the authors have also concluded that there is no legal protection against the shareholders of the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders which exceed a period of time stipulated in Law No. 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company. However, there are efforts that can be done by the relevant shareholders through the annual GMS implementation period specified in the Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1533
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika Wahyu Putri
"ABSTRAK
Keputusan mengenai adanya perubahan anggaran dasar dalam perseroan harus
dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian,
keputusan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, maupun cukup diberitahukan, sebelum pada
akhirnya berlaku dan mengikat bagi pihak ketiga. Keseluruhan proses tersebut
dilakukan melalui sebuah sistem yang bernama Sistem Administrasi Badan Hukum
(SABH) yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi para pelaku
usaha. Tesis ini akan membahas mengenai implikasi hukum dari keputusan RUPS
yang melewati jangka waktu permohonan persetujuannya. Adapun metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris dengan
menggunakan data sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Dari pembahasan tesis
ini, pada kenyataannya SABH belum dapat bekerja secara optimal karena masih
ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan pihak tertentu dan
atas akta tersebut dapat dimohonkan pembatalannya

ABSTRACT
Decision on changes in the articles of association on the corporation must be done
based on the bylaws. That decision must get an approval from the Ministry of Justice
and Human Rights in Indonesia, or give a prior notice before it was legally binding to
the third party. All of the process are gone through a system called Administration
System Performance Legal Entity (SABH) for the purpose of increasing services to
businessperson. But in the real event, the system is not optimally functioning because
there are some violations could be found which may in a way be detrimental to the
interest of some parties. This thesis deals with the legal impact of the GMOS
resolutions which exceeds the time period of approval request. The research metode
that was used is normative judicial method with the type of explanatory research
using secondary data obtained from the literature. From the discussion of this thesis,
in fact SABH can not work optimally because they found any violations that could
harm certain parties and on the certificate can be applied for cancellation"
2016
T46692
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viria Chandra
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur kewenangan direksi sekaligus pembatasan dari kewenangan-kewenangan tersebut dalam kondisi tertentu antara lain benturan kepentingan ketika direksi berperkara melawan Perseroan. Hal tersebut diatur dengan tujuan agar anggota direksi dapat menjalankan pengurusan dan perwakilan dengan itikad baik dan bertanggung jawab. Penelitian ini membahas mengenai: (i) kewenangan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh anggota direksi yang sedang berperkara melawan perseroan; (ii) peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta RUPS perseroan terbatas yang direksinya melawan perseroan; dan (iii)  pertimbangan hakim mengenai benturan kepentingan dalam RUPS yang diselenggarakan oleh direksi yang sedang berperkara melawan perseroan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1212 K/PDT/2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder disertai tipologi penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini yaitu (i) kewenangan menyelenggarakan RUPS tidak dibatasi oleh Pasal 99 ayat (1) UUPT dan tetap dapat dilaksanakan oleh direksi; (ii) Notaris berperan untuk memastikan syarat formil pembuatan akta dan penyelenggaraan RUPS telah terpenuhi; dan (iii) pertimbangan hakim mengenai tidak adanya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan RUPS sudah tepat, perbuatan memanggil, menyelenggarakan dan memimpin RUPS tersebut tidak bisa dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, karena perbuatan tersebut merupakan kewajiban yang diamanatkan UUPT kepada organ direksi yang wajib dijalankan untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan.

Law Number 40 of 2007 concerning Company Law (Company Law) regulates the authority of the Board of Directors (BOD) as well as the limitation of these powers under certain conditions, including conflicts of interest when the directors have dispute against the company. This is regulated with the aim that members of the BOD can carry out management and representation in good faith and responsibly. This research discussses (i) the authority to hold a General Meeting of Shareholders (GMS) by member of the BOD who are currently having a dispute against the Company, (ii) The roles and responsibilities of a Notary in drafting the deed of the GMS of a Company whose BOD is currently having a dispute against the Company and (iii) Judge’s considerations regarding conflict of interest in the GMS held by the BOD who are currently having a dispute against the Company. This research is a normative juridical research using secondary data accompanied by an explanatory typology. The results of this research are (i) the authority to hold a GMS is not limited by Article 99 paragraph (1) the Company Law and can still be implemented by the BOD; (ii) Notary have a role to ensure that the formal requirements for the preparation of the deed and the holding of the GMS have been fullfilled; and (iii) The judge’s consideration regarding the absence of a conflict of interest in holding the GMS is correct. The act of inviting, holding and chairing the GMS can’t be categories as tort, because basically that act is an obligation mandated by the Company Law to the BOD that must be carried out to achieve the aims and objectives company. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alisangihe, Carla Tania
"Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan Terbatas memerlukan organ
perseroan. Salah satu organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham
yang fungsinya antara lain melakukan persetujuan terhadap perubahan anggaran
dasar perseroan dan perubahan data perseroan. Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham dapat dibuat secara notariil maupun dibawah tangan. Undang-
Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perubahan anggaran dasar perseroan
maupun data perseroan harus dimohonkan persetujuan atau diberitahukan kepada
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Untuk keperluan permohonan dan
pemberitahuan ini, perubahan anggaran dasar perseroan ditentukan harus
dinyatakan dalam suatu akta notaris. Sedangkan, perubahan data perseroan tidak
ditentukan harus dalam bentuk akta notariil atau cukup dengan akta dibawah
tangan. Namun demikian, perseroan kadang hanya menyatakan risalah rapat
tersebut secara internal yaitu hanya dinyatakan dibawah tangan. Tesis ini akan
menganalisa keabsahan dan keberlakuan dari risalah rapat umum pemegang
saham dibawah tangan yang tidak dinyatakan secara notariil. Apabila perubahan
anggaran dasar hasil RUPS itu tidak dinyatakan dalam akta notaris dalam
tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari, maka berita acara rapat yang berisi keputusan
RUPS atas perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan lagi dalam akta
notaris. Maka, sanksinya hanyalah tidak boleh dituangkan lagi kedalam akta
notaris. UUPT tidak mengatur kebatalannya akta tersebut apabila tidak dibuat
dalam akta notaris, sehingga risalah RUPS perubahan anggaran dasar yang dibuat
dibawah tangan tersebut tetap sah. Untuk mengetahui hal-hal tersebut, dilakukan
penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan kasus (case approach).;In conducting its business, a limited liability company requires and depends on its
organs. The General Meeting of Shareholders is one of the company’s organs
which has the function, among others, the approval of the changes to the
company's articles of association and company data changes. Deed of Minutes of
the General Meeting of Shareholders may be notarized or unnotarized. Indonesian
Limited Liability Company Act requires that changes in the company's articles of
association of the company and the changes in data must be requested approval or
notified to the Indonesian Minister of Justice and Human Rights. For the purposes
of this approval and notice, change the company's articles of association is
required to be stated in a notarial deed. Meanwhile, the company's data changes is
not required to be in the form of notarial deed. However, the company often only
made the minutes of the meeting stated internally that is in the form of
unnotarized deed. This thesis will analyze the validity and enforceability of the
unnotarized minutes of the general meeting of shareholders. If the minute of the
General Meeting was not notarized within a period of 30 (thirty) days, then the
minutes containing the changes in company’s constitution can not be stated again
in a notarial deed. Thus, the penalty is that the minutes no longer can be notarized.
Company Law does not regulate the deed becomes invalid if not made in the form
of notary deed, so that the minutes of the General Meetings remains valid. In
analyzing this, the method of this research will be a juridical normative method
with statute approach and case approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42433
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Tapi Masniari
"Tesis ini membahas mengenai keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas sebagai dokumen luar negeri yang dianalisa dengan dokumen hukum PT X. Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah terkait keabsahan dokumen hukum yang dibuat di luar negeri yang akan dipergunakan di Indonesia berkaitan dengan perubahan anggaran dasar dan data PT dalam bentuk keputusan pemegang saham di luar RUPS PT; dan keabsahan keputusan pemegang saham PT X (analisa dokumen hukum PT X). Penelitian ini menggunakan metode penelitian berbentuk yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah keabsahan suatu dokumen asing berupa keputusan pemegang saham dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek, yaitu aspek bahasa, aspek UUPT, dan aspek bentuk formil. Legalisasi bukanlah suatu syarat formil sehingga dilegalisasi atau tidaknya keputusan pemegang saham tidak mempengaruhi keabsahan dari keputusan pemegang saham. Dalam hal ini Keputusan Pemegang Saham PT X yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 Tanggal 27 Februari 2019 telah memenuhi keabsahan dari aspek bahasa, aspek UUPT, dan aspek bentuk formil. Walaupun tidak dilegalisasi, Keputusan Pemegang Saham tetap berlaku secara sah. Namun, pemerintah perlu bersikap tegas apakah prosedur legalisasi terhadap dokumen asing ini wajib dilakukan atau tidak. Apabila wajib dan bermaksud diberlakukan secara umum, maka kewajiban legalisasi harus diatur dalam suatu undang-undang.

This thesis discussed on shareholders resolution in lieu of General Meeting of Shareholders of Limited Liability Company as foreign documents which will be analyzed with legal document of PT X. The issues to be raised in these studies are related to the validity of foreign legal documents which will be used in Indonesia related to the change of article of association and company`s data in form of shareholder resolution in lieu of GMS; and the validity of shareholder resolution of PT X (analysis of legal documents of PT X). These studies adopted legal normative method. The result of these studies are the validity of foreign documents in form of shareholder resolution shall be observed in 3 (three) aspects, i.e. language, Company Law, and formal form aspects. Legalization is not a formal form aspect, therefore shareholders resolution without legalization shall not affect the validity of the shareholder resolution itself. In this regard, the Shareholders Resolution of PT X as stated in Deed of Statement of Meeting Resolution No. 22 dated 27 February 2019 has complied with the validity based on language, company law, and formal form aspect. Even though the Shareholders Resolution has not been legalized, the Shareholders Resolution are still legally valid. However, the government shall take decisive action whether the legalization procedures for foreign documents are mandatory or not. If such procedures are mandatory and intended to be applied generally, then the obligation for legalization shall be governed under specific law."
Depok: Universitas Indonesia, 2019
T54177
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>