Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 101389 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10297
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Safira Meidiati
"ABSTRAK
Laporan magang ini membahas mengenai analisis terkait perbedaan peraturan lama dengan peraturan baru dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan dampak administratif yang timbul dari adanya peraturan tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT FM International sudah patuh terhadap kewajibannya dalam memotong/memungut PPh 26 atas penghasilan yang diperoleh perusahaan-perusahaan asing yang melakukan transaksi dengan PT FM International. Perusahaan-perusahaan asing yang memberikan jasa kepada PT FM International berasal dari Singapura, Australia, India, dan Inggris. Perusahaan dari Singapura XYZ Pte. Ltd sebenarnya bisa menggunakan fasilitas dalam P3B, namun mereka lupa untuk memperbarui Form DGT-1 sehingga atas kelalaian tersebut menimbulkan dampak administratif yang dapat mempengaruhi cash flow PT FM International.

ABSTRACT
This internship report discusses an analysis of the difference between the old and the new regulations in the Indonesian Taxation Law on the Procedures of Double Taxation Avoidance Agreement and the administrative implications arising from the existence of regulation. The results of the analysis show that PT FM International has complied with its obligation to withhold income tax on income earned by foreign companies that transact with PT FM International. Foreign companies providing services to PT FM International are from Singapore, Australia, India and the United Kingdom. Companies from Singapore XYZ Pte. Ltd can actually use the facilities in tax treaty, but they forget to update the DGT-1 Form so that such negligence creates an administrative impact that could affect PT FM International 39;s cash flow. "
2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Teta Karina Lungket Widonta
"Bank kustodian yang menjadi perantara investor asing yang berinvestasi di pasar modal Indonesia berperan dalam pendokumentasian dan administrasi penerapan P3B. Ketentuan mengenai penerapan P3B diatur dalam PER-10/PJ/2017. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendala yang dihadapi dalam mematuhi ketentuan PER-10/PJ/2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah peran bank kustodian yang berkaitan dengan PER-10/PJ/2017 adalah contractual role atau clearing custody role. Adapun tahap-tahap pemenuhan dokumentasi perpajakan P3B, yakni Relief at Source, Quick Refund, dan Tax Reclaim. Sementara itu, masih terdapat kendala yang dialami bank kustodian terkait PER-10/PJ/2017. Oleh karena itu, perlu ditelaah kembali ketentuan yang ada pada PER-10/PJ/2017, jangan sampai ketentuan administratif menghalangi kesempatan wajib pajak yang secara substantif bisa mendapatkan manfaat P3B. Selain itu, sosialisasi atau penjelasan mengenai ketentuan penerapan P3B sebaiknya rutin dilakukan seperlunya, agar tidak ada lagi misinterpretasi terutama dalam industri bank kustodian yang mengurus dokumentasi perpajakan para investor asing.

Custodian banks that mediate foreign investors to invest in Indonesia rsquo s capital market have a role in documentation and administration of the tax treaty application. Provisions on the tax treaty application is regulated in PER 10 PJ 2017. However, there are still many obstacles encountered in complying PER 10 PJ 2017. This research uses descriptive qualitative method with qualitative data analysis technique. The result of this research shows that the role of custodian bank related to PER 10 PJ 2017 is contractual role or clearing custody role. The stages of fulfillment of tax treaty documentation are Relief at Source, Quick Refund, and Tax Reclaim. Meanwhile, there are still obstacles faced by custodian banks related to PER 10 PJ 2017. Therefore, it is necessary to review the existing provisions in PER 10 PJ 2017, so that administrative provision is not disrupting the opportunity of taxpayers who can substantively get tax treaty benefit. Moreover, the socialization or explanation of tax treaty implementation requirements should be routinely carried out, so that there will be no misinterpretation, especially in the custodian bank industry which take care of the tax documentation of foreign investors. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmanto Surahmat
336.2 Sur p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmanto Surahmat
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
336.2 RAC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmanto Surahmat
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
336.1 RAC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Handri Pratiwi
"Salah satu tujuan dari P3B adalah menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Salah satu cara untuk mencegah hal tersebut dengan cara melakukan pertukaran informasi antara dua negara yang terlibat. Globalisasi ekonomi berdampak signifikan terhadap perlakuan perpajakan atas transaksi internasional. Suatu perusahaan dapat secara mudah dan ekonomis menawarkan produk dan jasa mereka ke pasar negara lain. Kondisi ini menuntut otoritas pajak untuk memikir ulang cara-cara yang dapat mempertahankan peraturan perpajakan yang adil dan logis khususnya pemajakan atas transaksi lintas negara.
Otoritas perpajakan di banyak negara didunia mengantisipasi dampak globalisasi ini dengan melakukan perjanjian pertukaran informasi perpajakan (tax information exchange agreement/TIEA). Pertukaran informasi telah berkembang menjadi alat yang sangat efektif untuk menelusuri arus investasi maupun profit dalam skenario internasional serta meyakinkan pemajakan yang tepat atas transaksi lintas negara.
OECD merupakan organisasi yang sangat peduli dengan usaha peningkatan pertukaran informasi perpajakan. OECD memandang bahwa pertukaran informasi menawarkan suatu kerangka yang legal untuk kerjasama antar negara tanpa harus melangar hak negara lain maupun Wajib Pajak. Pertukaran informasi ini menjadi alat yang sangat efektif bagi admintrasi perpajakan suatu negara.
Tren pertukaran informasi perpajakan semakin meluas di kalangan otoritas perpajakan di dunia. Indonesia sebagai salah satu negara yang berada dalam lingkaran globalisasi ekonomi dunia perlu meningkatkan pemanfaatan fasilitas klausul pertukaran informasi dalam P3B dengan negara treaty partner-nya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya akhir ini adalah dekriptif explanatory dengan teknik pengumpulan data dari studi kepustakaan serta studi wawancara dengan pihak yang terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dari kendala-kendala yang dihadapi serta belajar dari model yang dikembangkan oleh OECD, DJP telah membuat langkah maju dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tatacara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Indonesia perlu mengagendakan pertukaran informasi dengan negara mitra untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang memanfaatkan P3B dengan negara mitra dalam menerapkan tax management yang agresif. Modernisasi Organisasi dan Sistem Perpajakan hendaknya memberi perhatian yang lebih besar terhadap organisasi yang membawahi perpajakan international khususnya pertukaran informasi.

One goal of the P3B is to avoid double taxation and prevent tax evasion. One way to prevent this by way of exchanging information between the two countries involved. Economic globalization has significant implications for the treatment of taxation on international transactions. A company can easily and economically to offer their products and services to markets in other countries.
This condition requires the tax authorities to rethink the ways that can maintain the taxation laws in a fair and logical, particularly taxation of transnational transactions.
Tax authorities in many countries of the world anticipate the impact of this globalization of information exchange agreements with taxation (tax information exchange agreement / TIEA). Exchange of information has evolved into a highly effective tool for tracing the flow of investment and profit in the international scenario as well as to convince the appropriate taxation of transnational transactions.
The OECD is an organization that is concerned with improving the business tax information exchange. The OECD considers that the exchange of information offers a legitimate framework for cooperation between countries without having to violate the rights of other countries as well as taxpayers. This information exchange becomes a very effective tool for admintrasi taxation of a nation.
Trends in the widespread exchange of tax information among tax authorities in the world. Indonesia as one of the countries that are in the circle of economic globalization of the world needs to boost usage of facilities the exchange of information clause in the treaty country P3B with his partner.
The research method used in the writing of this thesis is dekriptif explanatory with data collection techniques of literary study and study-related interviews with staff in Directorate General of Taxation. From the constraints faced and learn from a model developed by OECD, the DGT has made a step forward with the issuance of the Director General of Taxation Number PER-67/2009 dated December 30, 2009 regarding Procedure for Exchange of Information on Double Taxation Avoidance Agreement, Indonesia needs to exchange agendas information with partner countries to anticipate Taxpayers who use P3B with partner countries in implementing an aggressive tax management.
Tax Systems Modernization of the Organization and should give greater attention to the organization that oversees international taxation, particularly the exchange of information."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2010
T28131
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Efraint Pangondian
"Penelitian ini membahas permasalahan mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap badan asing pada bentuk usaha tetap (BUT) melalui penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) di Indonesia. Undang-undang pajak penghasilan memberlakukan pembedaan tarif antara badan usaha asing berbentuk BUT dan badan usaha asing yang tidak berbentuk BUT. Pada umumnya kegiatan atau usaha yang dijalankan oleh subjek pajak luar negeri di Indonesia sering memicu terjadinya pengenaan pajak berganda oleh negara sumber maupun negara domisili subjek pajak luar negeri. Oleh karena itu penulis hendak menganalisis mengenai keberadaan BUT dalam peraturan perpajakan di Indonesia serta penerapan P3B di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, yakni penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap aturan-aturan hukum tertulis maupun tidak tertulis dengan tipe penelitian deskriptif. Simpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pemajakan terhadap BUT menurut UU PPh bisa didasarkan pada tarif tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan tarif umum Pasal 17 dan 23 UU PPh. Namun terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi syarat BUT maka pemajakannya mengacu kepada Pasal 26 UU PPh serta kewajiban perpajakannya menjadi tanggung jawab subjek pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan kepada subjek pajak luar negeri. Selanjutnya melalui keberadaan P3B bertujuan untuk memitigasi pajak berganda dengan menyelaraskan definisi pajak, menetapkan basis pajak, menetapkan hak pemajakan, dan mengatur mekanisme yang akan digunakan untuk menghilangkan pajak berganda dengan melalui metode unilateral dan multilateral. P3B yang disepakati mengacu pada aturan perjanjian yang berkembang didunia saat ini yakni UN Model dan OECD Model.

This research discusses issues regarding to the imposition of income tax on foreign entities in the permanent establishment (PE) through the application of the double taxation avoidance agreement (tax treaty). The law of tax income applies a tariff distinction between foreign business entities in the form of PE and foreign business entities that are not in the form of PE. In general, activities or businesses carried out by foreign tax subjects in Indonesia often trigger the occurrence of double taxation by the source country or the domicile country of the foreign tax subject. Therefore, the author wants to analyze the existence of PE in tax regulations in Indonesia and the application of tax treaty in Indonesia. This research uses a juridical-normative research method, named library research conducted on written and unwritten legal rules with descriptive research type. The conclusions obtained from this research are taxation of permanent establishment according to the Income Tax Law in Indonesia can be based on certain tariffs as stipulated in the Decree of the Minister of Finance and general tariffs Article 17 and 23 of the Income Tax Law. However, for business activities that do not meet the PE requirements, the taxation refers to Article 26 of the Income Tax Law and the tax obligations are the responsibility of domestic tax subjects who pay income to foreign tax subjects. Furthermore, the existence of the tax treaty aims to mitigate double taxation by harmonizing the tax definition, establishing a tax base, determining taxation rights, and regulating the mechanism that will be used to eliminate double taxation through unilateral and multilateral methods. The agreement of tax treaty refers to the agreement rules that are developing in the world today, namely the UN Model and OECD Model.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Restariana Dwinita Putri
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai latar belakang dibuatnya P3B Indonesia-Hong Kong, pengaturan pajak berganda di dalam P3B Indonesia-Hong Kong, dan permasalahan yang terjadi dalam penerapan P3B Indonesia-Hong Kong. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa dalam proses negoisasi pembuatan P3B sebaiknya pemerintah terlebih dahulu melakukan diskusi dengan beberapa kadin dan wajib pajak, pengaturan pajak berganda dengan melalui pembagian hak pemajakan, metode kredit pajak, proses prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi serta ketentuan anti penghindaran pajak berganda, dan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B Indonesia-Hong Kong, yaitu treaty shopping dan permasalahan administrasi berupa Surat Keterangan Domisili , form-DGT 1 lembar 2.

ABSTRACT
This research focuses on the background of Indonesia- Hong Kong Tax Treaty, solvable double taxation issues which occur in the field work due to Indonesia- Hong Kong tax treaty arrangement. This is a qualitative research with a descriptive design. The results shows that in the negotiation process of making P3B, government should do some discussion with Kadin and the taxpayer, the double taxation arrangement with the distribution rights through taxation, the tax credit method, the mutual agreement procedure, exchange of information and the provision of anti avoidance of double taxation, and problems that arise in the application of Indonesian P3B-Hong Kong, which is treaty shopping and administrative problems in the form of certificate of domicile, form-DGT 1 sheet 2."
2013
S46481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratyan Noer Hartiko
"Perekonomian global dan arus investasi lintas batas negara semakin berkembang dengan sangat pesat. Pesatnya arus investasi lintas batas negara membawa keuntungan sekaligus ancaman. Dalam hal perpajakan, investasi lintas batas negara bisa menyebabkan pemungutan pajak berganda oleh dua negara terhadap objek pajak yang sama. Hal ini dikarenakan yuridiksi negara dalam memungut pajak atas warga negara yang berada di negara asing untuk berinvestasi dan warga negara asing yang berinvestasi di negara tersebut. Keadaan ini menyebabkan satu objek pajak dikenakan pajak yang sama oleh kedua negara. sehingga pelaku bisnis mencoba untuk melakukan penghindaran pajak berganda. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak sebuah negara. Salah satu solusi menghadapi permasalahan ini adalah dengan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda antar dua negara.
Dalam perjanjian penghindaran pajak berganda biasanya mengikuti model yang telah ada dan dipakai luas di dunia seperti OECD model (model yang dikembangkan Organization for Economic Cooperation and Development) dan UN model (model yang dikembangkan United Nations). Masing-masing model memiliki perbedaan terutama dalam hak menarik pajak oleh negara. Namun semua kembali kepada negosiasi antara kedua negara dalam menentukan isi pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda mereka. Indonesia sendiri telah melakukan negosiasi pertama mengenai perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Belanda dimulai tahun 1970-an dan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda ini selain sebagai perjanjian untuk menghindarkan pajak berganda, juga sebagai upaya Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dari negara lain. Semakin berkembangnya perekenomian global, perjanjian penghindaran pajak berganda ini diamandemen beberapa kali hingga tahun 2002. Namun renegosiasi ini belum selesai dan akan terus terjadi, selama perekonomian global terus berkembang dan undang-undang pajak penghasilan terus berubah menyesuaikan kondisi masing-masing negara.

Global economic and transnational of investment flows growing very fast. The rapid grow of transnational of investment flows bring both benefits and. In term of taxation, transnational investment could lead to double tax collection by both of the countries to same tax object. This is due to jurisdiction of the country in collecting taxes on citizens residing in foreign countries to invest and foreign citizens who invest in the country. This situation led to an same tax object of is taxed by both countries. So business people trying to do the avoidance of double taxation. This can lead to loss of potential tax revenues of a country. One of the solutions to this problem is to make a tax treaty between two countries.
In the tax treaties typically follow a model that already exist and are used widely known in the world such as the OECD model (model developed by the Organization for Economic Cooperation and Development) and UN model (model developed by the United Nations). Each of model has its differences, especially in the right to tax by the country. But all returned to the negotiation between the two countries in determining the content of articles in their tax treaty. Indonesia itself has been negotiated the first tax treaty with the Netherlands began in the 1970s and within tax treaty is in addition to a treaty to avoid double taxation, as well as Indonesia's efforts to gain recognition from other countries. The continued development of global economies, this double taxation avoidance agreement was amended several times until 2002. However, renegotiation is not completed and will continue to occur, as long as the global economic continues to grow and the income tax law continue to change adjusting the conditions of each countries.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1330
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>