Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73335 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratu Hunaifiah
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10185
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S10002
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bintarto Alimudin
"Direktorat Jenderal Pajak menggunakan withholding system sebagai salah satu cara yang efektif untuk memungut pajak, sebab system ini memastikan realisasi penerimaan pajak lebih. Withholding system juga dapat meminimalisir kebocoran pajak yang dilakukan melalui praktek tax avoidance dan tax evasion. Tetapi sistem ini memberikan beban yang cukup berat bagi Wajib Pajak yang dipotong dan pihak pemotong pajak karena mengganggu likuiditasnya dan menimbulkan beban administrasi. Langkah Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ./2007 Tanggal 9 April 2007 Tentang Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang merupakan perubahan dari PER-178/PJ/2007 dan KEP-170/PJ./2002 yang menurunkan beberapa tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 yang merupakan salah satu jenis withholding tax merupakan jawaban Direktorat Jenderal Pajak atas berbagai kritik yang diterima berkaitan dengan tingginya tarif dan jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana implementasi penurunan pemotongan tarif PPh Pasal 23 khususnya atas jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultasi terhadap kinerja keuangan Wajib Pajak yang mempunyai usaha dibidang tersebut di KPP PMA Lima? Kedua, faktor-faktor apa yang menentukan keberhasilan/kegagalan penerapan kebijakan pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 23 khususnya atas jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultasi Ketiga, Apakah besaran penurunan tarif PPh Pasal 23 atas jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultasi sudah tepat untuk memacu perkembangan usaha Wajib Pajak Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahwa withholding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang, pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetorkan dan melaporkannya kepada fiskus. Sistem withholding tax ini dirancang untuk menghasilkan penerimaan pajak dengan jumlah yang besar secara lebih efisien dan tidak memerlukan biaya yang besar, sangat efektif untuk memungut pajak penghasilan. Kelemahan dari pemotongan pajak ini dapat menimbulkan kesulitan yang cukup besar pada Wajib Pajak tertentu sebagai akibat dari kelebihan potong serta munculnya biaya administrasi untuk memotong pajak bagi pihak yang membayarkan penghasilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Analisa penelitian didasarkan pada data kinerja keuangan dan laporan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak sampel serta hasil wawancara mendalam dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Lima, konsultan pajak dan pakar masalah withholding tax serta Account Representative yang mengawasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Hasil penelitian terhadap data kinerja keuangan Wajib Pajak sampel menunjukkan bahwa semua Wajib Pajak sampel mengalami peningkatan kinerja keuangan setelah diterapkannya kebijakan penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23. Kenaikan kinerja keuangan Wajib Pajak karena peningkatan omzet penjualan dan efisiensi biaya operasional sehingga Wajib Pajak memperoleh laba yang jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Analisia terhadap hasil wawancara mendalam memberi gambaran bahwa faktor-faktor utama yang menentukan kenaikan omzet penjualan Wajib Pajak adalah adanya ekspansi usaha, dan meningkatnya order dan perolehan order baru. Penurunan tarif PPh Pasal 23 hanya faktor pendukung yang kontribusinya tidak signifikan. Wajib Pajak menyambut biasa saja penurunan tarif PPh Pasal 23 ini dan lebih mempertanyakan tentang kepastian hukum mengenai jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak. Dapat diberikan beberapa saran, pertama, sebelum menentukan tarif pemotongan pemerintah seharusnya Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kajian terlebih dahulu untuk mengetahui berapa laba rata-rata per industri supaya didapatkan tarif yang tepat yang tidak memberatkan Wajib Pajak dan tidak menyebabkan kelebihan potong dengan melibatkan semua pihak terkait. Kedua, perlu dilakukan penelitian secara kuantitatif dengan jumlah populasi dan sampel yang lebih besar untuk mengetahui pengaruh penurunan tarif pemotongan PPh Pasal 23 terhadap kinerja keuangan Wajib Pajak agar bisa diambil kesimpulan secara umum. Ketiga, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan turunnya prosentase biaya operasional Wajib Pajak. Keempat, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut bagaimana hubungan antara faktor kepercayaan Wajib Pajak kepada Account Representative dengan meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak dalam menyajikan laporan keuangannya.

The Directorate General of Taxes (DGT) using withholding system as one of the effective ways to collect taxes because this system makes tax collected earlier. Although in the other side, this system gives taxpayer and withholder load administratively. Inappropriate tax rate can disturb taxpayer liquidity and company operational. Based on these condition, DGT released the regulation number : PER-70/PJ./2007 about other services and net income estimation that decreased some effective rate of withholding income tax article 23 (PPh Pasal 23). The research aim to analyze, first, how does the decreasing in income tax article 23 for technical, management and consultant services implementation and the effect to tax payer financial performance in Foreign Investment Five Tax Office (KPP PMA Lima). Second, what does the success factor that determine policy implementation. Third, how the effectiveness of decreasing rate can stimulate tax payer business growth? The theory which support research is withholding at source is method of collecting income tax whereby the party paying income to a taxpayer (e.g., an employer) is required to deduct the tax due from the taxpayer's paycheck. Countries that levy relatively successful income taxes collect most of the tax through withholding or 'third party' techniques that in effect charge a third party with the tasks of deducting the tax form some payment being made to the taxpayer and then remitting the proceeds to the government. Unfortunately this system can make difficulties to the taxpayer as effect of over withheld and arising administrative cost to withheld tax for the party that making payment. To answer the research aim, the researcher used the qualitative method. Research was analysis base on taxpayer financial performance data and corporate income tax return that reported to KPP PMA Lima. These data will be cross check with the result of interviews with head office of KPP PMA Lima, tax consultant and account representative who control taxpayer's obligations.
The result of these research shows that taxpayer samples financial performance increase after decreasing in income tax article 23 implementation. But in fact, this condition more caused by increased in sales and operational cost efficiency, so that taxpayer made higher profit. From analyzing in depth interview describes that taxpayer sales increased determined factor was business expand, contract extension and obtain new contract. So, decreasing in income tax article 23 implementation was just supporting factor that didn't significance to taxpayer business growth. Although it didn't significance, but, too high rate and followed by inefficiency and didn't comply taxpayer can made over withheld that caused compliance cost by tax audit refund. The other significance factor that increased taxpayer financial performance was complying in financial report. In the other side, researcher found that taxpayer concern to law certainty about object of income withheld more than rate. Therefore researcher suggested, first, DGT should make research to know average profit per industry so can find appropriate rate that make taxpayer burden and over withheld. Second, quantitative research with bigger population and sample to take general conclusion is needed to know the impact of decreasing in tax rate to taxpayer financial performance. Third, the deepen research is needed to know the factors that caused decreasing in percentage of operational cost. Forth, further research is needed to know relationship between trust factor among fiscus and taxpayer with taxpayer complying in financial report."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24547
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwati
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
S10044
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10212
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satria Dhanthes
"Penelitian ini membahas objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa konstruksi ditinjau dari asas kepastian hukum. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan, yakni perbedaan pemajakan atas penghasilan dari jasa konstruksi yang bersifat final dan tidak final dan dampak perbedaan pemotongan PPh atas jasa konstruksi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa terdapat pemajakan ganda atas penghasilan dari jasa konstruksi yang memiliki sifat pemajakan yang berbeda. Perbedaan pemotongan PPh atas jasa konstruksi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.

This study discusses the object of withholding income tax (PPh) on construction service seen from certainty principle. This research raised two issues, namely the differences of global taxation and schedular taxation on construction service fee and the impact of the different from withholding income tax on construction service. This research using qualitative approach with desciriptive design.
This research states that there is double taxation on construction service fee wich have different characteristic in withholding income tax. The different characteristic in withholding income tax on construction service in Indonesia Income Tax Law appear the ambiguous tax in its implementation.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S61275
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Khasan
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis jasa yang termasuk dalam kriteria jasa lain dalm Pajak Penghasilan Pasal 23 setelah adanya perubahan Kep- 70/PJ/2007. Pajak sebagai iuran kepada negara yang dapat dipaksakan untuk dibayar berdasarkan Undang-undang yang merupakan pengalihan sumber daya dari masyarakat ke sektor publik untuk digunakan melakukan kegiatan pemerintah guna mencapai sasaran sosial ekonomi dan ekonomi bangsa yang bersangkutan.
Sekalipun Pajak itu dapat dipaksakan , namun pajak itu bukan sebagai hukuman yang harus dipikul oleh anggota masyarakat yang bersalah , melainkan kewajiban bagi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan membayar. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, terdapat beberapa jenis imbalan jasa yang pada Tahun 2006 tidak termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, tetapi pada Tahun 2007 termasuk sebagai imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu; a). Jasa penyelidikan dan keamanan; b). Jasa penyelenggara kegiatan atau event organiser; c). Jasa pengepakan;dan d). Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan melakukan observasi dan wawancara dengan Direktur Peraturan Perpajakan II, Konsultan Pajak, Dosen/Akademisi, Pengamat Perpajakan dan wajib Pajak. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner kemudian hasil wawancara diterapkan dan dibandingkan dengan teori yang ada. Dalam penelitian ini sample yang diambil meliputi perusahaan jasa penyelidikan dan keamanan dan jasa pengepakan.
Hasil analisis menunjukan bahwa Witholding Tax adalah salah satu sistem yang diakukan untuk melengkapi sistem pemungutan pajak yang ada , yaitu sistem self assesment. Pemotongan PPh pasal 23 adalah salah sau sistem pemotongan dengan Witholding Tax, dimana witholding tax bertujuan untuk melengkapi sistem pemungutan pajak yang sudah ada self Assesment. Keputusan Dirjen Pajak adalah sah sebagai amanat pasal 23 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Hal ini supaya flekibel, untuk menjawab perkembangan situasi dan perkembangan usaha.
Sebagai contoh ada jasa-jasa yang sifatnya baru, sehinga memerlukan kecepatan dan tanggapan dari pemerintah atau dalam hal ini DJP untuk segera menetapkan dan menggalinya. Dari hasil wawacara tampak bahwa PPh pasal 23 menganut sistem riil, dimana Sistem nyata (riil), yaitu pengenaan pajak berdasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diperoleh dalam setiap tahun pajak, berapa besarnya penghasilan yang dimaksud dapat diketahui pada akhir tahun takwim/tahun buku. Oleh karena itu, pengenaan pajak dengan sistem nyata merupakan suatu penghasilan dalam satu tahun pajak kemudian baru dikenakan pajak penghasilan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Berdasarkan temuan tersebut, maka Sistem self assessment system dalam penghitungan pajak. dipandang berat dan diragukan banyak pihak pelaksanaannya.. Wajib Pajak perlu memahami pelunasan-pelunasan atas pembayaran pajak yang mana yang dinyatakan sebagai pungutan final dan pungutan atau pembayaran mana yang diperbolehkan sebagai kredit pajak.
Sistem withholding Tax dilaksanakan untuk mendukung sistem self assessment. Sebagai salah satu implementasi pelaksanaan sistem withholding tax ditetapkan jenis lain dan perkiraan penghasilan neto jasa lain. Namun penetapan jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto yang berlaku sekarang belum sepenuhnya mencerminkan keadaan dan kemampuan Wajib Pajak yang sesungguhnya, karena perkiraan penghasilan netto ini disusun dengan kondisi normal Wajib Pajak, tidak memperkirakan bila ada kerugian. Jadi karena sifatnya perkiraan belum sepenuhnya memenuhi asas keadilan, yaitu keadilan dari sisi kemampuan untuk membayar (ability to pay).

ABSTRACT
This research has the objective to know kinds of services that include in other criteria of other services in the Income Tax Article 23 after the existence of Kep/PJ/2007 changes. Taxes as payment to the State that may be forced to be paid based on the Law is the transfer of people resource to public sector to be used to carry out the government activities in obtaining the social economics target and the related State economics. Although the taxes can be forced, but the taxes are not as the sanction that must be bared by the guilty society members, but as the obligation of the member of the society that have the ability to pay. Income Tax (PPh) Article 23 is the tax collected from the income coming from capital, service rendering, or presents and appreciation (reward) other than that had been deducted as PPh (Income Tax) Article 21. Due to the in effect of Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Regulation of Director General of Taxes) Number PER -70/PJ/2007, subject Types of Other Services and the Assessment of Net Income as mentioned in Article 23 paragraph (1) letter c Undang Undang (Law) Number 7 Year of 1983 subject Income Tax that had been altered for several times, the latest is by Undang Undang Number 17 Year of 2000 there are some of recompenses that in 2006 was not include recompenses that deducted Income Tax Article 23, but in the year of 2007 was included as the recompenses that deducted of Income Tax Article 23 based on the Regulation of Direktur Jenderal Pajak Number PER-70/PJ/2007 subject Types of Other Services and the Assessment of Net Income as mentioned in Article 23 paragraph (1) letter c Undang Undang (Law) Number 7 Year of 1983 subject Income Tax that had been altered for several times the latest is by Undang Undang Number 17 Year of 2000, they are: a). Investigation and Security Services; b).
Event Organizer Service; c). Packaging Service; and d). Preparation of place and / or time in the public media, external room media, or other media for the information delivery. The research uses descriptive method by conducting the observation and interview with Diretur Peraturan Perpajakan (Director of Taxes Regulation) II, Taxes Consultants, Lecturers/Academics, taxation observers, and taxpayers. Data gathering carried out by using questioners then the result of the interview applied and compared with the exising theory. In this research the obtained samples covered the company of investigation and security, and packaging services.
The result of the analyses indicated that Withholding Tax is one of the System that is conducted to complete the existing taxes collection system, that is self assessment system. The deduction of PPh article 23 is one of the system of deduction with Withholding Tax, whereas the withholding tax has the objective to complete the existing self assessment tax collection system. The decision of Dirjen Pajak is legal as the messages of article 23 paragraph (2) Undang Undang Pajak Penghasilan (Income Tax Law). This case is to make flexible, to answer the development of the situation and the progress of the business. For example, there are still new services, that need speed and assumption of the government or in this matter DJP to stipulate and to dig immediately. From the result of the interview it showed that PPh article 23 follows the real system, whereas Real system, that is tax charges based on the real income obtained in every tax year, what is the amount of the aforesaid income can be known at the ending of the book year. Therefore, the charging of taxes with real system is an income in one tax year and then just imposed the income tax after the aforesaid tax year ended.
Based on the aforesaid finding, hence the self assessment system in the calculation of taxes seems heavy and is doubted by many of the executors party. Basically, the level of the people awareness as well as the level of the income of the people that is still low. Tax Payer need to understand the redemptions on the tax payment which is mentioned as final collection and the collection or which payment that allowed as credit of taxes."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24568
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Lestari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S22932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Andri
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
S10613
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>