Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 103849 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S10064
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Denny Sofyan Munawar
"Mekanisme restitusi PPN mengalami perubahan mendasar, karena mulai tahun 2001 Wajib Pajak (Pengusaha Kena Pajak) boleh mengajukan permohonan restitusi pada setiap Masa Pajak yang sebelumnya hanya dapat dilakukan pada akhir tahun buku, kemudian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-523/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januan 2001, dan diganti dengan Kep-160/PJ/2001 tanggal 19 Februari 2001, dimana restitusi tidak lagi dibatasi 7% dari total nilai ekspor dan/atau nilai penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut, sebagaimana diatur dalam Kep-28/PJ/1996 tanggal 17 April 1996.
Dengan demikian dampak perubahan penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan (restitusi) akan mempunyai dampak terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah terjadi perbedaan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai secara signifikan sebelum dan setelah diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/200I tanggal 19 Pebruari 2001?
Metode penelitian yang digunakan adalah uji beda dua rata-rata dengan menggunakan t-test. Uji perbedaan dua populasi digunakan untuk mengukur apakah terdapat perbedaan nilai rata-rata dari dua populasi yang diukur dengan menggunakan dua sampel dari kedua populasi tersebut. Populasi yang digunakan adalah data penerimaan PPN, sedangkan sampel yang diambil merupakan data penerimaan bulan Pebruari 1999 sampai bulan Desember 2000 sebagai sampel pertama dan data bulan Januari 2001 sampai bulan Nopember 2002 merupakan sampel data kedua.
Dari uji hipotesis diperoleh hasil bahwa uji beda dua rata-rata menghasilkan perbedaan sebesar-7,40, dengan nilai absolut dari t-hitung adalah 7,40 dengan tingkat signifikan 0,000 dan bila dibandingkan dengan t-tabel dengan taraf ά= 0,05 dan df = 44 sebesar 2,015, sehingga dapat diketahui bahwa nilai t-hitung lebih besar dari t-tabel. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara penerimaan PPN setelah restitusi pada periode Pebruari 1999 sampai dengan Desember 2000 dengan periode Januari 2001 sampai dengan Nopember 2002. Adapun perbedaan secara rata-rata penerimaan sebesar Rp 1.858.299 juta. Tanda negatif yang berada pada nilai t-hitung (-7,40) menunjukan bahwa kelompok data yang diletakkan di awal (periode Pebruari 1999-Desember 2000) memiliki nilai yang lebih kecil dari kelompok data yang diletakkan di akhir (periode Januari 2001-Nopember 2002), dengan demikian dapat pula disimpulkan bahwa setelah diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 penerimaan PPN setelah restitusi mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya keputusan tersebut.

Tax Refund mechanism in value added tax has changes since 2001 the taxpayer can apply for a tax refund in value added tax at the end of the month as previously could only be done at the end of the year. Furthermore Kep Dirjen Kep-523/PJ/2000 dated 6 December 2000 applied since 1 January 2001 where the taxpayer can only refund their value added tax 7% only from their export or sales to withholding tax organization at each period is change by Kep-160/PJ/2001 dated 19 February 2001 as it is being regulated by Kep-28/PJ/1996 dated 17 April 1996.
Because of that changes in the calculation and the ways of value added tax refund will have an effect on our Value Added Tax income.
This thesis is going to analyze whether there are differences in our value added tax income before and after Kep - I6O/PJ/2001 dated 19 February 2001 is being applied.
The research method that is used in this research is the average of two type differences using the t-test. The test of the differences in two populations is used to measure whether there are differences in nominal averages from the two populations. Population is used Value Added Tax income, but sampling take income list month February 1999 until December 2000 as first sample and list month January 2001 until November 2002 second sampling.
From Hypothesis test the result are -7,40 differences, with absolute number from the calculation t is 7, 40 with significance point 0,000 and comparing with the t-table ά= 0,05 and df= 44 is 2,015. So can be known that the t calculation is bigger than the t-table. So it can be concluded there are differences between Value Added Tax Income after tax refund in February 1999 until December 2000 with January 2001 until November 2002. The differences in income averages Rp 1.858.299,- million. The negative sign in t-calculation (-7,40) showed the groups of data at the beginning ( period February 1999 - December 2000) is smaller than the groups of data (period January 2001 - November 2002), so it can be concluded that after Kep Dirjen 1601PJ12001 is applied Value Added Tax after tax refund income increased.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T14752
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Imam Akbar
"Faktur Pajak berbentuk elektronik merupakan Faktur Pajak yang secara bertahap telah dikembangkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi berbentuk elektronik. Penelitian ini dilakukan untuk menyajikan sebuah gambaran mengenai impelementasi tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak berbentuk elektronik terutama pada berdasarkan KEP-136/PJ/2014. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, ditinjau dari Content of Policy, jenis manfaat dan kemudahan yang dihasilkan dengan adanya kebijakan ini telah dirasakan oleh PKP yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, antara lain dalam hal pembuatannya, terdapatnya QR Code sebagai pengganti tanda tangan basah dan PKP dapat mengajukan permohonan nomor seri Faktur Pajak secara online melalui website DJP atau melalui aplikasi e-Faktur.
Sedangkan, ditinjau dari Context of Implementation, implementasi Kebijakan Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik masih memiliki beberapa permasalahan, antara lain dalam pemberitahuan sosialisasi dan penetapan, PKP merasakan penyampaianpenyampaian tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang berdekatan, masih banyaknya kendala terkait teknis aplikasi membutuhkan perbaikan dari pihak DJP, serta respon dari pihak DJP pun yang menyediakan Contact Center masih dinilai kurang menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh PKP.

Electronic tax invoice is a tax invoice that has been gradually developed by utilizing technological advances in electronic form. This research was conducted to provide an overview of the implementation of publishing and reporting procedure of electronic tax invoice based on the KEP-136/PJ/2014. This research used a qualitative approach with descriptive research purposes. Data collected through the study of literature and in-depth interviews.
The results of this study show that, from the view of Content of Policy, types of benefits produced in the presence of this policy has been felt by PKP which has required to make a Tax Invoice in electronic form, such as in the publishing, the presence of a QR Code in lieu of a wet signature and PKP can apply for a Tax Invoice serial number online through the DGT website or through e-Invoicing.
Meanwhile, from the view of the Context of Implementation, Regulation of Publishing and Reporting Procedure of Electronic Tax Invoice still have some problems, among others, in the notice of socialization and determination, PKP feel the notification is done within the adjacent, there are still many technical problems related to applications requiring maintenance from the DGT, and the response of the DGT who provides contact center is still considered less respond to the questions raised by the PKP.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2014
S57273
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Komang Wiska Ati Sukariyani
"Semua barang impor wajib dikenakan pajak berupa Bea Masuk dan pungutan lainnya dalam rangka impor yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai pabean merupakan dasar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor. Sistem penetapan nilai pabean terdiri dari enam metode (Metode I, Metode II, Metode III, Metode IV, Metode V, dan Metode VI) yang digunakan secara hierarki. Penetapan nilai pabean sering menimbulkan sengketa antara wajib pajak (importir) dengan Pejabat Bea dan Cukai yang disebabkan perbedaan penafsiran dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Banyaknya sengketa pabean dapat merugikan semua pihak, baik wajib pajak, masyarakat maupun pemerintah. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Wajib pajak yang merasa dirugikan atas penetapan tarif, nilai pabean ataupun sanksi administrasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Apabila wajib pajak masih belum menerima putusan atas keberatan maka wajib pajak dapat menempuh upaya banding hanya ke Pengadilan Pajak. Ketentuan mengenai Banding diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Apabila ada pihak yang bersengketa tetap tidak puas dengan putusan banding, maka upaya yang dapat ditempuh adalah upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dengan demikian diharapkan terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang bersengketa."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2007
S22248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Bagiono
"ABSTRAK
Salah satu masalah yang timbul dari aktivitas komersial antar anggota grup suatu perusahaan multinasional adalah penentuan harga tranfer atau imbalan yang tidak wajar (non arm's length price) yang dikenal sebagai transfer pricing . Transfer pricing atas transaksi antar anggota grup suatu perusahaan multinasional merupakan topik dalam penulisan tesis ini dengan studi kasus yang berjudul "Aspek Hukum Perpajakan atas Transfer Pricing Perusahaan Multinasional di Indonesia (Studi Kasus: Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent). Sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent, merupakan kasus sengketa atas koreksi peredaran usaha PT. Tyrolit Vincent Tahun Pajak 2000 oleh otoritas pajak Indonesia terhadap transaksi yang dilakukannya dengan induk perusahannya di Italia (Tyrolit Vincent Italy). Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan penghitungan kembali kewajaran harga jual (arm's length price) atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related parties). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya nomor Put-018671PPIM.1111512003 tanggal 14 November 2003, mengabulkan upaya hukum banding PT. Tyrolit Vincent, dengan pertimbangan bahwa harga jual atas produk yang sama kepada induk perusahaan di Italia (related parties) dengan harga yang berbeda Iebih murah dibandingkan dengan harga jual kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa (third parties), memutuskan tidak terbukti sebagai transfer pricing yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menghindar dari pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas putusan tersebut adalah: (1) Tarif tertinggi pajak penghasilan di Italia adalah 37%, lebih tinggi dari tarif tertinggi pajak penghasilan di Indonesia yaitu 30%; (2) PT. Tyrolit Vincent masih mendapat margin keuntungan, demikian pula Tyrolit Vincent Italy masih mendapat labs, sehingga kedua perusahaan tersebut harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di negara masingmasing; (3) Motivasi non arm's length price oleh PT. Tyrolit Vincent kepada Tyrolit Vincent Italy dilatarbelakangi untuk menjaga kelangsungan jalannya perusahaan karena kondisi pasar di Indonesia tidak dapat menyerap produknya untuk menutup biaya operasional perusahaan. Dengan demikian, pola transaksi dengan adanya kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement, APA) merupakan mekanisme yang dapat digunakan di mass mendatang untuk meminimalisasikan sengketa pajak terkait dengan transfer pacing, yang sampai saat ini belum dilaksanakan karena peraturan pelaksanaannya belum ada."
2007
T19912
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iskandar Zulkarnain, supervisor
"Salah satu pokok permasalahan yang sering muncul dalam proses keberatan dan banding adalah mengenai koreksi "Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham". Dalam proses keberatan, penelaah keberatan selalu menggunakan dasar yang sama dengan pemeriksa dalam hal mempertahankan koreksi, yaitu menggunakan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-165/PJ. 312/1992 tanggal 15 Juli 1992. Namun dalam putusan banding di pengadilan pajak, majelis hakim hampir selalu memenangkan wajib pajak sebagai pemohon banding atas permasalahan ini dengan berbagai alasan. Tentunya hal ini sangat memberatkan Direktorat Jenderal Pajak yang harus mengembalikan pokok pajak yang telah disetor ketika mengajukan banding beserta imbalan bunganya kepada wajib pajak. Apabila hal ini terus berlarut-larut maka dapat mengurangi penerimaan pajak secara signifikan yang telah dikumpulkan oleh DJP dengan susah payah hanya karena untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak sebagai Pemohon Banding. Selain itu, dasar koreksi yang digunakan untuk permasalahan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham didasarkan hanya atas "Surat Direktur Jenderal Pajak" yang sesungguhnya tidak dikenal dalam tata urutan perundangundangan di Indonesia. Dalam praktiknya, penerapan Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut sering diabaikan oleh hakim pengadilan pajak dalam tingkat banding atau selalu mengalahkan koreksi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang didasarkan atas Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut. Permasalahan yang bersifat umum dan berlaku bagi semua wajib pajak diputus dengan surat yang seharusnya hanya digunakan untuk hal-hal khusus yang tidak mengikat wajib pajak secara keseluruhan, baik di tingkat keberatan maupun di tingkat banding.
Tesis ini mencoba menganalisa sengketa pinjaman tanpa bunga dalam proses keberatan maupun banding yang sengketanya didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tentang Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham dengan menggunakan putusan-putusan banding terkait untuk diketahui sebab-sebab timbulnya perbedaan antara keputusan keberatan dan putusan banding. Selain itu, akan ditelaah lebih mendalam relevansi penggunaan "surat" sebagai dasar hukum pengambilan keputusan baik di tingkat keberatan maupun banding dilengkapi dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait.

One of the problems that often rise in the objection process and appeal is about "Non-Interest Bearing Loan" matter. When the objection process is held, the objection reviewers always apply the same base of correction with the tax auditors in order to shield the tax correction by using the Directorate General of Taxes (DGT) Letter No. S-165/PJ.312/1992 dated July, 15 1992. On the other hand, in the appeals process at the tax court, the judges often win the tax payers for this dispute for many reasons. Absolutely, this reality give more burden to the DGT that should have to return the advanced payment from the taxpayers when they applying the case to the court plus the interest 2% for each month. The more this situation happens, the more the DGT will suffer because it will decrease the tax revenue significantly that previously collected with extra efforts just to pay back the interest to the tax payers. Besides that, the correction base used for "Non-Interest Bearing Loan" matter is only underlied to the "DGT Letter" that actually is not known in the sequence of Indonesian law. In the practices, the applying of the DGT Letter is frequently rejected by the judges in the tax court. The common problems for all tax payers are decided with the letter that should only be used for particular problems.that not obligate the tax payers at all, not only in the objection level but also in the appeal level.
This thesis attempts to analyze the "Non-Interest Bearing Loan" dispute in the objection and appeal process that based on the Directorate General of Taxes (DGT) Letter No. S-165/PJ.312/1992 dated July, 15 1992 about Non-Interest Bearing Loan from Shareholders by using the decrees from the tax court for related disputes in order to discover the causes of the differences between the objection decree and the appeal decree. Moreover, this thesis will also evaluate about the relevance of using the "DGT Letter" to make decision in the objection and appeal level completed with the interviews with other related party."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T24567
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hardjatmo
"Transfer pricing merupakan upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Secara keseluruhan yang terpenting dari akhir kegiatan adalah laba setelah pajak dari grup. Transfer pricing sering dipakai untuk manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries), Terkait dengan isu transfer pricing, secara umum otoritas fiskal harus memperhatikan dua hal mendasar agar koreksi pajak terhadap dugaan transfer pricing mendapat justifikasi yang kuat, yaitu afiliasi (associated enterprises) atau hubungan istimewa (special relationship) dan kewajaran atau arm's length principle. Di Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, tidak sedikit yang melakukan praktek-praktek transfer pricing Hal yang cukup memprihatinkan adalah mereka membuat Indonesia sebagai loss centre untuk perusahaan multinasionalnya, di mana mereka beroperasi di Indonesia selama bertahun-tahun direkayasa untuk selalu rugi sehingga tidak pernah membayar pajak penghasilan badannya. Rekayasa tersebut dilakukan dengan bermacam-macam cara dan tujuan, tergantung pada kebijaksanaan manajemen perusahaan tersebut. Perusahaan dapat direkayasa untuk terus-menerus dalam keadaan merugi, akan tetapi tetap terjadi pembayaran royalti atau imbalan jasa teknis dan jasa lainnya dari perusahaan Indonesia kepada perusahaan lain di mancanegara yang sebenamya masih berada dalam satu grup perusahaan dengan yang ada di Indonesia. Hampir dalam setiap undang-undang perpajakan dapat dijumpai aturan-aturan yang mengatur perlakuan pajak terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Aturan tersebut merupakan dasar hukum bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dapat memecahkan masalah transfer pricing Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juga mempunyai aturan yang menangani masalah transfer pricing, yaitu Pasal 18. Tesis ini mencoba menawarkan pemecahan masalah dan aturan hukum yang perlu ditinjau dan dipertegas dalam suatu perundang-undangan perpajakan yang mengatur masalah transfer pricing di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 18680
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>