Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 204725 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10105
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Prana Pribadi
"Walikotamadya Daerah Tingkat II, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 dan Kcputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1007/KMK.04/1985 tgl. 28 Desember 1985, berfungsi sebagai Koordinator kegiatan instansi-instansi pemerintah yang berada di dalam wilayah kekuasaannya. Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, juga dipengaruhi oleh bagaimana mekanisme dan proses koordinasi anuar instansi yang terkait dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilakukan.
Berdasarkan uraian di atas maka pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah : "sejauh mana efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto dan bagaimana koordinasi antara instansi terkait berpengaruh dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan". Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serla bagaimana koordinasi antar instansi terkaitdalam pelaksanaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kotamadya Mojokerto berpengaruh terhadap efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Penelitian dilaksanakan di Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto, Jawa Timur. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah : Efektivitas penerimaan PBB di Kotamadya Mojokerto adalah tinggi, namun pelaksanaan koordinasi di lapangan lebih bersifat kesepakatan formal dari pada bersifat substansi sejak proses penyuluhan sampai penerimaan. Bila koordinasi antar instansi terkait dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di tingkatkan, maka realisasi penerimaan pajak juga meningkat sehingga efektivitas penerimaan akan semakin tinggi.Tarif Pajak Bumi dan Bangunan masih lebih rendah dibanding tarif pajak sejenis (property tax) yakni 0,5 % untuk Pajak Bumi dan Bangunan dan 3 % untuk property tax di beberapa negara berkembang. Penyuluhan kurang intensif dilakukan, dan tidak secara langsung ke warga masyarakat yang sekaligus merupakan wajib pajak. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah :
Koordinasi antar instansi terkait harus mengacu pada interaksi aktif dari masing-masing instansi sejak proses penyuluhan sampai penerimaan pajak. Penerimaan pajak harus didasarkan pada potensi sesungguhnya dari Pajak Bumi dan Bangunan. Nilai jual obyek pajak perlu di perbaharui mengingat kondisi ekonomi saat ini kurang memungkinkan untuk menaikkan tarif pajak serta penyuluhan perlu dilakukan dengan lebih melibatkan para wajib pajak. Dalam jangka panjang perlu dipertimbangkan penerapan tahun anggaran yang sama dengan tahun takwim/fiskal. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naruman
"Propinsi DK1 Jakarta sebagai lbukota Negara merupakan kota tempat berkembangnya berbagai jenis usaha perdagangan, jasa dan juga merupakan kota wisata. Hal ini menjadikan kota Jakarta memiliki keuntungan dibanding dengan kota lain di Indonesia. Pajak Hotel dan Restoran merupakan Pajak Daerah yang cukup diandalkan penerimaannya, jenis pajak ini merupakan pajak tidak langsung yang pemungutannya adalah berdasarkan "self assesment" Optimalisasi pemungutan Pajak Hotel dan Restoran sangat tergantung dari kesadaran masyarakat Wajib Pajak dan adanya koordinasi antara instansi terkait, disamping adanya pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak, memberikan pembinaan, pengawasan dan penerapan sanksi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan, namun dilihat dari perkembangan penerimaannya realisasi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran belum dicapai secara maksimal.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut di atas maka masalah yang akan diteliti berkaitan dengan pengukuran efektivitas pemeriksaan Pajak Hotel dan Restoran dan apakah pelaksanaan administrasi perpajakan sudah mendukung pelaksanaan pemungutan dan pemeriksaan yang efektif dengan studi kasus pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan II.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Adapun data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek yang akan diteliti yaitu pejabat dari Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan II melalui wawancara secara Iangsung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah dan Suku Dinas Pendapatan Daerah Jakarta Selatan II dengan menggunakan analisis data statistik diperoleh efektivitas pemeriksaan dan pengaruh pemeriksaan terhadap realisasi penerimaan.
Dari hasil penelitian, didapat suatu kesimpulan bahwa tingkat efektivitas pemeriksaan menunjukan angka yang kurang stabil namun hubungan antara pemeriksaan dengan realisasi penerimaan cukup kuat. Pelaksanaan administrasi perpajakan menunjukan bahwa pelaksanaan pemungutan dan pemeriksaan cukup didukung oleh kewenangan dan mekanisme pemungutan yang cukup baik, namun dari sisi sumber daya manusia menunjukan kenyataan yang masih kuramg efektif dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan II untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak yang optimal."
Depok: fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12357
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meinifestati
"ABSTRAK
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak kebendaan baru yang diharapkan, dalam jangka panjang, dapat menegakkan kemandirian pembangunan daerah dan dalam membiayai pengeluaran negara dan dimana selama ini sumber penerimaan daerah didominasi oleh sumber yang berasal dari bantuan dan sumbangan Pemerintah Pusat, tujuan tersebut diharapkan aapat tercapai dengan mewujudkan keikutsertaan dan kegotongroyongan seluruh lapisan masyarakat. Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Dati II tempat obyek pajak tersebut berada, yang akan digunakan untuk pembangunan daerah yang bersangkutan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diupayakan agar sesuai dengan potensi daerah bersangkutan, untuk itu perlu dilakukan perencanaan penerimaan Pajak Esumi dan Bangunan dengan secermat mungkin. Perencanaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat PBB berdasarkan usulan yang dibuat oleh Kantor Pelayanan PBB serta perhitungan collection rate per jenis obyek sesauai data yang ada di Kantor Pusat. Dari hasil perhitungan tersebut, Kantor Pelayanan PBB akan menerima break down rencana penerimaan per jenis obyek pajak, per Dati I dan per Kantor Pelayanan. Pengalaman dan pengetahuan tentang potensi PBB suatu daerah berguna untuk menetapkan rencana penerimaan PBB yang realistis dan dapat digunakan untuk meningkatkan penerimaan PBB daerah yang bersangkutan. Perkiraan tentang potensi PBB dapat dilakukan dengan cara pendekatan dari segi administrasi perpajakan dan dari segi ekonomi. Untuk Kabupaten Karawang potensi PBB lebih ditentukan dari kemampuan administrasi perpajakannya. Data tentang obyek maupun subyek PBB merupakan unsur penting untuk mengetahui besarnya potensi suatu daerah, dan hal ini merupakan tugas utama seksi Pendataan dibantu oleh seksi-seksi lainnya. Keadaan pegawai yang memadai, baik dari segi jumlah dan mutunya, sangat diperlukan dalam usaha menggali potensi yang ada."
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Romeylan Noor
"ABSTRAK
Pajak merupakan sumber utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dewasa.ini besar sekali manfaatnya bagi Pembangunan, baik sebagai pengumpul dana, maupun sebagai pengatur. Salah satu pajak yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1986, sebagai Undang-undang Nomor 12 tahun 1985. Sebagai obyek, bumi dan Bangunan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara dan wajib pajak yang memperoleh nikmat atas bumi, termasuk air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan nikmat atas bangunan untuk berperan serta dalam membiayai pembangunan. Upaya untuk merealisasi Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, baik terhadap obyek pajak, subyek pajak dan wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak, selaku instansi yang berwenang mengelola pajak bumi dan Bangunan melakukan koordinasi derigan Pemerintah Daerah dalam tugas yang sifatnya operasional, agar tercapai penerimaan yang efektip dan e£isien. Bertitik tolak dari alasan tersebut di atas maka skripsi ini mencoba melihat proses penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini hendak diamati Koordinasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (P,BB) di DKI Jakarta. Hubungan yang ada antara proses penerimaan dan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta dapat mempengaruhi besar kecilnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Direktorat Jenderal Pajak, melalui Kantor Inspeksi Ipeda dalam menghimpun dana dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melakukan pendataan, penetapan dan pemungutan, dan dalam realisasinya memerlukan koordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta. Masalah yang timbul dalam melaksanakan koordinasi ialah menyangkut waktu.karena dalam realisasinya w~ktu yang tersedia adalah satu tahun kemudian masalah pengendalian terhad~p pemugutan yang dilakukan oleh Petugas Pemungut, dan masalah informasi. Dari variabel tersebut penulis mencoba menghubungkan dengan koordinasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta. Dari pembahasan nampak bahwa masalah waktu, pengendalian dan informasi merupakan jendala terciptanya koordinasi. Sebagai saran maka perlu penggunaan waktu yang sesuai dengan jadwal, meningkatkan kualitas pengendal ian dan melaksanakan peningkatan jumlah informasi, dengan demikian akan dicapai suatu proses penerimaan PBB yang efektip dan efisien"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Liespriyadi
"ABSTRAK
Tulisan ini hendak menggambarkan dan melihat pelaksanaan dari Administrasi Pajak dalam menunjang rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Administrasi Pajak dilihat dari Instansi yang melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Salah satu Instansi yang melaksanakannya adalah Kantor Inspeksi Ipeda/PBB Jakarta Selatan. Adapun Administrasi Pajak tersebut didalamnya termasuk tata cara pemungutan pajak dan tata cara pembayaran oleh wajib pajak serta penatausahaannya oleh petugas-petugas pajak. Hasil penelitian meunjukkan. bahwa administrasi pajak telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang serta peraturan-peraturan yang ada dari pemerintah. Hasil pemungutari pajak dapat dikatakan cukup memadai, jika dilihat dari sarana pendukung yang ada, baik pegawai, dana serta sana lainnya. Dalam Administrasi Pajak yang mengupayakan efisiensi pemungutan pajak, ternyata belum memuaskan hasilnya, walaupun secara undang-undang telah dilaksanakan dengan baik. Cara pemungutan pajak oleh administrasi dapat dikatakan terlalu panjang prosedurnya, sehingga menyulitkan dalam penatausahaan hasil pungutan pajaknya. Hal ini menyebabkan tidak dapat menunjang rencana penerimaan pajak yang ditetapkan sebelumnya. Untuk itu perlu kiranya penyederhanaan dari Administrasi Pajak secara umum."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Suharyati
"Land and building tax is about society. In this tax not only about acceptance but include politics and publics issue. Land and building tax is the central tax which the majority allocation acceptance is used to local government for developing their area. The realization of the revenue of land and building tax in 2003-2007 had increased every year. The amount of the tax had always exceeded the target from the central government of DKI Jakarta. This research based on the new paradigm in tax?s theories, that is ?reducing the tax gap: the illusions of pain free deficit reduction?, who is told by Eric Toder. This research is focused on tax?s internal conditions, which determine the tax potential loss. The factors are nonfilling gap, underreporting gap and underpayment gap.
The method which was used in this research was qualitative method that had the character of descriptive research. It was a method that produced descriptive data, gathered from written and oral information from people and observed acts. This approaching instructs to background and individual intactly. This research is expected to know how to calculate estimated tax gap of land and building tax in the city of DKI Jakarta in 2003-2007, how its problems and how its solutions in order to optimalized acceptance potency.
This research concludes that the tax gap factors were statistically significance influence the total acceptance in land and building tax of DKI Jakarta in 2003-2007. The average estimation of land and building tax potency in DKI Jakarta was Rp.1.378.140.734.645,67 but the real acceptance just Rp.1.171.131.102.370,40 (84,95%). There is tax gap in that acceptance which was Rp.207.009.632.275,27 (15,05%) with composition Rp.15.776.913.158,26 (1,14%) for non-filling gap, Rp.181.525.320867,41 (13,17%) for underreporting gap and Rp.9.707.398.249,60 (0,74%) for underpayment gap. This calculation is just estimation number which is observed by research in the society. This acceptance influence other factors of land and building tax in DKI Jakarta.
Therefore, this research concluded that the tax?s internal and external conditions was very influence in optimalization land and building tax potency by the tax gap management. The researcher recommended that government should used tax potency and acceptance realization in order to optimalized acceptance potency. And renewing the tax payer?s data and the object of this tax and do the sanction execution expressly for people who impinge the taxation regulation.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"
"
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S9860
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Johnny Upauli
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh upaya pemungutan pajak terhadap peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Pendekatan deskriptif digunakan untuk menggambarkan kondisi obyek penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Sedangkan pendekatan kuantitatif digunakan untuk mengetahui pengaruh upaya pemungutan pajak terhadap peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran.
Penelitian mengambil lokasi di Suku Dinas Pendapatan Daerah Wilayah Kotamadya Jakarta Selatan. Pengumpulan data dilakukan dengan dua cara, yakni penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, terutama dengan mengandalkan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif dan kuantitatif. Untuk analisis kuantitatif digunakan uji statistik: koefisien korelasi, koefisien determinasi dan uji t.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) jumlah pegawai pada Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan kurang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas; (2) Upaya pemungutan pajak yang dilakukan Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan meliputi: pemeriksaan, penagihan, dan penyuluhan; (3) Upaya pemungutan pajak yang dilakukan Sudin Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan belum tertib administrasi; (4) Terdapat pengaruh positif dan signifikan pemeriksaan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 548, koefisien determinasi (R) = 0.30 (30%), dan nilai t hitung (2.780) > nilai t tabel (1.743); (5) Terdapat pengaruh positif dan signifikan penagihan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 498, koefisien determinasi (R) = 0.248 (24.8%), dan nilai t hitung (2.438) > nilai t tabel (1.743); dan (6) Tidak ada pengaruh positif secara signifikan penyuluhan terhadap penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakarta Selatan, dengan nilai koefisien korelasi (r) = 0.365, koefisien determinasi (R) = 0.133 (13.3%), dan nilai t hitung (1.665) < nilai t tabel (1.743).
Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan tersebut disarankan: (1) Penambahan petugas pajak yang mempunyai kualifikasi khusus sesuai tugas atau pekerjaan di bidang perpajakan dengan mempertimbangkan volume pekerjaan yang ada pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan dengan mengacu pada target penerimaan pajak yang akan dicapai; (2) Meningkatkan intensitas dan kinerja pemeriksaan dan penagihan untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakata Selatan; (3) Meningkatkan intensitas penyuluhan perpajakan agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada penerimaan PHR pada Sudin Pendapatan Daerah Kodya Jakata Selatan; (4) Melakukan upaya tertib administrasi dalam melakukan pemungutan pajak PHR dalam hal pendaftaran wajib pajak, menyediakan surat pemberitahuan masa, penetapan pajak, penagihan pajak yang terhutang, dan penyuluhan pajak, maupun dalam menghadapi hambatan-hambatan eksternal maupun internal dalam pelaksanaan pemungutan pajak; (5) Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Selatan diberi wewenang penuh untuk melakukan pemungutan pajak hotel di wilayah Kotamadya Jakarta selatan; dan (6) Membangun jaringan komputerisasi dengan on line system yang dapat dan mudah diakses secara ulang alik dari dan ke setiap seksi/bagian."
2001
T9208
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sapta
"ABSTRAK
Tulisan ini hendak menggambarkan dan melihat bagaimana Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disingkat PBB) dalam rangka peningkatan penerimaan negara, serta upaya-upaya yang dilaksanakan oleh Direktorat. Jenderal Pajak untuk menggalakkan penerimaan pajak khususnya dari PBB. Potensi di sini adalah kekayaan negara yang ada pada masyarakat, yang masih dapat ditarik atau dipungut oleh pemerintah. Yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana pokok ketetapan pajak ditentukan agar jangan sampai mengurangi penghitungan jumlah pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Menurut hasil penelitian yang penulis lakukan, yaitu berdasarkan studi kepustakaan dan dari data yang penulis peroleh dari Dit.Jen Pajak, serta hasil wawancara yang penulis lakukan dengan pihak-pihak yang kompeten, menunjukkan bahwa potensi PBB, yang menggantikan tujuh jenis pajak yang lama, dapat diharapkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun demikian bukan berarti bahwa PBB ini sudah seratus persen dapat menunjang penerimaan negara, karena penulis masih melihat adanya hambatan atau kelemahan dalam prosedur pelaksanaannya, antara lain hambatan di bidang komunikasi, keterbatasan dana, dan lain sebagainya. Untuk itu pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderai Pajak, telah melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan tersebut, serta untuk meningkatkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yakni mengusahakan peningkatan potensi pajaknya, penyempurnaan prosedur pemungutan, penata usahaan; serta peningkatan koordinasi pelaksanaannya baik dengan unit-unit organisasi di bawahnya, maupun dengan instansi-instansi terkait lainnya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>