Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 52956 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10306
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22955
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sohibudin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S22900
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathurrohman
"ABSTRAK
Revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali atas aktiva tetap yang tercatat didalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan perusahaan agar nilai yang tercantum didalam buku tersebut dapat disesuaikan dengan nilai pasar yang wajar sesuai dengan nilai pasar pada saat aktiva tetap tersebut dilakukan penilaian kembali.
Penilaian kembali aktiva tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan, sedangkan bagi wajib pajak sendiri penilaian kembali aktiva dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan perpajakannya dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana pengaruh revaluasi aktiva tetap terhadap besarnya pajak penghasilan badan ? Dari segi wajib pajak sendiri dibahas mengenai hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan revaluasi aktiva tetap.
Dengan menggunakan metode penelitian secara kepustakaan dan observasi lapangan, diperoleh suatu hasil yang menggambarkan hubungan positip antara revaluasi aktiva tetap dengan besarnya pajak penghasilan badan, dan dari hasil analisa lebih mendalam diperoleh suatu kesimpulan bahwa secara cash flow dan performance pimpinan perusahaan, ternyata melakukan revaluasi aktiva tetap memberi dampak yang kurang menguntungkan bagi perusahaan, namun begitu dalam beberapa kondisi tertentu masih terdapat beberapa keuntungan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, yakni bila perusahaan memiliki sisa kompensasi kerugian yang sudah mendekati kadaluarsa dan tidak mungkin dapat dikompensasikan dengan keuntungan perusahaan dimasa-masa yang akan datang serta apabila perusahaan bermaksud untuk menjual aktiva tetap tersebut dalam waktu dekat.
Dengan melihat sikap wajib pajak yang kurang tertarik untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat meninjau kembali tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dimuka yang dihitung dari selisih penilaian kembalai aktiva pada saat aktiva tersebut dilakukan revaluasi sehingga dapat menarik wajib pajak untuk melakukan revaluasi aktiva tetapnya.
Apabila hal tersebut dapat terwujud, maka tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah/Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh tambahan pajak penghasilan badan dapat dicapai, sekaligus wajib pajak juga dapat menghitung keuntungan atau kerugiannya kalau wajib pajak melakukan revaluasi atas aktiva tetapnya."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Trihastono
"ABSTRAK
Anjak Piutang (Factoring) adalah suatu kagiatan pembiayaan baru di Indonesia, yang diperkenalkan oleh pemerintah melalui paket Kebijaksanaan di bidang pasar modal dan Lembaga Keuangan tanggal 20 Desember 1988. Melalui anjak piutang suatu perusahaan dapat memperoleh dana guna kelancaran usahanya melalui cara penjualan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang. Tapi, apakah anjak piutang merupakan hal yang benar-benar baru dalam sistem hukum lndonesia? Apakah KUH Perdata dan atau KUHD ada mengatur mangenai kegiatan ini? Bagaimana mangenai perjanjiari anjak piutang yang oleh pemerintah dijadikan salah satu syarat dalam permohonan izin berusaha dalam kegiatan anjak piutang; hal-hal apa saja yang umumya dicantumkan dalam perjanjian tersebut? Bagaimana KUHPer mengatur mengenai hal ini? Skiripsi ini memberikan gambaran mengenai apa dan bagaimana anjak piutang itu, dan dengan menitik beratkan pada perjanjian anjak piutang, baik secara umum yaitu mengenai hal/klausula klausula yang umum dicantumkan dalan suatu perjanjin anjak piutang; juga secara khusus, yaitu telaah terhadap suatu perjanjian anjak piutang yang dibuat oleh sebuah Bank Swasta Nasional di Jakarta, yaitu Bank International Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Surjani
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian Anjak Piutang paa umumnya dan masalah wanprestasi Klien pada khususnya. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan tehnik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian Klien dengan tidak melakukan apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian Anjak Piutang. Dalam hal ini Klien sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya, secara umum bentuk wanprestasi Klien adalah sebagai berikut:
- Objek dari piutang yang seharusnya dipenuhi oleh Klien tidak sempurna, sehingga pelanggan/costumer tidak mau membayar harga faktur/invoice atau menunda pembayaran faktur/invoice tersebut.
- Klien melakukan penagihan langsung atas piutang yang telah di alihkan terhadap Pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan Anjak Piutang atau mengalihkan piutang yang sama kepada pihak lain (perusahaan anjak piutang lain).
- Tidak menyerahkan faktur/invoice yang telah ia janjikan.
- Klien memalsukan faktur/invoice yang telah ia alihkan.
Untuk menyelesaikan masalah ini. Klien dapat menempuh tiga alternatif yajtu: Negosiasi, damai melalui arbiter, melalui pengadilan.
Dari ketiga alternatif penyelesaian di atas, maka alternatip penyelesaian negosiasi secara kekeluargaan yang lebih banyak ditempuh oleh para pihak dalam praktek. Karena mengingat jangka waktu dari perjanjian Anjak piutang juga relatif singkat (paling lama adalah 1 tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur prihal usaha Anjak Piutang, yang ada hanyalah
Kepres 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 1251/KMK 013/1988. Oleh karena itu untuk lebih mendorong pertumbuhan perusahaan Anjak Piutang serta untuk melindungi para pihak yang terkait dalam kegiatan Anjak Piutang, yang antara lain memuat ketentuan mengenai standard minimum yang harus dicantumkan dalam perjanjian Anjak Piutang dan pengaturan mengenai kewajiban
perusahaan Anjak Piutang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20397
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10277
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S24465
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>